Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat

PERATURAN_BNN No. 10 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 3. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 4. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. 5. Lembaga Rehabilitasi Medis adalah lembaga yang melaksanakan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 6. Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah lembaga yang melaksanakan pemulihan dan pengembangan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 7. Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat adalah lembaga yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis dan/atau sosial bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat atau swasta.

Pasal 2

(1) Penilaian dilakukan terhadap Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang diselenggarakan oleh Komponen Masyarakat yang telah bekerja sama dengan BNN. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap lembaga rehabilitasi yang telah memenuhi kriteria dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi terhadap Penyalah Guna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Penilaian dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap efektifitas dukungan penguatan dan fasilitasi yang diberikan oleh BNN, BNN Provinsi dan/atau BNN Kabupaten/Kota kepada lembaga rehabilitasi. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai. (3) Tim penilai dalam melaksanakan penilaian didampingi oleh BNN Provinsi dan/atau BNN Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah penilaian.

Pasal 4

(1) Proses penilaian dilakukan ketika telah selesai dilaksanakannya bimbingan teknis oleh BNN, BNN Provinsi dan/atau BNN Kabupaten/Kota terhadap lembaga rehabilitasi di wilayahnya. (2) Hasil bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indikator pemberian rekomendasi terhadap lembaga rehabilitasi yang akan dilakukan penilaian. (3) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilihat dari kesiapan lembaga rehabilitasi yang telah melaksanakan 50% (lima puluh persen) layanan sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. (4) Proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas unsur kementerian, lembaga dan organisasi kemasyarakatan serta organisasi profesi terkait. (2) Keanggotaan dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BNN; b. Kementerian Kesehatan; c. Kementerian Sosial; d. Lembaga Sertifikasi Profesi BNN; e. Ikatan Konselor Adiksi INDONESIA; f. Asosiasi Rehabilitasi Narkoba INDONESIA; atau g. Praktisi di bidang Rehabilitasi. (3) Dalam hal dibutuhkan dapat melibatkan unsur lain selain keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Keanggotaan dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala BNN dengan usulan dari Deputi Bidang Rehabilitasi.

Pasal 6

Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai tim penilai harus memiliki kriteria, sebagai berikut: a. memiliki latar belakang pekerjaan atau pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang rehabilitasi; b. memiliki pengalaman dalam melakukan monitoring evaluasi suatu program; dan c. memiliki kemampuan bekerja dalam tim.

Pasal 7

(1) Tim penilai melaksanakan penilaian dengan melakukan kunjungan langsung ke lembaga rehabilitasi yang akan dilakukan penilaian. (2) Tim penilai dalam melakukan penilaian menggunakan instrumen sebagai alat ukur untuk menilai standar pelayanan rehabilitasi. (3) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), mempunyai tugas sebagai berikut: a. menginformasikan komponen yang akan dinilai kepada lembaga rehabilitasi narkotika komponen masyarakat melalui BNNP dan/atau BNN Kota/Kab setempat; b. melakukan penilaian langsung kepada lembaga rehabilitasi narkotika komponen masyarakat melalui kunjungan lapangan; c. melakukan analisis terhadap hasil penilaian langsung; dan d. melaporkan hasil penilaian kepada Kepala BNN melalui Deputi Rehabilitasi sebagai dasar pemberian rekomendasi bagi lembaga yang bersangkutan.

Pasal 9

Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), juga mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengkaji ulang instrumen penilaian standar pelayanan rehabilitasi komponen masyarakat; b. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian standar pelayanan rehabilitasi komponen masyarakat; dan c. memberikan rekomendasi kepada BNN atas lembaga yang dinilai berdasarkan hasil penilaian.

Pasal 10

(1) Penilaian langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dimaksudkan untuk melihat kondisi pelaksanaan layanan rehabilitasi dengan standar pelayanan rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. (2) Analisis hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dimaksudkan untuk melihat tingkat capaian standar rehabilitasi yang diperoleh lembaga rehabilitasi. (3) Dalam melaksanakan penilaian terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi, tim penilai berpedoman terhadap instrumen penilaian standar layanan rehabilitasi komponen masyarakat. (4) instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Penilaian dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (dua) aspek: a. identitas dan demografi lembaga; b. penilaian utama. (3) Pelaksanaan penilaian terhadap aspek identitas dan demografi lembaga meliputi: a. nama lembaga; b. alamat lembaga; c. nomor akta notaris; d. tanggal evaluasi; e. penanggung jawab program; f. tahun mulai operasional; g. setting layanan; h. metode layanan; i. sumber pendanaan; j. komposisi petugas; dan k. pelatihan yang telah diikuti dibidang adiksi. (4) Pelaksanaan penilaian terhadap penilaian utama meliputi: a. kelembagaan; b. perangkat program; c. pelayanan; d. monitoring dan evaluasi; dan e. sarana prasarana. (5) Aspek penilaian utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas 2 (dua) unsur yang berdiri sendiri, yaitu perangkat umum dan perangkat khusus. (6) Definisi operasional dan metode yang digunakan dalam penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Hasil penilaian dikonversikan kedalam skor yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Skor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya di interpretasi untuk menentukan kategori lembaga rehabilitasi yang dinilai. (3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang dilakukan oleh tim penilai disampaikan kepada Deputi Rehabilitasi BNN. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam memberikan rekomendasi terhadap lembaga rehabilitasi yang telah memenuhi standar pelayanan rehabilitasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa piagam dan surat keterangan. (5) Piagam dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BNN.

Pasal 14

(1) Lembaga yang berhasil mencapai standar pelayanan rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dipublikasikan pada website resmi BNN. (2) Dalam hal lembaga rehabilitasi yang dinilai belum mencapai standar pelayanan rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, maka akan diberikan bimbingan teknis secara intensif dan peningkatan kompetensi di bidang rehabilitasi. (3) Dalam hal lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencapai standar pelayanan rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika selama 2 (dua) tahun sejak penilaian pertama, maka dukungan diberhentikan.

Pasal 15

(1) Lembaga yang berhasil mencapai standar pelayanan rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) mendapatkan penghargaan dari BNN. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan hasil penilaian. (3) Surat keterangan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penilaian Pelaksanaan Pelayanan Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014, Nomor 303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HERU WINARKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA