Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 1
Penanganan benturan kepentingan dilaksanakan untuk mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pasal 2
Penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
