Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
2. Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Kepala BNN, adalah Pimpinan BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
3. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut P4GN adalah kewenangan BNN yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan operasional dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
4. Kelompok Ahli yang selanjutnya disebut Pok Ahli adalah kelompok pendukung tugas dan fungsi BNN yang berasal dari para pakar di bidang P4GN, hukum dan tokoh masyarakat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
5. Unit Organisasi adalah satuan kerja pada BNN setingkat Eselon I.
6. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kepala Unit Organisasi adalah Pimpinan unit organisasi pada BNN setingkat Eselon I.
Pasal 2
(1) Pok Ahli merupakan kelompok pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN yang bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pok Ahli secara administratif dikoordinasikan melalui Unit Organisasi sesuai bidang keahliannya.
Pasal 3
Susunan organisasi Pok Ahli terdiri dari:
a. ketua;
b. koordinator; dan
c. anggota.
Pasal 4
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Kepala BNN (ex-officio).
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berasal dari anggota Pok Ahli yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan anggota Pok Ahli atau penunjukkan langsung oleh Kepala BNN dan ditetapkan oleh Kepala BNN dengan Surat Keputusan Kepala BNN.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
Pasal 5
(1) Kepala Unit Organisasi mengajukan usulan kebutuhan keahlian Pok Ahli kepada Kepala BNN dengan tembusan kepada Sekretaris Utama.
(2) Identifikasi kebutuhan keahlian Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada bidang keahlian berkaitan dengan tugas dan fungsi Unit Organisasi.
Pasal 6
(1) Kepala BNN menentukan calon anggota Pok Ahli berdasarkan kebutuhan organisasi.
(2) Dalam hal terdapat beberapa calon Pok Ahli yang diusulkan untuk mengisi bidang keahlian yang dibutuhkan, Kepala BNN berwenang menentukan calon yang akan ditetapkan menjadi anggota Pok Ahli.
Pasal 7
(1) Kepala BNN mengangkat calon anggota Pok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi anggota Pok Ahli.
(2) Pengangkatan anggota Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
Pasal 8
(1) Keanggotaan Pok Ahli memiliki masa kerja selama 2 (dua) tahun.
(2) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi oleh Kepala BNN.
Pasal 9
(1) Kelompok Ahli berasal dari para pakar di bidang P4GN, hukum, dan tokoh Masyarakat.
(2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai keahlian:
a. pengembangan organisasi/kelembagaan dan SDM;
b. hubungan luar negeri;
c. hubungan sosial kemasyarakatan;
d. hubungan antar lembaga;
e. hukum dan perundang-undangan;
f. tata kelola anggaran;
g. penelitian dan pengembangan P4GN;
h. teknologi intelijen;
i. rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika;
j. pemberantasan;
k. pemberdayaan masyarakat;
l. pencegahan; dan
m. keahlian lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 10
(1) Koordinator Pok Ahli mempunyai tugas dan fungsi:
a. konsolidasi Pok Ahli;
b. memimpin rapat bulanan Pok Ahli;
c. memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi;
d. menyusun rencana kegiatan Pok Ahli; dan
e. melaporkan kegiatan koordinator Pok Ahli kepada Kepala BNN.
(2) Rencana kegiatan Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan laporan kegiatan koordinator Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e disampaikan kepada Kepala BNN dan dengan tembusan kepada Sestama BNN.
Pasal 11
Pok Ahli mempunyai tugas memberikan masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan dalam penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN, atau masalah lainnya sesuai keahliannya kepada Kepala Unit Organisasi dengan tembusan kepada koordinator Pok Ahli dan/atau kepada Kepala BNN melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pok Ahli menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan perumusan masukan arah kebijakan nasional di bidang P4GN;
b. penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN;
c. penyusunan dan perumusan perencanaan, program, dan kegiatan BNN;
d. pelaksanaan evaluasi; dan
e. pelaksanaan tugas lain berdasarkan penugasan Kepala BNN sesuai bidang tugas keahliannya.
Pasal 13
Pok Ahli Pengembangan Organisasi/Kelembagaan dan SDM, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan dan SDM kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 14
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Pengembangan Organisasi/ Kelembagaan dan SDM dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan dan SDM;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan dan SDM;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan dan SDM; dan
d. Pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan dan SDM.
Pasal 15
Pok Ahli Hubungan Luar Negeri, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang hubungan luar negeri kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 16
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Hubungan Luar Negeri dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang hubungan luar negeri;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hubungan luar negeri;
c. Penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hubungan luar negeri; dan
d. Pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hubungan luar negeri.
Pasal 17
Pok Ahli Hubungan Sosial Kemasyarakatan, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang hubungan sosial kemasyarakatan kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 18
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Hubungan Sosial Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang hubungan sosial kemasyarakatan;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hubungan sosial kemasyarakatan;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hubungan sosial kemasyarakatan; dan
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hubungan sosial kemasyarakatan.
Pasal 19
Pok Ahli Hubungan Antar Lembaga, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang hubungan antar lembaga kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 20
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Hubungan Antar Lembaga dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang hubungan antar lembaga;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hubungan antar lembaga;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hubungan antar lembaga; dan
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hubungan antar lembaga.
Pasal 21
Pok Ahli Hukum dan Perundang-undangan, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang hukum dan perundang-undangan kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 22
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Hukum dan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang hukum dan perundang-undangan;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hukum dan perundang-undangan;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hukum dan perundang-undangan; dan
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hukum dan perundang-undangan.
Pasal 23
Pok Ahli Tata Kelola Anggaran, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang tata kelola anggaran kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 24
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Tata Kelola Anggaran dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang tata kelola anggaran;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang tata kelola anggaran;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang tata kelola anggaran; dan
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang tata kelola anggaran.
Pasal 25
Pok Ahli Penelitian dan Pengembangan P4GN, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan P4GN kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 26
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Penelitian dan Pengembangan P4GN dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan P4GN;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang penelitian dan pengembangan P4GN.
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang penelitian dan pengembangan P4GN; dan
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang penelitian dan pengembangan P4GN.
Pasal 27
Pok Ahli Teknologi Intelijen, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang teknologi intelijen kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 28
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Teknologi Intelijen dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang teknologi intelijen;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang teknologi intelijen;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang teknologi intelijen; dan
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang teknologi intelijen.
Pasal 29
Pok Ahli Rehabilitasi, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang rehabilitasi kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 30
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Rehabilitasi dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang rehabilitasi;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang rehabilitasi;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang rehabilitasi; dan
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang rehabilitasi.
Pasal 31
Pok Ahli Pemberantasan, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang pemberantasan kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 32
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Pemberantasan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang pemberantasan;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang pemberantasan;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang pemberantasan; dan
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang pemberantasan.
Pasal 33
Pok Ahli Pemberdayaan Masyarakat, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang pemberdayaan masyarakat kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 34
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang pemberdayaan masyarakat;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang pemberdayaan masyarakat.
Pasal 35
Pok Ahli Pencegahan, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang pencegahan kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
Pasal 36
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Pencegahan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang pencegahan;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang pencegahan;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang pencegahan; dan
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang pencegahan.
Pasal 37
Pok Ahli dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip:
a. koordinasi;
b. integrasi;
c. sinkronisasi; dan
d. simplifikasi.
Pasal 38
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pok Ahli mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dalam memberikan masukan, pendapat, saran dan pertimbangan, Pok Ahli membuat naskah akademis setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 39
Dalam hal dianggap perlu, Pok Ahli dapat diikutsertakan dalam keanggotaan kelompok kerja.
Pasal 40
(1) Pok ahli menerima honorarium sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kepala BNN berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan setiap bulan setelah melampirkan laporan pelaksanaan tugas.
Pasal 41
Segala pembiayaan kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pok Ahli didukung dari anggaran BNN.
Pasal 42
(1) Pok Ahli dalam melaksanakan tugas dapat melakukan perjalanan dinas.
(2) Perjalanan dinas Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran yang dikelola pada Unit Organisasi yang terkait dengan penugasan.
(3) Biaya perjalanan dinas Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
Kepala BNN melakukan evaluasi terhadap kinerja Pok Ahli.
Pasal 44
(1) Keanggotaan Pok Ahli berhenti, apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. sakit secara terus menerus sehingga tidak bisa menjalankan tugas; dan
d. diberhentikan.
(2) Pemberhentian keanggotaan sebagai Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, diberlakukan apabila:
a. tidak melaksanakan tugas;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pok Ahli;
c. ditetapkan bersalah sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; dan
d. tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 45
Pemberhentian Pok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala BNN Nomor 9 Tahun 2010 tentang Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2016.
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
