Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 10 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 246) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 72 diubah. 2. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

Bagian Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, perpustakaan, pengelolaan data, pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 73

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan urusan dokumentasi dan Perpustakaan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan fungsi pengelolaan data, pelayanan informasi dan dokumentasi. #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2012 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, GORIES MERE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id