Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LABORATORIUM NARKOBA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
(1) Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Balai Laboratorium Narkoba BNN adalah unsur pendukung tugas dan fungsi di bidang pelayanan pengujian narkoba secara laboratoris, www.djpp.kemenkumham.go.id
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Pemberantasan BNN.
(2) Balai Laboratorium Narkoba BNN dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Laboratorium Narkoba BNN mempunyai tugas di bidang pengujian narkotika, psikotropika, prekursor, bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, beserta turunannya secara laboratoris, penelitian dan pengembangan laboratorium narkoba.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Laboratorium Narkoba BNN menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pengujian secara laboratoris bahan dan sediaan dan spesimen biologi dan toksikologi;
c. pengelolaan reagen pengujian bahan dan sediaan dan spesimen biologi dan toksikologi;
d. pengelolaan berkas hasil pengujian;
e. pelaksanaan evaluasi hasil pengujian secara laboratoris bahan dan sediaan dan spesimen biologi dan toksikologi;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan metode uji, dan pengembangan prosedur mutu; dan
g. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, dan pelaporan.
Pasal 4
Balai Laboratorium Narkoba BNN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Pengujian Bahan dan Sediaan;
d. Seksi Pengujian Spesimen Biologi dan Toksikologi;
e. Seksi Penelitian dan Pengembangan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan perencanaan ketatausahaan, rumah tangga, sarana dan prasarana, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Pengujian Bahan dan Sediaan mempunyai tugas melaksanakan pengujian bahan dan sediaan secara laboratoris.
(3) Seksi Pengujian Spesimen Biologi dan Toksikologi mempunyai tugas melaksanakan pengujian spesimen biologi dan toksikologi secara laboratoris.
(4) Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan metode uji, dan pengembangan prosedur mutu.
Pasal 6
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a
Pasal 7
Struktur organisasi Balai Laboratorium Narkoba BNN adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Kepala BNN ini.
Pasal 8
Di lingkungan Balai Laboratorium Narkoba BNN dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mempunyai tugas sesuai dengan bidang tugas masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keilmuannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Narkoba BNN maupun dengan instansi lain di luar Balai Laboratorium Narkoba BNN sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Narkoba BNN wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Narkoba BNN bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi dan pejabat fungsional di lingkungan Balai Laboratorium Narkoba BNN wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing atau koordinator fungsional serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 16
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Narkoba BNN dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Narkoba BNN ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Kepala BNN ini, maka Peraturan Ketua BNN Nomor : PER/01/IV/2008/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Januari 2014 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
