Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga pemerintah non departemen selain bertugas dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan bahan adiktif lain.
2. Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Kepala BNN adalah pemimpin BNN yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Penyidik Badan Narkotika Nasional.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA selanjutnya disebut Kapolri.
4. Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah pegawai BNN yang diberi kewenangan untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Pasal 81 UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 2
(1) Penyidik BNN berasal dari sumber Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Anggota Polri) dan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Penyidik BNN, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi;
e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
f. memiliki pengalaman yang cukup dalam penyidikan terhadap kejahatan umum dan/atau kejahatan narkotika;
g. lulus seleksi yang diselenggarakan oleh BNN.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, meliputi:
a. Psikotest dan Polygraph;
b. ketrampilan dalam mengoperasionalkan komputer dan program Microsoft Office basic;
c. visi intelijen taktis (surveilance, observasi, pembuntutan, pembelian terselubung, penyerahan terkendali) dalam penyidikan kejahatan narkotika.
d. memahami UNDANG-UNDANG Narkotika No 35 Tahun 2009 .
Pasal 3
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), calon Penyidik BNN wajib mengikuti proses ujian Calon Penyidik BNN.
(2) Untuk melaksanakan proses ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNN membentuk Dewan Penguji untuk melaksanakan pengujian bagi calon Penyidik BNN.
(3) Dewan Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a. Ketua dijabat oleh Sekretaris Utama;
b. Wakil Ketua dijabat oleh Inspektur Utama;
c. Sekretaris dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian;
d. 5 (lima) anggota terdiri dari pejabat Deputi terkait dan Direktur di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan.
(4) Dewan Penguji bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(5) Pembentukan Dewan Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Dewan Penguji menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur pengujian calon Penyidik BNN;
b. penyusunan materi ujian;
c. pelaksanaan pengujian calon Penyidik Badan Narkotika Nasional;
d. penetapan kelulusan calon Penyidik Badan Narkotika Nasional;
e. pemberian rekomendasi kepada Kepala BNN tentang penempatan Penyidik BNN yang telah lulus seleksi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian calon Penyidik BNN.
Pasal 5
(1) Penyidik BNN sebelum diangkat, wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Kepala BNN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Polri yang diangkat sebagai Penyidik BNN tetap memiliki status sebagai anggota Polri.
(3) Anggota Polri yang diangkat sebagai Penyidik BNN dapat diusulkan kenaikan pangkatnya secara istimewa oleh Kepala BNN kepada Kapolri atas prestasi kinerjanya.
Pasal 6
Penyidik BNN dapat berhenti atau diberhentikan sebagai Penyidik BNN, bila:
a. telah selesai masa kerjanya sebagai Penyidik Badan Narkotika Nasional;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
e. diduga terlibat tindak pidana narkotika atau tindak pidana lainnya;
f. dinyatakan bersalah berdasarkan Keputusan Dewan Kode Etik Profesi Penyidik BNN, karena melakukan tindakan yang mencoreng citra BNN;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
Pasal 7
Pengangkatan dan pemberhentian penyidik Badan Narkotika Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BNN.
Pasal 8
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kepala BNN ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2009 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK I9NDONESIA,
GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
