Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kePegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kePegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Pegawai BNN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BNN.
5. Tenaga Kerja Kontrak yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang diangkat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu bekerja di lingkungan BNN.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang meliputi BNN, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, Balai Besar Rehabilitasi, Balai/Loka Rehabilitasi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya.
7. Lingkungan BNN adalah lingkungan perkantoran BNN, rumah jabatan, perumahan dinas Pegawai, Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN, Balai Besar Rehabilitasi, Balai/Loka Rehabilitasi, Pusat Penelitian Data dan Informasi dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
8. Jam kerja adalah jam kerja yang berlaku bagi Pegawai.
9. Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah TKK yang bertugas melakukan penjagaan, baik yang langsung maupun yang tidak langsung berhubungan dengan keselamatan, keamanan, dan ketertiban di dalam dan di sekitar lingkungan BNN.
10. Atasan langsung adalah Pegawai di lingkungan BNN yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
