Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
4. Diagram Alir (Flowcharts) adalah gambar yang menjelaskan alir proses, prosedur dan atau dokumen suatu kegiatan yang menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
a. konsisten, yaitu harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapa pun, dan dalam kondisi yang relatif sama oleh seluruh jajaran organisasi Pemerintah;
b. komitmen, yaitu harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi dari tingkatan yang paling rendah dan tertinggi;
c. perbaikan berkelanjutan, yaitu harus terbuka terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang efektif dan efisien;
d. mengikat yaitu harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan;
e. seluruh unsur memiliki peran penting, yaitu seluruh aparatur melaksanakan peran-peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan.
Jika aparatur tertentu tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu ke seluruh proses, yang akhirnya juga berdampak pada terganggunya proses penyelenggaraan pemerintah; dan
f. terdokumentasi, yaitu seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan acuan atau referensi bagi pihak-pihak yang memerlukan.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Tahapan identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf b dilaksanakan pada tiap satker dan disusun menurut tingkatan dengan mengacu pada tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Hasil identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam dokumen inventarisasi judul SOP dan dijadikan sebagai bahan analisis kebutuhan.
(3) Hasil analisis kebutuhan dibuat dengan format yang berisi Nama dan Kode nomor SOP.
(4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) SOP dibuat dalam bentuk tabel, tertulis dan diagram alir.
5. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 19 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan secara berjenjang dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat
(2) serta berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama Badan Narkotika Nasional.
6. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 20 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(2) Hasil pengawasan pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan kepada atasan secara berjenjang.
7. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 21 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(3) Dokumen SOP BNN yang telah disempurnakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
8. Ketentuan dalam Lampiran II mengalami perubahan sebagaimana dalam lampiran peraturan ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2015 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
ANANG ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
