Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN METEOROLOGI
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi ini dimaksudkan sebagai salah satu landasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam MENETAPKAN status dan kelas stasiun meteorologi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
Pasal 2
Uraian tugas unit kerja stasiun meteorologi bertujuan sebagai acuan pelaksanaan tugas pada stasiun meteorologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai tingkat kelas stasiun.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi ketentuan tugas stasiun meteorologi, terdiri dari kegiatan:
a. pengamatan;
b. pengelolaan data;
c. pelayanan jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemeliharaan;
e. kerja sama/koordinasi;
f. administrasi; dan
g. tugas tambahan.
Pasal 4
(1) Stasiun meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Stasiun meteorologi dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun.
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari stasiun meteorologi secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh Deputi Bidang Meteorologi.
Pasal 6
(1) Stasiun meteorologi mempunyai tugas utama melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa.
(2) Dalam menunjang pelaksanaan tugas utama, stasiun meteorologi melaksanakan pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan.
(3) Uraian tugas utama dan tugas tambahan Stasiun Meteorologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 7
Stasiun meteorologi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas, yaitu :
a. Kelas I;
b. Kelas II;
c. Kelas III; dan
d. Kelas IV.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, substansi yang mengatur uraian tugas stasiun meteorologi dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.008 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
