Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, STASIUN METEOROLOGI, STASIUN KLIMATOLOGI, DAN STASIUN GEOFISIKA

PERATURAN_BMKG No. 8 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara administratif dibawah pembinaan oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Deputi sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 2

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerja sama, kalibrasi, dan pelayanan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

Pasal 3

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan, analisis, prakiraan, riset, dan kerja sama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; b. penyusunan rencana dan program kegiatan balai besar; c. pelaksanaan riset dan kerja sama pengamatan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; d. pengumpulan, pengolahan, analisis, prakiraan wilayah, dan penyebaran data serta informasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; e. pemasangan, perawatan, kalibrasi dan perbaikan peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika serta komunikasi stasiun di wilayahnya; f. pengelolaan basis data meteorologi, klimatologi, dan geofisika di wilayahnya; g. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan balai besar; dan h. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan balai besar.

Pasal 4

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Observasi; c. Bidang Data dan Informasi; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 5

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, perlengkapan, rumah tangga, serta kegiatan evaluasi dan pelaporan balai besar.

Pasal 6

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan persuratan, keprotokolan dan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan inventarisasi barang milik negara, pengadaan, pengeluaran, penyimpanan, pemeliharaan, dan urusan kerumahtanggaan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 7

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Kepegawaian; dan b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.

Pasal 8

(1) Subbagian Persuratan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan persuratan, keprotokolan serta urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, inventarisasi barang milik negara, pengadaan, pengeluaran, penyimpanan, pemeliharaan dan kegiatan kerumahtanggaan serta penyiapan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 9

Bidang Observasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, serta kalibrasi dan sertifikasi peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Bidang Observasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional pengamatan, pengumpulan dan penyebaran; dan b. pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan peralatan, kalibrasi, dan sertifikasi.

Pasal 11

Bidang Observasi terdiri atas: a. Subbidang Pengumpulan dan Penyebaran; dan b. Subbidang Instrumentasi dan Kalibrasi.

Pasal 12

(1) Subbidang Pengumpulan dan Penyebaran mempunyai tugas melakukan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data. (2) Subbidang Instrumentasi dan Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, perbaikan peralatan dan kalibrasi.

Pasal 13

Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan riset, pengolahan, analisis dan prakiraan, serta pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

Pasal 14

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; b. prakiraan meteorologi dan klimatologi; dan c. pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

Pasal 15

Bidang Data dan Informasi terdiri atas: a. Subbidang Manajemen Data; dan b. Subbidang Pelayanan Jasa.

Pasal 16

(1) Subbidang Manajemen Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. (2) Subbidang Pelayanan Jasa mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis dan prakiraan serta pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

Pasal 17

(1) Stasiun Meteorologi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Stasiun Meteorologi secara administrasif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing- masing Deputi sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Stasiun Meteorologi dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 18

Stasiun Meteorologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi dan jasa meteorologi serta pemeliharaan alat meteorologi.

Pasal 19

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Stasiun Meteorologi menyelenggarakan fungsi: a. pengamatan meteorologi; b. pengelolaan data meteorologi; c. pelayanan informasi dan jasa meteorologi; d. pemeliharaan alat meteorologi; e. koordinasi dan/atau kerja sama; dan f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.

Pasal 20

Stasiun Meteorologi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu: a. Stasiun Meteorologi Kelas I; b. Stasiun Meteorologi Kelas II; c. Stasiun Meteorologi Kelas III; dan d. Stasiun Meteorologi Kelas IV.

Pasal 21

Stasiun Meteorologi Kelas I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Observasi; c. Seksi Data dan Informasi; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 22

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penyusunan program kerja serta laporan stasiun. (2) Seksi Observasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data meteorologi. (3) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengolahan data, analisa dan prakiraan serta pelayanan informasi dan jasa meteorologi.

Pasal 23

Stasiun Meteorologi Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Observasi dan Informasi; dan c. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 24

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, penyusunan program kerja dan laporan stasiun. (2) Seksi Observasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pengamatan, pengelolaan data serta pelayanan jasa meteorologi.

Pasal 25

Stasiun Meteorologi Kelas III terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 26

Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan laporan stasiun.

Pasal 27

Stasiun Meteorologi Kelas IV terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 28

Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan laporan stasiun.

Pasal 29

(1) Stasiun Klimatologi adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari Stasiun Klimatologi secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing- masing Deputi sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Stasiun Klimatologi dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 30

Stasiun Klimatologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data dan pelayanan informasi dan jasa klimatologi serta pemeliharaan alat klimatologi.

Pasal 31

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Stasiun Klimatologi menyelenggarakan fungsi: a. pengamatan klimatologi; b. pengelolaan data klimatologi; c. pelayanan informasi dan jasa klimatologi; d. pemeliharaan alat klimatologi; e. koordinasi dan/atau kerjasama; dan f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.

Pasal 32

Stasiun Klimatologi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas terdiri atas: a. Stasiun Klimatologi Kelas I; b. Stasiun Klimatologi Kelas II; c. Stasiun Klimatologi Kelas III; dan d. Stasiun Klimatologi Kelas IV.

Pasal 33

Stasiun Klimatologi Kelas I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Observasi; c. Seksi Data dan Informasi; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 34

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penyusunan program serta laporan stasiun. (2) Seksi Observasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data klimatologi, kualitas udara, meteorologi pertanian dan hidrometeorologi. (3) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengolahan data, analisa dan prakiraan serta pelayanan informasi dan jasa klimatologi, kualitas udara, meteorologi pertanian dan hidrometeorologi serta pengelolaan basis data klimatologi.

Pasal 35

Stasiun Klimatologi Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Observasi dan Informasi; dan c. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 36

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan katatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, penyusunan program kerja dan laporan stasiun. (2) Seksi Observasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pengamatan, pengelolaan data serta pelayanan jasa klimatologi.

Pasal 37

Stasiun Klimatologi kelas III terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 38

Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan laporan stasiun.

Pasal 39

Stasiun Klimatologi Kelas IV terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 40

Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan laporan stasiun.

Pasal 41

(1) Stasiun Geofisika adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Stasiun Geofisika secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing- masing Deputi sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Stasiun Geofisika dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 42

Stasiun Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan informasi dan jasa geofisika serta pemeliharaan alat geofisika.

Pasal 43

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Stasiun Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. pengamatan geofisika; b. pengelolaan data geofisika; c. pelayanan informasi dan jasa geofisika; d. pemeliharaan alat geofisika; e. koordinasi dan/atau kerjasama; dan f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.

Pasal 44

Stasiun Geofisika diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu: a. Stasiun Geofisika Kelas I; b. Stasiun Geofisika Kelas II; c. Stasiun Geofisika Kelas III; dan d. Stasiun Geofisika Kelas IV.

Pasal 45

Stasiun Geofisika Kelas I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Observasi; c. Seksi Data dan Informasi; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 46

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penyusunan program kerja serta laporan stasiun. (2) Seksi Observasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data geofisika. (3) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengolahan data, analisa serta pelayanan informasi dan jasa geofisika.

Pasal 47

Stasiun Geofisika Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Observasi dan Informasi; dan c. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 48

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan laporan stasiun. (2) Seksi Observasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pengamatan, pengelolaan data serta pelayanan geofisika.

Pasal 49

Stasiun Geofisika Kelas III terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 50

Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan laporan stasiun.

Pasal 51

Stasiun Geofisika Kelas IV terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 52

Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan laporan stasiun.

Pasal 53

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, atau Kepala Stasiun Meteorologi, atau Kepala Stasiun Klimatologi, atau Kepala Stasiun Geofisika. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan masing-masing.

Pasal 56

Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala Stasiun Meteorologi, Kepala Stasiun Klimatologi, dan Kepala Stasiun Geofisika menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang meterologi, klimatologi, dan geofisika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 57

Kepala harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di masing-masing unit organisasi.

Pasal 58

Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan masing-masing unit organisasi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 59

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 60

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 61

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya

Pasal 63

(1) Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan struktural Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (2) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas I, merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator (3) Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang pada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan struktural Eselon III.b atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan struktural Eselon IV.b atau Jabatan Pengawas. (5) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas II, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas II merupakan jabatan struktural Eselon III.b atau Jabatan Administrator. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Stasiun Meteorologi Kelas I, Stasiun Klimatologi Kelas I, dan Stasiun Geofisika Kelas I merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. (7) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Stasiun Meteorologi Kelas II, Stasiun Klimatologi Kelas II, dan Stasiun Geofisika Kelas II merupakan jabatan struktural Eselon IV.b atau Jabatan Pengawas. (8) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas III, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas III merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. (9) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas IV, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas IV, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas IV merupakan jabatan struktural Eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.

Pasal 64

(1) Terdapat 186 (seratus delapan puluh enam) unit pelaksana teknis terdiri atas : a. 5 (lima) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; b. 21 (dua puluh satu) Stasiun Meteorologi Kelas I; c. 8 (delapan) Stasiun Klimatologi Kelas I; d. 10 (sepuluh) Stasiun Geofisika Kelas I; e. 17 (tujuh belas) Stasiun Meteorologi Kelas II; f. 7 (tujuh) Stasiun Klimatologi Kelas II; g. 4 (empat) Stasiun Geofisika Kelas II; h. 73 (tujuh puluh tiga) Stasiun Meteorologi Kelas III; i. 3 (tiga) Stasiun Klimatologi Kelas III; j. 16 (enam belas) Stasiun Geofisika Kelas III; k. 12 (dua belas) Stasiun Meteorologi Kelas IV; l. 9 (sembilan) Stasiun Klimatologi Kelas IV; dan m. 1 (satu) Stasiun Geofisika Kelas IV; (2) Struktur organisasi dan nama lokasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta nama kelas dan lokasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 65

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, dan pelayanan informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika, Kepala Badan dapat memberikan penugasan tertentu kepada Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. (2) Ketentuan mengenai penugasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 66

Perubahan atas Organisasi dan Tata Kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 67

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 68

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 69

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1740), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 70

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2019 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA