Persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk:
a. kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional, dilakukan dengan syarat hanya dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional dengan World Meteorological Organization (WMO), Safety of Life at Sea (SOLAS), Comprehensive Test Ban Treaty Organization (CTBTO), dan Tsunami Early Warning System (TEWS);
b. kegiatan penanggulangan bencana, dengan melampirkan surat pengantar dari Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
c. kegiatan sosial, dengan melampirkan surat permintaan layanan yang minimal disetujui oleh camat atau pejabat setingkat di wilayah setempat;
d. kegiatan keagamaan, dengan melampirkan pernyataan tidak menyalahgunakan informasi yang diberikan dan ditandatangani minimal oleh camat atau pejabat setingkat di wilayah setempat;
e. kegiatan pertahanan dan keamanan, dengan melampirkan Surat Perintah dari pimpinan instansi yang membidangi pertahanan dan/atau keamanan di wilayah setempat;
f. kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial, dengan melampirkan:
1. surat pengantar asli dari Kepala Sekolah, Rektor, atau Dekan pada Sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan, sesuai dengan Contoh A sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini;
2. proposal penelitian berisi maksud dan tujuan penelitian yang telah disetujui oleh pembimbing atau promotor, dilengkapi:
a) cakupan wilayah tertentu maksimal 1 (satu) provinsi; dan b) periode waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. surat pernyataan tidak digunakan untuk kepentingan lain dari wajib bayar sebesar Rp.0,00 (nol rupiah), sesuai dengan Contoh B sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini; dan
4. surat pernyataan kesediaan menyerahkan salinan hasil penelitian dengan batas waktu tertentu dari wajib bayar sebesar Rp.0,00 (nol rupiah), sesuai dengan Contoh B sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini .
5. kegiatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui kerjasama dengan Badan yang masih berlaku dengan ketentuan dalam kerjasama dicantumkan kebutuhan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dengan menyebutkan kegiatan, cakupan wilayah, unsur, dan jangka waktu dari informasi dan/atau jasa yang dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah).