Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Ketua.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara teknis akademik dibina oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan secara fungsional dibina oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi meteorologi, klimatologi, geofisika.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika;
c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, unit penunjang lainnya;
d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
e. pengelolaan urusan administrasi umum, akademik, dan ketarunaan;
f. pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; dan
g. pelaksanaan pengawasan internal.
Pasal 5
(1) Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat;
c. Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Program Studi;
g. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
h. Unit Penunjang; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua I, mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik;
b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua II, mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum;
dan
c. Pembantu Ketua Bidang Ketarunaan yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua III, mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi ketarunaan dan kerja sama.
Pasal 8
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 9
(1) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, keuangan, perencanaan, tata laksana, sumber daya manusia, persuratan, rumah tangga, ketarunaan, dan kerja sama.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Pembantu Ketua I, untuk bidang akademik;
b. Pembantu Ketua II, untuk bidang keadministrasian;
dan
c. Pembantu Ketua III, untuk bidang ketarunaan dan kerja sama.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program, dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan pengelolaan tenaga pendidik;
d. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan persuratan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
e. pelaksanaan tata laksana dan pengelolaan sumber daya manusia;
f. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
g. perencanaan dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama;
h. pelaksanaan administrasi taruna dan alumni; dan
i. pelayanan kesejahteraan taruna.
Pasal 11
Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 12
Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas melakukan administrasi sumber daya manusia, tata laksana,
persuratan, penyusunan rencana program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan, kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara, serta hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
Pasal 13
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menjalankan fungsi pengawasan internal bidang nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Satuan Pengawas Internal dibantu oleh Sekretaris.
Pasal 14
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menjalankan fungsi penjaminan mutu akademik dan pengembangan pembelajaran.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Satuan Penjaminan Mutu dibantu oleh Sekretaris.
Pasal 15
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika serta instrumentasi meteorologi, klimatologi, geofisika.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh Sekretaris.
(3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipilih di antara Dosen dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 16
Program Studi pada Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. Program Studi Meteorologi jenjang Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV;
b. Program Studi Klimatologi jenjang Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV;
c. Program Studi Geofisika jenjang Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV; dan
d. Program Studi Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jenjang Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV.
Pasal 17
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan pendidikan, dan mengelola tenaga pendidik.
Pasal 18
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam 15 ayat (2) mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan administrasi program studi.
Pasal 19
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 20
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. Kepala Unit;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 21
(1) Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pembantu Ketua I.
Pasal 22
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan pelaporan.
Pasal 23
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 24
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terdiri atas:
a. Unit Teknologi Informatika;
b. Unit Laboratorium Komputasi;
c. Unit Perpustakaan;
d. Unit Laboratorium Meteorologi;
e. Unit Laboratorium Klimatologi;
f. Unit Laboratorium Geofisika;
g. Unit Laboratorium Instrumentasi;
h. Unit Poliklinik; dan
i. Unit Bahasa.
Pasal 25
(1) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas mengelola pangkalan data dan jaringan informasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Unit Laboratorium Komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium komputasi untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan pengadaan kebutuhan buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan.
(4) Unit Laboratorium Meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang meteorologi.
(5) Unit Laboratorium Klimatologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang klimatologi.
(6) Unit Laboratorium Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f mempunyai tugas mempunyai
tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang geofisika.
(7) Unit Laboratorium Instrumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang instrumentasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(8) Unit Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan perawatan kesehatan pegawai dan taruna.
(9) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan, pengembangan, dan pembinaan kemahiran bahasa kepada taruna.
Pasal 26
Di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat ditetapkan jabatan fungsional baru sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan teknis fungsional sesuai dengan bidang tugas masing- masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 28
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengenai statuta Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pimpinan unit organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarkelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktu yang ditentukan.
Pasal 34
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 35
Kepala Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan, Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, Kepala Satuan Pengawas Internal, serta Kepala
Satuan Penjaminan Mutu menyampaikan laporan secara berkala kepada Ketua.
Pasal 36
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala unit organisasi di bawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing-masing, harus mengadakan rapat berkala.
Pasal 38
(1) Ketua merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a
(4) Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Kepala Unit Penunjang, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Kepala Satuan Penjaminan Mutu merupakan jabatan noneselon.
Pasal 39
(1) Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(4) Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Kepala Unit Penunjang, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Kepala Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(5) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berlokasi di Provinsi Banten.
Pasal 41
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1529), tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk
jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1529), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2020
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
