Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program, dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan pengelolaan tenaga pendidik;
d. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan persuratan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
e. pelaksanaan tata laksana dan pengelolaan sumber daya manusia;
f. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
g. perencanaan dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama;
h. pelaksanaan administrasi taruna dan alumni; dan
i. pelayanan kesejahteraan taruna.