Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 5
Naskah bidang kepegawaian selain yang terkait dengan Mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi :
a. surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. surat keterangan yang menerangkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG;
c. pengesahan atas fotocopy dokumen (legalisir) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG;
d. formulir pengembalian TAPERUM-PNS di lingkungan BMKG;
e. penandatanganan KP4 atau surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga;
f. surat Keputusan Izin Perceraian dan Perkawinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG;
g. usulan formasi calon Pegawai Negeri Sipil BMKG ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA;
h. pengangkatan, kenaikan, pembebasan sementara dan pemberhentian Jabatan Fungsional PMG; dan
i. penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan;
(2) Spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
4. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 677) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd.
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
