Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kualitas Udara Ekstrem adalah kondisi kualitas udara yang menunjukkan kondisi tidak sehat, sangat tidak sehat dan berbahaya bagi manusia serta lingkungan hidup.
2. Partikulat 2.5 (Particulate Matter 2.5) yang selanjutnya disebut PM2.5 adalah partikel padat atau cair yang tersuspensi di udara dan berukuran lebih kecil dari
2.5 μm (dua koma lima mikrometer).
3. Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem adalah informasi yang bersifat segera dan berisikan informasi potensi terjadinya Kualitas Udara Ekstrem.
4. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pasal 2
(1) Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem disediakan berdasarkan prediksi konsentrasi PM2.5.
(2) Prediksi konsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prediksi konsentrasi PM2.5 rata–rata selama 24 (dua puluh empat) jam yang berdampak tidak baik bagi kesehatan.
Pasal 3
(1) Tingkatan kategori kualitas udara diklasifikasikan berdasarkan rentang konsentrasi PM2.5 mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.
(2) Tingkatan kategori kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan warna dengan tingkatan urutan sebagai berikut:
a. kualitas udara baik dengan warna hijau;
b. kualitas udara sedang dengan warna biru;
c. kualitas udara tidak sehat dengan warna kuning;
d. kualitas udara sangat tidak sehat dengan warna merah; dan
e. kualitas udara berbahaya dengan warna hitam.
Pasal 4
Kategori kualitas udara baik dengan warna hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menunjukkan konsentrasi PM2.5 dengan nilai rentang 0-15.5µg/m3 (nol sampai dengan lima belas koma lima mikrogram per meter kubik) rata-rata selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 5
Kategori Kualitas Udara sedang dengan warna biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menunjukkan konsentrasi PM2.5 dengan nilai rentang 15.6 -
55.4µg/m3 (lima belas koma enam sampai dengan lima puluh lima koma empat mikrogram per meter kubik) rata-rata selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 6
Kategori kualitas udara tidak sehat dengan warna kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menunjukkan konsentrasi PM2.5 dengan nilai rentang 55.5 -
150.4µg/m3 (lima puluh lima koma lima sampai dengan seratus lima puluh koma empat mikrogram per meter kubik) rata-rata selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 7
Kategori kualitas udara sangat tidak sehat dengan warna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d menunjukkan konsentrasi PM2.5 dengan nilai rentang 150.5-
250.4µg/m3 (seratus lima puluh koma lima sampai dengan dua ratus lima puluh koma empat mikrogram per meter kubik) rata-rata selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 8
Kategori kualitas udara berbahaya dengan warna hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e menunjukkan konsentrasi PM2.5 dengan nilai rentang >250.4µg/m3 (lebih dari dua ratus lima puluh koma empat mikrogram per meter kubik) rata-rata selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 9
Kategori kualitas udara yang harus diinformasikan dalam Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem meliputi:
a. kategori kualitas udara tidak sehat;
b. kategori kualitas udara sangat tidak sehat; dan
c. kategori kualitas udara berbahaya.
Pasal 10
(1) Penyediaan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem harus dilakukan dengan mempertimbangkan nilai prediksi konsentrasi PM2.5.
(2) Nilai prediksi konsentrasi PM2.5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pemodelan numerik.
Pasal 11
Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disediakan dengan durasi waktu sampai dengan 3 (tiga) hari ke depan.
Pasal 12
Penyediaan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh:
a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi kualitas udara; dan
b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 13
Penyusunan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai dengan format dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau masyarakat.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerintah daerah tempat dimana terjadi dan/atau terdampak Kualitas Udara Ekstrem.
(3) Penyebarluasan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media massa berupa media elektronik dan/atau media cetak.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan masyarakat tempat dimana terjadi dan/atau terdampak Kualitas Udara Ekstrem.
Pasal 15
Dalam hal terdapat:
a. potensi Kualitas Udara Ekstrem diprediksi masih dapat berlanjut;
b. perubahan wilayah diprediksi yang belum tercakup dalam informasi Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebelumnya; dan/atau
c. data acuan terbaru, penyediaan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem harus dilakukan pemutakhiran.
Pasal 16
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan kegiatan pembaruan terhadap Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem.
Pasal 17
Pembaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dalam waktu sebelum periode Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berakhir dan/atau mengikuti waktu penyediaan informasi Kualitas Udara Ekstrem terkait.
Pasal 18
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh:
a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi kualitas udara; dan
b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 19
Penyediaan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus dilakukan dengan menerapkan kendali mutu.
Pasal 20
Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditujukan untuk menjamin penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem secara cepat, tepat, akurat, luas, dan mudah dipahami.
Pasal 21
Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan pengecekan kesesuaian narasi, substansi, dan format yang sudah ditentukan.
Pasal 22
Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh:
a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi Kualitas Udara; dan
b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 23
Pelaporan Kualitas Udara Ekstrem berupa laporan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem.
Pasal 24
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh:
a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi Kualitas Udara; dan
b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap hari dan direkap 1 (satu) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Badan dan pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Badan.
Pasal 25
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
Pembinaan penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem dilakukan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi termasuk di dalamnya kualitas udara.
Pasal 27
Pembinaan penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Pasal 28
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui perumusan, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, dan sosialisasi dalam penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem.
Pasal 29
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2023
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023
DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
