Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Peraturan adalah pengaturan tertulis yang dibentuk oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau pejabat yang berwenang.
3. Keputusan adalah penetapan tertulis yang dibentuk oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau pejabat yang berwenang.
4. Prakarsa adalah usulan untuk mengajukan pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
5. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
7. Sekretaris Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
8. Deputi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
9. Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
10. Pusat Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Puslitbang, adalah unsur penunjang tugas dan fungsi Badan di bidang penelitian dan pengembangan meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.
11. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah unsur penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan.
12. Biro Hukum dan Organisasi adalah unit kerja eselon II di lingkungan Sekretariat Utama yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan, koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Unit Kerja Terkait adalah unit kerja di lingkungan Badan yang terkait dengan materi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
14. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
