Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PERATURAN_BMKG No. 5 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pengamatan Kemagnetan Bumi adalah kegiatan berupa pengukuran dan/atau pencatatan/perekaman nilai komponen medan magnet bumi. 2. Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap Data. 3. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 4. Unit Pelaksana Teknis Pengamatan Kemagnetan Bumi yang selanjutnya disebut UPT adalah unit pelaksana teknis yang bertugas dan bertanggung jawab langsung dalam pengamatan, pengolahan, dan pelaporan data magnet bumi. 5. Stasiun Pengamatan Kemagnetan Bumi adalah tempat dilakukannya pengamatan kemagnetan bumi.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pengamatan Kemagnetan Bumi; b. Pengelolaan Data; dan c. Pelaporan.

Pasal 3

Pengamatan Kemagnetan Bumi dilakukan oleh: a. Badan; dan b. selain Badan.

Pasal 4

Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan di: a. Stasiun Pengamatan Kemagnetan Bumi; dan b. kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang INDONESIA yang memiliki peralatan Pengamatan Kemagnetan Bumi.

Pasal 5

Pengamatan Kemagnetan Bumi oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Deputi Bidang Geofisika dan/atau UPT.

Pasal 6

UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 7

Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan paling sedikit untuk memperoleh data: a. nilai garis dasar magnet bumi; b. variasi kemagnetan bumi; c. badai matahari; d. prekursor atau tanda awal gempa bumi; dan e. pemodelan kemagnetan bumi.

Pasal 8

Pengamatan Kemagnetan Bumi yang dilakukan oleh selain Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh: a. instansi pemerintah; b. badan usaha; c. badan hukum; dan/atau d. masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh petugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi Pengamatan Kemagnetan Bumi. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 10

Metode Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit berdasarkan: a. peralatan pengamatan; b. waktu pengamatan; dan c. lokasi pengamatan.

Pasal 11

(1) Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan peralatan pengamatan. (2) Daftar peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 12

Setiap peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus dilakukan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus laik operasi. (2) Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kalibrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada waktu yang meliputi: a. Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata; b. Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan; c. Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan; dan/atau d. Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu tertentu.

Pasal 15

Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan secara waktu nyata selama 24 (dua puluh empat) jam perhari dalam 7 (tujuh) hari terus menerus dan berkelanjutan menggunakan peralatan otomatis.

Pasal 16

(1) Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan setiap hari Rabu dan hari Jumat secara manual. (2) Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan pada pagi hari antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 waktu setempat. (3) Dalam hal Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan data yang baik, akurat, dan/atau sesuai standar data magnet bumi maka pengamatan mingguan wajib diulang pada sore harinya mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. (4) Hasil Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan wajib dikirim setelah pelaksanaan pengamatan ke unit kerja yang bertanggung jawab melakukan manajemen mutu data magnet bumi pada Deputi Bidang Geofisika.

Pasal 17

(1) Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan pengamatan lapangan yang dilaksanakan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali secara manual di titik lokasi yang tetap. (2) Lokasi pengamatan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan area, lokasi, daerah yang terbuka, dan paling sedikit mengalami gangguan medan magnet. (3) Dalam hal titik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perpindahan lokasi pengamatan.

Pasal 18

Pengamatan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan pengamatan yang dilakukan di lokasi dan waktu yang telah ditentukan dengan tujuan tertentu sesuai dengan permintaan khusus dari: a. instansi pemerintah; b. badan usaha; c. badan hukum; dan/atau d. masyarakat.

Pasal 19

Tata cara Pengamatan Kemagnetan Bumi dengan menggunakan peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

Pengelolaan Data dilakukan untuk menghasilkan informasi magnet bumi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami serta berkelanjutan.

Pasal 21

(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh petugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi Pengelolaan Data. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 22

(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. pengumpulan data; b. pengolahan; c. analisis; d. penyimpanan; dan e. pengaksesan. (2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menggunakan metode Pengelolaan Data.

Pasal 23

(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar waktu pengumpulan dan format. (3) Waktu pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. lokasi pengamatan; b. unsur pengamatan; c. hasil pengamatan; dan d. waktu pengamatan. (5) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 24

(1) Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan pengolahan berdasarkan standar waktu dan metode. (2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (3) Standar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sinkronisasi waktu server network time protocol Badan atau media lainnya menggunakan format waktu universal terkoordinasi. (4) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode statistik, metode dinamis, dan/atau metode gabungan metode statistik dan metode dinamis.

Pasal 25

(1) Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dianalisis untuk menghasilkan informasi magnet bumi. (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar waktu, ruang, dan metode. (3) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (4) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lokasi dan/atau wilayah. (5) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan metode statistik, metode dinamis, dan/atau gabungan metode statistik dan metode dinamis. (6) Tata cara analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 26

(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan metode penyimpanan. (2) Metode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. media dalam bentuk softcopy dan hardcopy; b. disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi yang berbeda; dan c. teknologi dalam bentuk teknologi digital; dan/atau mengikuti perkembangan teknologi. (3) Tata cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan data hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diakses oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat yang masuk dalam sistem jaringan. (2) Pengaksesan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk mendukung tugas pokok atau kepentingan instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. (3) Tata cara pengaksesan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum, dan/atau masyarakat yang melakukan Pengamatan Kemagnetan Bumi dan Pengelolaan Data wajib menyampaikan laporan kepada Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Pasal 29

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi: a. hasil Pengamatan Kemagnetan Bumi; b. hasil pengolahan/pengelolaan data kemagnetan bumi; dan/atau c. hasil analisis kemagnetan bumi.

Pasal 30

Periode pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan: a. setiap bulan untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata; b. setiap bulan untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan; dan c. setiap tahun untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan.

Pasal 31

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 32

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024 Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, Œ DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж