Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERATURAN_BMKG No. 5 Tahun 2017 berlaku

Pasal 9

Penyelenggaraan tugas belajar dilakukan oleh : a. perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah, baik berbentuk atau tidak berbentuk badan hukum milik negara maupun berbentuk badan hukum pendidikan; b. perguruan tinggi kedinasan; c. perguruan tinggi yang didirikan oleh masyarakat yang terdaftar di kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi dan terakreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; dan d. perguruan tinggi negara asing/yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan Pemerintah INDONESIA. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

(1) Persyaratan calon pegawai pelajar : a. PNS dan PNS dpk di lingkungan Badan; b. sehat jasmani dan rohani; c. masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi PNS; d. daftar Penilaian Prestasi dan Kinerja Pegawai (DP2KP) paling singkat 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; e. tidak sedang : 1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; 3. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; 4. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 5. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 7. dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran; 8. melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan 9. melaksanakan pendidikan dan pelatihan perjenjangan; f. tidak pernah : 1. gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannnya; dan/atau 2. dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya; g. adanya jaminan pembiayaan tugas belajar; h. mendapat rekomendasi dari Eselon II atau Kepala UPT sebelum melaksanakan seleksi/tes program tugas belajar yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; i. lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan; j. mendapat pertimbangan dari Deputi terkait, untuk unit kerja teknis setelah lulus seleksi/tes program tugas belajar; k. mendapat persetujuan dari Sekretaris Utama; l. menandatangani perjanjian tugas belajar; dan m. mendapat persetujuan Kementerian Sekretariat Negara Republik INDONESIA untuk tugas belajar ke luar negeri. (2) Semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan disahkan oleh Eselon II atau Kepala UPT. (3) Batas usia paling tinggi pegawai pelajar adalah : a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma I/sederajat; b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma II/sederajat; c. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma III/sederajat; d. 25 (dua puluh lima) tahun untuk sarjana atau diploma IV; e. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk magister atau yang setara; dan f. 40 (empat puluh) tahun untuk doktor. (4) Untuk calon pegawai pelajar di UPT tertentu atau jabatan sangat diperlukan, batas usia paling tinggi pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan menjadi : a. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk diploma I/sederajat; b. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk diploma II/sederajat; c. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk diploma III/sederajat; d. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk sarjana atau diploma IV; e. 42 (empat puluh dua) tahun untuk magister atau yang setara; dan f. 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk doktor. (5) UPT tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (6) Ketentuan batas usia paling tinggi calon pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dikecualikan, dalam hal : a. mendapat persetujuan dari Kepala Badan; b. tetap memperhatikan ketentuan ikatan dinas; dan c. memperhatikan Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Badan. 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 12A dan 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Rekomendasi dari Eselon II atau Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h diberikan melalui mekanisme sesuai dengan Contoh 1 Alur Pemberian Rekomendasi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Rekomendasi diberikan dengan mengutamakan kesesuaian bidang studi yang ditempuh dengan pemilihan jurusan berdasarkan : a. tugas pekerjaan bagi tenaga fungsional umum dan struktural; atau b. linieritas bidang studi bagi tenaga fungsional tertentu. (3) Kesesuaian pemilihan jurusan dengan tugas pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan Peta Jabatan dan Rumpun Bidang Studi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (4) Kesesuaian pemilihan jurusan dengan linieritas bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian pemilihan jurusan pada universitas paling sedikit sesuai dengan Daftar Pemetaan Jurusan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Dalam hal pemilihan jurusan tidak termasuk dalam Daftar Pemetaan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rekomendasi dapat diberikan berdasarkan kesesuaian kurikulum bidang studi yang akan diikuti dengan tugas pekerjaan. (6) Dalam rangka pemberian rekomendasi berdasarkan kesesuaian kurikulum bidang studi yang akan diikuti dengan tugas pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), calon pegawai pelajar wajib menyampaikan kurikulum bidang studi yang akan ditempuh untuk dilakukan penilaian oleh Eselon II atau Kepala UPT. (7) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan : a. bagi pegawai teknis, untuk : 1. pendidikan program Sarjana (S1) sebesar 70% (tujuh puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan substansi dari meteorologi, klimatologi, geofisika, instrumentasi, dan jaringan komunikasi; 2. pendidikan program Magister (S2) sebesar 30% (tiga puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan substansi dari meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi, dan jaringan komunikasi, dengan tesis terkait meteorologi, klimatologi, geofisika, instrumentasi, dan jaringan komunikasi; dan 3. pendidikan program Doktor (S3) sebesar 20% (dua puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan substansi dari meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi, dan jaringan komunikasi, dengan disertasi terkait meteorologi, klimatologi, geofisika, instrumentasi, dan jaringan komunikasi, serta bermanfaat langsung bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. bagi pegawai non teknis, untuk : 1. pendidikan program Sarjana (S1) sebesar 70% (tujuh puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan tugas pekerjaan saat pemberian rekomendasi; 2. pendidikan program Magister (S2) sebesar 30% (tiga puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan tugas pekerjaan saat pemberian rekomendasi; dan 3. pendidikan program Doktor (S3) sebesar 20% (dua puluh persen) satuan kredit semester berhubungan dengan tugas pekerjaan saat pemberian rekomendasi dan bermaanfaat langsung bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (8) Untuk dapat melakukan penilaian kesesuaian terhadap tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), calon pegawai pelajar wajib menyampaikan proposal tugas akhir. (9) Dalam hal pemilihan jurusan tugas belajar tidak termasuk dalam Peta Jabatan dan Rumpun Bidang Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Daftar Pemetaan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan tidak memenuhi kesesuaian berdasarkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Eselon II atau Kepala UPT dapat memberikan rekomendasi berdasarkan analisis kebutuhan organisasi dan proyeksi tugas calon pegawai pelajar setelah menyelesaikan pendidikan. (10) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan melampirkan : a. justifikasi bahwa jurusan tugas belajar yang akan diambil sangat dibutuhkan untuk perkembangan organisasi; dan b. proyeksi pekerjaan dari calon pegawai pelajar dengan memperhatikan tugas dari jabatan fungsionalnya pada saat kembali bekerja. (11) Justifikasi dan Proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan sesuai dengan Format Justifikasi dan Proyeksi tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (12) Rekomendasi bagi calon pegawai pelajar tetap dapat diberikan untuk bidang studi ilmu dasar yang meliputi matematika, fisika, kimia, statistika, dan komputer. (13) Calon pegawai pelajar dengan bidang studi ilmu dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (12) wajib mengambil tugas akhir terkait meteorologi, klimatologi, geofisika, instrumentasi, dan jaringan komunikasi.

Pasal 12

Ketentuan mengenai penilaian dalam pemberian rekomendasi dikecualikan terhadap calon pegawai pelajar yang akan melaksanakan tugas belajar di Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

Perjanjian Tugas Belajar ditandatangani setelah semua persyaratan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipenuhi. 5. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

Prosedur pemberian tugas belajar dilakukan sesuai dengan Contoh 1 pada Mekanisme Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. 6. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf e diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 25

(1) PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara melalui cara izin belajar atas biaya sendiri. (2) Izin belajar hanya dapat dilaksanakan di dalam negeri yang meliputi pendidikan akademik, profesi, dan pendidikan vokasi. (2a) Persyaratan lokasi dan lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Syarat bagi PNS yang akan belajar melalui cara izin belajar atas biaya sendiri adalah : a. biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan; b. tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari; c. tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan; d. mempunyai DP2KP paling singkat 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling sedikit bernilai baik; e. mendapatkan rekomendasi dari Eselon II atau Kepala UPT mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Badan sesuai dengan Peta Jabatan dan Rumpun Bidang Studi tercantum dalam Contoh 2 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; dan f. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e diperoleh setelah mendapat pertimbangan dari : 1. Kepala Biro Umum untuk Diploma I sampai dengan Strata I; atau 2. Sestama/Deputi terkait untuk Strata II dan Strata III; 7. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 27

Prosedur pemberian izin belajar dilakukan sesuai dengan Contoh 2 pada Mekanisme Pemberian Izin Belajar tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA