Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TAHUN 2015-2045
Pasal 1
MENETAPKAN Rencana Induk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015–2045 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Rencana Induk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2045 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman dalam pembuatan Rencana Strategis 5 (lima) tahunan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2014 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
