DalamPeraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan kehandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi pemerintah.
4. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan yang memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan;
6. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor danatau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Inspektur untuk melakukan pengawasan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
8. Auditi adalah orang atau unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan audit oleh Inspektorat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektifitas.
10. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
11. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah rancangan prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit.
12. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan (dokumentasi) yang dibuat oleh auditor mengenai bukti-bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur audit yang diterapkan, serta simpulan-simpulan yang dibuat selama melakukan audit.
13. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan tahap akhir dari setiap pelaksanaan audit untuk mengkomunikasikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi hasil audit kepada pihak yang berkepentingan.
14. Naskah Hasil Audit yang selanjutnya disingkat NHA adalah dokumen awal hasil audit yang berisi temuan untuk mendapatkan tanggapan dari auditi sebagai bahan penyusunan Laporan Hasil Audit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
16. Kepala Badan adalah Kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
