Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Instrumen Hukum Lainnya adalah naskah dinas selain Peraturan Perundang-undangan yang memuat kebijakan yang harus menjadi pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan badan yang bersifat penetapan, pemberitahuan, dan/atau penugasan.
3. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Program Penyusunan yang selanjutnya disebut Progsun adalah instrumen perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
5. Program Penyusunan Peraturan Badan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
6. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
7. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
8. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
9. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
10. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Peraturan Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan untuk menjalankan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
13. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
14. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 2
Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman tata kerja dan koordinasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya di lingkungan Badan.
Pasal 3
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Badan.
Pasal 4
Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Peraturan Kepala Badan;
b. instruksi;
c. keputusan; dan
d. surat edaran.
Pasal 5
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan, pejabat fungsional analis hukum, analis kebijakan dan/atau pejabat fungsional tertentu lainnya dapat diikutsertakan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diusulkan oleh pemrakarsa.
(2) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Sekretaris Utama;
b. Deputi Bidang Meteorologi;
c. Deputi Bidang Klimatologi;
d. Deputi Bidang Geofisika;
e. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
f. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
Pasal 7
Tahapan perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Badan dilaksanakan melalui instrumen:
a. Prolegnas;
b. Progsun; dan
c. Program Penyusunan Peraturan Badan.
Pasal 8
Perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
(1) Pemrakarsa menyampaikan usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai dengan Naskah Akademik.
(3) Dalam menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Utama berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Sekretaris Utama menugaskan kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk menindaklajuti usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. verifikasi dokumen;
b. penyusunan surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Badan mengenai pengajuan usulan dalam Prolegnas kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang- undangan; dan
c. penyampaian usulan ke dalam aplikasi sistem informasi perencanaan regulasi.
(5) Usulan Rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada bulan juni tahun sebelumnya.
Pasal 10
(1) Dalam hal telah terdaftar dalam Prolegnas, Sekretaris Utama harus mengusulkan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk masuk dalam Prolegnas kepada Kepala Badan.
(2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. Naskah Akademik;
b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
c. Rancangan UNDANG-UNDANG;
d. surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementrian yang ditandatangani oleh Kepala Badan; dan
e. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Kepala Badan menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk diusulkan ke program prioritas dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Dalam keadaan tertentu, Sekretaris Utama dapat mengajukan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas.
(2) Usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan dimasukkan ke dalam Progsun PERATURAN PEMERINTAH atau Progsun Peraturan PRESIDEN kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. naskah urgensi; dan/atau
b. rancangan awal.
(3) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. latar belakang yang berisi urgensi pembentukan PERATURAN PEMERINTAH dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis;
b. tujuan penyusunan;
c. sasaran yang ingin diwujudkan;
d. arah dan jangkauan pengaturan; dan
e. Peraturan Perundang-undangan dan/atau kebijakan yang terkait.
(4) Sekretaris utama menugaskan kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk menindaklajuti usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. verifikasi dokumen;
b. penyusunan surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Badan mengenai pengajuan usulan dalam Progsun kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang- undangan; dan
c. penyampaian usulan ke dalam aplikasi sistem informasi perencanaan regulasi.
(5) Usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan dimasukkan ke dalam Progsun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat pada bulan juni tahun sebelumnya.
Pasal 13
(1) Dalam keadaan tertentu, Sekretaris Utama dapat mengajukan usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN di luar Progsun.
(2) Usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan
di luar Progsun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam Progsun Peraturan Badan.
(2) Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul rancangan Peraturan Badan;
b. dasar hukum pembentukan;
c. latar belakang penyusunan;
d. tujuan penyusunan;
e. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
f. jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 15
(1) Pemrakarsa mengajukan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama paling lambat minggu kedua bulan september setiap tahun berjalan untuk Progsun Peraturan Badan tahun berikutnya.
(2) Dalam pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa harus memperhatikan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat;
b. arah kebijakan pembangunan nasional;
c. pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan;
dan/atau
d. ketersediaan sumber daya dalam penyelesaian penyusunan Peraturan Badan.
(3) Pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan uraian yang memuat:
a. judul rancangan Peraturan Badan;
b. dasar hukum pembentukan;
c. latar belakang penyusunan;
d. tujuan penyusunan;
e. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
f. jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 16
Kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan mengoordinasikan penyusunan daftar Progsun Peraturan Badan.
Pasal 17
(1) Kepala Badan menyebarluaskan konsep daftar Progsun Peraturan Badan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara mengunggah ke dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum Badan dan/atau media informasi lainnya.
(3) Kepala Badan menerima dan mengumpulkan tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat.
(4) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap konsep daftar Progsun Peraturan Badan.
Pasal 18
Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan mengikutsertakan pemrakarsa.
Pasal 19
(1) Daftar Progsun Peraturan Badan yang telah dilakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal Progsun Peraturan Badan mendapatkan persetujuan, Progsun Peraturan Badan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 20
(1) Terhadap Progsun Peraturan Badan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap Progsun Peraturan Badan tahun berjalan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan karena adanya usulan penarikan rencana pembentukan Rancangan Peraturan Badan dari Progsun Peraturan Badan tahun berjalan oleh pemrakarsa.
(4) Pemrakarsa mengajukan usulan perubahan kepada Sekretaris Utama.
(5) Berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Utama menyampaikan usulan perubahan Progsun Peraturan Badan kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Dalam hal perubahan Progsun Peraturan Badan mendapatkan persetujuan, perubahan Progsun Peraturan Badan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 21
(1) Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan Rancangan Peraturan Badan di luar Progsun Peraturan Badan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan lain setelah Progsun Peraturan Badan ditetapkan;
b. adanya urgensi nasional; atau
c. kebutuhan organisasi.
(3) Pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan rancangan awal dan uraian yang memuat:
a. judul rancangan Peraturan Badan;
b. dasar hukum pembentukan;
c. latar belakang penyusunan;
d. tujuan penyusunan;
e. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
f. jangkauan dan arah pengaturan.
(4) Penyusunan Rancangan Peraturan Badan di luar Progsun Peraturan Badan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
Pasal 22
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, pemrakarsa membentuk tim penyusunan dan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebelum Rancangan UNDANG-UNDANG ditetapkan dalam daftar Prolegnas.
(2) Keanggotaan tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya terkait;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama terkait;
c. perancang peraturan perundang-undangan;
d. analis hukum; dan/atau
e. pejabat fungsional tertentu lainnya yang terkait.
(3) Keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian paling sedikit terdiri dari unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG;
dan/atau
d. pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional tertentu di lingkungan Badan.
Pasal 23
Tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, penyusunan, dan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari dari menteri
atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan disampaikan Kepala Badan kepada PRESIDEN.
(2) Penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG kepada
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama melalui kepala unit kerja yang mempunyai fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen kelengkapan yang terdiri atas:
a. surat Kepala Badan kepada PRESIDEN;
b. surat keterangan telah selesainya konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang- undangan; dan
c. kelengkapan lainnya yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Pemrakarsa menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Ketentuan pembentukan UNDANG-UNDANG di tingkat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26
(1) Dalam hal Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN yang disusun dalam tahap panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian telah disetujui oleh Kepala Badan, Sekretaris Utama:
a. menyiapkan surat Kepala Badan kepada menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi;
b. menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang diselenggarakan oleh menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. menyiapkan bahan presentasi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Dalam hal telah mendapatkan surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyiapkan dokumen permohonan penetapan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada PRESIDEN.
Pasal 27
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Badan dilakukan oleh pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja yang terkait dengan substansi pengaturan, instansi/lembaga yang terkait, pakar, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(3) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Badan, pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Badan.
(4) Pemrakarsa menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil penyusunan rancangan, permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan, dan/atau persetujuan untuk dilakukan konsultasi publik.
Pasal 28
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4) dilakukan konsultasi publik.
(2) Dalam konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat berhak memberikan tanggapan dan/atau masukan secara lisan dan/atau tertulis terhadap Rancangan Peraturan Badan.
(3) Konsultasi publik dapat dilakukan dengan cara:
a. mengunggah Rancangan Peraturan Badan ke dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum Badan dan/atau media informasi lainnya; dan/atau
b. melaksanakan uji publik, uji konsep, kunjungan kerja, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan lainnya secara daring/online dan/atau luring/offline.
Pasal 29
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh pemrakasa.
(2) Dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dikaji, didokumentasikan, dan diarsipkan oleh pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun perbaikan Rancangan Peraturan Badan.
(2) Dalam penyusunan perbaikan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa dapat melibatkan unit kerja yang terkait dengan substansi pengaturan.
Pasal 31
Rancangan Peraturan Badan hasil Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang akan ditetapkan oleh Kepala Badan wajib mendapatkan Persetujuan PRESIDEN dalam hal rancangan Peraturan Badan memiliki kriteria:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas PRESIDEN, target Pemerintah yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Pasal 32
(1) Sekretaris Utama mengoordinasikan pengajuan permohonan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Kepala Badan MENETAPKAN Rancangan Peraturan Badan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik.
(2) Pelaksanaan penetapan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama melalui kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyiapkan 3 (tiga) rangkap naskah rancangan Peraturan Badan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap naskah yang disertai paraf persetujuan kepala unit kerja yang mempunyai fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Sekretaris Utama; dan
b. 2 (dua) rangkap naskah tanpa disertai paraf persetujuan.
(4) Penyiapan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Badan.
Pasal 34
Peraturan Badan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan sesuai dengan Peraturan Badan yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Badan.
Pasal 35
(1) Peraturan Badan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) disampaikan oleh Sekretaris Utama untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengajuan permohonan Pengundangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama melalui kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara Pengundangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Peraturan Kepala Badan memuat kebutuhan pengaturan yang bersifat internal.
(2) Penyusunan Peraturan Kepala Badan dilakukan sesuai dengan Progsun yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Penyusunan Peraturan Kepala Badan selain melalui Progsun yang ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat juga dilakukan melalui mekanisme di luar Progsun berdasarkan persetujuan Kepala Badan.
Pasal 37
Proses penyusunan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Pasal 38
(1) Instruksi memuat perintah berupa petunjuk atau arahan Kepala Badan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan di Badan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal dibutuhkan, pemrakarsa dapat melaksanakan rapat penyusunan rancangan Instruksi Kepala Badan dengan unit kerja lainnya di Badan dan/atau pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan.
Pasal 39
(1) Keputusan memuat kebijakan Kepala Badan yang bersifat MENETAPKAN, tidak mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan bagi seluruh pegawai di Badan.
(2) Surat Edaran memuat pemberitahuan dari Kepala Badan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak di Badan.
Pasal 40
(1) Pemrakarsa mengusulkan penyusunan instruksi, keputusan dan surat edaran kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Penyusunan rancangan instruksi, rancangan keputusan dan rancangan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil arahan Kepala Badan dan/atau kebutuhan Badan.
Pasal 41
(1) Penyampaian usulan penyusunan instruksi, keputusan dan surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) harus disertai dengan konsepsi yang disusun oleh Pemrakarsa unit kerja terkait.
(2) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul instruksi, surat keputusan atau surat edaran;
b. dasar hukum penyusunan;
c. latar belakang;
d. pokok pengaturan; dan
e. target waktu penyusunan.
Pasal 42
(1) Kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan melakukan analisis terhadap konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam rancangan oleh kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselaraskan dengan:
a. substansi yang diatur;
b. kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan;
dan
c. ruang lingkup kebijakan Badan yang akan diatur.
(4) Dalam melakukan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang- undangan mengikutsertakan unit kerja terkait.
(5) Kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan hasil penyelarasan kepada pemrakarsa untuk mendapatkan tanda tangan dalam lembar persetujuan.
Pasal 43
(1) Kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan rancangan Instrumen Hukum Lainnya yang telah disusun kepada Sekretaris Utama untuk selanjutnya diberikan paraf persetujuan pada naskah asli dan menyampaikannya kepada Kepala Badan untuk ditetapkan.
(2) Dalam hal menyetujui, Kepala Badan melakukan penetapan berupa pembubuhan tanda tangan pada naskah dan lampirannya.
(3) Dalam hal Kepala Badan masih membutuhkan klarifikasi terhadap isi dari naskah, pemrakarsa bersama kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan memberikan klarifikasi kepada Kepala Badan.
(4) Naskah yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan dibubuhkan penomoran dan penanggalan oleh kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Pasal 44
(1) Pendokumentasian dilakukan pada setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.
(2) Pendokumentasian pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pendokumentasian proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. konsepsi;
b. Naskah Akademik atau urgensi;
c. Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
d. notula/risalah rapat.
(4) Pendokumentasian Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang telah ditetapkan dilakukan dalam bentuk cetak dan/atau digital.
Pasal 45
(1) Kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan koordinasi pelaporan pelaksanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Koordinasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan bersama pemrakarsa melalui rapat koordinasi untuk mengetahui:
a. perkembangan proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. permasalahan yang terjadi dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyelesaiannya.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melibatkan pemrakarsa secara periodik setiap triwulan.
(4) Unit kerja yang mempunyai fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan laporan perkembangan penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara daring/online.
Pasal 46
(1) Untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya, pemantauan dilaksanakan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di lingkungan Badan.
(2) Pemantauan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa.
(3) Dalam hal diperlukan pemantauan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemrakarsa melibatkan kepala unit kerja yang mempunyai fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pemantauan Peraturan Perundang- undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. terkait langsung dengan rencana strategis Badan;
b. terindikasi terdapat permasalahan; dan/atau
c. Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang telah berlaku 5 (lima) tahun.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 937), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2024
Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
