Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 yaitu:
a. Sekretaris Utama bagi PNS golongan IV;atau
b. Kepala Biro bagi PNS mulai dari golongan III kebawah
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juli 2013 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
