Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERATURAN_BMKG No. 4 Tahun 2013 berlaku

Pasal 20

Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 yaitu:
a. Sekretaris Utama bagi PNS golongan IV;atau
b. Kepala Biro bagi PNS mulai dari golongan III kebawah

#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juli 2013 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,

SRI WORO B. HARIJONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id