Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

PERATURAN_BMKG No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib melaksanakan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Pasal 2

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Auditor; dan b. Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas oleh Inspektur untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut.

Pasal 3

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan landasan, pedoman, dan tuntunan etika bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan bagi atasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam mengevaluasi etika Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Pasal 4

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1276); dan b. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2012 tentang Komite Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1330), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2018 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, tttd. DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA