Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERATURAN_BMKG No. 3 Tahun 2017 berlaku

Pasal 7

(1) Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
(2) Ketentuan waktu pelaksanaan cuti bersama sesuai dengan Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun berjalan.
(3) Keputusan Bersama 3 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PNS yang menerapkan hari dan jam kerja khusus.

3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
(2) Cuti tahunan tidak dapat digunakan pada saat sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama kecuali alasan lain di luar cuti tahunan.
(3) Ketentuan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk PNS yang pada saat cuti bersama mendapat tugas kedinasan.

4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penghitungan lamanya cuti tahunan bagi PNS yang menerapkan hari dan jam kerja khusus sesuai dengan penghitungan cuti tahunan PNS yang mempunyai hari dan jam kerja efektif sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam mengusulkan cuti tahunan PNS yang menerapkan hari dan jam kerja khusus wajib menyampaikan surat permohonan cuti tahunan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu pelaksanaan cuti tahunan.
(3) Dalam pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atasan langsung wajib mengutamakan keberlangsungan operasional.

5. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Izin diberikan untuk PNS yang tidak masuk bekerja paling lama 2 (dua) hari.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kewenangan atasan langsung pemohon izin.
(3) Dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atasan langsung wajib mempertimbangkan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme dan format surat permohonan izin diatur dalam Peraturan Kepala Badan tersendiri.

#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017

KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,

ttd

ANDI EKA SAKYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA