Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUSULAN GELAR, TANDA JASA, SERTA TANDA KEHORMATAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERATURAN_BMKG No. 27 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Seseorang adalah orang perorangan selain ASN di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN Republik INDONESIA kepada ASN atau Seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darma bakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
5. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN Republik INDONESIA kepada ASN atau Seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam

mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
6. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN Republik INDONESIA kepada ASN atau Seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi persyaratan, pengusulan, hak dan kewajiban, penerima, pemasangan dan penempatan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Pasal 3

Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi ASN atau Seseorang bertujuan untuk meningkatkan motivasi, inovasi, dedikasi, pengabdian, dan/atau prestasi kerja.

Pasal 4

(1) Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada :
a. ASN; dan/atau
b. Seseorang.
(2) Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa Pahlawan Nasional.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.

Pasal 6

(1) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa medali.
(2) Pemberian Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas :
a. medali kepeloporan;
b. medali kejayaan; dan
c. medali perdamaian.
(3) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki derajat sama.

Pasal 7

Medali kepeloporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Tanda Jasa yang diberikan kepada ASN dan/atau Seseorang yang telah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam:
a. merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
b. penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan

Pasal 8

Medali kejayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b merupakan Tanda Jasa yang diberikan kepada ASN dan Seseorang yang telah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain

Pasal 9

Medali perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Tanda Jasa yang diberikan kepada ASN dan/atau Seseorang yang telah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.

Pasal 10

(1) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
a. bintang;
b. satyalancana; dan
c. Samkaryanugraha.
(2) Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Bintang Republik INDONESIA;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara;
h. Bintang Gerilya;
i. Bintang Sakti;
j. Bintang Dharma;
k. Bintang Yudha Dharma;
l. Bintang Kartika Eka Pakci;
m. Bintang Jalasena; dan
n. Bintang Swa Bhuwana Paksa
(3) Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Satyalancana Perintis Kemerdekaan;
b. Satyalancana Pembangunan;
c. Satyalancana Wira Karya;
d. Satyalancana Kebaktian Sosial;

e. Satyalancana Kebudayaan;
f. Satyalancana Pendidikan;
g. Satyalancana Karya Satya;
h. Satyalancana Dharma Olahraga;
i. Satyalancana Dharma Pemuda;
j. Satyalancana Kepariwisataan;
k. Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha;
l. Satyalancana Pengabdian;
m. Satyalancana Bhakti Pendidikan;
n. Satyalancana Jana Utama;
o. Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
p. Satyalancana Karya Bhakti;
q. Satyalancana Operasi Kepolisian;
r. Satyalancana Bhakti Buana;
s. Satyalancana Bhakti Nusa; dan
t. Satyalancana Bhakti Purna.
(4) Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
b. Nugraha Sakanti.

Pasal 11

Bentuk, warna, ukuran plakat dan piagam, benda Tanda Jasa, serta benda Tanda Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat:
a. umum; dan
b. khusus.

Pasal 13

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. Warga Negara INDONESIA atau seseorang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 14

Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Calon untuk diusulkan menerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diusulkan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Para Pimpinan Tinggi Pratama untuk ASN di lingkungan masing-masing;
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk ASN di lingkungan UPT yang bersangkutan; dan
c. Kepala Biro Umum BMKG untuk Seseorang.

Pasal 16

(1) Penilaian terhadap calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Tim Penilai.

(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan.

Pasal 17

Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilakukan terhadap ASN dan/atau Seseorang yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 18

(1) Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditujukan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Badan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 19

Pemberian Gelar kepada ASN dan/atau Seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.

Pasal 20

Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.

Pasal 21

Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan pada hari besar nasional atau hari meteorologi, klimatologi, dan geofisika nasional.

Pasal 22

(1) Penyematan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh PRESIDEN dan/atau Kepala Badan.
(2) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Pejabat Tinggi Madya di lingkungan BMKG untuk melakukan penyematan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 23

Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Pasal 24

(1) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional;
dan/atau

e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau secara berkala kepada ahli warisnya.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala;
dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional;
dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(4) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf d diberikan kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berupa bintang.
(5) Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan berupa Bintang

dan Bintang Mahaputera.

Pasal 25

Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Bintang serta Satyalancana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) huruf a dan huruf b dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian.

Pasal 26

Tata cara penempatan medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penempatan bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) ASN dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dari negara lain.
(2) Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan secara berjenjang.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Sekretariat Kabinet Republik INDONESIA.

Pasal 28

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2015 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA