Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
2. Ketentuan dalam Lampiran III dan Lampiran V diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
PasalII Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badanini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 2 Desember 2015
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
