Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.10 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERATURAN_BMKG No. 26 Tahun 2015 berlaku

Pasal 8

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.

2. Ketentuan dalam Lampiran III dan Lampiran V diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.

PasalII Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badanini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta padatanggal 2 Desember 2015

KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,

ttd

ANDI EKA SAKYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA