Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PERATURAN_BMKG No. 23 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Peralatan Pengamatan adalah peralatan mekanik maupun elektronik dengan teknologi yang sederhana sampai dengan yang tercanggih yang digunakan untuk mengamati unsur meteorologi, klimatologi,dan geofisika. 2. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana atau peralatan pengamatan dengan melakukan perbandingan antara penunjukan suatu alat ukur dengan nilai suatu standar yang diketahui dan tertelusur. 3. Petugas Kalibrasi adalah orang yang berkompetenmelaksanakan Kalibrasi. 4. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 5. Deputi adalah Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi. 6. Pusat adalah unit kerja eselon II di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelaksanaan kalibrasi. 7. Kepala Balai Besar adalah Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). 8. Kepala Stasiun adalah Kepala Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika di lingkungan BMKG dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global.

Pasal 2

Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi Kalibrasi Peralatan, Alat Standar, Permohonan dan Pelaksanaan Kalibrasi, Pelaksanaan Kalibrasi, Sertifikat dan Surat Keterangan, Persyaratan Akurasi dan Ketertelusuran, Petugas Kalibrasi, Laporan Pelaksanaan Kalibrasi, Kerusakan Peralatan, Manajemen Peralatan, dan Pembinaan.

Pasal 3

Tujuan dari Peraturan Kepala Badan ini untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kalibrasi peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sehingga adanya keseragaman pelaksanaan kalibrasi.

Pasal 4

Untuk menjamin laik operasi, Peralatan Pengamatan di lingkungan BMKG wajib dilakukan Kalibrasi.

Pasal 5

Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang mengalami perbaikan, penggantian, dan/atau relokasi wajib dilakukan Kalibrasi.

Pasal 6

(1) Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari : a. Peralatan Pengamatan manual; dan b. Peralatan Pengamatan otomatis. (2) Peralatan Pengamatan manual dan Peralatan Pengamatan otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. peralatan konvensional; dan b. peralatan elektronik/digital.

Pasal 7

Nama Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 8

Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 terdiri dari: a. Kalibrasi pertama; dan b. Kalibrasi berkala.

Pasal 9

(1) Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap setiap jenis Peralatan Pengamatan yang pertama kali dioperasikan. (2) Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap setiap jenis Peralatan Pengamatan yang telah dioperasikan sesuai jadwal.

Pasal 10

Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dilakukan terhadap Peralatan Pengamatan pertama kali dioperasikan di lingkungan BMKG.

Pasal 11

Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditujukan untuk : a. MENETAPKAN kondisi Peralatan Pengamatan; b. memastikan penunjukkan oleh Peralatan Pengamatan tersebut akan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; c. menentukan keakuratan dan koreksi Peralatan Pengamatan terhadap Alat Standar; dan d. menjamin ketertelusuran pengukuran dari Peralatan Pengamatan tersebut.

Pasal 12

Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan terhadap: a. Peralatan Pengamatan konvensional wajib dikalibrasi paling sedikit 2 (dua) tahun sekali; dan b. Peralatan Pengamatan elektronik (digital) wajib dikalibrasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 13

Kalibrasi Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan di : a. lapangan; atau b. laboratorium.

Pasal 14

(1) Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan tempat dimana Peralatan Pengamatan itu berada. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri dari : a. laboratorium BMKG Pusat; atau b. laboratorium BBMKG.

Pasal 15

(1) Laboratorium Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b harus bersertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Komite Akreditasi Nasional.

Pasal 16

(1) Kalibrasi dilakukan dengan menggunakan alat standar. (2) Alat standar merupakanperalatan yang hanya digunakan sebagai acuan dan berfungsi sebagai alat kalibrasi.

Pasal 17

Alat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri dari: a. alat standar internasional; b. alat standar BMKG; c. alat standar BBMKG; d. alat standar transfer; dan e. alat standar kerja.

Pasal 18

Alat standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan alat standar yang diakui berdasarkan kesepakatan internasional yang dijadikan dasar menentukan nilai standar lain pada nilai tertentu.

Pasal 19

(1) Alat standar BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b wajib dikalibrasi secara berkala terhadap alat standar internasional. (2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 20

(1) Alat standar BBMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c wajib dikalibrasi secara berkala terhadap alat standar BMKG. (2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 21

(1) Alat standar transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d wajib dikalibrasi terhadap alat standar BMKG dan/atau alat standar BBMKG. (2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikitsetiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 22

(1) Alat standar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e wajib dikalibrasi terhadap alat standar BMKG, alat standar BBMKG, dan/atau alat standar transfer. (2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah alat standar kerja digunakan.

Pasal 23

Setiap alat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf e yang mengalami perbaikan dan/atau penggantian wajib dikalibrasi ulang.

Pasal 24

(1) Kalibrasi Peralatan Pengamatan selain Peralatan Pengamatan BMKG dapat dilakukan oleh BMKG. (2) Kalibrasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas kalibrasi pada BMKG Pusat dan/atau Petugas Kalibrasipada BBMKG.

Pasal 25

Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan dilakukan berdasarkan : a. jadwal yang telah ditentukan; dan/atau b. permohonan.

Pasal 26

Jadwal yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 27

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh: a. Kepala Stasiun untuk Peralatan Pengamatan yang berada dibawah penguasaannya; dan b. Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan untuk Peralatan Pengamatan yang berada dibawahpenguasaannya.

Pasal 28

(1) Permohonan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a ditujukan kepada Kepala Balai Besar. (2) Permohonan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditujukan kepada Kepala Pusat.

Pasal 29

(1) Dalam hal permohonan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tidak dapat dilakukan oleh petugas kalibrasi BBMKG, maka Kepala Balai Besar meneruskan permohonan Kalibrasi Kepala Pusat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan permohonan untuk dilakukan Kalibrasi oleh Petugas Kalibrasi BMKG Pusat.

Pasal 30

Permohonan Kalibrasi Peralatan Pengamatan selain Peralatan Pengamatan di lingkungan BMKG diajukan kepada Kepala Pusat dan/atau Kepala Balai Besar.

Pasal 31

Tata cara permohonan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan selain Peralatan Pengamatan di lingkungan BMKG dikenakan biaya. (2) Pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan selain Peralatan Pengamatan di lingkungan BMKG harus sudah dilaksanakan setelah persyaratan terpenuhi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Pasal 34

(1) Sertifikat Kalibrasi diberikan setelah Peralatan Pengamatan telah selesai dikalibrasi. (2) Sertifikat Kalibrasi dapat diberikan untuk Kalibrasi peralatan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, d, dan e.

Pasal 35

Sertifikat Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) merupakan pernyataan Peralatan Pengamatan dan peralatan standar telah dikalibrasi dan memuat nilai koreksi serta ketidakpastian hasil Kalibrasi.

Pasal 36

Sertifikat Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diterbitkan oleh: a. Laboratorium BMKG Pusat untuk Peralatan Pengamatan dan peralatan standar yang dikalibrasi oleh petugas kalibrasi BMKG Pusat; dan b. Laboratorium BBMKG untuk Peralatan Pengamatan dan peralatan standar yang dikalibrasi oleh petugas Kalibrasi BBMKG.

Pasal 37

(1) Sertifikat Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a disahkan oleh Kepala Pusat dan/atau para Kepala Bidang di lingkungan pusat selaku Pelaksana Harian Kepala Pusat. (2) Sertifikat Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 hurf b disahkan oleh Kepala Balai Besar.

Pasal 38

Surat keterangan merupakanpernyataan Peralatan Pengamatan telah diperiksasesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Pasal 39

(1) Sertifikat Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal34 dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus didokumentasikan. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala Pusat untuk sertifikat Kalibrasi dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh laboratorium BMKG Pusat; dan b. Kepala Balai Besar untuk sertifikat Kalibrasi dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh laboratorium BBMKG.

Pasal 40

(1) Sertifikat Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal34 dan/atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dibuat sesuai Contoh A dan Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini. (2) Dalam hal Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, maka sertifikat Kalibrasi sebagaimana tercantum pada ayat (1) tanpa dilengkapi dengan logo Komite Akreditasi Nasional. (3) Akreditasi Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kelompok unsur atau ruang lingkup Peralatan Pengamatan.

Pasal 41

(1) Setiap Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Alat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib memiliki persyaratan akurasi. (2) Persyaratan akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan terhadap persyaratan tingkat ketidakpastian. (3) Persyaratan tingkat ketidakpastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 42

(1) Peralatan Pengamatan wajib tertelusur ke Alat Standar BBMKG dan/atau Alat Standar BMKG. (2) Alat Standar BBMKG wajib tertelusur ke alat standar BMKG. (3) Alat Standar BMKG wajib tertelusur ke alat standar nasional dan/atau internasional.

Pasal 43

Ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 merupakan suatu rantai tak terputus dari beberapa perbandingan, yang masing-masing dinyatakan dengan suatu ketidakpastian dan memastikan bahwa suatu hasil pengukuran atau nilai dari suatu standar terpaut dengan suatu acuan yang lebih tinggi dan seterusnya hingga standar internasional.

Pasal 44

(1) Kalibrasi Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32dilakukan oleh petugas Kalibrasi yang telah bersertifikasi. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti petugas Kalibrasi telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi Kalibrasi.

Pasal 45

Persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi Kalibrasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Setiap pelaksanaan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus dilaporkan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Deputiuntuk Kalibrasi yang dilakukan di laboratorium Kalibrasi BMKG Pusat; dan b. Kepala Pusat untuk Kalibrasi yang dilakukan di laboratorium Kalibrasi BBMKG. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diteruskan kepada Deputi.

Pasal 47

(1) Setiap Peralatan Pengamatan yang rusak di Stasiun wajib dilaporkan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Kepala Stasiun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara Kerusakan. (4) Berita Acara Kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Balai Besar.

Pasal 48

Berita acara kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dibuat sesuai Contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 49

(1) Peralatan Pengamatan yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus diberi label rusak dan dipindahkan dari lokasi pengamatan. (2) Pemberian label rusak dan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan permohanan perbaikan.

Pasal 50

Dalam hal Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) telah dilakukan perbaikan, maka Peralatan Pengamatan harus diajukan permohonan Kalibrasi.

Pasal 51

(1) Setiap Peralatan Pengamatan dan alat standar harus dilengkapi dengan buku catatan yang memuat riwayat alat yang bersangkutan. (2) Buku catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai Contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 52

(1) Kepala Balai Besar harusmelaporkan setiap bulan kondisi Peralatan Pengamatan yang dikelolanya kepada Deputi. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan.

Pasal 53

(1) Kepala Stasiun harus melaporkan kondisi Peralatan Pengamatan yang dikelolanya kepada Kepala Balai Besar. (2) Laporan kondisi Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan kepada Deputi.

Pasal 54

Laporan kondisi Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dibuat sesuai Contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 55

(1) Kepala Balai Besar harus melaporkan kondisi alat standar BBMKG, alat standar transfer, dan/atau alat standar kerja yang dikelolanya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Pusat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai Contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 56

Pembinaan pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan di lingkungan BMKG dilakukan oleh Kepala Badan.

Pasal 57

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan. (2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan melaksanakan inspeksi.

Pasal 58

Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilakukan dalam rangka : a. pemeriksaan kondisi laboratorium; dan b. pemeriksaan sertifikat Kalibrasi dan/atau suratketerangan yang telah diterbitkan.

Pasal 59

Pemeriksaan kondisi laboratorium Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setahun.

Pasal 60

Laboratorium Kalibrasi BBMKG yang belum bersertifikat masih dapat melakukan Kalibrasi sampai dengan tahun 2018.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, maka Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.002 Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd. ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA