Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA 2015 2019
Pasal 1
MENETAPKAN Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015 - 2019.
Pasal 2
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015 - 2019 merupakan acuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika periode 2015 - 2019.
Pasal 3
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015 - 2019 terbagi dalam area yang meliputi uraian kegiatan komponen, tujuan kegiatan, bukti penerapan, koordinator serta waktu pelaksanaannya.
Pasal 4
Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
1. manajemen perubahan;
2. penataan peraturan perundang-undangan;
3. penataan dan penguatan organisasi;
4. penataan tata laksana;
5. penataan sistem manajemen sumber daya manusia;
6. penguatan akuntabilitas;
7. penguatan pengawasan; dan
8. peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pasal 5
Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 september 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
