Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Pasal 12
Kalibrasi berkala Peralatan Pengamatan konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dikecualikan terhadap Peralatan Pengamatan:
a. Penakar Curah Hujan Obs;
b. Penakar Curah Hujan Hellman;
c. Campble Stokes;
d. Piche Evaporimeter;
e. Panci Penguapan Lengkap; dan
f. Theodolite.
2. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Organisasi Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
3. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Permohonan Kalibrasi Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus sudah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
4. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c didelegasikan kepada Deputi.
5. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilakukan paling sedikit dalam rangka pemeriksaan:
a. kondisi laboratorium;
b. sertifikat Kalibrasi dan/atau surat keterangan yang telah diterbitkan;
c. pelaksanaan Kalibrasi; dan
d. peralatan standar.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
