Kalibrasi berkala Peralatan Pengamatan konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dikecualikan terhadap Peralatan Pengamatan:
a. Penakar Curah Hujan Obs;
b. Penakar Curah Hujan Hellman;
c. Campble Stokes;
d. Piche Evaporimeter;
e. Panci Penguapan Lengkap; dan
f. Theodolite.
2. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
