Unit Pelaksana teknis (UPT) dapat MENETAPKAN SOP mekanisme kerja di lingkungan masing-masing.
2. Menambahkan Format SOP Administrasi Pemerintahan pada Bab II Jenis dan Format dalam Lampiran sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
