Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA

PERATURAN_BMKG No. 11 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data adalah hasil pengamatan terhadap unsur-unsur kualitas udara. 2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berfungsi melakukan pengamatan dan pengelolaan Data kualitas udara. 3. Laboratorium Penguji Kualitas Udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Laboratorium adalah tempat pengujian sampel yang diterima dari UPT. 4. Hari Hujan adalah hari dengan curah hujan paling sedikit 1 mm/hari (satu milimeter per hari). 5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini, meliputi: a. pengamatan; b. pengelolaan Data; dan c. pembinaan.

Pasal 3

Pengamatan kualitas udara meliputi: a. pengamatan pencemaran udara; dan b. pengamatan gas rumah kaca.

Pasal 4

Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui pengukuran, penaksiran, dan/atau pengambilan sampel untuk memperoleh Data.

Pasal 5

(1) Pengamatan pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap unsur: a. partikulat (SPM, PM10, PM2,5); b. sulfur dioksida (SO2); c. nitrogen oksida (NO) dan nitrogen dioksida (NO2); d. ozon (O3); e. karbon monoksida (CO); dan f. komposisi kimia air hujan. (2) Pengamatan gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap unsur: a. karbon dioksida (CO2); b. methan (CH4); c. nitrous oksida (N2O); d. hidrofluorokarbon (HFCs); e. perfluorokarbon (PFCs); dan f. sulfur heksafluorida (SF6).

Pasal 6

(1) Kedeputian Bidang Klimatologi dan/atau UPT harus melakukan pengamatan kualitas udara. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 7

(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh petugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 8

(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan peralatan pengamatan. (2) Daftar nama peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 9

(1) Setiap peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus dipelihara. (2) Tata cara pemeliharaan peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus laik operasi. (2) Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kalibrasi. (3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan peralatan manual dan/atau otomatis. (2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan Data. (3) Pengamatan dengan menggunakan peralatan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan sampel. (4) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Suspended Particulate Matter (SPM); b. aerosol; c. air hujan; d. gas rumah kaca; e. sulfur dioksida (SO2); dan f. nitrogen dioksida (NO2). (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dihasilkan langsung dari pengamatan dengan menggunakan peralatan otomatis berupa: a. Suspended Particulate Matter (SPM); b. Particulate Matter <10 mikrometer (PM10); c. Particulate Matter <2,5 mikrometer (PM2,5); d. sulfur dioksida (SO2); e. nitrogen oksida (NO) dan nitrogen dioksida (NO2); f. ozon (O3); g. karbon monoksida (CO); dan h. gas rumah kaca.

Pasal 12

Tata cara pengamatan dengan menggunakan peralatan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

Tata cara pengamatan dengan menggunakan peralatan otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan waktu pengamatan. (2) Waktu pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengamatan yang menggunakan peralatan manual dengan ketentuan: a. pengamatan terhadap unsur Suspended Particulate Matter dilakukan dengan pengambilan sampel selama 24 (dua puluh empat) jam setiap 6 (enam) hari dimulai dari pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 08:00 hari berikutnya; b. pengambilan sampel Particulate Matter <2,5 mikrometer (PM2,5) yang berupa aerosol dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap 6 (enam) hari dimulai dari pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 08:00 hari berikutnya; c. pengambilan sampel air hujan dilakukan setiap Hari Hujan dan dikumpulkan setiap 7 (tujuh) hari; d. pengambilan sampel gas rumah kaca dilakukan setiap 2 (dua) minggu sekali pada hari selasa pukul 14.00 waktu setempat; e. pengamatan terhadap unsur sulfur dioksida (SO2) dilakukan dengan pengambilan sampel selama 1 (satu) minggu; dan f. pengamatan terhadap unsur nitrogen dioksida (NO2) dilakukan dengan pengambilan sampel selama 1 (satu) minggu. (3) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d di Stasiun Pemantau Atmosfer Global Bukit Koto Tabang dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Puncak Vihara Klademak dilakukan setiap 1 (satu) minggu sekali. (4) Waktu pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengamatan yang menggunakan peralatan otomatis dengan ketentuan: a. pengamatan terhadap unsur Suspended Particulate Matter dilakukan setiap hari; b. pengamatan terhadap unsur Particulate Matter <10 mikrometer (PM10) dilakukan setiap hari; c. pengamatan terhadap unsur Particulate Matter <2,5 mikrometer (PM2,5) dilakukan setiap hari; d. pengamatan terhadap unsur sulfur dioksida (SO2) dilakukan setiap hari; e. pengamatan terhadap unsur nitrogen oksida (NO) dan nitrogen dioksida (NO2) dilakukan setiap hari; f. pengamatan terhadap unsur ozon (O3) dilakukan setiap hari; g. pengamatan terhadap unsur karbon monoksida (CO) dilakukan setiap hari; h. pengamatan terhadap unsur karbon dioksida (CO2) dilakukan setiap hari; i. pengamatan terhadap unsur methan (CH4) dilakukan setiap hari; j. pengamatan terhadap unsur nitrous oksida (N2O) dilakukan setiap hari; k. pengamatan terhadap unsur sulfur heksafluorida (SF6) dilakukan setiap hari; l. pengamatan terhadap unsur hidrofluorokarbon (HFCs) dilakukan setiap hari; dan m. pengamatan terhadap unsur perfluorokarbon (PFCs) dilakukan setiap hari. (5) Dalam hal pengamatan untuk kepentingan pelayanan informasi khusus, Kedeputian Bidang Klimatologi dan/atau UPT dapat melakukan pengamatan sewaktu- waktu berdasarkan permintaan.

Pasal 15

(1) UPT harus mengirim sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada Kedeputian Bidang Klimatologi. (2) Pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengambilan. (3) Pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan keterangan keselamatan dan keamanan barang serta tanda bukti pengiriman. (4) Tata cara dan format pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan pengujian di Laboratorium atau laboratorium di UPT guna menghasilkan Data. (2) Tata cara pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

UPT yang melakukan pengujian sampel ditetapkan oleh Deputi Bidang Klimatologi.

Pasal 18

(1) Pengelolaan Data dilakukan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami. (2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian perlakuan terhadap Data kualitas udara.

Pasal 19

(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Petugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertfikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 20

(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. analisis; d. penyimpanan; dan e. pengaksesan. (2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menggunakan metode pengelolaan Data.

Pasal 21

(1) Pengumpulan Data hasil pengamatan dengan menggunakan peralatan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dikumpulkan di Kedeputian Bidang Klimatologi. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti format pengumpulan Data. (3) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 22

(1) Pengumpulan Data hasil pengamatan dengan menggunakan peralatan otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dikumpulkan di Kedeputian Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti format pengumpulan Data sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pengumpulan Data hasil pengamatan dengan menggunakan peralatan otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan secara real time. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada server database kualitas udara.

Pasal 24

Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan standar waktu dan metode.

Pasal 25

(1) Pengolahan Data kualitas udara hasil pengamatan dengan peralatan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan dengan standar waktu mingguan, bulanan, dan tahunan. (2) Pengolahan Data kualitas udara hasil pengamatan dengan peralatan otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan dengan standar waktu jam, harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.

Pasal 26

Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menggunakan metode stastistik, dinamis dan/atau gabungan dari metode statistik dan dinamis.

Pasal 27

Analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi dan/atau UPT.

Pasal 28

(1) Analisis terhadap Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan berdasarkan metode stastistik, dinamis dan/atau gabungan dari metode statistik dan dinamis. (2) Metode statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan diagram, grafik, dan/atau tabel. (3) Metode dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan arah dan sebaran polutan. (4) Metode gabungan statistik dan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan peta dan prakiraan konsentrasi polutan.

Pasal 29

Pengujian terhadap sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan menggunakan: a. metode gravimetric untuk pengujian sampel Suspended Particulate Matter; b. metode gravimetric untuk pengujian sampel aerosol; c. metode glass electrode dan ion chromatography untuk pengujian sampel air hujan dan aerosol; d. metode gas chromatography untuk pengujian sampel gas rumah kaca; e. metode passive gas untuk pengujian sampel sulfur dioksida (SO2); dan f. metode passive gas untuk pengujian sampel nitrogen dioksida (NO2).

Pasal 30

(1) Hasil pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c harus dilakukan penyimpanan. (2) Tata cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan pengaksesan. (2) Tata cara pengaksesan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) UPT Penanggung Jawab yang melakukan pengamatan harus membuat laporan bulanan operasional. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan berikutnya kepada Kepala Badan serta tembusannya disampaikan kepada Deputi Bidang Klimatologi. (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

(1) Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan Data kualitas udara dilakukan oleh Deputi Bidang Klimatologi. (2) Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan Data kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.

Pasal 34

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.

Pasal 35

Penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan Data; b. pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data; c. pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data; dan d. pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data.

Pasal 36

Arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan Data; b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan tertentu untuk pengamatan dan pengelolaan Data; c. pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data; dan d. pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data.

Pasal 37

Kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. pelaksanaan pekerjaan di bidang pengamatan dan pengelolaan Data; dan b. sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, UPT yang belum memiliki peralatan pengamatan dapat melakukan pengamatan menggunakan peralatan pengamatan yang ada paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Badan ini berlaku.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1117) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2019 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA