Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERATURAN_BMKG No. 11 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan penilaian komponen Tunjangan Kinerja.
(2) Komponen penilaian Tunjangan Kinerja terdiri atas :
a. kehadiran;
b. produktivitas kerja; dan
c. sasaran kerja pegawai.
(3) Bobot komponen penilaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. kehadiran 40 (empat puluh) persen;
b. produktivitas kerja 30 (tiga puluh) persen; dan
c. sasaran kerja pegawai 30 (tiga puluh) persen.

(4) Waktu penilaian komponen penilaian Tunjangan Kinerja dilakukan sebagai berikut :
a. kehadiran dinilai setiap hari;
b. produktivitas kerja dinilai setiap bulan; dan
c. sasaran kerja pegawai dinilai setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 2

Penilaian komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kehadiran Pegawai sesuai dengan Jam Kerja.

2. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Hari kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah Jam Kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut :
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul
07.30 sampai dengan pukul
16.00 waktu setempat;
b. hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 waktu setempat; dan
c. waktu istirahat, pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

(3) Ketentuan Jam Kerja pada bulan ramadhan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Selain hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bagi unit kerja yang tugasnya bersifat khusus dapat menerapkan hari dan jam kerja khusus.
(2) Hari dan jam kerja khusus dilaksanakan dengan ketentuan :
a. dalam 1 (satu) hari ditetapkan 3 (tiga) pembagian jadwal dinas, yaitu :
1. jadwal dinas pagi, pukul 06.30 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat;
2. jadwal dinas siang, pukul 14.30 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat; dan
3. jadwal dinas malam, pukul 22.30 sampai dengan pukul 07.00 waktu setempat.
b. Penetapan jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui Surat Perintah dari pimpinan unit kerja dan dapat disiapkan untuk periode hari, bulan, triwulan dan/atau semester.
c. Pelaksanaan jadwal dinas dilakukan berdasarkan tanggung jawab kewenangan dan hak jabatan dan/atau perintah kedinasan.

4. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 2 (dua) BAB, yakni BAB IVA dan BAB IVB sehingga berbunyi sebagai berikut :

BAB IVA PRODUKTIVITAS KERJA

Pasal 15

(1) Setiap Pegawai wajib melakukan pengisian produktivitas kerja sesuai dengan hari dan Jam Kerja Pegawai.
(2) Pengisian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk laporan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi uraian produktivitas kerja dalam format spreadsheet.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengisian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan.

Pasal 15

(1) Produktivitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (2) wajib divalidasi oleh atasan langsung.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persetujuan maupun tidak disetujui oleh atasan langsung.
(3) Ketentuan mengenai tata cara validasi oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Pegawai tidak melakukan pengisian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1) maka dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan produktivitas kerja yang disetujui oleh atasan langsung.

Pasal 15

(1) Bagi Pegawai yang menjalani tugas belajar, dianggap mencapai produktivitas kerja sepanjang masih dalam masa tugas belajar yang ditentukan.
(2) Pengisian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menginput status tugas belajar Pegawai terkait disertai rentang waktu pelaksanaan tugas belajar berdasarkan Keputusan Tugas Belajar.

BAB IVB SASARAN KERJA PEGAWAI

Pasal 15

(1) Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (2) huruf c wajib disusun oleh Pegawai berdasarkan rencana kerja tahunan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Sasaran Kerja Pegawai yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Sasaran Kerja Pegawai ditetapkan pada bulan Januari dan dievaluasi setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 15

(1) Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15E dinilai berdasarkan capaian Sasaran Kerja Pegawai.
(2) Capaian Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perbandingan antara capaian dan target Sasaran Kerja Pegawai setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laporan capaian Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) divalidasi oleh atasan langsung setiap 6 (enam) bulan.
(4) Persentase capaian Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi

(seratus) persen dari bobot komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3) huruf c.
(5) Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15E ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan.
(6) Besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai dibayarkan sesuai dengan Range Capaian Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

5. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18

Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai jabatan berdasarkan peraturan perundang- undangan tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 19

(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi CPNS dibayarkan sebesar 80 (delapan puluh) persen dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar :
a. 100 (seratus) persen bagi Pegawai tugas belajar yang tidak mendapatkan tunjangan tugas belajar;

b. selisih antara tunjangan tugas belajar dan Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya bagi Pegawai tugas belajar di dalam negeri yang mendapatkan tunjangan tugas belajar; atau
c. 50 (lima puluh) persen bagi Pegawai tugas belajar di luar negeri yang mendapatkan tunjangan tugas belajar; dan
d. 100 (seratus) persen bagi Pegawai tugas belajar untuk Tunjangan Kinerja ketiga belas.
sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional peneliti dan perancang peraturan perundang-undangan yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja untuk jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
(4) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi dibayarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebesar 0 (nol) persen dari Tunjangan Kinerja yang diterima.

7. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 19

Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai mendapatkan masa perpanjangan tugas belajar dibayarkan sebesar :
a. 50 (lima puluh) persen bagi Pegawai tugas belajar yang tidak mendapatkan tunjangan tugas belajar;
atau

b. 25 (dua puluh lima) persen bagi Pegawai tugas belajar yang mendapatkan tunjangan tugas belajar;
sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.

8. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 24

Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebanyak 65 (enam puluh lima) persen dari jumlah hari kerja pada bulan berjalan, besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebesar 0 (nol) persen dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.

#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2017

KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,

ttd

ANDI EKA SAKYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA