Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 8
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk :
a. jabatan Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi diberikan terhitung mulai bulan Juli 2014;
b. jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala, Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi,
Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat, Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pendidikan dan Pelatihan diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2016;
c. jabatan yang memerlukan pengangkatan dalam titelatur jabatan yang baru, tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak pegawai yang bersangkutan menduduki jabatan yang baru sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.
2. Mengubah Lampiran I, II, dan III sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2016 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
