Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM

PERATURAN_BMKG No. 10 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Informasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi. 2. Pusat Meteorologi Maritim adalah unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang meteorologi maritim. 3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 4. Pengguna Informasi yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain. 5. Cuaca adalah kondisi atmosfer dan perairan yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu, meliputi unsur suhu, kelembaban, arah dan kecepatan angin, serta gelombang laut dalam Wilayah Pelayanan. 6. Wilayah Pelayanan adalah daerah berupa perairan laut dan daratan yang berbatasan dengan laut yang menjadi tanggung jawab UPT dalam penyiapan dan penyampaian informasi meteorologi maritim.

Pasal 2

Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelayanan informasi meteorologi maritim.

Pasal 3

Pelayanan informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap informasi publik dan informasi khusus.

Pasal 4

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. informasi rutin; dan b. peringatan dini.

Pasal 5

Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. Buletin cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping); b. prakiraan gelombang laut dan Cuaca harian; c. prakiraan gelombang laut mingguan; d. prospek gelombang laut mingguan; e. prakiraan Cuaca harian Wilayah Pelayanan; f. prakiraan Cuaca 3 (tiga) harian Wilayah Pelayanan; g. prakiraan Cuaca pelabuhan; h. prakiraan Cuaca penyeberangan; i. prakiraan Cuaca wisata pantai; j. prakiraan Cuaca jalur mudik laut; k. analisis Cuaca kecelakaan kapal; l. prakiraan arus laut per lapisan kedalaman; m. prakiraan suhu laut per lapisan kedalaman; n. prakiraan salinitas per lapisan kedalaman; o. prakiraan pasang surut; p. prakiraan daerah upwelling; q. informasi Cuaca untuk proses pencarian dan pertolongan; dan r. informasi klimatologi maritim.

Pasal 6

Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. tinggi gelombang laut berbahaya; dan b. banjir pesisir atau rob.

Pasal 7

Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. informasi Cuaca untuk pelayaran; b. informasi Cuaca untuk pelabuhan; c. informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai; d. informasi Cuaca untuk klaim asuransi; e. informasi peta spasial Cuaca maritim; f. informasi Cuaca maritim tabular; dan g. informasi Cuaca untuk sebaran tumpahan minyak. Pasal 8 Pelayanan Informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Pengguna untuk keperluan yang meliputi: a. transportasi laut; b. perikanan dan budidaya pesisir; c. penelitian; d. wisata perairan; e. pertambangan; f. pertahanan dan keamanan; g. pencarian dan pertolongan; h. konstruksi bangunan di pantai dan laut; dan/atau i. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 9

Pusat Meteorologi Maritim dan/atau UPT harus menyediakan informasi meteorologi maritim.

Pasal 10

(1) Penyediaan informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Pusat Meteorologi Maritim, kecuali huruf e sampai dengan huruf i. (2) Penyediaan informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sampai dengan huruf i dilakukan oleh UPT. Pasal 11 Penyediaan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pusat Meteorologi Maritim. Pasal 12 (1) Penyediaan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pusat Meteorologi Maritim dan UPT. (2) Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pusat Meteorologi Maritim dan UPT dapat memberikan Pelayanan Informasi khusus lainnya sesuai dengan permintaan Pengguna.

Pasal 13

Pusat Meteorologi Maritim dan UPT harus menyebarkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk kepentingan masyarakat umum.

Pasal 14

(1) Pelayanan Informasi meteorologi maritim yang dilakukan oleh UPT ditentukan berdasarkan Wilayah Pelayanan. (2) UPT dan pembagian Wilayah Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 15

Pelayanan Informasi meteorologi maritim harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. tepat waktu; b. tepat guna; c. tepat sasaran; d. mudah dipahami; e. mudah diakses; dan f. keakurasian.

Pasal 16

Pelayanan Informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan/atau b. penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.

Pasal 17

(1) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik. (2) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas pelayanan. (3) Petugas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensi. (4) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 18

(1) Buletin cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan informasi prakiraan gelombang signifikan yang berisi informasi badai, ringkasan keadaan Cuaca umum, prakiraan Cuaca dan gelombang laut. (2) Buletin cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada: a. otoritas pelabuhan (port authority), unit penyelenggara pelabuhan, dan syahbandar setempat setiap hari dengan sarana komunikasi yang ada; dan b. kapal-kapal yang sedang berlayar melalui penyiaran (broadcast) dari stasiun radio pantai setiap hari pada waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan laut.

Pasal 19

Prakiraan gelombang laut dan Cuaca harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan informasi prakiraan gelombang laut berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam ke depan diperbaharui setiap 12 (dua belas jam) jam yang memuat prakiraan tinggi gelombang laut, dan potensi hujan lebat disertai petir.

Pasal 20

Prakiraan gelombang laut mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan informasi prakiraan tinggi gelombang laut yang berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.

Pasal 21

Prospek gelombang laut mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan informasi ikhtisar prakiraan tinggi gelombang laut dan Cuaca yang berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.

Pasal 22

Prakiraan Cuaca harian Wilayah Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan informasi yang berisi informasi badai, ringkasan keadaan Cuaca umum, prakiraan Cuaca, angin, dan gelombang laut di berbagai wilayah INDONESIA berdasarkan Wilayah Pelayanan.

Pasal 23

Prakiraan Cuaca 3 (tiga) harian Wilayah Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan informasi 3 (tiga) harian yang berisi ringkasan keadaan Cuaca umum, prakiraan Cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut di berbagai wilayah INDONESIA berdasarkan Wilayah Pelayanan.

Pasal 24

Prakiraan Cuaca pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan informasi harian yang berisi prakiraan Cuaca, angin, gelombang laut, suhu, kelembaban, pasang surut, dan jarak pandang di wilayah sekitar pelabuhan laut.

Pasal 25

Prakiraan Cuaca penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan informasi prakiraan setiap 6 (enam) jam berisi prakiraan Cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut untuk jalur-jalur penyeberangan antar pelabuhan laut.

Pasal 26

Prakiraan Cuaca wisata pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i merupakan informasi harian untuk daerah pantai yang menjadi tempat wisata di berbagai wilayah INDONESIA berdasarkan Wilayah Pelayanan.

Pasal 27

Prakiraan Cuaca jalur mudik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan informasi yang berisi prakiraan Cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut untuk jalur mudik laut selama kegiatan posko hari raya keagamaan.

Pasal 28

(1) Analisis Cuaca kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k merupakan informasi yang berisi analisis Cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut pada saat atau paling dekat dengan waktu kejadian dan lokasi kecelakaan kapal. (2) Analisis Cuaca kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit kepada Menteri Perhubungan Republik INDONESIA, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Pasal 29

(1) Prakiraan arus laut per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l merupakan informasi yang berisi peta arah dan kecepatan arus pada permukaan laut, kedalaman 10 (sepuluh) meter, kedalaman 25 (dua puluh lima) meter, kedalaman 50 (lima puluh) meter, kedalaman 100 (seratus) meter, dan kedalaman 250 (dua ratus lima puluh) meter. (2) Prakiraan arus laut per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.

Pasal 30

(1) Prakiraan suhu laut per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m merupakan informasi yang berisi peta suhu pada permukaan laut, kedalaman 10 (sepuluh) meter, kedalaman 25 (dua puluh lima) meter, kedalaman 50 (lima puluh) meter, kedalaman 100 (seratus) meter, dan kedalaman 250 (dua ratus lima puluh) meter. (2) Prakiraan suhu laut per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.

Pasal 31

(1) Prakiraan salinitas per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n merupakan informasi yang berisi peta salinitas pada permukaan laut, kedalaman 10 (sepuluh) meter, kedalaman 25 (dua puluh lima) meter, kedalaman 50 (lima puluh) meter, kedalaman 100 (seratus) meter, dan kedalaman 250 (dua ratus lima puluh) meter. (2) Prakiraan salinitas per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.

Pasal 32

(1) Prakiraan pasang surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o merupakan informasi yang berisi prakiraan pasang dan surut permukaan laut. (2) Prakiraan pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.

Pasal 33

(1) Prakiraan daerah upwelling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p merupakan informasi yang berisi penaikan massa air laut dari suatu lapisan dalam ke lapisan permukaan laut. (2) Prakiraan daerah upwelling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.

Pasal 34

Informasi Cuaca untuk proses pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf q merupakan informasi yang berisi keadaan Cuaca umum yang meliputi suhu, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut di wilayah pencarian dan pertolongan.

Pasal 35

(1) Informasi klimatologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r merupakan informasi analisis unsur meteorologi-oseanografi yang telah lalu selama periode waktu yang ditentukan dalam bentuk peta spasial. (2) Informasi klimatologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi rata-rata gelombang signifikan; b. informasi rata-rata alun (swell); c. informasi rata-rata angin permukaan; d. informasi rata-rata arus laut per lapisan kedalaman; e. informasi rata-rata salinitas laut per lapisan kedalaman; dan f. informasi rata-rata suhu laut per lapisan kedalaman. (3) Selain informasi klimatologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna dapat diberikan informasi meliputi: a. informasi gelombang signifikan tertinggi absolut yang merupakan nilai tertinggi dari gelombang signifikan yang terjadi selama periode waktu yang ditentukan; dan/atau b. informasi rata-rata gelombang signifikan tertinggi yang merupakan nilai rata-rata dari gelombang signifikan tertinggi yang terjadi selama periode waktu yang ditentukan.

Pasal 36

Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 35 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf Kedua Peringatan Dini

Pasal 37

Peringatan dini gelombang laut berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan informasi prakiraan tinggi gelombang laut untuk 3 (tiga) hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi tinggi gelombang laut paling rendah 1,25 (satu koma dua puluh lima) meter dan bertahan paling singkat 12 (dua belas) jam di sekitar perairan INDONESIA.

Pasal 38

Peringatan dini banjir pesisir atau rob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan informasi yang berisi analisis potensi kejadian rob.

Pasal 39

Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 40

Ketentuan mengenai tata cara permintaan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 41

Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 tentang Petunjuk Teknis Operasional Stasiun Meteorologi Maritim, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2019 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd. DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA