Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN KLIMATOLOGI
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Tugas Stasiun Klimatologi ini dimaksudkan sebagai salah satu landasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam MENETAPKAN status dan kelas stasiun klimatologi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
Pasal 2
Uraian tugas unit kerja stasiun klimatologi bertujuan sebagai acuan pelaksanaan tugas pada stasiun klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai tingkat kelas stasiun.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi ketentuan tugas stasiun klimatologi, terdiri dari kegiatan:
a. pengamatan;
b. pengelolaan data;
c. pelayanan jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemeliharaan;
e. kerjasama/koordinasi;
f. administrasi; dan
g. tugas tambahan.
Pasal 4
(1) Stasiun klimatologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Stasiun klimatologi dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun.
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari stasiun klimatologi secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh Deputi Bidang Klimatologi.
Pasal 6
(1) Stasiun klimatologi mempunyai tugas utama melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa.
(2) Dalam menunjang pelaksanaan tugas utama, stasiun klimatologi melaksanakan pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan.
(3) Uraian tugas utama dan tugas tambahan Stasiun Klimatologi, Stasiun yang melaksanakan pengamatan unsur SPM, Stasiun yang melaksanakan pengamatan unsur PM10 untuk Stasiun yang berada di daerah rawan kebakaran hutan, dan Stasiun yang melaksanakan pengamatan gas rumah kaca untuk stasiun yang masuk dalam jaringan pemantauan gas rumah kaca adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 7
Stasiun klimatologi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas, yaitu :
a. Kelas I;
b. Kelas II;
c. Kelas III; dan
d. Kelas IV.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, substansi yang mengatur tentang uraian tugas stasiun klimatologi dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.008 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
