Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERATURAN_BMKG No. 10 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja.
3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sebagai kompensasi melaksanakan agenda reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang Pegawai.
4. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam angka memimpin suatu satuan organisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
6. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat adalah Sekretariat Utama, Deputi, Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 2

(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Struktural;
b. Jabatan Fungsional Umum; dan
c. Jabatan Fungsional Tertentu.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kelas Jabatan.
(4) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu didasarkan pada:
a. keputusan tentang pengangkatan dan/atau alih tugas dalam dan dari Jabatan Struktural;
b. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau
d. keputusan tentang penugasan dalam Jabatan Fungsional Tertentu.
(2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum didasarkan pada keputusan tentang penetapan Jabatan danKelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
(3) Format keputusan tentang penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

Keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2), dilakukan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat ditandatangani oleh Kepala Biro Umum atas usulan eselon II terkait; dan
b. bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditandatangani oleh Kepala Biro Umum atas usulan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 5

Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 7

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen dan mendapatkan Tunjangan Profesi Dosen, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen dan belum mendapatkan sertifikasi pendidik, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan Tunjangan Profesi yang seharusnya diterima pada jenjangnya.

Pasal 8

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2013.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja dilingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 10

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,

ANDI EKA SAKYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id