Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERATURAN_BMKG No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 2. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3. Wajib Bayar adalah semua instansi, perusahaan, dan/atau perseorangan yang wajib membayar terhadap penggunaan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 4. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. 5. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. pelayanan terpadu satu pintu; b. unit pelayanan terpadu satu pintu; c. mekanisme pelayanan; d. biaya pelayanan; e. pelaporan; dan f. pembinaan.

Pasal 3

Tujuan Peraturan Badan ini untuk: a. memberikan petunjuk pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau melalui PTSP; dan b. meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Wajib Bayar.

Pasal 4

PTSP dilaksanakan dengan prinsip: a. keterpaduan; b. ekonomis; c. koordinasi; d. pendelegasian atau pelimpahan wewenang; e. akuntabilitas; dan f. aksesibilitas.

Pasal 5

PTSP diselenggarakan dengan tujuan: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Wajib Bayar; b. mendekatkan pelayanan kepada Wajib Bayar; c. memperpendek proses pelayanan; d. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan e. memberikan akses yang lebih luas kepada Wajib Bayar untuk memperoleh pelayanan.

Pasal 6

Pelayanan infomasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh Unit PTSP.

Pasal 7

PTSP di lingkungan BMKG dilaksanakan oleh: a. Unit PTSP Pusat; dan b. Unit PTSP Daerah.

Pasal 8

(1) Unit PTSP Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, berkedudukan di unit organisasi yang menangani fungsi di bidang publikasi, dokumentasi, hubungan pers dan media, serta layanan publik terpadu. (2) Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berkedudukan di Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 9

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas informasi dan jasa konsultasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika selain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Unit PTSP. (3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tata cara penyampaian layanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. jumlah dan jenis informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan c. tata cara pembayaran layanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 10

Setiap penyampaian layanan informasi dan/atau jasa yang melalui kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit PTSP pada saat pertama kali layanan diberikan kepada Wajib Bayar.

Pasal 11

Unit PTSP Pusat bersifat permanen.

Pasal 12

Unit PTSP Pusat terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretaris; c. Supervisor/Koordinator Pelayanan; dan d. Petugas layanan.

Pasal 13

(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dijabat oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dijabat oleh Kepala Subbagian Hubungan Pers dan Media. (3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dijabat oleh pejabat pengawas di lingkungan unit kerja terkait. (4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dijabat oleh pejabat fungsional, yang terdiri dari: a. bidang meteorologi; b. bidang klimatologi; c. bidang geofisika; d. bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa; dan e. bidang kesekretariatan, yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Pusat berdasarkan usulan dari pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.

Pasal 14

Unit PTSP Pusat memberikan pelayanan meliputi: a. informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. jasa konsultasi terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan e. informasi dan/atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Unit PTSP Daerah bersifat ad hoc.

Pasal 16

Unit PTSP Daerah terdiri dari: a. Unit PTSP Daerah Tingkat I; b. Unit PTSP Daerah Tingkat II; dan c. Unit PTSP Daerah Tingkat III.

Pasal 17

(1) Unit PTSP Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a berkedudukan di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Unit PTSP Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b berkedudukan di Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, atau Stasiun Geofisika yang ditunjuk sebagai Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi. (3) Unit PTSP Daerah Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c berkedudukan di: a. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas I; b. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas II; c. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas III; dan d. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas IV, selain yang ditunjuk sebagai Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi.

Pasal 18

Unit PTSP Daerah Tingkat I, terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretaris; c. Supervisor/Koordinator Pelayanan; dan d. Petugas layanan.

Pasal 19

(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dijabat oleh Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha. (3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dijabat oleh Kepala Bidang Data dan Informasi. (4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dijabat oleh pejabat pengawas dan/atau pejabat fungsional, yang terdiri dari: a. bidang meteorologi; b. bidang klimatologi; c. bidang geofisika; dan/atau d. bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa, yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Daerah Tingkat I.

Pasal 20

Unit PTSP Daerah Tingkat II, terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretaris; c. Supervisor/Koordinator Pelayanan; dan d. Petugas layanan.

Pasal 21

(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dijabat oleh Kepala UPT. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan. (3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi. (4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dijabat oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Daerah Tingkat II.

Pasal 22

Unit PTSP Daerah Tingkat III, terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretaris; c. Supervisor/Koordinator Pelayanan; dan d. Petugas layanan.

Pasal 23

(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dijabat oleh Kepala UPT. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan. (3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dapat dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi. (4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dijabat oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Daerah Tingkat III.

Pasal 24

(1) Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memberikan pelayanan informasi khusus. (2) Khusus bagi Unit PTSP Daerah Tingkat I, dapat memberikan pelayanan: a. jasa konsultasi terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan c. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 25

(1) Dalam hal Unit PTSP Daerah tidak memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diminta oleh Wajib Bayar, Unit PTSP Daerah dapat meminta kepada Unit PTSP Daerah lain yang memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diminta oleh Wajib Bayar dengan tembusan kepada Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Setiap Provinsi sesuai dengan Alur Pelayanan dan Koordinasi Unit PTSP Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Unit PTSP Daerah lain yang memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di dalam ataupun di luar provinsi, sesuai dengan layanan informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diminta oleh Wajib Bayar. (3) Unit PTSP Daerah lain yang memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan kepada Unit PTSP Daerah paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permintaan dari Unit PTSP Daerah. (4) Tata cara permintaan dan penyampaian informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika antar Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 26

Permohonan dan pemberian pelayanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada Wajib Bayar dilakukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung.

Pasal 27

Permohonan dan pemberian pelayanan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan cara tatap muka dengan petugas layanan Unit PTSP.

Pasal 28

Permohonan dan pemberian pelayanan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilakukan melalui media komunikasi dan informasi baik elektronik maupun non elektronik.

Pasal 29

(1) Setiap pelayanan yang akan disampaikan kepada Wajib Bayar harus dilakukan kendali mutu yang meliputi: a. Kendali mutu substansi oleh Supervisor/Koordinator Pelayanan; dan b. Kendali mutu administrasi oleh Kepala Unit PTSP. (2) Setiap pelayanan yang disampaikan kepada Wajib Bayar harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit PTSP.

Pasal 30

Permohonan dan pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 31

(1) Pelayanan informasi khusus, jasa konsultasi, jasa kalibrasi, jasa penggunaan alat, serta informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika lainnya dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan oleh Wajib Bayar melalui rekening Bendahara Penerimaan Unit PTSP yang didatangi oleh Wajib Bayar. (3) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 32

(1) Unit PTSP harus melaporkan setiap pelaksanaan pelayanan di lingkungannya. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.

Pasal 33

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan setiap 3 (tiga) bulan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 34

(1) Setiap dokumen layanan yang disampaikan kepada Wajib Bayar harus dilakukan pendokumentasian. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 35

Untuk tercapainya tujuan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 perlu dilakukan pembinaan terhadap Unit PTSP.

Pasal 36

Pembinaan terhadap Unit PTSP meliputi: a. pengendalian; dan b. evaluasi.

Pasal 37

Pembinaan terhadap Unit PTSP dilakukan oleh Kepala Badan dan pelaksanaannya didelegasikan kepada Sekretaris Utama.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. petugas layanan PTSP Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus ditunjuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini; dan b. Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini.

Pasal 39

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd. DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA