(1) ULP di lingkungan BMKG terdiri atas :
a. ULP Pusat; dan
b. ULP Daerah.
(2) ULP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk BMKG Pusat dan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(3) ULP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayah provinsinya.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 5
Pasal 11
Kepala ULP di lingkungan BMKG dijabat oleh :
a. Pejabat eselon III yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di bidang peralatan operasional dan administrasi serta
penunjang perkantoran di lingkup kantor pusat, untuk ULP Pusat; dan
b. Pejabat di lingkungan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi yang diangkat oleh Kepala Badan, untuk ULP Daerah.
3. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala ULP yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala ULP.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris.
(3) Sekretaris dijabat oleh :
a. pejabat eselon IV yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa di bidang peralatan operasional dan administrasi serta penunjang perkantoran di lingkup kantor pusat, untuk ULP Pusat; dan
b. pejabat di lingkungan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi yang diangkat oleh Kepala ULP berdasarkan surat keputusan Kepala ULP di lingkungan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi, untuk ULP Daerah.
5. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
(1) Kepala ULP Pusat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Unit Kerja Eselon I dan Eselon II terkait.
(2) Kepala ULP Daerah dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan/atau Stasiun Pemantau Atmosfer Global di lingkungan provinsinya serta unit kerja terkait di kantor pusat.
6. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Nomor : KEP.134/KB/IX/2013 tentang Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2017 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
