Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENEMPATAN LULUSAN JENJANG PROGRAM DIPLOMA I PADA AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penempatan Lulusan Jenjang Program Diploma I pada Akademi Meteorologi dan Geofisika merupakan acuan dalam penempatan para lulusan Diploma I Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) sesuai dengan program studinya.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini berlaku bagi Lulusan Jenjang Program Diploma I pada Akademi Meteorologi dan Geofisika yang memperoleh ikatan dinas dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 3
(1) Penempatan lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menggunakan lingkaran yang selanjutnya disebut pola Ring Wilayah.
(2) Pola Ring Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 4 (empat) Ring Wilayah, yaitu :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Ring Wilayah 1;
b. Ring Wilayah 2;
c. Ring Wilayah 3; dan
d. Ring Wilayah 4.
(3) Ring Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala Badan ini
Pasal 4
Penempatan lulusan Jenjang Program Diploma I AMG dalam Ring Wilayah dilakukan berdasarkan :
a. ranking lulusan;
b. formasi pegawai; dan
c. kebutuhan organisasi.
Pasal 5
(1) Ranking lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan ranking yang diperoleh pada akhir masa pendidikan di kelas masing-masing lulusan.
(2) Penentuan ranking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif Akademik Taruna.
Pasal 6
(1) Lulusan yang memperoleh ranking tinggi mempunyai hak untuk ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis yang masuk dalam Ring Wilayah tinggi sesuai dengan formasi pegawai.
(2) Formasi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 7
Lulusan yang memperoleh ranking 1 (satu) sampai dengan ranking 3 (tiga) diberi kesempatan memilih ring wilayah penempatan sesuai dengan asal tempat pendaftaran mengikuti testing ujian masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika.
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Januari 2014 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
