Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal

PERATURAN_BKPM No. 9 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 2. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat sebagai PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 3. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat sebagai PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 5. Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah segala kegiatan dalam rangka melakukan perbaikan suatu lingkungan kebijakan, institusional, dan perilaku, baik kondisi yang ada saat ini maupun kondisi yang diharapkan. 6. Deregulasi Penanaman Modal adalah segala kegiatan menyederhanakan perubahan peraturan perundang- undangan dan kebijakan terkait Penanaman Modal. 7. Potensi Penanaman Modal adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi. 8. Peluang Penanaman Modal adalah Potensi Penanaman Modal yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon penanam modal. 9. Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal adalah kegiatan identifikasi dan pemetaan potensi dan peluang penanaman modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik. 10. Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIPID adalah Sistem Informasi berbasis situs (website) yang berfungsi untuk menyediakan informasi mengenai Potensi Penanaman Modal dan Peluang Penanaman Modal dalam pengembangan potensi daerah. 11. Pemberdayaan Usaha adalah upaya fasilitasi pembinaan dan penyuluhan, serta pelayanan usaha nasional, serta kemitraan terhadap pengusaha kecil, menengah, dan pengusaha besar. 12. Kemitraan Usaha adalah kerjasama dalam kegiatan Penanaman Modal untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.

Pasal 2

Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pejabat di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, DPMPTSP provinsi, dan DPMPTSP kabupaten/kota, dalam: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk Pengembangan Iklim Penanaman Modal; b. menyusun peta Potensi Penanaman Modal dan Peluang Penanaman Modal di daerah; dan c. memfasilitasi pembinaan manajemen usaha, kemitraan usaha, dan peningkatan kapasitas usaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk menstandarkan proses pelaksanaan kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal di seluruh wilayah INDONESIA.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. Deregulasi Penanaman Modal melalui perumusan, pengusulan, dan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal, sistem insentif, dan penyederhanaan kemudahan berusaha, dan penyampaian informasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal; b. Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di daerah melalui identifikasi dan pemetaan potensi dan peluang penanaman modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya secara elektronik; dan c. Pemberdayaan Usaha melalui fasilitasi pembinaan pelaku usaha, pelaksanaan kemitraan, peningkatan daya saing, dan pelayanan usaha untuk menciptakan daya kreativitas dan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan Penanaman Modal.

Pasal 5

Deregulasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. penyusunan usulan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanaman Modal beserta evaluasi pelaksanaannya; b. penyusunan usulan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal; c. penyusunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya perizinan dan non perizinan; dan d. penyampaian informasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kalangan dunia usaha, serta para pemangku kepentingan Penanaman Modal (stakeholders) lainnya.

Pasal 6

Penyusunan usulan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanaman Modal beserta evaluasi pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. identifikasi dampak kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terhadap peningkatan dan pelaksanaan sektor usaha; 2. analisis dan perancangan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi; 3. evaluasi implementasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi; 4. perumusan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan; dan 5. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. identifikasi dampak kebijakan dan/atau peraturan daerah terhadap peningkatan dan pelaksanaan sektor usaha di wilayah daerah provinsi; 2. analisis dan perancangan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi di wilayah daerah provinsi; 3. evaluasi implementasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi di wilayah daerah provinsi; 4. perumusan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan; dan 5. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah provinsi. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. identifikasi dampak kebijakan dan/atau peraturan daerah terhadap peningkatan dan pelaksanaan sektor usaha di wilayah daerah kabupaten/kota; 2. analisis dan perancangan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi di wilayah daerah kabupaten/kota; 3. evaluasi implementasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi di wilayah daerah kabupaten/kota; 4. perumusan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan; dan 5. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 7

Penyusunan usulan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. identifikasi dampak kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal; 2. analisis dan perancangan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal; 3. evaluasi implementasi kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal; 4. perumusan kebijakan sistem insentif sesuai dengan kebutuhan; dan 5. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan sistem insentif kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. identifikasi dampak kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi; 2. analisis dan perancangan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi; 3. evaluasi implementasi kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi; 4. perumusan kebijakan sistem insentif sesuai dengan kebutuhan; dan 5. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan sistem insentif kepada pemerintah daerah provinsi. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya meliputi: 1. identifikasi dampak kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; 2. analisis dan perancangan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; 3. evaluasi implementasi kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; 4. perumusan kebijakan sistem insentif sesuai dengan kebutuhan; dan 5. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan sistem insentif kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 8

Penyusunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. identifikasi peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan prosedur perizinan dan nonperizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha; 2. analisis Standard Operating Procedure (SOP) dan lama penyelesaian serta biaya perizinan dan nonperizinan; 3. evaluasi implementasi pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha; 4. perumusan kebijakan pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha; dan 5. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. identifikasi peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan prosedur perizinan dan nonperizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi; 2. analisis Standard Operating Procedure (SOP) dan lama penyelesaian serta biaya perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi; 3. evaluasi implementasi pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi; 4. perumusan kebijakan pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha; dan 5. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha kepada pemerintah daerah provinsi. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. identifikasi peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan prosedur perizinan dan nonperizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; 2. analisis Standard Operating Procedure (SOP) dan lama penyelesaian serta biaya perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; 3. evaluasi implementasi pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; 4. perumusan kebijakan pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha; dan 5. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 9

Penyampaian informasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kalangan dunia usaha, serta para pemangku kepentingan Penanaman Modal (stakeholders) lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat dilakukan oleh: a. pemerintah pusat melalui sosialisasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau kalangan dunia usaha, dan/atau para pemangku kepentingan Penanaman Modal (stakeholders) lainnya; b. pemerintah daerah provinsi melalui sosialisasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau kalangan dunia usaha, dan/atau para pemangku kepentingan Penanaman Modal (stakeholders) lainnya; atau c. pemerintah daerah kabupaten/kota melalui melakukan sosialisasi kebijakan dan/atau peraturan perundang- undangan terkait Penanaman Modal pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau kalangan dunia usaha, dan/atau para pemangku kepentingan Penanaman Modal (stakeholders) lainnya.

Pasal 10

Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. identifikasi Potensi Penanaman Modal di daerah; b. pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah; dan c. pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah ke dalam SIPID.

Pasal 11

Identifikasi Potensi Penanaman Modal di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal berupa profil daerah (kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan); dan b. analisis hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal.

Pasal 12

Pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui: a. verifikasi hasil analisis Potensi Penanaman Modal di daerah; b. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan didukung hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan di daerah; dan c. penyusunan peta Peluang Penanaman Modal di daerah.

Pasal 13

Pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh: a. pemerintah pusat meliputi: 1. identifikasi data informasi Potensi Penanaman Modal yang diperoleh dari seluruh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah INDONESIA; 2. verifikasi hasil identifikasi data informasi Potensi Penanaman Modal yang diperoleh dari seluruh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah INDONESIA; 3. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang diperoleh dari seluruh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah INDONESIA; dan 4. penyusunan peta Peluang Penanaman Modal di seluruh wilayah INDONESIA. b. pemerintah daerah provinsi meliputi: 1. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal di wilayah daerah provinsi; 2. verifikasi hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal di wilayah daerah provinsi; 3. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan di wilayah daerah provinsi; 4. penyusunan peta Peluang Penanaman Modal di wilayah daerah provinsi; dan 5. hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah yang dilakukan oleh DPMPTSP provinsi didokumentasikan ke dalam SIPID. c. pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi: 1. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal di wilayah daerah kabupaten/kota; 2. verifikasi hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal di wilayah kabupaten/kota; 3. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan di wilayah daerah kabupaten/kota; 4. penyusunan peta Peluang Penanaman Modal di wilayah daerah kabupaten/kota; dan 5. hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah yang dilakukan oleh DPMPTSP kabupaten/kota didokumentasikan ke dalam SIPID.

Pasal 14

Pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah ke dalam SIPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan melalui perekaman dan pembaharuan hasil pemetaan potensi usaha dan data berupa profil daerah (kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan), yang dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota.

Pasal 15

Pemberdayaan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha kecil dan menengah terkait pemberdayaan Penanaman Modal; b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN; dan c. fasilitasi peningkatan kapasitas usaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal.

Pasal 16

(1) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. koordinasi pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha kecil dan menengah terkait pemberdayaan Penanaman Modal di seluruh wilayah INDONESIA; dan 2. peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan, dan pemasaran. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. koordinasi pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan manajemen usaha kepada usaha kecil dan menengah terkait pemberdayaan penanaman modal provinsi; dan 2. peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan, dan pemasaran. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. koordinasi pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha kecil dan menengah terkait pemberdayaan Penanaman Modal dengan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan 2. peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan, dan pemasaran. (2) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menaikkan kelas skala usaha kecil dan menengah menjadi usaha besar serta siap untuk dimitrakan dengan perusahaan PMA/PMDN di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Peraturan PRESIDEN tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pasal 17

(1) Fasilitasi pelaksanaan Kemitraan Usaha Kecil dan Menengah terkait Penanaman Modal dalam Pasal 15 huruf b dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. melaksanakan fasilitasi Kemitraan Usaha antara pengusaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN di seluruh wilayah INDONESIA; dan 2. penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan Kemitraan Usaha antara pengusaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN di seluruh wilayah INDONESIA. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. melaksanakan fasilitasi Kemitraan Usaha antara pengusaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN di tingkat daerah provinsi; dan 2. penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan Kemitraan Usaha antara pengusaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN di tingkat daerah provinsi. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. melaksanakan fasilitasi Kemitraan Usaha antara usaha kecil, menengah, dan usaha besar di tingkat daerah kabupaten/kota; dan 2. penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan Kemitraan Usaha antara usaha kecil, menengah, dan usaha besar di tingkat daerah kabupaten/kota. (2) Fasilitasi pelaksanaan Kemitraan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan kemitraan dalam rangka ekonomi yang berkeadilan di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pasal 18

(1) Fasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal dalam Pasal 15 huruf c dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. pelaksanaan dan pelaporan fasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah di seluruh wilayah INDONESIA; dan 2. penggalian masukan, saran, pandangan, pemikiran, pertimbangan, rekomendasi, dan permasalahan dari dunia usaha nasional di seluruh wilayah INDONESIA. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. pelaksanaan dan pelaporan fasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah di tingkat daerah provinsi; dan 2. penggalian masukan, saran, pandangan, pemikiran, pertimbangan, rekomendasi, dan permasalahan dari dunia usaha nasional di tingkat daerah provinsi. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi: 1. pelaksanaan dan pelaporan fasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah di tingkat daerah kabupaten/kota; dan 2. penggalian masukan, saran, pandangan, pemikiran, pertimbangan, rekomendasi, dan permasalahan dari dunia usaha nasional di tingkat daerah kabupaten/kota. (2) Fasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan solusi dalam peningkatan usaha untuk siap dimitrakan dengan perusahaan PMA dan PMDN di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pasal 19

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2017 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA