Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
3. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan
melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
a. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPNK kepada Kepala BKPM; dan/atau
b. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
5. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut SPIPISE, adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan Pemerintah Daerah.
7. Service Performance Monitoring Dashboard, yang selanjutnya disebut SPM Dashboard, adalah aplikasi berbasis web yang diakses oleh Kementerian/LPNK yang menerbitkan Perizinan dan Nonperizinan untuk melihat kualitas layanan dan jumlah pengajuan yang dilayani di PTSP Pusat di BKPM.
8. Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian/LPNK yang ditunjuk sebagai Front Officer dan Back Officer untuk memberikan layanan konsultasi dan/atau memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPNK dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
9. Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM adalah tim yang dibentuk oleh Kepala BKPM untuk menyelenggarakan PTSP Pusat di BKPM.
