Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
3. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan
melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
a. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPNK kepada Kepala BKPM; dan/atau
b. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
5. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut SPIPISE, adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan Pemerintah Daerah.
7. Service Performance Monitoring Dashboard, yang selanjutnya disebut SPM Dashboard, adalah aplikasi berbasis web yang diakses oleh Kementerian/LPNK yang menerbitkan Perizinan dan Nonperizinan untuk melihat kualitas layanan dan jumlah pengajuan yang dilayani di PTSP Pusat di BKPM.
8. Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian/LPNK yang ditunjuk sebagai Front Officer dan Back Officer untuk memberikan layanan konsultasi dan/atau memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPNK dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
9. Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM adalah tim yang dibentuk oleh Kepala BKPM untuk menyelenggarakan PTSP Pusat di BKPM.
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM adalah:
a. melaksanakan pelayanan terkait dengan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi.
b. mendukung terlaksananya pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Tujuan penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM adalah:
a. mempercepat proses pelayanan;
b. memberikan kemudahan dan kepastian hukum;
c. mewujudkan proses pelayanan yang transparan; dan
d. memberikan pelayanan yang terintegrasi.
Pasal 3
(1) Visi dan misi penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM mengacu kepada visi dan misi PRESIDEN.
(2) Dalam penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM, Kepala BKPM MENETAPKAN moto, janji dan maklumat pelayanan.
(3) Moto pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat dan tujuan dari PTSP Pusat di BKPM.
(4) Janji dan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan komitmen yang diketahui, dipahami serta dilaksanakan oleh seluruh pejabat penyelenggara PTSP Pusat di BKPM.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM dilaksanakan oleh Kepala BKPM melalui penugasan kepada Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM.
(2) Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM diketuai oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.
(3) Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat BKPM dan Pejabat Penghubung.
(4) Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Pasal 5
(1) Tim Pengarah diketuai oleh Kepala BKPM dan beranggotakan Pejabat eselon I BKPM.
(2) Tim Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam rangka penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 6
Tim Pelaksana terdiri atas:
a. Sekretariat Penyelenggaraan PTSP Pusat;
b. Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan; dan
c. Tim Pelayanan Penanaman Modal.
Pasal 7
Sekretariat Penyelenggaraan PTSP Pusat mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan penatausahaan kelancaran pelaksanaan tugas antar Kelompok Kerja (Pokja) yang tergabung dalam Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan dan Tim Pelayanan Penanaman Modal;
b. memantau pelaksanaan pengadministrasian produk Perizinan dan Nonperizinan yang dikeluarkan PTSP Pusat;
c. mendokumentasi produk Perizinan dan Nonperizinan; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 8
Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan terdiri atas 3 (tiga) Pokja yaitu:
a. Pokja Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
b. Pokja Sistem dan Teknologi Informasi;
c. Pokja Koordinasi dan Pemantauan Kementerian/LPNK.
Pasal 9
Pokja Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas:
a. memantau dan mengawasi pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
b. MENETAPKAN standar pelayanan pada PTSP Pusat;
c. melaksanakan layanan PTSP Pusat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan;
d. melakukan fungsi koordinasi dengan Pokja Koordinasi dan Pemantauan Kementerian/LPNK terkait dengan proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan yang belum atau tidak didelegasikan atau dilimpahkan kepada Kepala BKPM; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 10
Pokja Sistem dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas:
a. membangun dan mengembangkan sistem Teknologi Informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM;
b. menjamin agar sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka memenuhi kebutuhan PTSP Pusat di BKPM dapat berjalan dengan baik;
c. menjamin kerahasiaan data dalam sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang meliputi pengamanan jaringan/server dan pengoptimalan kinerja Teknologi Informasi BKPM;
d. membangun dan mengembangkan sistem aplikasi pemantauan dalam jaringan (daring) untuk kebutuhan sistem penelusuran secara daring (online tracking system) serta komunikasi data dengan Kementerian/LPNK, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota;
e. melakukan pemantauan terhadap performa sistem Teknologi Informasi dan infrastruktur (hardware) pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi PTSP Pusat di BKPM;
f. melakukan koordinasi dengan Kementerian/LPNK terkait penyambungan jaringan untuk meningkatkan kinerja layanan PTSP Pusat di BKPM; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 11
Pokja Koordinasi dan Pemantauan Kementerian/LPNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas:
a. memantau kehadiran, perilaku dan kepatuhan terhadap tata tertib Pejabat Penghubung dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memantau kinerja Pejabat Penghubung terkait pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) yang mencakup persyaratan dokumen dan waktu yang diperlukan untuk setiap Perizinan dan/atau Nonperizinan;
c. memfasilitasi sarana dan prasarana layanan sejak penerimaan berkas permohonan, yang dilakukan oleh Pejabat Penghubung untuk permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang prosesnya masih di Kementerian/LPNK, sampai dengan penerbitan Perizinan dan Nonperizinan sesuai SOP;
d. memantau, mendata dan mengevaluasi layanan yang dilakukan Pejabat Penghubung di Front Office dan Back Office;
e. melakukan koordinasi dengan Pejabat Penghubung secara rutin dalam rangka perbaikan penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM;
f. melakukan fungsi koordinasi terkait dengan proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan yang telah didelegasikan atau dilimpahkan kepada Kepala BKPM; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 12
Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan di BKPM menyelenggarakan:
a. layanan penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. layanan penerbitan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang didelegasikan atau dilimpahkan oleh Menteri/Kepala LPNK kepada Kepala BKPM dengan jenis layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
c. layanan penerbitan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Pejabat Penghubung yang ditugaskan pada PTSP Pusat di BKPM, dengan jenis layanan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
d. layanan penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
e. layanan penerbitan atas permohonan pembatalan atau pencabutan Perizinan penanaman modal.
Pasal 13
Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dengan mekanisme Front Office dan Back Office.
Pasal 14
(1) Pelayanan di Front Office dilaksanakan oleh Front Officer, yaitu:
a. pejabat eselon IV/pengawas atau pejabat fungsional/pelaksana unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
b. Pejabat Penghubung;
c. pejabat eselon IV/pengawas atau pejabat fungsional/pelaksana unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
d. pejabat eselon III/administrator unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
e. pejabat eselon III/administrator, eselon IV/pengawas atau pejabat fungsional/pelaksana Bagian Tata Usaha, Biro Umum, Sekretariat Utama BKPM.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas memberikan layanan penerimaan/ penolakan permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas memberikan layanan:
a. Penerimaan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d; dan
b. penerimaan/penolakan permohonan pembatalan dan pencabutan Perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas memberikan layanan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertugas memberikan layanan pengambilan produk Perizinan dan Nonperizinan serta layanan administrasi persuratan BKPM.
Pasal 15
(1) Pelayanan di Back Office dilaksanakan oleh Back Officer, yaitu:
a. Kepala BKPM dan pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya, eselon II/pimpinan tinggi pratama, eselon III/administrator, eselon IV/pengawas serta pejabat fungsional umum/pelaksana pada unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM;
b. pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya, eselon II/pimpinan tinggi pratama, eselon III/administrator, eselon IV/pengawas serta pejabat fungsional umum/pelaksana pada unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
c. Pejabat Penghubung.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memproses penerbitan persetujuan atau penolakan atas permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memproses penerbitan keputusan pembatalan atau pencabutan Perizinan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas memproses dan melakukan koordinasi dengan Kementerian/LPNK terkait penerbitan persetujuan atau penolakan atas permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c.
Pasal 16
(1) Manajer Layanan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan seluruh layanan pada PTSP Pusat di BKPM, yang dilaksanakan pejabat eselon II/pimpinan tinggi pratama di BKPM berdasarkan penugasan.
(2) Penyelia yang juga selaku Front Officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas Manajer Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan pelayanan di Front Office.
Pasal 17
(1) Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan harus memiliki kompetensi dan keahlian dalam memberikan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal.
(2) Dalam memberikan layanan, Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan harus memiliki ciri khusus yang dapat dilihat dari:
a. perilaku senyum, sapa, salam, sopan dan santun;
b. pakaian seragam dan atribut; dan
c. berbahasa dengan baik dan santun.
(3) Bagi Front Officer dan Back Officer, pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Senin : laki-laki berpakaian kemeja putih lengan panjang, berdasi dan bercelana panjang warna gelap, dan
wanita menyesuaikan;
b. Selasa dan Jumat : pakaian batik;
c. Rabu dan Kamis : pakaian dinas Kementerian/LPNK.
(4) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberlakukan terhadap Pejabat Penghubung yang pada instansinya diwajibkan mengenakan pakaian dinas Kementerian/LPNK.
Pasal 18
Mekanisme layanan PTSP Pusat di BKPM dilakukan secara daring dan luar jaringan (luring).
Pasal 19
(1) Layanan daring dilakukan dengan menggunakan SPIPISE mencakup Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh Kepala BKPM berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPNK.
(2) Dalam hal terjadi keadaan kahar, layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring.
(3) Keadaan kahar ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(4) Setelah berakhirnya keadaan kahar, atas data dan informasi penanaman modal yang diproses dalam keadaan darurat, Pusat Pengolahan Data dan Informasi BKPM bertanggung jawab memasukkan ke dalam SPIPISE.
Pasal 20
(1) Pengguna layanan yang akan mengajukan permohonan secara daring melalui SPIPISE wajib terlebih dahulu memiliki hak akses.
(2) Permohonan untuk mendapatkan hak akses diajukan ke Pusat Pengolahan Data dan Informasi BKPM dengan tata cara dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.
Pasal 21
(1) Verifikasi atas permohonan Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal yang diajukan secara daring dilaksanakan pada hari kerja:
a. Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB; dan
b. Jum'at mulai pukul 07.30 - 16.30 WIB.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikomunikasikan langsung kepada pengguna layanan melalui SPIPISE.
(3) Apabila isian formulir permohonan dan persyaratan yang diunggah telah dinyatakan lengkap dan benar, Front Officer akan menerima permohonan untuk diproses.
(4) Pengguna layanan dapat mencetak tanda terima permohonan dari dashboard pengguna layanan.
Pasal 22
Layanan penerimaan permohonan Perizinan dan Nonperizinan secara luring dilakukan di area Front Office, dan pelayanan pemrosesan Perizinan dan Nonperizinan di area Back Office dilaksanakan di PTSP Pusat di BKPM pada hari kerja:
a. Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB; dan
b. Jum'at mulai pukul 07.30 - 11.30 WIB dan pukul 13.30 - 16.30 WIB.
Pasal 23
Pengguna layanan secara luring pada PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22:
a. diharuskan berperilaku sopan dan berpakaian rapih;
b. tidak merokok;
c. tidak berbicara keras yang dapat mengganggu lingkungan;
d. tidak merusak dan ikut menjaga kebersihan di lingkungan PTSP Pusat di BKPM;
e. tidak berada di ruang nonpublik; dan
f. tidak membawa senjata tajam dan senjata api.
Pasal 24
Pengguna layanan PTSP Pusat di BKPM wajib mengambil nomor antrian layanan untuk:
a. layanan konsultasi oleh BKPM;
b. layanan konsultasi dan penyampaian permohonan Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal yang pelayanannya dilakukan oleh Kementerian/LPNK;
c. penyampaian LKPM dan permohonan pembatalan/ pencabutan Perizinan penanaman modal oleh BKPM;
d. layanan pengambilan produk Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal oleh Tata Usaha BKPM;
e. layanan pengaduan masyarakat oleh BKPM.
Pasal 25
(1) Pengambilan nomor antrian:
a. untuk pengambilan nomor antrian layanan oleh BKPM, dimulai pada pukul 07.30 - 12.00 WIB;
b. untuk pengambilan nomor antrian layanan oleh Kementerian/LPNK dimulai pada pukul 07.30 - 14.00 WIB;
c. untuk pengambilan nomor antrian layanan oleh Tata Usaha BKPM, dimulai pada pukul 07.30 - 16.00 WIB.
(2) Ketentuan pengambilan nomor antrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Ramadhan akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal selaku Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM.
(3) Front Officer dilarang melayani tamu tanpa nomor antrian.
(4) Front Officer memanggil nomor antrian maksimal 3 (tiga) kali.
(5) Apabila setelah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan namun pemilik nomor antrian tidak menghadap, maka Front Officer akan memanggil nomor antrian berikutnya.
(6) Apabila nomor antrian telah terlewati, pengguna layanan wajib mengambil nomor antrian baru.
Pasal 26
(1) Dalam hal berkas permohonan dapat diproses karena telah dinyatakan lengkap dan benar, baik isian formulir maupun kelengkapan persyaratan, Front Officer akan mencetak tanda terima yang mencantumkan:
a. nomor permohonan bagi permohonan atas layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b;
b. Quick Response Code bagi permohonan atas layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
c. (2) Dalam hal berkas permohonan tidak dapat diproses karena dinyatakan tidak lengkap dan benar, baik isian formulir maupun kelengkapan persyaratan, Front Officer akan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.
Pasal 27
(1) Dalam rangka keterbukaan informasi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal kepada pengguna layanan, penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan sistem penelusuran secara daring yang dapat diakses melalui website BKPM.
(2) Penelusuran secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan oleh pengguna layanan, antara lain:
a. penelusuran secara daring melalui SPIPISE, untuk memantau proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b;
b. penelusuran secara daring melalui SPM Dashboard untuk memantau proses Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c.
(3) Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM dapat memantau secara daring atas proses penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan yang dilaksanakan oleh:
a. Pejabat BKPM melalui SPIPISE; dan
b. Pejabat Penghubung melalui SPM Dashboard.
Pasal 28
(1) Produk Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal yang didelegasikan atau dilimpahkan kepada Kepala BKPM dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh Kepala BKPM atau Pejabat BKPM yang ditugaskan.
(2) Produk Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang tidak didelegasikan atau tidak dilimpahkan kepada Kepala BKPM dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh Pejabat Kementerian/LPNK yang berwenang.
Pasal 29
(1) Produk Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal yang diterbitkan pada PTSP Pusat di BKPM diambil melalui Tata Usaha BKPM.
(2) Pengambilan produk Perizinan dan Nonperizinan harus dilakukan oleh:
a. pengguna layanan yang menyampaikan permohonan kepada Front Officer bagi Perizinan dan Nonperizinan yang diproses luring dengan menunjukkan kartu identitas dan tanda terima permohonan asli; atau
b. pengguna layanan yang menyampaikan permohonan kepada PTSP Pusat secara daring dengan menunjukkan kartu identitas dan tanda terima elektronik.
Pasal 30
Layanan yang diselenggarakan oleh PTSP Pusat di BKPM tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan sektoral.
Pasal 31
(1) Ruangan penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM terdiri atas:
a. ruang publik yaitu:
1. ruang resepsionis;
2. ruang tunggu;
3. ruang layanan Front Office;
4. ruang tata usaha;
5. ruang layanan pengaduan masyarakat;
6. toilet;
7. ruang menyusui.
b. ruang komputer yaitu:
1. ruang contact center dan Investor Relation Unit (IRU);
2. ruang Back Office;
3. ruang arsip.
(2) Prasarana penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang cacat.
Pasal 32
Penyelengaraan PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan sarana kerja berupa komputer, printer, scanner, jaringan internet, telepon, faksimili, dan mesin pengganda dokumen.
Pasal 33
(1) PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan media informasi berupa tanda arah lokasi kantor, papan nama kantor, petunjuk (panduan) layanan, dan leaflet/brosur jenis layanan.
(2) Petunjuk (panduan) layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan sebagai bisnis proses yang dibedakan atas:
a. bisnis proses dalam rangka menyelenggarakan layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf a dan huruf b yang dilakukan secara daring dengan menggunakan SPIPISE sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
b. bisnis proses dalam rangka menyelenggarakan layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf c yang dilakukan secara daring dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang dibangun oleh Kementerian/LPNK sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
c. bisnis proses dalam rangka menyelenggarakan layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b yang dilakukan secara luring sepenuhnya oleh BKPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
d. bisnis proses dalam rangka menyelenggarakan layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c yang dilakukan secara luring dan masih memerlukan keahlian teknis dari Kementerian/LPNK teknis sesuai bidang usahanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
Pasal 34
Tim Pelayanan Penanaman Modal, yang dikelompokkan menjadi 9 (sembilan) Kelompok Kerja (Pokja) yaitu:
a. Pokja Pemasaran Penanaman Modal;
b. Pokja Penyederhanaan Perizinan dan Nonperizinan;
c. Pokja Insentif Penanaman Modal;
d. Pokja Fasilitasi Realisasi Penanaman Modal;
e. Pokja Pembinaan dan Pemantauan PTSP di Daerah;
f. Pokja Penanganan Pengaduan Masyarakat atas Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
g. Pokja Layanan Informasi dan Konsultasi Penanaman Modal;
h. Pokja Fasilitasi Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan PTSP;
i. Pokja Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 35
(1) Pokja Pemasaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dibagi dalam sub Pokja berdasarkan wilayah kerja yakni:
a. Wilayah Asia Timur;
b. Wilayah Asia Barat;
c. Wilayah Eropa Timur;
d. Wilayah Eropa Barat;
e. Wilayah Amerika;
f. Wilayah Amerika Latin;
g. Wilayah Australia dan Middle East and Africa (MEA); dan
h. Wilayah ASEAN.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi penanam modal yang berminat/berencana melakukan penanaman modal baru/perluasan di INDONESIA;
b. melakukan pendalaman tentang minat penanaman modal yang bersangkutan (a.l. bidang usaha, nilai, lokasi) serta menentukan sejauh mana penanaman modal tersebut sesuai dengan prioritas nasional;
c. melaksanakan kegiatan pendampingan calon penanam modal wilayah Asia Timur, Asia Barat, Eropa Timur, Eropa Barat, Amerika, Amerika Latin, Australia dan MEA serta ASEAN secara proaktif dan membantu penanam modal yang berminat untuk memperoleh izin prinsip penanaman modal dan izin prinsip perluasan penanaman modal; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 36
Pokja Penyederhanaan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan telaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar Perizinan dan Nonperizinan;
b. mengoordinasikan penyederhanaan prosedur dan persyaratan Perizinan dan Nonperizinan;
c. membuat rekomendasi penyederhanaan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kementerian/LPNK; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 37
Pokja Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan penelaahan pelaksanaan pemberian fasilitas Penanaman Modal;
b. merumuskan usulan kebijakan tentang pemberian fasilitas Penanaman Modal;
c. mengusulkan pemberian fasilitas Penanaman Modal; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 38
(1) Pokja Fasilitasi Realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dibagi dalam sub Pokja berdasarkan wilayah kerja yakni:
a. Wilayah I, yang meliputi Sumatera;
b. Wilayah II, yang meliputi D.K.I Jakarta, D.I. Yogyakarta, dan Kalimantan;
c. Wilayah III, yang meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Sulawesi;
d. Wilayah IV, yang meliputi, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal;
b. membantu penyelesaian hambatan Perizinan dan Nonperizinan (debottlenecking);
c. mendorong penyampaian perkembangan realisasi pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan secara tepat waktu; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 39
Pokja Pembinaan dan Pemantauan PTSP di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e mempunyai tugas:
a. membina dan memantau penyelenggaraan PTSP Daerah berjalan efektif;
b. mendorong penyelenggaraan PTSP Daerah agar mendapat dukungan dari Kepala Daerah;
c. melakukan fungsi koordinasi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dengan BPM-PTSP Provinsi, dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota;
d. membantu para penanam modal dalam merealisasikan penanaman modalnya di daerah; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 40
Pokja Penanganan Pengaduan Masyarakat atas Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f mempunyai tugas:
a. menerima pengaduan masyarakat atas layanan Perizinan dan Nonperizinan;
b. menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas layanan Perizinan dan Nonperizinan;
c. mengidentifikasi, mengklarifikasi, menelaah/meneliti, menganalisis pengaduan masyarakat atas layanan Perizinan dan Nonperizinan;
d. memberikan tanggapan atas pengaduan masyarakat terkait layanan Perizinan dan Nonperizinan;
e. menyusun laporan tindak lanjut atas Pengaduan masyarakat terkait layanan Perizinan dan Nonperizinan dan mengadministrasikan; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 41
Pokja Layanan Informasi dan Konsultasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g mempunyai tugas:
a. memberikan layanan informasi kebijakan Penanaman Modal;
b. memberikan layanan contact center informasi Penanaman Modal melalui telepon;
c. memberikan layanan Investor Relation Unit (IRU) melalui surat elektronik dan faksimili; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 42
Pokja Fasilitasi Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h mempunyai tugas:
a. menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan PTSP Pusat;
b. menyelenggarakan administrasi kepegawaian PTSP Pusat;
c. menyelenggarakan administrasi keuangan PTSP Pusat;
d. menyelenggarakan administrasi produk Perizinan dan Nonperizinan;
dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 43
Pokja Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf i mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, mengevaluasi dan menganalisis data dan informasi atas penyelenggaraan PTSP Pusat;
b. membuat laporan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan PTSP Pusat; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
Pasal 44
Pemantauan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal selaku Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM.
Pasal 45
Anggota Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM diberikan penghargaan dalam hal kedisiplinan dan perilaku baik, dengan mempertimbangkan:
a. kesanggupan memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi;
b. ketepatan dalam melaksanakan SOP dan target kinerja;
c. tingkat kehadiran.
Pasal 46
Penghargaan kepada anggota Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 akan diatur lebih lanjut.
Pasal 47
Tim Penyelenggaraan PTSP di BKPM diberikan honorarium sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 48
Pejabat pelaksana PTSP Pusat di BKPM diberikan sanksi dalam hal ketidakdisiplinan dan perilaku buruk dengan mempertimbangkan:
a. ketidaksanggupan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, transparan dan akuntabel; dan
b. ketidaktepatan dalam melaksanakan SOP.
Pasal 49
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berupa sanksi administratif sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 50
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam proses evaluasi atas pelayanan yang diselenggarakan oleh PTSP Pusat di BKPM.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Pasal 51
Atas penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal selaku Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala BKPM mengenai penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal.
Pasal 52
Seluruh biaya yang ditimbulkan dalam rangka penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKPM.
Pasal 53
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
FRANKY SIBARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
