Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara dan/atau Aparatur Sipil Negara beserta istri/suami dan/atau anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang, yang diperoleh Penyelenggara Negara sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan.
6. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam
bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya, tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
7. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan yang dituangkan dalam formulir LHKASN atau bentuk lainnya, yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
8. Pengelola LHKPN dan LHKASN adalah tim yang mengelola dan mengoordinasikan penyampaian LHKPN dan LHKASN di lingkungan BKPM.
