Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara dan/atau Aparatur Sipil Negara beserta istri/suami dan/atau anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang, yang diperoleh Penyelenggara Negara sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan.
6. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam
bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya, tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
7. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan yang dituangkan dalam formulir LHKASN atau bentuk lainnya, yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
8. Pengelola LHKPN dan LHKASN adalah tim yang mengelola dan mengoordinasikan penyampaian LHKPN dan LHKASN di lingkungan BKPM.
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara selama dan setelah memangku jabatannya wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN.
(2) Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKASN kepada Kepala BKPM dengan mengisi formulir LHKASN.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala BKPM;
b. wakil kepala BKPM;
c. jabatan pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon I;
d. jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara pejabat eselon II;
e. kuasa pengguna anggaran;
f. pejabat pembuat komitmen;
g. bendahara pengeluaran;
h. ketua panitia pengadaan barang/jasa;
i. pejabat penandatangan surat perintah membayar;
dan
j. kelompok jabatan fungsional auditor.
(2) Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. jabatan administrator atau setara pejabat eselon III;
b. jabatan pengawas atau setara pejabat eselon IV; dan
c. jabatan fungsional umum atau staf.
Pasal 4
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
atau
c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhir jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal
Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. mengisi formulir melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id; atau
b. mengisi formulir LHKPN format excel untuk kemudian dikirimkan melalui email elhkpn@kpk.go.id atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (baik secara langsung di kantor KPK atau kantor Pos) dalam bentuk file excel yang telah disimpan dalam media penyimpanan data.
(2) Formulir excel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh melalui website www.kpk.go.id/layanan- publik/lhkpn.
(3) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPK, yang paling sedikit memuat sebagai berikut:
a. nama;
b. jabatan;
c. instansi;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat;
f. identitas istri atau suami;
g. identitas anak;
h. jenis, nilai dan asal usul perolehan Harta Kekayaan yang dimiliki;
i. besarnya penghasilan dan pengeluaran;
j. surat kuasa mendapatkan data keuangan;
k. surat kuasa mengumumkan Harta Kekayaan; dan
l. surat pernyataan.
Pasal 7
(1) Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib:
a. menyampaikan LHKASN kepada Kepala BKPM dengan mengisi formulir LHKASN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Badan ini diundangkan;
b. menyampaikan kembali LHKASN kepada Kepala BKPM paling lambat 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi, atau promosi; atau
c. menyampaikan kembali LHKASN kepada Kepala BKPM melalui Inspektur paling lambat 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
(2) Formulir LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Penyampaian formulir LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 8
(1) Untuk mengelola dan mengoordinir penyampaian LHKPN dan LHKASN dibentuk Pengelola LHKPN dan LHKASN.
(2) Pengelola LHKPN dan LHKASN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. koordinator;
b. wakil koordinator 1;
c. wakil koordinator 2;
d. administrator Instansi; dan
e. administrator Unit.
(3) Pengelola LHKPN dan LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas melakukan:
a. koordinasi dengan KPK terkait penyampaian LHKPN bagi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan
b. koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyampaian rekapitulasi pemenuhan kewajiban LHKASN bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(5) Wakil koordinator 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas memantau kepatuhan pemenuhan kewajiban:
a. penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. penyampaian LHKASN oleh Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(6) Wakil koordinator 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertugas melakukan evaluasi terhadap kepatuhan:
a. penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. penyampaian LHKASN oleh Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(7) Administator Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d mempunyai tugas untuk:
a. membuat akun Administrator Unit;
b. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan ke dalam aplikasi secara online berupa:
1. jabatan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada KPK;
dan
2. jabatan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. melakukan verifikasi pendaftaran Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
d. melakukan pembaharuan perubahan data Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(8) Administrator Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mempunyai tugas untuk:
a. membuat akun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b. membuat/memperbarui daftar Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
c. mengingatkan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan Pengumuman;
d. melakukan pendampingan pengisian/e-filling; dan
e. memonitor pelaporan LHKPN dan LHKASN di masing-masing Unit untuk selanjutnya disampaikan kepada Administrator Instansi.
Pasal 9
(1) Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelola LHKPN dan LHKASN yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pertimbangan dalam promosi jabatan yang lebih tinggi.
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
