Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Wajib Pajak adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
3. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
5. Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance adalah fasilitas pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah Tertentu.
6. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
7. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
8. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
9. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
10. Kementerian Teknis adalah kementerian pembina sektor.
11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
12. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
a. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPNK kepada Kepala BKPM; dan/atau
b. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
13. Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian/LPNK yang ditunjuk sebagai Front Officer/Back Officer untuk memberikan pelayanan konsultasi dan/atau memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPNK dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
14. Front Officers PTSP Pusat di BKPM adalah petugas yang menerima permohonan fasilitas dari Wajib Pajak yang terdiri dari Pejabat Penghubung dan Pejabat BKPM di lingkungan unit Direktorat Pelayanan Fasilitas.
15. Rapat Trilateral adalah rapat pembahasan dalam rangka pengambilan keputusan pembuatan usulan pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dari Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang dihadiri oleh pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.
