Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal

PERATURAN_BKPM No. 7 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Pemetaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal adalah hasil validasi untuk urusan penanaman modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal berdasarkan nilai variabel urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

Pasal 2

Nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan nilai hasil pemetaan berdasarkan indikator dan kelas interval urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

Pasal 3

Hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal merupakan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN tipe perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

Pasal 4

(1) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kewenangan wajib non pelayanan dasar yang diwadahi dalam bentuk dinas. (2) Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota dibagi dalam 4 (empat) tipelogi. (3) Tipelogi dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Dinas Tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja besar; b. Dinas Tipe B untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja sedang; c. Dinas Tipe C untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja kecil; dan d. Dinas Tipe C dengan nilai pemetaan kurang dari 401 (empat ratus satu) untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja sangat kecil serta dimungkinkan menerima tambahan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun. (4) Tambahan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun dengan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu: a. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; b. Perindustrian; c. Perdagangan; d. Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Transmigrasi; dan f. Tenaga kerja.

Pasal 5

(1) Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan melekat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. (2) Besaran tipelogi unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti besaran tipelogi pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

Pasal 6

Hasil pemetaaan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 7

Evaluasi terhadap hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal digunakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN kelembagaan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Pedoman nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 9

Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diturunkan dari hasil pemetaan.

Pasal 10

(1) Dalam hal belum dilakukan pemetaan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyampaikan data indikator variabel kepada Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Data indikator variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi sebagai dasar penetapan tipelogi dan nomenklatur kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2016 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA