Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/ BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2025-2029

PERATURAN_BKPM No. 6 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2025-2029 merupakan pedoman dalam menyusun rencana kerja bagi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

Pasal 2

Rencana Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ROSAN PERKASA ROESLANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж