Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERATURAN_BKPM No. 6 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Kementerian/Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian/Badan dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian/Badan, Menteri/ Kepala Badan dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala Badan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/Badan. (4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. membantu Menteri/Kepala Badan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/Badan; dan b. membantu Menteri/Kepala Badan dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 3

Menteri/Kepala Badan dan Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian/Badan.

Pasal 4

Kementerian/Badan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi; b. koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang investasi; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; d. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal; e. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal; f. penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; g. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; h. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; i. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal; j. pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; k. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; l. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu; m. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; n. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; o. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; p. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan; q. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan r. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

(1) Kementerian/Badan terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; c. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis; d. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; e. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; f. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal; g. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; h. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; i. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal; j. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; n. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal; o. Inspektorat; dan p. Pusat Pendidikan dan Pelatihan. (2) Susunan organisasi Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian Investasi/Sekretariat Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/ Badan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian/Badan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/Badan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 10

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan Program dan Anggaran; b. Biro Hukum; c. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; d. Biro Protokol dan Tata Usaha; dan e. Biro Umum.

Pasal 11

Biro Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, program dan anggaran, serta pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 13

Biro Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, dan penelaahan hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 16

Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik; b. Pelaksanaan hubungan masyarakat; c. Pengelolaan media dan hubungan antar lembaga; dan d. Pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 19

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

Biro Protokol dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan protokol, tata usaha, dan arsip.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan; b. pelaksanaan dukungan administrasi Menteri/Kepala Badan, Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; c. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan Kementerian/Badan; e. penyiapan bahan persidangan Menteri/Kepala Badan dan Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 22

Biro Protokol dan Tata Usaha terdiri atas: a. Bagian Protokol; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; c. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; d. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Hilirirasi Investasi Strategis; e. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; f. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; g. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal; h. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; i. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; j. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 23

Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan protokol, penjagaan, dan pengawalan kegiatan pimpinan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan b. pelaksanaan, penjagaan, dan pengawalan kegiatan pimpinan.

Pasal 25

Bagian Protokol terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 26

Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi Menteri/Kepala Badan, Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, dan rumah tangga; d. penyiapan bahan rapat pimpinan; e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 28

Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 31

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 32

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Hilirirasi Investasi Strategis mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Hilirirasi Investasi Strategis.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Hilirirasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 34

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Hilirirasi Investasi Strategis terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 35

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 37

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 38

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 40

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 41

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 43

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 44

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 46

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 47

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 49

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 50

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 52

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 53

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Kementerian/Badan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian b. pelaksanaan urusan organisasi, dan tata laksana; c. pengelolaan urusan keuangan; d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 55

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 56

Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas layanan pengadaan barang/jasa dan melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan distribusi, inventarisasi, dan penghapusan barang dan peralatan kantor; c. pelaksanaan urusan pemeliharaan perlengkapan dan sarana kantor serta pelayanan rapat; d. pelaksanaan urusan keamanan kantor; dan e. pelaksanaan ketatausahaan Biro.

Pasal 58

Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah tangga terdiri atas: a. Subbagian Perlengkapan; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Keamanan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 59

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan distribusi, inventarisasi, dan penghapusan barang dan peralatan kantor.

Pasal 60

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan perlengkapan dan sarana kantor serta pelayanan rapat dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 61

Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan keamanan kantor.

Pasal 62

(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 63

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 65

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam; b. Direktorat Perencanaan Industri Manufaktur; c. Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan; dan d. Direktorat Perencanaan Infrastruktur.

Pasal 66

Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha sumber daya alam; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang sumber daya alam; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang sumber daya alam; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 68

Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 69

Direktorat Perencanaan Industri Manufaktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang industri manufaktur.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Direktorat Perencanaan Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang industri manufaktur; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang industri manufaktur; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha industri manufaktur; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang industri manufaktur; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang industri manufaktur; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang industri manufaktur; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang industri manufaktur; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 71

Direktorat Perencanaan Industri Manufaktur terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 72

Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha industri jasa dan kawasan; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang jasa dan kawasan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang jasa dan kawasan; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 74

Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 75

Direktorat Perencanaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta dan non-skema kerja sama pemerintah dan swasta.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Perencanaan Infrastrukur menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha infrastruktur; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang infrastruktur; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang infrastruktur; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 77

Direktorat Perencanaan Infrastruktur terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 78

(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 79

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang hilirisasi investasi strategis; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 81

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis terdiri atas: a. Direktorat Hilirisasi, Perkebunan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan; b. Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi; dan c. Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.

Pasal 82

Direktorat Hilirisasi Perkebunan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Hilirisasi Perkebunan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 84

Direktorat Hilirisasi Perkebunan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 85

Direktorat Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelakanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 87

Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 88

Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 90

Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 91

(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 92

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; e. penyusunan norma, standar, dan prosedur di bidang pengembangan iklim penanaman modal; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 94

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Deregulasi Penanaman Modal; b. Direktorat Pengembangan Potensi Daerah; dan c. Direktorat Pemberdayaan Usaha.

Pasal 95

Direktorat Deregulasi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang deregulasi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deregulasi penanaman modal; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang deregulasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 97

Direktorat Deregulasi Penanaman Modal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 98

Direktorat Pengembangan Potensi Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Pengembangan Potensi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal di sektor primer, sekunder, dan tersier serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal di sektor primer, sekunder, dan tersier serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik; c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan potensi daerah; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan potensi daerah; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan potensi daerah; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 100

Direktorat Pengembangan Potensi Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 101

Direktorat Pemberdayaan Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Pemberdayaan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan usaha nasional, kemitraan usaha nasional, dan pelayanan usaha nasional; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan usaha nasional dan kemitraan usaha nasional, dan pelayanan usaha nasional; c. penyiapan pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan usaha; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan usaha; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan usaha; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 103

Direktorat Pemberdayaan Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 104

(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 105

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi penanaman modal; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 107

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Pengembangan Promosi; b. Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa; c. Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika; dan d. Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik.

Pasal 108

Direktorat Pengembangan Promosi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Pengembangan Promosi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan promosi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan promosi penanaman modal; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan promosi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 110

Direktorat Pengembangan Promosi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 111

Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Amerika dan Eropa; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 113

Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 114

Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika.

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 116

Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 117

Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 119

Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 120

(1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 121

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal; d. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 123

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Kerja Sama Bilateral; b. Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral; dan c. Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha.

Pasal 124

Direktorat Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama di bidang penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.

Pasal 125

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi INDONESIA dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi INDONESIA dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 126

Direktorat Kerja Sama Bilateral terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 127

Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penentuan posisi INDONESIA, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian dan diseminasi hasil kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penentuan posisi INDONESIA, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian dan diseminasi hasil kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pelaksanaan pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 129

Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 130

Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pelaksanaan berusaha pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; d. penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksanaan berusaha di kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu; e. pelaksanaan diseminasi hasil kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha serta rekomendasi atas pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksanaan berusaha di kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah serta penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksanaan berusaha di kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 132

Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 133

(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 134

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi kebijakan, perumusan, dan pelaksanaan di bidang pelayanan penanaman modal.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; d. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal; f. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal; h. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 136

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri; b. Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri; dan c. Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha.

Pasal 137

Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri serta koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; c. pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 139

Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri terdiri atas: a. Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi dan Tekstil; b. Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 140

Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi dan Tekstil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil serta penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.

Pasal 141

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi dan Tekstil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; d. penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. penyiapan koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; dan h. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.

Pasal 142

Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi dan Tekstil terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 143

Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Pasal 144

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; d. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Pasal 145

Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 146

Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor non industri.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; c. pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 148

Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri terdiri atas: a. Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Perhubungan; b. Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 149

Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan; d. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan; dan f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan.

Pasal 151

Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Perhubungan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 152

Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya.

Pasal 153

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata dan jasa lainnya; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; d. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya.

Pasal 154

Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata dan Jasa Lainnya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 155

Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha.

Pasal 156

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; c. pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 157

Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha terdiri atas a. Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier; b. Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 158

Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier.

Pasal 159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 158, Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; dan d. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier.

Pasal 160

Subdirektorat Sektor Fasilitas Sektor Primer dan Tersier terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 161

Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor sekunder; d. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder.

Pasal 163

Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 164

(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 165

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh INDONESIA dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha; e. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administratif dan/atau fisik realisasi penanaman modal; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 167

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman terdiri atas: a. Direktorat Wilayah I; b. Direktorat Wilayah II; c. Direktorat Wilayah III; d. Direktorat Wilayah IV; dan e. Direktorat Wilayah V.

Pasal 168

Direktorat Wilayah I mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I, yang meliputi seluruh Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung,

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/fisik realisasi penanaman modal di wilayah I; d. pelaksanaan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah I; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah I; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah I; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; i. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah I; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 170

Direktorat Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 171

Direktorat Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II, yang meliputi seluruh Provinsi Jambi, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Pasal 172

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Direktorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/fisik realisasi penanaman modal di wilayah II; d. pelaksanaan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah II; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah II; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah II; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II; i. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah II; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 173

Direktorat Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 174

Direktorat Wilayah III mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III yang meliputi seluruh Provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Pasal 175

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Direktorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/fisik realisasi penanaman modal di wilayah III; d. pelaksanaan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah III; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah III; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah III; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; i. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah III; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 176

Direktorat Wilayah III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 177

Direktorat Wilayah IV mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV, yang meliputi seluruh Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/fisik realisasi penanaman modal di wilayah IV; d. pelaksanaan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah IV; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah IV; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah IV; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; i. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah IV; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 179

Direktorat Wilayah IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 180

Direktorat Wilayah V mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V, yang meliputi seluruh Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Direktorat Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/fisik realisasi penanaman modal di wilayah V; d. pelaksanaan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah V; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah V; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah V; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; i. penyiapan program, pemantauan, analisis, evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 182

Direktorat Wilayah V terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 183

(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 184

Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.

Pasal 185

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 186

Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Sistem Perizinan Berusaha; b. Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur dan Jaringan; dan c. Direktorat Data dan Informasi.

Pasal 187

Direktorat Sistem Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, dan interoperabilitas sistem perizinan berusaha secara elektronik.

Pasal 188

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Sistem Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan tata kelola, pengembangan, kolaborasi, interoperabilitas, manajemen di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, kolaborasi, interoperabilitas, manajemen sistem perizinan berusaha secara elektronik; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 189

Direktorat Sistem Perizinan Berusaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 190

Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, dan interoperabilitas sistem layanan elektronik, serta infrastruktur dan jaringan.

Pasal 191

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur dan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, layanan pengguna dan dukungan teknis, manajemen sistem layanan elektronik, serta infrastruktur dan jaringan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, layanan pengguna dan dukungan teknis, manajemen sistem layanan elektronik, serta infrastruktur dan jaringan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan informasi; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem layanan elektronik; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 192

Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur dan Jaringan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 193

Direktorat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan tata kelola, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Direktorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, kolaborasi, integritas dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, kolaborasi, integritas dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi pengolahan data penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi pengolahan data penanaman modal; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 195

Direktorat Data dan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 196

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 197

(1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan ekonomi makro. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan hubungan kelembagaan. (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan sektor investasi prioritas. (5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal.

Pasal 198

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 199

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 200

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala Badan; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 201

Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 202

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Inspektorat.

Pasal 203

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 204

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur di bidang penanaman modal.

Pasal 205

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan; b. pengkajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan; c. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur; e. penyusunan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 206

Pusdiklat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 207

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Pusdiklat.

Pasal 208

Di lingkungan Kementerian/Badan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 209

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing. (3) Koordinator Pelaksanan Fungsi Pelayanan Fungsional sebaaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 210

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 211

Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM dapat dibentuk Kelompok Ahli.

Pasal 212

(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala Badan dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 213

(1) Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil. (2) Kelompok Ahli terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang.

Pasal 214

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan.

Pasal 215

Menteri/Kepala Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 216

(1) Kementerian/Badan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di Kementerian/Badan. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 217

Kementerian/Badan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 218

Setiap unsur di lingkungan Kementerian/Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian/Badan maupun dalam hubungan antar lembaga dengan kementerian lain terkait.

Pasal 219

Semua unsur di lingkungan Kementerian/Badan harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 220

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 222

(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Deputi, merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 223

(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri/Kepala Badan. (2) Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala Badan. (3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 224

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 225

Perubahan atas organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 226

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 227

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri.

Pasal 228

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1172), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 229

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2021 MENTERI INVESTASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO