Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

PERATURAN_BKPM No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 2. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini dapat disebut sebagai Pelaku Usaha. 3. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal +di wilayah Negara Republik INDONESIA. 4. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA. 5. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 6. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri. 7. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah non- kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 9. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM. 10. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, yaitu BKPM. 11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu kepala daerah untuk penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang Penanaman Modal di pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota. 12. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 14. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 16. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen. 17. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 18. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM untuk dan atas nama menteri atau pimpinan lembaga, setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 19. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran. 20. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 21. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal. 22. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 23. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 24. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 25. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA. 26. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas atas impor Mesin/barang modal serta barang dan bahan adalah pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin/barang/barang modal serta barang dan bahan untuk Penanaman Modal. 27. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara adalah pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. 28. Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas. 29. Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 30. Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi. 31. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri. 32. Barang dan Bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi. 33. Industri Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh setiap badan usaha yang melakukan usaha dibidang penyediaan tenaga listrik, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik. 34. Badan Usaha di Bidang Ketenagalistrikan adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, dan/atau koperasi, yang melakukan usaha di bidang ketenagalistrikan, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 35. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan barang modal atau Mesin, untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan. 36. Pemindahtanganan pada Sektor Pertambangan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penghapusan dari aset perusahaan. 37. Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor eks- fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai untuk kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dari daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. 38. Wajib Pajak adalah badan usaha yang melakukan Penanaman Modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 39. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Pasal 2

Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal bagi: a. pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Adminstrator KEK sesuai kewenangannya; dan b. para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.

Pasal 3

Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal bertujuan: a. terwujudnya standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan dan proses Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KEK, dan PTSP KPBPB; dan b. menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup pengaturan layanan dalam Peraturan Badan ini meliputi layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal serta pengawasan atas pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha. (2) Layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perizinan sebagai berikut: a. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor Ketenagalistrikan, yaitu: 1. izin panas bumi; dan 2. penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi; b. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor minyak dan gas bumi, yaitu: 1. izin pemanfaatan data minyak dan gas bumi; 2. izin survei; 3. Izin Usaha penyimpanan minyak dan gas bumi; 4. Izin Usaha pengolahan minyak dan gas bumi; 5. Izin Usaha pengangkutan minyak dan gas bumi; 6. Izin Usaha niaga umum minyak dan gas bumi; dan 7. izin kantor perwakilan asing subsektor minyak dan gas bumi; c. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor mineral dan batubara, yaitu 1. Izin Usaha pertambangan eksplorasi; 2. pengakhiran Izin Usaha pertambangan karena pengembalian; 3. Izin Usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya; 4. Izin Usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya; 5. Izin Usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan perpanjangannya; 6. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; 7. Izin Usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan; dan 8. Izin Usaha jasa pertambangan dan perpanjangannya; d. sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yaitu: 1. Izin Usaha pembangunan dan pengusahaan properti; dan 2. Izin Usaha bidang perumahan; e. fasilitas kepabeanan dan perpajakan, yaitu: 1. pemberian fasilitas importasi Mesin, barang modal dan bahan bagi penanaman modal sektor industri dan industri yang menghasilkan jasa; 2. pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal sektor ketenagalistrikan; 3. pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; 4. pengusulan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); dan 5. pengusulan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance); dan f. bidang Penanaman Modal, yaitu: 1. izin KPPA; 2. izin pembukaan kantor cabang untuk sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan ketentuan Izin Usaha diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM; 3. rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagai pemegang saham; 4. rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan 5. rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. (3) Perizinan Penanaman Modal selain perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik. (4) Pengawasan atas pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengawasan atas pemenuhan komitmen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha pada waktu memohon Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.

Pasal 5

(1) Perusahaan yang akan memulai usaha terlebih dahulu memiliki NIB dan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian pembina sektor. (3) Dalam hal Perusahaan yang telah memiliki izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau Izin Usaha, yang masih berlaku, permohonan layanan perizinan lain yang diperlukan harus mencantumkan NIB sebagai persyaratan.

Pasal 6

(1) Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal. (2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir. (3) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu: a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan; b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); c. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan d. Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Dalam hal Penanam Modal dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti, ketentuan persyaratan permodalan untuk PMA terkait nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan: 1. nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; 2. nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan; atau b. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, 1. nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan; 2. nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan 3. nilai penyertaan dalam modal perseroan untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) 4:1. (5) Nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (3) harus dipenuhi Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha. (6) Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Pasal 7

(1) Untuk memperoleh NIB dan Perizinan Berusaha, Perusahaan harus memperhatikan: a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; dan b. peraturan menteri/lembaga pemerintah non- kementerian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat. (3) Dalam hal perusahaan yang berlokasi di dalam KEK, ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku, kecuali bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal.

Pasal 8

(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE. (2) Dalam hal permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) belum dapat diajukan secara daring, permohonan diajukan secara luar jaringan (luring) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Pengajuan permohonan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau formulir permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri/lembaga pemerintah non-kementerian teknis terkait. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan umum, yaitu: a. aspek legalitas badan hukum, berupa: 1. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2. NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. NIB; b. aspek legalitas tempat kedudukan yaitu legalitas alamat kantor pusat perusahaan dan/atau legalitas lokasi proyek perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi; c. aspek legalitas lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. bukti penerimaan LKPM periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM; dan e. surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan. (5) Izin Usaha diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Perubahan Izin Usaha diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (7) Izin Usaha atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (8) Bentuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 9

Masa berlaku Izin Usaha ditetapkan sepanjang perusahaan masih melaksanakan kegiatan usaha produksi/operasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Untuk melaksanakan kegiatan KPPA di INDONESIA wajib memiliki Izin KPPA. (2) Kegiatan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas: a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA; c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi; d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA. (3) Kepala KPPA harus bertempat tinggal di INDONESIA, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya Kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan KPPA dan tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan Perusahaan dan/atau lebih dari 1 (satu) KPPA. (4) Dalam hal Kepala KPPA yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan tenaga kerja asing, KPPA harus memperkerjakan tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kantor perwakilan melakukan kegiatan. (6) KPPA dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin KPPA.

Pasal 11

(1) Permohonan Izin KPPA dilakukan secara daring melalui SPIPISE dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (3) Izin KPPA diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan. (4) Bentuk Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan Izin KPPA ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah INDONESIA yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan induknya. (2) Perusahaan PMA/PMDN yang izin usahanya diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f angka 2 dan akan membuka Kantor Cabang, melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada BKPM kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan. (3) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pembukaan Kantor Cabang diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Kantor Cabang dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pembukaan Kantor Cabang.

Pasal 14

(1) Perusahaan yang memiliki NIB dan/atau Izin Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin tidak termasuk suku cadang; dan b. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan.

Pasal 15

(1) Tata cara pengajuan permohonan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yaitu: a. permohonan fasilitas diajukan secara daring melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan; c. perusahaan harus memiliki hak akses untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas ke BKPM secara daring melalui SPIPISE; d. perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan; e. perusahaan mengisi dan mengirimkan formulir permohonan fasilitas beserta daftar Mesin/Barang dan Bahan secara daring melalui SPIPISE; f. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf d akan diverifikasi administratif oleh petugas; g. dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas apabila dinilai belum lengkap dan benar maka permohonan tersebut akan dikembalikan ke Perusahaan secara daring melalui SPIPISE; h. perusahaan harus melengkapi data perusahaan melalui folder perusahaan pada sistem daring di SPIPISE sepanjang belum dapat ditarik secara daring melalui sistem OSS; i. dokumen permohonan Perusahaan yang sudah lengkap dan benar akan dilakukan klarifikasi teknis berupa rapat teknis dan/atau kunjungan ke lokasi proyek; j. hasil klarifikasi teknis: 1. diterbitkan tanda terima apabila permohonan dapat diproses sesuai dengan ketentuan; 2. dikembalikan ke Perusahaan secara daring apabila belum dapat diproses sesuai dengan ketentuan; atau 3. permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan; k. terhadap hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2, Perusahaan diberi waktu paling lambat 5 (lima) Hari untuk melengkapi dan mengajukan dokumen kembali secara daring melalui SPIPISE; l. dalam hal Perusahaan telah memenuhi dan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf k, diterbitkan tanda terima; m. dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf i, permohonan Perusahaan ditolak; n. penyelesaian permohonan fasilitas paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterbitkannya tanda terima sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 dan huruf l; dan o. penyelesaian penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 3 dan huruf m paling lambat 3 (tiga) Hari. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fasilitas bea masuk atas impor Mesin untuk Pembangunan/Pengembangan (perluasan) atau untuk pengembangan restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi), ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/ Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Mesin disertai