Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
3. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA
5. Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
6. Penanaman Modal Asing, yang selanjutnya disebut PMA, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
8. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait penanaman modal yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu
di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
a. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) kepada Kepala BKPM; dan
b. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK atau pegawai Badan Usaha Milik Negera.
9. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau melanjutkan usaha.
11. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
12. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
13. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.
14. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu.
15. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan
produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
16. Izin Usaha Perluasan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan.
17. Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, khusus untuk sektor industri.
18. Izin Usaha Perubahan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
19. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
20. Pimpinan Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) bagi badan hukum Perseroan Terbatas dan sesuai peraturan perundang- undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
21. Penggabungan Perusahaan adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung.
22. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal.
23. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Pengelola SPIPISE kepada pengguna SPIPISE yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk menggunakan SPIPISE.
24. Folder perusahaan adalah sarana penyimpanan dokumen-dokumen perusahaan dalam bentuk digital yang disediakan didalam sistem perizinan BKPM (SPIPISE).
25. Perluasan Usaha untuk Penanaman Modal di bidang usaha industri adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) Digit yang sama lebih besar dari 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas yang tercantum dalam Izin Usaha Industri.
26. Perluasan Usaha untuk Penanaman Modal selain di bidang usaha industri adalah:
a. penambahan investasi dan peningkatan kapasitas produksi yang dilaksanakan baik di lokasi yang sama atau di lokasi yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang tercantum dalam Izin Usaha sebelumnya; atau
b. penambahan bidang usaha atau kegiatan usaha yang disertai dengan peningkatan investasi yang dilaksanakan baik di lokasi yang sama atau di lokasi yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang
tercantum dalam Izin Usaha sebelumnya.
27. Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan kawasan industri dari luasan lahan sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Kawasan Industri.
28. Perubahan Ketentuan adalah perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
29. Pemerintah Pusat adalah
Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
30. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
31. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
32. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau perangkat pemerintah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya disebut BPMPTSP Provinsi, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang penanaman modal di Pemerintah Provinsi.
33. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota, atau perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya disebut BPMPTSP Kabupaten/Kota, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang penanaman modal di Pemerintah Kabupaten/Kota.
34. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disingkat KPBPB, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
35. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
36. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
37. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA, yang selanjutnya disebut KBLI, adalah pengelompokan setiap kegiatan ekonomi ke dalam klasifikasi lapangan usaha.
38. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
39. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
40. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
41. Layanan Investasi 3 (tiga) Jam adalah bentuk layanan prioritas dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerbitan perizinan dan nonperizinan tertentu yang:
a. dalam waktu paling lama 3 (tiga) jam, dapat menerbitkan izin investasi dan perizinan pelaksanaan lainnya;
b. dapat dimanfaatkan oleh Penanam Modal (investor) dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala BKPM/Gubernur/ Bupati/Walikota/Kepala KPBPB/Kepala Administrator KEK; dan
c. diselenggarakan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai kewenangannya.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
