Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja.
3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
4. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
5. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
6. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
7. Pejabat Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat, dilantik, dan telah melaksanakan tugas dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Fungsional Tertentu adalah Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang telah diangkat dan ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Tertentu dan tidak sedang dibebaskan baik bersifat sementara maupun tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau memberhentikan Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
10. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Struktural;
b. Jabatan Fungsional Tertentu;
c. Jabatan Fungsional Umum.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kelas Jabatan.
(4) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam:
a. Lampiran I untuk Jabatan dan Kelas Jabatan Struktural;
b. Lampiran II untuk Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Tertentu;
c. Lampiran III untuk Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Umum;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu didasarkan pada:
a. keputusan tentang pengangkatan dalam dan/atau alih tugas dari Jabatan Struktural;
b. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau
c. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum didasarkan pada keputusan tentang penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
Pasal 4
(1) Keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) bagi Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal ditandatangani oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Petikan keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal diotentikasi oleh Kepala Biro Umum.
Pasal 5
(1) Setiap alih tugas Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum harus ditetapkan dengan keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
(2) Dalam hal alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan adalah Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 6
Kepada Pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Pasal 7
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam:
a. Lampiran I untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Struktural;
b. Lampiran II untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Tertentu;
c. Lampiran III untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Umum;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 8
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.
Pasal 9
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal diatur dengan Peraturan Kepala.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
