Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN WILAYAH KABUPATEN BINTAN, KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN WILAYAH KABUPATEN KOTA TANJUNG PINANG DAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN

PERATURAN_BKPM No. 6 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal: a. di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB Batam) kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam; b. di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPB Bintan): 1. untuk Wilayah Kabupaten Bintan kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan; 2. untuk Wilayah Kota Tanjung Pinang kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang; c. di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (KPBPB Karimun) kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Karimun.

Pasal 2

Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas pelayanan pemberian Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya.

Pasal 3

(1) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 meliputi Izin Usaha di bidang Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perumahan Rakyat, Kesehatan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perindustrian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. bidang usaha yang di dalamnya terdapat modal asing; b. bidang usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. di bidang Perindustrian tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut: 1. industri minuman beralkohol; 2. industri kertas berharga; 3. industri senjata dan amunisi; 4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis; 5. Industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional. b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Izin Usaha Kelistrikan Untuk Kepentingan Umum.

Pasal 4

Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Karimun : a. bertanggung jawab kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); b. harus memperhatikan : 1. daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 2. peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain : a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan PTSP di Bidang Penanaman Modal; b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan perubahannya; d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik; 3. peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang- undangan daerah yang terkait; c. apabila diperlukan, dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.

Pasal 5

(1) Izin usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lainnya. (2) Dalam hal belum adanya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Karimun wajib menyampaikan: a. izin usaha kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM pada saat penerbitan melalui faksimili atau surat elektronik (email) ke pusdatin@bkpm.go.id. b. laporan rekapitulasi izin usaha yang telah diterbitkan, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, dan apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pengiriman dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 6

Perkembangan pelaksanaan penanaman modal di KPBPB Batam, KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun dan evaluasinya dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Karimun kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM setiap akhir tahun kalender, sudah disampaikan pada tanggal 15 (lima belas) Januari tahun berikutnya.

Pasal 7

Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya yang berlokasi di KPBPB Batam, KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.

Pasal 8

Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan dan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR