Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Karimun :
a. bertanggung jawab kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
b. harus memperhatikan :
1. daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
2. peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain :
a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan PTSP di Bidang Penanaman Modal;
b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan perubahannya;
d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
3. peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang- undangan daerah yang terkait;
c. apabila diperlukan, dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.