Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
2. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
3. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
8. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
9. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
10. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
11. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
12. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat OIKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
13. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
14. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
15. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
16. PTSP Pusat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM adalah pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
18. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
19. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
20. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
21. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang penanaman modal.
22. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
23. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
24. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
25. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
26. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
27. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
28. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
29. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
30. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
31. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
32. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang lokasi usahanya berada di laut.
33. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
34. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
35. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
36. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
37. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
38. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
39. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RKL Rinci, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
40. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
41. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RPL Rinci, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
42. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
43. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
44. Pengembangan Usaha adalah penambahan volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun, lokasi kegiatan usaha, dan/atau kegiatan usaha.
45. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
46. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
47. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
48. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
50. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
51. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan OIKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
52. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut Fasilitas PDRI adalah kemudahan pajak berupa pajak pertambahan nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan pajak penghasilan dalam rangka impor.
53. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMK-M terutama dimana usaha besar berinvestasi.
54. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
55. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
56. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perseorangan warga negara asing atau warga negara INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
57. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang selanjutnya disingkat KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perseorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
58. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang selanjutnya disingkat SIUP3A adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing.
59. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
60. Penyelenggara Sarana Perantara (Intermediary Services) yang selanjutnya disingkat PSP adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima
61. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perseorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
62. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
63. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
64. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disebut BAP adalah hasil pemeriksaan inspeksi lapangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
65. Jejak Audit adalah rekam jejak seluruh tahap proses yang dilakukan baik dalam satu instansi atau lembaga maupun antarlembaga, untuk menjaga keabsahan hasil proses secara hukum, serta melengkapi semua jejak kejadian dan pertanggungjawaban atas setiap penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemberi layanan perizinan.
66. Hak Akses adalah hak yang diberikan Pemerintah Republik INDONESIA melalui Lembaga OSS dalam bentuk kode akses.
67. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
68. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirim, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
69. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
70. Interoperabilitas Sistem adalah keterhubungan antara Sistem OSS dengan sistem kementerian/lembaga terkait dalam satu ekosistem PB.
71. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
72. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
73. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
74. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
75. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
76. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Pasal 2
Pedoman dan tata cara PBBR dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan penggunaan dalam pelaksanaan PBBR dan pemberian Fasilitas Penanaman Modal bagi:
a. Lembaga OSS;
b. kementerian/lembaga;
c. DPMPTSP provinsi dan organisasi perangkat daerah provinsi;
d. DPMPTSP kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota;
e. Administrator KEK;
f. Badan Pengusahaan KPBPB;
g. OIKN; dan
h. Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.
Pasal 3
Pedoman dan tata cara PBBR dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS bertujuan untuk:
a. tercapainya pelayanan PBBR, Pengawasan PBBR, dan Fasilitas Penanaman Modal yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan;
dan
b. mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka penyelenggaraan PBBR terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS.
Pasal 4
Setiap Pelaku Usaha berhak mendapatkan:
a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. hak pelayanan; dan
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Setiap Pelaku Usaha berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. menyampaikan LKPM;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing;
g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memenuhi ketentuan nilai investasi dan permodalan;
i. memenuhi ketentuan bidang usaha Penanaman Modal;
dan
j. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Setiap Pelaku Usaha bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Pelaku Usaha menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
f. menjamin terpenuhinya seluruh standar, persyaratan, dan/atau kewajiban PBBR selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan PBBR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Persyaratan dasar;
b. PB;
c. PB UMKU;
d. Pengawasan;
e. Sistem OSS; dan
f. sanksi.
(2) Layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. layanan penerbitan persyaratan dasar;
b. layanan penerbitan PB;
c. layanan penerbitan PB UMKU;
d. layanan Fasilitas Penanaman Modal; dan
e. layanan Pengawasan.
(3) Layanan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi layanan atas:
a. KKPR, KKPRL, dan/atau persetujuan kawasan hutan;
b. PL; dan
c. PBG dan SLF.
(4) Layanan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penerbitan PB untuk non UMK;
b. penerbitan PB untuk UMK;
c. perpanjangan masa berlaku PB;
d. perubahan data;
e. pengembangan usaha;
f. penggabungan dan peleburan badan usaha; dan
g. pemisahan kegiatan usaha.
(5) Layanan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi layanan atas:
a. penerbitan PB UMKU;
b. perubahan PB UMKU; dan
c. perpanjangan masa berlaku PB UMKU.
(6) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup:
a. layanan fasilitas fiskal; dan
b. layanan fasilitas nonfiskal.
(7) Layanan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup:
a. Pengawasan persyaratan dasar;
b. Pengawasan PB;
c. Pengawasan PB UMKU;
d. Pengawasan Fasilitas Penanaman Modal; dan
e. tindak lanjut hasil Pengawasan.
Pasal 8
(1) Layanan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, layanan penerbitan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, layanan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dan layanan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan dan metrologi legal;
h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
o. pertahanan dan keamanan;
p. ekonomi kreatif;
q. informasi geospasial;
r. ketenagakerjaan;
s. perkoperasian;
t. Penanaman Modal;
u. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
dan
v. lingkungan hidup.
(2) Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan NIB sebagai identitas berlaku untuk:
a. sektor keuangan; dan
b. kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
(3) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk bidang usaha:
a. riset dan inovasi; dan
b. infrastruktur digital, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(6) Dalam hal skala kegiatan usaha tidak tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Pelaku Usaha dapat tetap melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang tidak dibatasi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bidang usaha penanaman modal.
Pasal 9
(1) PBBR dilaksanakan melalui Sistem OSS.
(2) Dalam melakukan permohonan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha diberikan Hak Akses oleh Lembaga OSS.
Pasal 10
(1) PBBR dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. KBLI;
b. bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas;
c. bidang usaha dengan persyaratan tertentu;
d. bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan UMK-M dan/atau koperasi;
e. bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal;
dan
f. bidang usaha khusus (single purpose, limited purpose, dan single majority).
(2) Bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan UMK-M dan/atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal sebagaimana pada ayat (1) huruf e
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bidang usaha penanaman modal.
(3) Bidang usaha khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengikuti ketentuan UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 11
Kegiatan usaha dilaksanakan melalui tahapan:
a. memulai usaha; dan
b. menjalankan usaha.
Pasal 12
(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha;
b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha.
(2) Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk:
a. orang perseorangan menggunakan data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
b. badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha.
(3) Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut; dan
b. PL berupa SPPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
(4) Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pasal 13
(1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b.
(2) Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. subtahapan persiapan; dan
b. subtahapan operasional dan/atau komersial.
Pasal 14
(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pengadaan tanah;
b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung;
c. pembangunan bangunan gedung;
d. pengadaan peralatan atau sarana;
e. pengadaan sumber daya manusia;
f. uji coba produksi barang dan/atau jasa;
g. pemenuhan standar usaha; dan/atau
h. pemenuhan persyaratan PB.
(2) Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. produksi barang dan/atau jasa;
b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa;
c. pemasaran barang dan/atau jasa;
d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial; dan/atau
e. pemenuhan persyaratan dasar berupa SLF diperlukan sebelum bangunan gedung dimanfaatkan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pembangunan bangunan gedung.
Pasal 15
(1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau pembukaan lahan.
(2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL- UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung.
(3) Jika akan melakukan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam proses penerbitan PBG sebelum melakukan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha wajib memiliki KKPR dan PL.
Pasal 16
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB.
(2) Setiap entitas usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB.
(3) NIB berlaku sebagai identitas Pelaku Usaha dan/atau legalitas berusaha.
(4) Penerbitan NIB dilaksanakan melalui Sistem OSS oleh Lembaga OSS.
(5) NIB sebagai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama Pelaku Usaha;
b. alamat kantor;
c. nomor telepon; dan
d. alamat surat elektronik (e-mail).
(6) NIB sebagai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga sebagai:
a. hak akses kepabeanan;
b. angka pengenal importir;
c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
(7) NIB sebagai legalitas bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama Pelaku Usaha;
b. alamat kantor;
c. nomor telepon;
d. alamat surat elektronik (e-mail);
e. status Penanaman Modal; dan
f. KBLI.
(8) NIB sebagai legalitas berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku bagi:
a. Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko rendah;
b. badan usaha luar negeri dengan kegiatan usaha transportasi udara; atau
c. badan usaha luar negeri dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah memiliki kontrak kerja sama.
(9) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga sebagai legalitas terbatas untuk Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko menengah rendah, Risiko menengah tinggi, dan Risiko tinggi.
(10) Penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. ketentuan minimum investasi;
b. ketentuan permodalan;
c. ketentuan bidang usaha Penanaman Modal; dan
d. tingkat Risiko, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a dapat digunakan oleh:
a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha dan bentuk usaha tetap untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau
b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan untuk melakukan kegiatan ekspor.
Pasal 18
(1) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b harus memilih:
a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau
b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
(2) Pelaku Usaha hanya dapat memilih satu angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat pendaftaran dalam Sistem OSS.
(3) Angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu.
(4) NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dimohonkan perubahan menjadi NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan menjadi NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 19
(1) Perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan permohonan ke sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan yang dikelola
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara elektronik dengan menyertakan pernyataan secara elektronik yang berisi paling sedikit berupa:
a. alasan perubahan NIB yang berlaku sebagai angka pengenalan impor;
b. tidak sedang merealisasikan impornya, dalam hal importir memiliki persetujuan impor dan/atau laporan surveyor yang masih berlaku.
(3) Sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi permohonan terhadap NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi:
a. valid; atau
b. tidak valid, kepada Sistem OSS.
(5) Terhadap notifikasi valid sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sistem OSS memutakhirkan NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen.
(6) Terhadap notifikasi tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Sistem OSS menyampaikan penolakan perubahan kepada Pelaku Usaha.
Pasal 20
(1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB dapat berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan.
(2) Pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendataan kepesertaan dari pemberi kerja sebagai komitmen pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
(3) Terhadap pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem yang dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial menyampaikan notifikasi komitmen pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Pasal 21
(1) Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan harus mengisi nomor virtual account Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
(2) Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan harus mengisi nomor pendaftaran perusahaan Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
Pasal 22
(1) Pelaku Usaha harus mengisi nomor wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada saat pendaftaran NIB.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan sebelum pendaftaran, NIB merupakan bukti pemenuhan laporan untuk periode pertama wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
(3) Pelaku Usaha mengisi rencana jumlah tenaga kerja pada saat pengisian data ketenagakerjaan dalam Sistem OSS.
(4) Sistem OSS meneruskan data ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada sistem wajib lapor ketenagakerjaan yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Pelaku usaha yang telah memiliki NIB wajib melakukan pelaporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(7) Dalam hal rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing disetujui, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing kepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi.
(8) Pengesahan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi bahan Pengawasan.
(9) Tata cara penyampaian rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian.
Pasal 23
(1) Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan PBBR terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha; dan
c. badan usaha luar negeri.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan warga Negara Republik INDONESIA yang cakap bertindak menurut hukum dan melakukan kegiatan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
dan melakukan kegiatan usaha.
(4) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan kegiatan usaha:
a. hulu minyak dan gas bumi; atau
b. transportasi udara.
(5) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. perseroan perorangan;
c. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);
d. persekutuan firma (venootschap onder firma);
e. persekutuan perdata;
f. koperasi;
g. perusahaan umum;
h. perusahaan umum daerah;
i. Badan Usaha Milik Desa/Desa Bersama (BUMDes/BUMDesMa);
j. lembaga penyiaran;
k. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan
l. badan hukum lainnya.
(7) Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k berupa:
a. badan layanan umum;
b. badan layanan umum daerah; dan
c. badan hukum milik negara.
(8) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan ke dalam PMDN.
(9) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikategorikan ke dalam PMDN atau PMA.
(10) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikategorikan ke dalam PMA.
(11) PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(12) Dalam hal badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha asing, maka pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap badan usaha tersebut ditentukan berdasarkan nasionalitas pemilik badan usaha.
(13) Untuk orang perseorangan asing, ditentukan dengan paspor yang diterbitkan secara sah yang dipakai pada saat pendirian badan usaha di INDONESIA, tidak termasuk pemegang izin tinggal tetap (permanent resident) suatu negara.
(14) Untuk badan usaha asing, menggunakan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) badan usaha tersebut yang telah dilegalisir oleh otoritas apostille yang berkompeten dan/atau kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara asal badan usaha asing tersebut.
(15) Pelaku Usaha badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berbentuk:
a. perseroan terbatas; atau
b. bentuk usaha tetap.
(16) Pelaku Usaha badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berbentuk bentuk usaha tetap.
Pasal 24
(1) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pemohon dapat berupa:
a. kantor perwakilan; dan
b. badan usaha luar negeri selain yang melakukan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas bumi serta transportasi udara.
(2) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. perwakilan badan usaha luar negeri; dan
b. perwakilan dari badan usaha atau badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(3) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. KPPA;
b. KP3A;
c. KP3A Bidang PMSE;
d. kantor perwakilan BUJKA; atau
e. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
(4) Badan usaha luar negeri selain yang melakukan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas bumi serta transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan badan usaha asing yang didirikan berdasarkan ketentuan negara asal.
(5) Badan usaha luar negeri selain yang melakukan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas bumi serta transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas:
a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
b. pedagang berjangka asing;
c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing;
dan
d. bentuk usaha tetap.
(6) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk Pelaku Usaha perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri berupa PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perwakilan badan usaha atau badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk kantor cabang administrasi yang tidak melakukan kegiatan usaha.
Pasal 25
(1) Ketentuan nilai investasi dan permodalan PMDN dikategorikan berdasarkan skala usaha, yaitu:
a. mikro;
b. kecil;
c. menengah; atau
d. besar.
(2) Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, mengikuti kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sebagai berikut:
a. skala mikro:
1. memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
b. skala kecil:
1. memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
c. skala menengah:
1. memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(5) Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(6) Ketentuan kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan/atau ketentuan nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak berlaku dalam hal PMDN melakukan kegiatan usaha:
a. pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
b. penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
c. pertanian;
d. perkebunan;
e. peternakan; dan/atau
f. perikanan budidaya.
Pasal 26
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9) dan ayat (10) yang dikategorikan PMA merupakan usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan untuk kegiatan usaha:
a. perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
b. jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi;
c. jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan adalah per 4 (empat) digit awal KBLI; atau
d. industri yang menghasilkan jenis/ragam produk dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
(4) Ketentuan Titik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku per kabupaten/kota.
(5) Dalam hal PMA melakukan kegiatan usaha:
a. pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
b. penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
c. pertanian;
d. perkebunan;
e. peternakan; dan
f. perikanan budidaya, kriteria nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk tanah dan bangunan.
(6) Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
a. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau kompleks perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau
b. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
(7) Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum, ketentuan nilai minimum investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam 1 (satu) provinsi.
(8) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di KEK produksi dan pengolahan, KEK logistik dan distribusi, kawasan ekonomi khusus riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, KEK pariwisata, KEK pengembangan energi, dan/atau kegiatan usaha lainnya dalam kawasan ekonomi khusus, ketentuan nilai minimum investasi sesuai dengan ketentuan peraturan PRESIDEN tentang bidang usaha penanaman modal.
(9) Selain ketentuan nilai minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi PMA yang berbentuk perseroan terbatas diatur ketentuan minimum permodalan.
(10) Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Modal ditempatkan/disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha untuk waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditempatkan/disetor, kecuali dalam rangka pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha.
(2) Ketentuan modal ditempatkan/disetor tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha selama minimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditempatkan/disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk komitmen berupa pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha ketika melakukan permohonan PB melalui Sistem OSS.
(3) Format pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pelaku Usaha melanggar pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif.
Pasal 28
(1) Persyaratan dasar diterbitkan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota;
e. Administrator KEK;
f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan
g. kepala OIKN, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bangunan gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kewenangan penerbitan persyaratan dasar oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 29
(1) PB diterbitkan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
e. Administrator KEK untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KEK;
f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KPBPB; dan
g. kepala OIKN.
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. Penanaman Modal yang meliputi:
1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat Risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. Penanaman Modal yang terkait dengan fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan/atau
6. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(3) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b. Penanaman Modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari pemerintah kepada gubernur;
c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri besar, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
(4) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup:
a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan di kabupaten/kota;
b. Penanaman Modal yang dipertugasbantukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri menengah dan industri kecil yang lokasi industrinya berada pada kabupaten/kota, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Kewenangan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KEK dan KPBPB.
(6) Kewenangan kepala OIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mencakup kewenangan penerbitan PB di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 30
(1) PB UMKU diterbitkan oleh:
a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota;
d. Administrator KEK;
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB;
f. kepala OIKN; dan
g. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kewenangan penerbitan PB UMKU oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 31
Dalam mengajukan PBBR, Pelaku Usaha terlebih dahulu memastikan kelengkapan:
a. data Pelaku Usaha; dan
b. data usaha.
Pasal 32
(1) Data Pelaku Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. NIK Warga Negara INDONESIA;
b. nama;
c. jenis kelamin;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat domisili;
f. NPWP orang perseorangan;
g. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail);
h. akses kepabeanan;
i. angka pengenal importir;
j. keikutsertaan jaminan kesehatan;
k. keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan; dan
l. status laporan ketenagakerjaan.
(2) Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan data yang divalidasi oleh Sistem OSS melalui integrasi dengan data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyandang disabilitas, data Pelaku Usaha dilengkapi dengan pengisian keterangan penyandang disabilitas.
(4) Data Pelaku Usaha berupa NPWP orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, keikutsertaan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j, keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dan status laporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l diisi oleh Pelaku Usaha.
(5) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. jenis badan usaha;
b. alamat surat elektronik (e-mail) badan usaha;
c. nama badan usaha;
d. NPWP badan usaha;
e. nomor akta pendirian beserta pengesahannya atau nomor pendaftaran;
f. nomor telepon badan usaha;
g. data penanggung jawab;
h. status Penanaman Modal berupa PMA/PMDN;
i. alamat korespondensi;
j. jangka waktu badan usaha;
k. besaran rencana permodalan;
l. data pengurus dan pemegang saham/pemilik;
m. negara asal pengurus dan pemegang saham;
n. maksud dan tujuan badan usaha;
o. daftar KBLI sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha;
p. akses kepabeanan;
q. angka pengenal importir;
r. keikutsertaan jaminan kesehatan;
s. keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan; dan
t. status laporan ketenagakerjaan.
(6) Data Pelaku Usaha berupa jenis badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, alamat surat elektronik (e-mail) badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, nama badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, nomor akta pendirian beserta pengesahannya atau nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf e, data penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g, akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf p, angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf q, keikutsertaan jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf r, keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf s dan status laporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf t diisi oleh Pelaku Usaha.
(7) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha berupa nomor telepon badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f, status Penanaman Modal berupa PMA/PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf h, alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf i, jangka waktu badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf j, besaran rencana permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf k, data pengurus dan pemegang saham/pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf l, negara asal pengurus dan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf m, maksud dan tujuan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf n dan daftar KBLI sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf o merupakan data yang ditarik dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(8) Data penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g diisi dengan nama salah satu direksi yang tercantum dalam akta pendirian dan/atau akta perubahannya beserta pengesahannya.
(9) Dalam hal data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia secara dalam jaringan (daring) sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, badan usaha melakukan pengisian data usaha.
(10) Dalam hal data penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dan data pengurus dan pemegang saham/pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf l merupakan penyandang disabilitas, data Pelaku Usaha badan usaha dilengkapi dengan pengisian keterangan penyandang disabilitas.
(11) Data Pelaku Usaha untuk kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. nama badan usaha di luar negeri yang menunjuk;
b. kegiatan usaha badan usaha di luar negeri yang menunjuk;
c. alamat badan usaha di luar negeri yang menunjuk;
d. negara asal badan usaha di luar negeri yang menunjuk; dan
e. data kantor perwakilan di INDONESIA berupa alamat lengkap korespondensi, nomor telepon kantor perwakilan yang dapat dihubungi, dan alamat surat elektronik (e-mail).
(12) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a. nama badan usaha sesuai dengan akta pendirian yang dibuat berdasarkan ketentuan perundang- undangan negara asal;
b. kegiatan usaha badan usaha di negara asal;
c. alamat badan usaha di negara asal; dan
d. negara asal badan usaha.
Pasal 33
(1) Terhadap data NPWP Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Sistem OSS melakukan validasi kesesuaian data dan/atau konfirmasi status wajib pajak melalui integrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha orang perseorangan belum memiliki NPWP, Pelaku Usaha orang perseorangan dapat mengajukan permohonan NPWP pada saat pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(3) Terhadap pengisian data sebagiamana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS mengirimkan data ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 34
Setelah memastikan kelengkapan data, Pelaku Usaha mengisi data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang paling sedikit terdiri atas:
a. KBLI;
b. ruang lingkup kegiatan usaha;
c. alamat lokasi kegiatan usaha;
d. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
e. informasi penguasaan lahan;
f. koordinat lokasi;
g. rencana jumlah bangunan; dan
h. rencana luas dan jumlah lantai bangunan.
Pasal 35
(1) Data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diisi untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan per lokasi.
(2) Dalam hal data kegiatan usaha untuk kode KBLI 5 (lima) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ruang lingkup kegiatan usaha, Pelaku Usaha melakukan pengisian data usaha ruang lingkup data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b.
(3) Pelaku Usaha perseorangan dan badan usaha mengisi klasifikasi kegiatan usaha berupa:
a. kegiatan usaha utama; atau
b. kegiatan usaha pendukung.
(4) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kegiatan usaha yang menjadi sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan badan usaha, kegiatan usaha utama sebagaimana yang tercantum pada akta pendirian atau akta perubahan beserta pengesahannya.
(6) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan kegiatan usaha yang tergolong sebagai pendukung dari kegiatan utama;
b. dapat merupakan sumber pendapatan atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha;
c. permohonan PB untuk kegiatan usaha pendukung dapat diajukan setelah melakukan permohonan PB untuk kegiatan usaha utama;
d. KBLI kegiatan pendukung tidak dapat sama dengan KBLI kegiatan utama;
e. kegiatan usaha pendukung dapat memperoleh legalitas operasional dan melakukan kegiatan usaha terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha utama memperoleh legalitas operasional/ komersial;
f. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR; dan
g. dikecualikan atas validasi ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada akta beserta pengesahannya.
(7) Dalam hal kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan sumber pendapatan/menghasilkan keuntungan, Pelaku Usaha:
a. mencantumkan KBLI kegiatan usaha pendukung dalam akta beserta pengesahannya; dan
b. memenuhi ketentuan minimum nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
Pasal 36
(1) Alamat lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri dari:
a. di darat;
b. di laut; atau
c. di hutan.
(2) Alamat lokasi kegiatan usaha di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alamat detil lokasi usaha.
(3) Alamat lokasi kegiatan usaha di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan di hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi.
(4) Data alamat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan data integrasi:
a. lokasi darat antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan;
b. lokasi hutan antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
c. lokasi laut antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d untuk lokasi kegiatan usaha:
a. di darat dan hutan, diisi dengan luas lahan; atau
b. di laut, diisi dengan luas permukaan laut, kolom air, dan/atau permukaan dasar laut, yang direncanakan untuk digunakan.
(6) Informasi penguasaan lahan sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf e untuk kegiatan usaha yang berlokasi di darat, diisi dengan status penguasaan lahan berupa milik sendiri/sewa/pinjam pakai, atau menggunakan lahan kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya.
(7) Status penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai informasi penggunaan lahan kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya.
(8) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf f berupa bentuk poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk.
(9) Dalam hal Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha dengan skala usaha mikro dan tingkat Risiko rendah di darat, Pelaku Usaha mengunggah foto tampak depan dari lokasi kegiatan usahanya.
(10) Rencana jumlah bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g mencakup seluruh bangunan dan/atau instalasi yang berlokasi di lokasi kegiatan usaha yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Pasal 37
(1) Setelah memastikan kelengkapan data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pelaku Usaha mengisi data usaha terkait kegiatan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. nama usaha;
b. rencana nilai investasi;
c. sumber pembiayaan;
d. rencana jumlah tenaga kerja;
e. produk yang dihasilkan; dan
f. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(2) Nama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diisi oleh Pelaku usaha yang memiliki nama usaha berupa identitas usaha yang merepresentasikan nilai produk/jasa yang ditawarkan yang dapat berbeda dengan nama Pelaku Usaha serta bukan merupakan nama merek dagang.
(3) Bagi badan usaha PMA, Sistem OSS melakukan validasi atas rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan nilai minimum investasi.
(4) Rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi dengan nilai yang mencakup paling sedikit:
a. rencana nilai pembelian dan pematangan tanah, merupakan nilai perolehan awal atas tanah yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lainnya);
b. rencana nilai bangunan/gedung, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek, biaya konsultan desain, pembangunan jalan permanen di dalam lokasi proyek, fasilitas umum, dan fasilitas khusus serta sarana pendukung lainnya;
c. rencana nilai mesin/peralatan, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian mesin/peralatan termasuk suku cadang (spareparts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan;
d. rencana nilai investasi lain-lain, merupakan biaya lainnya yang dikeluarkan, termasuk kendaraan operasional perusahaan, peralatan kantor, studi kelayakan, biaya survei, perizinan, termasuk biaya operasional selama masa pembangunan/ konstruksi;
dan
e. rencana nilai modal kerja untuk 1 (satu) turnover, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) periode perputaran/siklus biaya produksi/ operasional mulai pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (biaya yang dikeluarkan untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya sewa lahan/gedung, biaya operasional perusahaan pada saat Pelaku Usaha siap operasional dan/atau komersial).
(5) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. modal sendiri;
b. pinjaman;
c. laba ditanam kembali; atau
d. agio saham.
(6) Rencana jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diisi dengan:
a. rencana jumlah tenaga kerja Warga Negara INDONESIA yang terdiri atas tenaga kerja laki-laki, tenaga kerja perempuan dan disabilitas; dan/atau
b. rencana jumlah tenaga kerja Warga Negara Asing.
(7) Rencana tenaga kerja Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(8) Produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diisi paling sedikit:
a. barang/jasa yang dihasilkan;
b. volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun; dan
c. satuan.
(9) Ketentuan produk barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a paling sedikit terdiri dari:
a. jenis kegiatan usaha yang menghasilkan barang diisi dengan barang yang dihasilkan; dan
b. jenis kegiatan usaha yang menghasilkan jasa untuk kegiatan jasa/perdagangan diisi dengan kegiatan jasa yang dilakukan/barang yang diperdagangan.
(10) Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f diisi data bulan dan tahun perkiraan mulai beroperasi/ produksi untuk setiap kegiatan usaha.
Pasal 38
(1) Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (10) merupakan waktu yang diperlukan Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, konstruksi/ pembangunan sampai dengan operasional dan/atau komersial.
(2) Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial digunakan oleh Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dalam rangka pembinaan dan pemantauan realisasi Penanaman Modal.
(3) Pelaku Usaha yang belum memasuki tahap operasional dan/atau komersial dapat mengajukan perubahan jangka waktu perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jangka waktu perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan sebanyak 1 (satu) kali disertai dengan alasan perubahan.
(5) Panduan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi dalam 1 (satu) sektor yang sama:
a. sektor industri berdasarkan kriteria menggunakan satu rangkaian mesin dalam proses terintegrasi atau metode/teknologi yang sama yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk/jasa dengan KBLI berbeda dan dalam lokasi yang sama; atau
b. sektor lainnya menggunakan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data usaha atas masing-masing sektor dapat digabung menjadi 1 (satu) permohonan.
(2) Kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan usaha yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha mengisi kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), data kegiatan usaha yang diisi pertama kali merupakan kegiatan usaha utama.
(4) PL atas kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) PB atas kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti basis Risiko yang tertinggi sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(6) Permohonan PB UMKU untuk kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi mengikuti ketentuan PB UMKU untuk setiap KBLI.
(7) Dalam hal terdapat kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi yang tidak akan dilakukan tahap operasional/komersial secara bersamaan, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan data untuk memisahkan kegiatan usaha tersebut menjadi tidak 1 (satu) lini produksi.
Pasal 40
(1) Persyaratan dasar meliputi:
a. KKPR;
b. PL; dan
c. PBG dan SLF.
(2) Permohonan dan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap isian data rencana lokasi usaha, Sistem OSS melakukan pemeriksaan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Pemeriksaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup lokasi usaha:
a. darat; dan/atau
b. laut.
(5) Dalam hal lokasi usaha berada di kawasan hutan, Sistem OSS melakukan pemeriksaan persyaratan dasar berupa persetujuan kawasan hutan.
(6) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara.
Pasal 41
(1) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu bangunan gedung atau kompleks perdagangan atau jasa yang dipakai bersama dan pengelola atau pemiliknya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan SLF, Pelaku Usaha dapat melanjutkan permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS dengan menggunakan KKPR, PL, PBG dan SLF atas nama pengelola atau pemilik gedung atau kompleks perdagangan atau jasa.
(2) Bangunan gedung atau kompleks perdagangan atau jasa yang dipakai bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pusat perbelanjaan (mal);
b. pasar modern;
c. pasar tradisional;
d. gedung perkantoran;
e. tempat peristirahatan (rest area);
f. prasarana transportasi publik (bandar udara, pelabuhan, stasiun, dan terminal);
g. rumah sakit; atau
h. tempat hunian vertikal (apartemen dan rumah susun).
(3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak memerlukan pembangunan bangunan gedung.
(4) Menteri/Kepala dapat MENETAPKAN jenis bangunan gedung atau kompleks perdagangan atau jasa yang dipakai bersama selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan;
c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 42
(1) Sebelum mengajukan permohonan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan persyaratan:
a. perjanjian sewa-menyewa antara pengelola atau pemilik gedung atau kompleks perdagangan atau jasa dengan Pelaku Usaha yang masih berlaku dan sah secara hukum;
b. NIB pengelola atau pemilik gedung dan Pelaku Usaha;
dan
c. KKPR, PL, PBG, dan SLF atas nama pengelola atau pemilik gedung atau kompleks perdagangan atau jasa.
(2) Dalam hal bangunan gedung atau kompleks perdagangan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dikelola oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan.
(3) Lembaga OSS, Kepala DPMPTSP Provinsi, atau Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil verifikasi berupa notifikasi:
a. tidak memerlukan KKPR, PL, PBG, dan SLF; atau
b. memerlukan KKPR, PL, PBG, dan SLF, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
Pasal 43
(1) Kegiatan usaha tidak memerlukan KKPR, dalam hal:
a. kegiatan usaha yang dimohonkan merupakan penambahan kegiatan usaha yang memerlukan penambahan sarana dan prasarana berupa bangunan dan fasilitas pendukung dari kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya;
b. kegiatan usaha yang dimohonkan merupakan penambahan kapasitas atas kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya; atau
c. kegiatan usaha yang dimohonkan merupakan kegiatan usaha yang terintegrasi dengan kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. sudah pernah diterbitkan izin lokasi atau KKPR dan alas hak berupa hak atas tanah;
b. berada di satu hamparan areal yang sama atas kegiatan usaha tersebut; dan
c. dilakukan oleh Pelaku Usaha yang sama.
(3) Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dimaknai sebagai penggabungan atau penyatuan berbagai kegiatan usaha:
a. secara vertikal berupa rantai pasok; atau
b. secara horizontal berupa kelompok kegiatan serupa/sejenis yang masih dalam satu subgolongan atau sekurang-kurangnya merupakan kegiatan usaha yang sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) digit pertama KBLI dengan kegiatan usaha yang berjalan, dalam rangka menunjang efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha.
(4) Alas hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sah dan dapat dibuktikan keasliannya; dan
c. masih berlaku.
Pasal 44
(1) Dalam hal kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b berada dalam satu lokasi kegiatan usaha yang sama dengan kegiatan usaha utama:
a. Pelaku Usaha dapat menggunakan KKPR atas kegiatan utama yang sudah dimiliki; dan
b. dapat menggunakan PL atas kegiatan utama yang sudah dimiliki sepanjang telah tercakup dalam dokumen lingkungan yang dimiliki.
(2) Dalam hal kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan bangunan gedung, Pelaku Usaha wajib mengajukan PBG dan SLF.
Pasal 45
(1) Dalam rangka pemenuhan KKPR, Sistem OSS melakukan:
a. pemeriksaan lokasi di darat untuk penerbitan:
1. Konfirmasi KKPR;
2. Persetujuan KKPR;
3. Persetujuan KKPR kondisi tertentu;
4. pernyataan mandiri bagi usaha mikro Risiko rendah; atau
5. KKPR di pulau-pulau kecil.
b. pemeriksaan lokasi di laut untuk penerbitan:
1. Persetujuan KKPRL; atau
2. Persetujuan KKPRL dengan rekomendasi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
(2) Dalam hal lokasi usaha berada di kawasan hutan, pemenuhan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme persetujuan kawasan hutan untuk penerbitan persetujuan:
a. penggunaan kawasan hutan;
b. komitmen pemanfaatan hutan;
c. prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; dan/atau
d. pelepasan kawasan hutan.
Pasal 46
(1) Penerbitan KKPR dalam rangka pemeriksaan lokasi di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. penerbitan Konfirmasi KKPR oleh Lembaga OSS;
b. penerbitan Persetujuan KKPR oleh:
1. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan dalam hal kegiatan usaha berlokasi di lintas wilayah administrasi provinsi;
2. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur dalam hal kegiatan usaha berada di Daerah Khusus Jakarta dan lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
3. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota dalam hal kegiatan usaha berada di 1 (satu) wilayah administrasi kabupaten/kota;
c. penerbitan Persetujuan KKPR kondisi tertentu oleh Lembaga OSS;
d. penerbitan Persetujuan KKPR kondisi tertentu oleh Administrator KEK;
e. penerbitan Persetujuan KKPR kondisi tertentu oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB;
f. penerbitan KKPR di pulau-pulau kecil oleh:
1. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan;
2. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur dalam hal kegiatan usaha berada di Daerah Khusus Jakarta dan lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
3. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota dalam hal kegiatan usaha berada di 1 (satu) wilayah administrasi kabupaten/kota; atau
g. penerbitan Persetujuan KKPR oleh OIKN atas nama kepala OIKN dalam hal kegiatan usaha berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Ibu Kota Nusantara.
(2) Dalam hal kegiatan usaha merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional atau bersifat strategis nasional, penerbitan KKPR dilakukan dengan:
a. Persetujuan KKPR; atau
b. rekomendasi KKPR.
(3) Penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerbitan KKPR dalam rangka pemeriksaan lokasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b dengan ketentuan penerbitan Persetujuan KKPRL dan Persetujuan KKPRL dengan rekomendasi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam oleh Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Dalam hal penerbitan Persetujuan KKPRL dan Persetujuan KKPRL dengan rekomendasi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, berlokasi di wilayah KPBPB, penerbitan dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KPBPB.
(6) Penerbitan persetujuan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
(7) Penerbitan Persetujuan KKPR kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terbatas pada area yang masuk dalam delineasi KEK atau KPBPB.
(8) Dalam hal belum terdapat delineasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Penerbitan Persetujuan KKPR kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS.
(9) Dalam hal pengajuan KKPR dilakukan atas lebih dari 1 (satu) KBLI pada lokasi usaha yang sama, permohonan KKPR untuk masing-masing KBLI diajukan secara bersamaan dengan menginput lebih dari 1 (satu) KBLI.
(10) Dalam hal kegiatan usaha sektor industri berlokasi di luar kawasan industri di lokasi kabupaten/kota yang telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis, tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas atau menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sesuai peraturan perundang-undangan di sektor industri, dilakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan pengecualian mengenai kewajiban berlokasi di dalam kawasan industri melalui Sistem OSS.
Pasal 47
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan dalam hal RDTR telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(2) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis kegiatan;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f. rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
(3) Terhadap permohonan Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS melakukan pemeriksaan KKPR.
(4) Pemeriksaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan atas ketersediaan RDTR yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
(5) Terhadap rencana lokasi usaha yang dimohonkan sudah sesuai dengan RDTR yang terintegrasi dengan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Konfirmasi KKPR.
(6) Format Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Terhadap rencana lokasi usaha yang dimohonkan tidak sesuai dengan RDTR yang terintegrasi dengan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi penolakan atas ketidaksesuaian tata ruang kepada Pelaku Usaha.
Pasal 48
(1) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7), Pelaku Usaha dapat:
a. mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang; atau
b. melakukan pengajuan koordinasi/ konsultasi kepada organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang tata ruang kabupaten/kota sesuai lokasi usaha atau Kementerian/Badan.
(2) Terhadap alternatif lokasi yang sesuai tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha mengajukan kembali permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(3) Terhadap pengajuan koordinasi/konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang kabupaten/kota sesuai lokasi usaha, Kementerian/Badan dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan terkait kesesuaian rencana lokasi kegiatan usaha dengan pola ruang RDTR daerah melakukan rapat koordinasi.
(4) Terhadap rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan berita acara rapat yang memuat:
a. rekomendasi penerbitan konfirmasi KKPR, apabila rencana lokasi kegiatan usaha sesuai dengan pola ruang RDTR daerah; atau
b. penolakan, apabila rencana lokasi kegiatan usaha tidak sesuai dengan pola ruang RDTR daerah.
(5) Terhadap berita acara rapat koordinasi yang memuat rekomendasi penerbitan Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Lembaga OSS mengunggah berita acara rapat koordinasi dalam Sistem OSS.
(6) Terhadap berita acara rapat koordinasi yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS melakukan pengisian informasi tata ruang berdasarkan berita acara rapat koordinasi dan melakukan penerbitan konfirmasi KKPR melalui Sistem OSS.
(7) Terhadap berita acara rapat koordinasi yang memuat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, Pelaku Usaha dapat mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang.
(8) Format berita acara rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Format Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 2 diberikan dalam hal RDTR belum terintegrasi dengan Sistem OSS.
(2) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
d. penerbitan Persetujuan KKPR.
Pasal 50
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis kegiatan;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f. rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
(2) Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan
b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.
(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjadi tidak berlaku dan permohonan Persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali.
(7) Terhadap penarikan kembali permohonan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan Persetujuan KKPR tidak dapat dilanjutkan.
(8) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 51
Terhadap pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) atau Pasal 50 ayat (5) telah terpenuhi, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diteruskan oleh Sistem OSS kepada:
a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan;
b. kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; atau
c. kepala OIKN, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 52
(1) Terhadap permohonan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(3) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sejak pembayaran PNBP terpenuhi.
Pasal 53
Terhadap pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan, kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya, menyampaikan:
a. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar; atau
b. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar dan dikembalikan disertai dengan catatan perbaikan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Pasal 54
Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c.
Pasal 55
(1) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan dokumen usulan.
(2) Perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen.
(3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lambat 3 (tiga) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima.
(4) Ketentuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap hasil pemeriksaan ulang.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan paling lambat 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem OSS.
(6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lambat 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar,
permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5), Sistem OSS menolak permohonan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang secara otomatis dan menyampaikan kepada Pelaku Usaha.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan dinyatakan tidak benar, permohonan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(10) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Pasal 56
(1) Tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c atas lokasi usaha yang belum memiliki RDTR dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
a. RTR wilayah kabupaten/kota;
b. RTR wilayah provinsi;
c. RTR kawasan strategis nasional;
d. RTR pulau/kepulauan; dan/atau
e. RTR wilayah nasional.
(2) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.
(3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan.
(4) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar.
Pasal 57
(1) Berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas
di bidang pertanahan, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya menyampaikan:
a. hasil penilaian sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2); atau
b. hasil penilaian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2), melalui Sistem OSS kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya.
(2) Terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya, menerbitkan Persetujuan KKPR dan menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Format Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Terhadap hasil penilaian tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya, menyampaikan penolakan disertai dengan alasan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(5) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Pasal 58
(1) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), Persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan.
(2) Format Persetujuan KKPR tanpa pertimbangan teknis pertanahan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya sudah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan Sistem OSS, penerbitan Persetujuan KKPR dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
(2) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
d. penerbitan Persetujuan KKPR.
(3) Ketentuan mengenai:
a. pendaftaran Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 57; dan
d. penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR.
(5) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan RDTR.
(6) Terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penerbitan Persetujuan KKPR dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan.
(7) Format Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
(1) Terhadap rencana lokasi usaha berada di lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau lintas provinsi dapat diberikan Persetujuan KKPR.
(2) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
d. penerbitan Persetujuan KKPR.
Pasal 61
(1) Ketentuan pendaftaran Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a.
(2) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a merupakan koordinat lokasi usaha yang terintegrasi dalam satu hamparan.
(3) Dalam hal koordinat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berada dalam satu hamparan, permohonan diajukan berdasarkan setiap koordinat lokasi hamparan.
(4) Permohonan pendaftaran atas koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi, Sistem OSS meneruskan permohonan ke kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan tugas pemerintahan di bidang pertanahan; atau
b. berada di lintas provinsi, Sistem OSS meneruskan permohonan ke menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, sesuai dengan kewenangannya.
(5) Terhadap permohonan pendaftaran atas koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS meneruskan permohonan kepada kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 62
Ketentuan mengenai:
a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54;
b. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 57; dan
c. penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan dokumen usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b, penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c, dan penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d.
Pasal 63
(1) Persetujuan KKPR kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan tanpa melalui penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan:
a. lokasi kegiatan usaha terletak di KEK dengan ketentuan:
1. kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang terdaftar di KEK sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait penetapan KEK;
2. poligon koordinat lokasi KEK telah terdaftar dalam Sistem OSS; dan
3. terdapat surat keterangan/rekomendasi atau perjanjian/kontrak kerja sama dari Administrator KEK yang menyatakan Pelaku Usaha berlokasi di KEK;
b. lokasi kegiatan usaha terletak di kawasan industri dengan ketentuan:
1. kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang terdaftar di kawasan industri;
2. poligon koordinat lokasi kawasan industri telah terdaftar dalam Sistem OSS; dan
3. terdapat surat keterangan/rekomendasi atau perjanjian/kontrak kerja sama dari pengelola kawasan industri yang menyatakan Pelaku Usaha berlokasi di kawasan industri;
c. lokasi kegiatan usaha terletak di kawasan otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan dengan ketentuan:
1. kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang terdaftar di kawasan;
2. poligon koordinat lokasi kawasan telah terdaftar dalam Sistem OSS; dan
3. terdapat surat keterangan/rekomendasi atau perjanjian/kontrak kerja sama dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang menyatakan Pelaku Usaha berlokasi di kawasan;
d. lokasi kegiatan usaha berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain dengan ketentuan:
1. terdapat dokumen tertulis yang menunjukkan hubungan hukum antara Pelaku Usaha yang menguasai tanah lokasi kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan usaha sebelumnya dengan Pelaku Usaha yang diberi pengalihan atas lokasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut dengan cara jual beli, hibah, waris, atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdapat KKPR yang masih berlaku atau izin lokasi/izin peruntukan lahan yang menunjukkan kesesuaian ruang tanah lokasi kegiatan usaha yang sudah berjalan tersebut;
3. luas lokasi kegiatan usaha yang dimohonkan sama dengan atau lebih kecil dibandingkan dengan luas lahan yang terdapat pada KKPR yang masih berlaku atau alas hak atas tanah;
dan
4. kegiatan usaha yang dimohonkan sama dengan kegiatan usaha yang terdapat pada KKPR yang masih berlaku.
e. lokasi kegiatan usaha berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain dengan ketentuan:
1. terdapat alas hak atas tanah yang membuktikan penguasaan tanah lokasi kegiatan usaha atau terdapat dokumen tertulis yang masih berlaku yang menunjukkan hubungan hukum antara Pelaku Usaha yang menguasai tanah lokasi kegiatan usaha dengan Pelaku Usaha yang menyewa atau meminjam/memakai lokasi kegiatan usaha tersebut;
2. terdapat KKPR yang masih berlaku atau izin lokasi/izin peruntukan lahan yang menunjukkan kesesuaian ruang tanah lokasi kegiatan usaha tersebut;
3. luas lokasi kegiatan usaha yang dimohonkan sama dengan atau lebih kecil dibandingkan dengan luas lahan yang terdapat pada KKPR yang masih berlaku atau alas hak atas tanah;
dan
4. kegiatan usaha yang dimohonkan sama dengan kegiatan usaha yang terdapat pada KKPR yang masih berlaku;
f. lokasi kegiatan usaha terletak di lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi dengan ketentuan:
1. kegiatan usaha sudah ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah;
2. kegiatan usaha terbatas pada sektor hulu minyak dan gas bumi;
3. poligon koordinat wilayah kerja minyak dan gas bumi telah terdaftar dalam Sistem OSS; dan
4. lokasi hulu minyak dan gas bumi terletak di wilayah darat;
g. lokasi kegiatan usaha diperlukan untuk pengembangan usaha dengan ketentuan:
1. terdapat kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya;
2. tanah lokasi kegiatan usaha pengembangan terletak berbatasan dengan lokasi kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya;
3. luasan tanah lokasi kegiatan usaha pengembangan berukuran lebih kecil daripada lokasi kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya;
4. lokasi kegiatan usaha pengembangan berada pada pola ruang yang sama; dan
5. kegiatan usaha yang dikembangkan merupakan kegiatan usaha yang sama dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya dan/atau merupakan kegiatan usaha yang terintegrasi;
h. lokasi dan kegiatan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan sesuai dengan RTR.
(3) Poligon koordinat lokasi kegiatan usaha terletak di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, lokasi kegiatan usaha terletak di kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, lokasi kegiatan usaha terletak di kawasan otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan lokasi kegiatan usaha terletak di lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan:
a. lampiran PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan KEK bagi KEK;
b. PB bagi kawasan industri;
c. rencana pengembangan kawasan otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan bagi otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan; atau
d. wilayah kerja minyak dan gas bumi bagi lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi penambahan lokasi usaha dan/atau penambahan kegiatan usaha.
(5) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk kegiatan usaha perkebunan.
(6) Kegiatan usaha yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 5 merupakan sistem yang menghubungkan fungsi dan/atau proses dalam sebuah entitas usaha yang saling terhubung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan.
(7) Kegiatan usaha yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 4, ayat (2) huruf e angka 4, dan ayat
(2) huruf g angka 5 dimaknai:
a. KBLI yang sama;
b. golongan kegiatan usaha yang sama; atau
c. kategori kegiatan usaha yang sama.
(8) Dalam hal suatu kegiatan usaha berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat, kerawanan sosial, gangguan keamanan, dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka pemohon Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf g,
wajib melampirkan surat rekomendasi/keterangan dari instansi yang berwenang terkait penyelenggaraan kegiatan usaha pada lokasi usaha yang dimohonkan.
(9) Sistem OSS menyampaikan Persetujuan KKPR kondisi tertentu kepada kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
Pasal 64
Dalam hal kegiatan usaha belum terdaftar dalam Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Pelaku Usaha yang berlokasi di:
a. KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a, menyampaikan bukti surat keterangan dari Administrator KEK yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha di KEK;
b. kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, menyampaikan bukti surat keterangan dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha di kawasan industri; atau
c. otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c, menyampaikan bukti surat keterangan dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha di kawasan.
Pasal 65
(1) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
c. penerbitan Persetujuan KKPR.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis kegiatan;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f. rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
(3) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan juga:
a. kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2); dan
b. kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, dalam hal kegiatan usaha belum terdaftar dalam OSS.
Pasal 66
(1) Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diterima lengkap, lembaga OSS memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya pendaftaran.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga OSS menyampaikan:
a. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar; atau
b. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar dan dikembalikan disertai dengan catatan perbaikan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(4) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar sebagaimana pada ayat (3) huruf a, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c.
(5) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan dokumen usulan.
(6) Perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak pengembalian dokumen.
(7) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak perbaikan dokumen usulan diterima.
(8) Ketentuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap hasil pemeriksaan ulang.
(9) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak pengembalian dokumen melalui Sistem OSS.
(10) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak perbaikan dokumen usulan diterima.
(11) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10):
a. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan Persetujuan KKPR; atau
b. dokumen usulan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(12) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (9), Sistem OSS menolak permohonan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang secara otomatis dan menyampaikan kepada Pelaku Usaha.
(13) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (7), atau ayat (10) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Persetujuan KKPR.
(14) Format Persetujuan KKPR kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (11) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(15) Format Persetujuan KKPR kondisi tertentu secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 67
(1) Permohonan KKPR atas lokasi kegiatan usaha di darat oleh Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha skala mikro dan Risiko rendah didasarkan atas isian data spasial lokasi kegiatan usaha dan pernyataan mandiri Pelaku Usaha.
(2) Kegiatan usaha skala mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti kriteria modal usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perseorangan; atau
b. perseroan perorangan, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Isian data spasial lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. informasi lokasi administratif;
b. alamat lengkap;
c. informasi mengenai luas keseluruhan lahan;
d. informasi koordinat; dan
e. foto tampak depan.
(5) Informasi koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berupa koordinat tunggal.
(6) Setelah melakukan pengisian data spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha mengisi pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
(7) Sistem OSS mengalirkan data spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai lokasi penerbitan KKPR.
(8) Format pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangan masing-masing melakukan penilaian kesesuaian/ketidaksesuaian kegiatan usaha sebagaimana termuat dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari terhitung sejak pernyataan mandiri diterbitkan.
(10) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dinyatakan kegiatan usaha sesuai dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha dan menyampaikan surat keterangan kesesuaian RTR melalui Sistem OSS dilengkapi dengan informasi paling sedikit berupa:
a. informasi angka persentase perbandingan antara luas lahan terbuka hijau dengan luas lahan yang dimohonkan;
b. informasi angka persentase yang menunjukkan perbandingan antara luas total lantai bangunan dengan luas lahan yang dimohonkan;
c. informasi angka persentase yang menunjukkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dengan luas lahan yang dimohonkan; dan/atau
d. baris batas sempadan, berpedoman pada RTR yang masih berlaku.
(11) Format surat keterangan kesesuaian RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diteruskan oleh Sistem OSS kepada DPMPTSP kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak hasil penilaian diterima.
(13) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), DPMPTSP kabupaten/kota melakukan:
a. pemberian persetujuan keterangan kesesuaian; atau
b. penolakan keterangan kesesuaian, melalui Sistem OSS.
(14) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b, Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha.
(15) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha dan menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS.
(16) Format surat keterangan ketidaksesuaian RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (15) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(17) Terhadap notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) atau surat keterangan ketidaksesuaian RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (15), Lembaga OSS melakukan pencabutan PB.
(18) Terhadap pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (17), Pelaku Usaha dapat mencari alternatif lokasi kegiatan usaha yang sesuai dengan tata ruang dan mengajukan kembali permohonan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(19) Dalam hal:
a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota tidak menyampaikan hasil penilaian melalui Sistem OSS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9); dan/atau
b. kepala DPMPTSP kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan melalui Sistem OSS dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), pernyataan mandiri kesesuaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap sesuai.
(20) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Ibu Kota Nusantara, permohonan KKPR untuk Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha skala mikro dan Risiko rendah
dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang Ibu Kota Nusantara.
(21) Dalam hal diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU setelah mendapatkan surat keterangan kesesuaian RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan persetujuan DPMPTSP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a.
Pasal 68
KKPR di pulau-pulau kecil terdiri atas:
a. Konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi);
b. Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi);
c. Konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh PMA; atau
d. Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh PMA.
Pasal 69
(1) Dalam hal telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS, ketentuan Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan Konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
(2) Dalam hal RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 58 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
(3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 70
(1) Apabila:
a. belum tersedia RDTR;
b. telah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan Sistem OSS;
c. RTR belum memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); atau
d. tidak termasuk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, penerbitan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Permohonan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
d. penerbitan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Pasal 71
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis kegiatan;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f. rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
(2) Terhadap pengisian koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berada di pulau- pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), Sistem OSS mengalirkan permohonan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk memproses penerbitan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
(3) Penerbitan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan berdasarkan penilaian secara administrasi dan teknis paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang diterima.
(4) Terhadap penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi:
a. persetujuan; atau
b. penolakan, kepada Sistem OSS.
(5) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menerbitkan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
(6) Format rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Sistem OSS menerbitkan:
a. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan
b. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan permohonan Persetujuan KKPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(8) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak berlaku serta:
a. rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan
b. permohonan Persetujuan KKPR dinyatakan ditarik kembali.
(10) Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP.
(11) Ketentuan mengenai:
a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 57; dan
c. penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan Persetujuan KKPR pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
(12) Terhadap notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Sistem OSS menyampaikan penolakan permohonan rekomendasi disertai dengan alasan penolakan.
(13) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(12), Sistem OSS menyampaikan penolakan permohonan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) disertai dengan alasan penolakan.
(14) Terhadap penarikan kembali permohonan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, permohonan Persetujuan KKPR tidak dapat dilanjutkan.
(15) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(16) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rekomendasi pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) tidak diterima, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa rekomendasi pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Pasal 72
(1) Ketentuan Konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh PMA.
(2) Ketentuan penerbitan rekomendasi pemanfaatan pulau- pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh PMA.
Pasal 73
(1) Masa berlaku KKPR mengikuti ketentuan:
a. Pelaku Usaha telah memperoleh seluruh tanah; atau
b. Pelaku Usaha belum memperoleh tanah, dari luasan yang disetujui dalam KKPR.
(2) Bagi Pelaku Usaha telah memperoleh seluruh tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh Pelaku Usaha serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR.
(3) Bagi Pelaku Usaha belum memperoleh tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KKPR berlaku untuk 3 (tiga) tahun.
(4) Sistem OSS akan menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha belum memperoleh tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku KKPR berakhir.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha berlokasi di KEK, KKPR bagi Pelaku Usaha belum memperoleh tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b yang terbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(5), Pasal 57 ayat (2), Pasal 59 ayat (3) huruf d, Pasal 62 huruf c, Pasal 66 ayat (8), Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 72 ayat (2) dapat mengajukan permohonan perpanjangan KKPR.
(2) Perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha yang akan melakukan perolehan tanah di lokasi kegiatan usaha.
(3) Perpanjangan KKPR bagi Pelaku Usaha yang belum memperoleh tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika perolehan tanah telah mencapai paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan tanah yang disetujui.
(4) Pengajuan perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Sistem OSS sebelum berakhirnya masa berlaku KKPR.
(5) KKPR untuk kegiatan usaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali.
(6) Masa berlaku perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dihitung sejak berakhirnya KKPR sebelumnya.
Pasal 75
(1) Perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), dilakukan melalui Sistem OSS dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen; dan
c. penerbitan perpanjangan KKPR.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan mengisi luasan tanah yang telah diperoleh serta mengunggah poligon koordinat lokasi atas lahan yang telah diperoleh dan bukti dukung perolehan tanah.
(3) Bukti dukung perolehan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. sertipikat bagi pemohon sebagai pihak yang memiliki tanah;
b. akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah/notaris, mencantumkan nomor sertipikat, dan/atau dokumen yang menjadi alas bukti penguasaan;
c. bukti perjanjian sewa-menyewa atau pinjam meminjam atas tanah secara notaril atau yang bermaterai antara pemohon dengan pihak yang memiliki sertipikat disertai dengan nomor sertipikat dan/atau dokumen yang menjadi alas bukti penguasaan;
d. surat pengakuan/pelepasan/pengalihan hak atau surat sejenisnya atas tanah secara notaril atau yang bermaterai antara pemohon dengan pihak yang memiliki sertipikat dan mencantumkan nomor sertipikat dan/atau dokumen yang menjadi alas bukti penguasaan; dan/atau
e. peta bidang tanah dan/atau peta situasi bidang tanah.
Pasal 76
(1) Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), dilakukan melalui Sistem OSS.
(2) Terhadap pengajuan permohonan perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pemeriksaan dokumen oleh:
a. Lembaga OSS;
b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan;
c. DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
d. DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota;
e. OIKN atas nama kepala OIKN,
f. Administrator KEK; atau
g. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS.
(3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan perpanjangan KKPR diterima secara lengkap.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c; atau
b. dinyatakan tidak benar dan memerlukan perbaikan disertai dengan alasan perbaikan melalui Sistem OSS.
(5) Terhadap hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak dokumen dikembalikan.
(6) Berdasarkan penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak perbaikan diterima.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c; atau
b. dinyatakan tidak benar, permohonan perpanjangan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(8) Format perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (7) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 77
(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut melalui persetujuan KKPRL dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan usaha yang dilakukan secara menetap dengan kriteria:
a. dilakukan secara terus-menerus; dan
b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(3) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk sebagian lokasi usaha di laut yang mencakup:
a. permukaan laut;
b. kolom air; dan/atau
c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan
d. penerbitan persetujuan KKPRL.
Pasal 78
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terdiri atas:
a. koordinat lokasi;
b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut;
c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;
d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan
e. kedalaman lokasi.
(2) Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf b.
Pasal 79
(1) Terhadap permohonan Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(2) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari.
(3) Terhadap pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menyampaikan:
a. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar; atau
b. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(4) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf c.
(5) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 80
(1) Tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
a. RTR wilayah provinsi;
b. RTR kawasan strategis nasional;
c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu;
d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau
e. RTR wilayah nasional.
(2) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(3) Terhadap hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan:
a. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui;
b. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan;
atau
c. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Pasal 81
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf a dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lambat 2 (dua) Hari sejak disetujui dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(2) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan
b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.
(4) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menjadi tidak berlaku; dan
b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP ketiga.
(6) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui, surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b menjadi tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik kembali.
(8) Terhadap penarikan kembali permohonan Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan persetujuan KKPRL tidak dapat dilanjutkan.
(9) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1).
Pasal 82
(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui Sistem OSS.
(2) Perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen.
(3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap hasil penilaian ulang.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut paling lambat 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan penilaian ulang kedua atas dokumen usulan paling lambat 5 (lima) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima.
(7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lambat 2 (dua) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui.
(8) Pengaturan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaturan pembayaran PNBP atas penilaian ulang dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(9) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5); atau
b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui.
Pasal 83
Apabila berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf c, Sistem OSS menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha.
Pasal 84
(1) Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf d dilakukan paling lambat 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi persetujuan KKPRL melalui Sistem OSS.
(3) Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menerbitkan persetujuan KKPRL berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Format persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan lampiran data teknis paling sedikit berupa:
a. titik koordinat;
b. peta; dan
c. hak dan kewajiban.
(6) Data-data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.
(8) Format persetujuan KKPRL secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 85
(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dapat memuat lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
a. bersamaan; atau
b. terpisah.
(3) Apabila kegiatan usaha diajukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pelaku Usaha melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf a dengan menginput lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha.
(4) Ketentuan persetujuan KKPRL tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(4) huruf b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf c, penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf d berlaku mutantis mutandis terhadap tahapan persetujuan KKPRL untuk kegiatan usaha yang diajukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5) Dalam hal kegiatan usaha diajukan secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) dengan menginput kegiatan usaha tambahan setelah persetujuan KKPRL untuk kegiatan usaha sebelumnya terbit.
Pasal 86
(1) Dalam hal kegiatan usaha berada di kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Berdasarkan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan.
(3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
Pasal 87
(1) Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas permohonan penerbitan
persetujuan KKPRL didahului permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.
(2) Kawasan suaka alam dan atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada blok/zona pemanfaatan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Pasal 88
(1) Permohonan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a. koordinat lokasi;
b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut;
c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;
d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya;
e. kedalaman lokasi;
f. peta usulan areal usaha dilampiri dengan data peta digital dengan format shapefile;
g. pakta integritas; dan
h. pertimbangan teknis dari direktur jenderal yang membidangi urusan konservasi, sumber daya, dan ekosistem pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan juga dilengkapi dokumen pertimbangan teknis dari kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam.
(3) Sistem OSS mengalirkan permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk memproses rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.
(4) Pemrosesan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada kesesuaian kaidah konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan hasil berupa:
a. permohonan disetujui; atau
b. permohonan ditolak.
(5) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.
(6) Format rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam menjadi dasar pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(8) Ketentuan mengenai:
a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80;
dan
c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.
(9) Terhadap notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b Sistem OSS menyampaikan penolakan permohonan rekomendasi disertai dengan alasan penolakan.
(10) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) Sistem OSS menyampaikan penolakan permohonan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam disertai dengan alasan penolakan.
(11) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tidak diproses, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.
Pasal 89
(1) Dalam hal kegiatan usaha tidak menetap di ruang laut, dikecualikan dari kewajiban KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2).
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pernyataan mandiri di ruang laut oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS
(3) Terhadap pernyataan mandiri di ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha.
Pasal 90
(1) Penyesuaian persetujuan KKPRL dilakukan dengan pemutakhiran melalui Sistem OSS.
(2) Terhadap pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sistem OSS menerbitkan penyesuaian persetujuan KKPRL.
(3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 91
(1) KKPRL berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha pemegang KKPRL telah mendapatkan PB, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 92
Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan hutan, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk persetujuan:
a. penggunaan kawasan hutan;
b. komitmen pemanfaatan hutan;
c. prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; dan
d. pelepasan kawasan hutan.
Pasal 93
(1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a diberikan hanya untuk kegiatan usaha yang tidak termasuk kegiatan usaha sektor kehutanan.
(2) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di:
a. kawasan hutan produksi; dan/atau
b. kawasan hutan lindung.
(3) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
b. pendaftaran;
c. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan;
d. penelaahan persetujuan penggunaan kawasan hutan;
dan
e. penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Pasal 94
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi:
a. persyaratan administrasi; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan kawasan hutan.
Pasal 95
(1) Pelaku Usaha yang memerlukan rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Gubernur, menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.
(2) Sistem OSS menyampaikan permohonan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Pemerintah Daerah provinsi melalui DPMPTSP provinsi menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS.
(4) Organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
(5) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi:
a. memenuhi persyaratan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan disertai dengan alasan, kepada DPMPTSP provinsi melalui Sistem OSS.
Pasal 96
(1) Terhadap notifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(5) huruf a, DPMPTSP provinsi memberikan persetujuan.
(2) Terhadap pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS melakukan penerbitan rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dan secara otomatis menyampaikan notifikasi penerbitan kepada Pelaku Usaha.
(3) Terhadap notifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(4) huruf b, DPMPTSP provinsi melakukan penolakan dan Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha.
(4) Format rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 97
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(3), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4), persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan dan kelengkapan persyaratan diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, proses pendaftaran persetujuan penggunaan kawasan hutan dilanjutkan tanpa rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b.
(3) Terhadap kelanjutan proses pendaftaran persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan.
Pasal 98
Pelaku Usaha yang telah memiliki pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dari direktur perusahaan umum yang memiliki tugas dan wewenang mengelola kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a atau rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b, melakukan pendaftaran persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat
(3) huruf a dengan mengunggah dokumen persetujuan teknis atau rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dari gubernur ke dalam Sistem OSS.
Pasal 99
(1) Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a yang telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 5 (lima) Hari sejak
diterimanya permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
(2) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi:
a. dokumen dan persyaratan sesuai; atau
b. dokumen dan persyaratan tidak sesuai disertai catatan perbaikan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Apabila dokumen dan persyaratan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c.
(4) Dalam hal dokumen dan persyaratan tidak sesuai disertai catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan.
(5) Terhadap perbaikan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki, dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(7) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Terhadap perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 2 (dua) Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan penggunaan kawasan hutan.
(9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (8), dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan
penelaahan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c.
(10) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(11) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a.
Pasal 100
(1) Penelaahan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c dilakukan paling lambat 47 (empat puluh tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (9) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi:
a. permohonan memenuhi ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat diterbitkan; atau
b. permohonan tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan dan ditolak disertai alasan penolakan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap hasil penelaahan permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(4) Terhadap hasil penelaahan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penolakan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(5) Terhadap notifikasi penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
(6) Format persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan peta lampiran.
Pasal 101
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB dan/atau PB UMKU dan akan melakukan pengembangan kegiatan usaha dan/atau kegiatan dalam kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan lokasi kegiatan usaha atau kegiatan sebelumnya yang telah berjalan, dapat diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
(2) Kriteria kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya untuk kegiatan usaha yang tidak termasuk kegiatan usaha sektor kehutanan.
(3) Ketentuan mengenai:
a. pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94;
b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99;
c. penelaahan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100; dan
d. penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5), berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 102
(1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan yang telah terbit, masih tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku yang tercantum dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha akan melakukan pemenuhan persyaratan dasar dan mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU, persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam Sistem OSS.
(3) Terhadap unggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan validasi melalui Sistem OSS.
(4) Terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS memberikan status bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan masih berlaku.
(5) Terhadap persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan:
a. perpanjangan;
b. perubahan penambahan areal;
c. perubahan pengurangan areal; atau
d. penambahan cakupan kegiatan usaha, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS.
Pasal 103
Tata cara pemeriksaan dokumen dan persyaratan, penelaahan dokumen dan persyaratan, masa berlaku persetujuan penggunaan kawasan hutan, dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan kawasan hutan .
Pasal 104
(1) Kegiatan di dalam kawasan hutan dapat diberikan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei.
(2) Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka survei untuk kegiatan usaha yang tidak termasuk kegiatan usaha sektor kehutanan.
(3) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaknai sebagai kegiatan lapangan yang bertujuan untuk mengukur dan mengumpulkan data untuk keperluan penyusunan kajian.
(4) Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan survei di:
a. kawasan hutan produksi; dan/atau
b. kawasan hutan lindung.
(5) Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan;
c. penelaahan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei; dan
d. penerbitan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei.
Pasal 105
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dengan melengkapi:
a. persyaratan administrasi; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 106
(1) Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) yang telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei.
(2) Berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi:
a. dokumen dan persyaratan sesuai; atau
b. dokumen dan persyaratan tidak sesuai disertai catatan perbaikan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Apabila dokumen dan persyaratan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dalam Pasal 104 ayat (5) huruf c.
(4) Dalam hal dokumen dan persyaratan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan.
(5) Terhadap perbaikan permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei.
(6) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki, dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(7) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Terhadap perbaikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan kembali.
(9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (8),
dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei.
(10) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan ditolak.
(11) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1).
Pasal 107
(1) Penelaahan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5) huruf c dilakukan paling lambat 11 (sebelas) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Berdasarkan penelaahan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi:
a. permohonan memenuhi ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan; atau
b. permohonan tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan dan ditolak disertai dengan alasan penolakan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap hasil penelaahan permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penerbitan persetujuan pelaksaan kegiatan survei melalui Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan.
(4) Terhadap hasil penelaahan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penolakan permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei melalui Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sejak dokumen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(5) Terhadap notifikasi penerbitan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei.
(6) Format persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan peta lampiran.
Pasal 108
(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
(2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu kepada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. verifikasi administrasi;
c. telaahan teknis; dan
d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.
Pasal 109
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a memerlukan:
a. pertimbangan teknis dari gubernur, dalam hal kawasan hutan merupakan hutan lindung; atau
b. rekomendasi teknis dari gubernur, dalam hal kawasan hutan merupakan hutan produksi.
(2) Permohonan pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 110
(1) Sistem OSS menyampaikan permohonan pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3), organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan pemeriksaan.
(3) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi:
a. memenuhi persyaratan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, kepada DPMPTSP Provinsi melalui Sistem OSS.
(4) Notifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disertai dengan alasan.
Pasal 111
(1) Terhadap notifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(3) huruf a, DPMPTSP provinsi melakukan persetujuan dan menyampaikan notifikasi persetujuan melalui Sistem OSS.
(2) Terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP provinsi menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap
notifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b, DPMPTSP provinsi melakukan penolakan dan menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Pasal 112
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(2), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3), persetujuan dan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan dan kelengkapan persyaratan diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(2), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3), persetujuan dan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) Hari, proses pendaftaran persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan tanpa pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dari gubernur.
Pasal 113
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebelum Peraturan Menteri ini berlaku melakukan pendaftaran persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a dengan mengunggah dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur ke dalam Sistem OSS.
(2) Sistem OSS mengalirkan dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(3) DPMPTSP provinsi melakukan validasi kesesuaian dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dianggap sesuai dan Pelaku Usaha dapat melanjutkan pendaftaran persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.
Pasal 114
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:
a. pernyataan komitmen; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
b. penyusunan dokumen lingkungan; dan
c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. surat permohonan;
b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp);
c. proposal teknis;
d. pakta integritas; dan
e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan yang meliputi pernyataan komitmen dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 115
(1) Terhadap permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(3) huruf b paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan melalui Sistem OSS.
(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permohonan:
a. tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 116
(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf c paling lambat 25 (dua puluh lima) Hari.
(2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(3) huruf d.
Pasal 117
(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu perbaikan masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha.
(3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dinyatakan tetap tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.
(4) Penolakan permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 5 (lima) Hari sejak penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 118
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2).
(2) Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan peta lampiran.
(4) Format persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, tata cara pengawasan dan evaluasi serta masa berlaku persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 120
(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi; dan
c. penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
Pasal 121
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a diajukan
melalui Sistem OSS dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:
a. rencana kegiatan usaha;
b. pertimbangan teknis dari direktur jenderal yang membidangi urusan konservasi, sumber daya, dan ekosistem pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing;
c. peta usulan areal usaha; dan
d. pakta integritas.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan:
a. pertimbangan teknis dari kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air;
b. pertimbangan teknis dari kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
c. pertimbangan teknis dari kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusaaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru;
d. surat keterangan keahlian atau surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam; atau
e. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dan dilampiri dengan peta salinan digital bagi pemohon PB pemanfaatan jasa lingkungan karbon.
(3) Dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan bagi PB penyediaan jasa wisata alam.
(4) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diproses melalui Sistem OSS.
Pasal 122
(1) Sistem OSS mengalirkan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan dengan melengkapi persyaratan.
(2) Persyaratan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan.
(3) Kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten /kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air;
b. ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
c. kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru, melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi:
a. memenuhi persyaratan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan disertai alasan, kepada kepala DPMPTSP provinsi atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota melalui Sistem OSS.
(5) Terhadap notifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepala DPMPTSP provinsi atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota melakukan persetujuan dan menyampaikan notifikasi persetujuan melalui Sistem OSS.
(6) Terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala DPMPTSP provinsi atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota menerbitkan pertimbangan teknis melalui Sistem OSS dan Pelaku Usaha dapat melanjutkan permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru
(7) Format pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Terhadap notifikasi tidak memenuhi persyaratan disertai alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, kepala DPMPTSP provinsi atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota melakukan penolakan dan menyampaikan notifikasi penolakan disertai alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Pasal 123
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat
(3), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (4), persetujuan dan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (5), dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
15 (lima belas) Hari terhitung sejak permohonan dan kelengkapan persyaratan diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (4), persetujuan dan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (5), dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari, proses pendaftaran persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dilakukan tanpa pertimbangan teknis
Pasal 124
(1) Pelaku Usaha PB pemanfaatan jasa lingkungan air, PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air, PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru yang telah memiliki pertimbangan teknis sebelum Peraturan Menteri ini berlaku melakukan pendaftaran persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a dengan mengunggah dokumen pertimbangan teknis ke dalam Sistem OSS.
(2) Sistem OSS mengalirkan dokumen pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan.
(3) Kepala DPMPTSP provinsi atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota melakukan validasi kesesuaian dokumen pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen pertimbangan teknis diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, dokumen pertimbangan teknis dianggap sesuai dan Pelaku Usaha dapat melanjutkan pendaftaran persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
Pasal 125
(1) Terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru paling lambat 15 (lima
belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa:
a. penolakan;
b. perbaikan; dan
c. persetujuan.
(3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121; dan
b. pemenuhan ketentuan teknis.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal:
a. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau
b. memenuhi kelengkapan dan/atau kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal:
a. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121; dan
b. memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam hal:
a. memenuhi kelengkapan dan/atau kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121; dan
b. memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Pasal 126
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 atas permohonan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
(2) Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
Pasal 127
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 atas permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c.
Pasal 128
(1) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (5).
(2) Terhadap penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lambat 8 (delapan) Hari.
(3) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (5) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme atau tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dan Pasal 127 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 127 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
Pasal 129
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 melalui Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sejak dokumen dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan peta lampiran.
(4) Format persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 130
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, tata cara pengawasan dan evaluasi serta masa berlaku persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 131
(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang:
a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan
b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
(2) Dalam hal proyek strategis nasional, persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan/atau kawasan hutan produksi tetap.
(3) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis;
c. pembentukan tim terpadu;
d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan
e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Pasal 132
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf a memerlukan pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan atau pertimbangan teknis persetujuan pelepasan kawasan hutan.
(2) Pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur untuk kawasan hutan yang berada di luar wilayah kerja perusahaan umum yang memiliki tugas dan wewenang mengelola kawasan hutan.
(3) Pertimbangan teknis persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh direktur utama perusahaan umum yang memiliki tugas
dan wewenang mengelola kawasan hutan untuk kawasan hutan yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan umum yang memiliki tugas dan wewenang mengelola kawasan hutan.
(4) Permohonan pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi persyaratan.
(5) Permohonan pertimbangan teknis persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pelaku Usaha di luar Sistem OSS.
(6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 133
(1) Sistem OSS menyampaikan permohonan pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Pemerintah daerah provinsi melalui DPMPTSP provinsi menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kehutanan melalui Sistem OSS.
(3) Organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
(4) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi:
a. memenuhi persyaratan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan disertai dengan alasan, kepada DPMPTSP provinsi melalui Sistem OSS.
Pasal 134
(1) Terhadap notifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat
(4) huruf a, DPMPTSP provinsi memberikan persetujuan.
(2) Terhadap pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS melakukan penerbitan pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan dan secara otomatis menyampaikan notifikasi penerbitan kepada Pelaku Usaha.
(3) Terhadap notifikasi tidak memenuhi persyaratan disertai dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4) huruf b, DPMPTSP provinsi melakukan penolakan dan Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha disertai catatan penolakan.
(4) Format pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 135
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat
(3), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4), persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak permohonan dan kelengkapan persyaratan diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terlampaui, proses pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan dilanjutkan tanpa pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan dari gubernur.
Pasal 136
Pelaku Usaha yang telah memiliki pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) atau pertimbangan teknis persetujuan pelepasan kawasan hutan dari direktur perusahaan umum yang memiliki tugas dan wewenang mengelola kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, melakukan pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf a dengan mengunggah dokumen pertimbangan atau pertimbangan teknis persetujuan pelepasan kawasan hutan ke dalam Sistem OSS.
Pasal 137
(1) Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dilengkapi dengan dokumen:
a. pernyataan komitmen; dan
b. persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf b.
Pasal 138
(1) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf b dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan dan melakukan penelaahan teknis.
(2) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 39 (tiga puluh sembilan) Hari terhitung sejak pendaftaran diterima lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf c.
Pasal 139
(1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4).
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak ditetapkannya surat perintah tugas.
Pasal 140
(1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) merupakan bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(2) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keputusan:
a. penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan;
b. persetujuan pelepasan kawasan hutan seluruhnya;
atau
c. persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian.
(3) Keputusan penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(4) Terhadap keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf e.
Pasal 141
(1) Terhadap keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui Sistem OSS paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan seluruhnya atau keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian.
(2) Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan peta lampiran.
(4) Format persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 142
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB dan/atau PB UMKU dan hendak melakukan pengembangan:
a. kegiatan usaha; atau
b. kegiatan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, yang berbatasan dengan lokasi kegiatan usaha atau kegiatan sebelumnya yang telah berjalan, dapat diberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan.
(2) Kriteria kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3), Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 143
(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Pelaku Usaha yang telah memiliki persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemenuhan persyaratan dasar dan mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU dengan mengunggah persetujuan pelepasan kawasan hutan ke dalam Sistem OSS.
(3) Terhadap perbedaan nomenklatur persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaknai sama dengan persetujuan pelepasan kawasan hutan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 144
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, tata cara pengawasan dan evaluasi serta masa berlaku persetujuan pelepasan kawasan hutan diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan.
Pasal 145
(1) Dalam hal rencana kegiatan usaha berada di darat, laut, serta kawasan hutan, pemeriksaan lokasi kegiatan usaha dilakukan secara terkoordinasi oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dan menteri yang menyelenggrakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pemeriksaan lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. melalui Persetujuan KKPR darat, jika lokasi kegiatan usaha berada di darat;
b. melalui persetujuan KKPRL, jika lokasi kegiatan usaha berada di laut; atau
c. melalui persetujuan kawasan hutan, jika lokasi kegiatan usaha berada di hutan.
(3) Persetujuan KKPR darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN sesuai kewenangannya.
(4) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
(5) Persetujuan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
Pasal 146
Tahapan penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 70, Pasal 84, persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan penerbitan Persetujuan KKPR, Persetujuan KKPRL, dan persetujuan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145.
Pasal 147
(1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
(2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa:
a. SPPL;
b. UKL-UPL; atau
c. Amdal;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk:
a. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL;
b. Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau
c. Surat keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
(4) Kriteria dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. berpotensi mengubah bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan memengaruhi pelestarian kawasan, konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. mempunyai risiko terhadap pertahanan negara;
h. penggunaan bahan hayati dan non hayati; dan/atau
i. penerapan teknologi yang berpotensi menimbulkan dampak besar yang mempengaruhi lingkungan.
(5) Kriteria wajib UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. tidak termasuk dalam kriteria kegiatan berdampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. lokasi rencana kegiatan tidak berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung; dan
c. telah memiliki standar teknologi untuk mengelola dampak lingkungan.
(6) Kriteria SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. tidak termasuk kriteria wajib Amdal dan UKL-UPL;
b. merupakan kegiatan UMKM atau termasuk usaha dan/atau kegiatan ekonomi lemah;
c. lokasi rencana kegiatan tidak berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung; dan
d. telah memiliki standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(7) Penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dilakukan mengikuti ketentuan peraturan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
(8) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan ketentuan:
a. SPPL oleh Lembaga OSS dengan tanda tangan penanggung jawab kegiatan usaha;
b. persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau;
c. surat keputusan kelayakan lingkungan hidup oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau kepala OIKN, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 148
(1) PL dilakukan melalui tahapan:
a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;
d. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;
e. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan
f. penerbitan PL.
(2) Terhadap kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi.
(3) Terhadap kegiatan usaha yang berkegiatan di laut dengan ketentuan tidak menetap, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan SPPL sebagai bentuk persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha kecuali ditentukan lain dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 149
(1) Persetujuan teknis wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL.
(2) Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemenuhan baku mutu air limbah;
b. pemenuhan baku mutu emisi;
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
dan/atau
d. analisis mengenai dampak lalu lintas.
(3) Pelaku Usaha melakukan penapisan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. Pelaku Usaha memerlukan persetujuan teknis; atau
b. Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis.
(5) Ketentuan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merujuk pada kriteria dampak penting kegiatan usaha terhadap air, tanah, udara, dan/atau bangkitan dan tarikan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan Pelaku Usaha memerlukan persetujuan teknis, Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Proses penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas yang terintegrasi sesuai dengan kewenangan dari instansi yang berwenang dan disampaikan ke Sistem OSS.
(8) Sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas wajib menyampaikan notifikasi tahapan persetujuan teknis ke Sistem OSS.
Pasal 150
Dalam hal berdasarkan hasil penapisan dinyatakan Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis dan permohonan PL tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 151
(1) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b diajukan dalam bentuk penyusunan:
a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau
b. kajian teknis.
(2) Dalam hal permohonan persetujuan teknis telah memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan teknis belum memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka diperlukan penyusunan kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi paling lambat 30 (tiga puluh) Hari; dan
b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun paling lambat 16 (enam belas) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(5) Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) huruf d dilakukan untuk:
a. kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan sedang paling lambat 23 (dua puluh tiga) Hari; dan
b. kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah paling lambat 3 (tiga) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(6) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:
a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau
b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup.
(7) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:
a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau
b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup.
(8) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi lalu lintas.
(9) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diterima paling lama pada saat pemeriksaan substansi dokumen PL dimulai.
(10) Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat dimulainya pemeriksaan substansi dokumen PL, pemeriksaan substansi dokumen PL tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis.
Pasal 152
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan pengajuan PL, apabila:
a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan
b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri.
(2) Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan pengajuan PL.
(3) Permohonan penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Pasal 153
(1) Permohonan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf c dilakukan dan diterbitkan melalui Sistem OSS.
(2) Sistem OSS melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup serta dokumen yang harus diproses oleh
Pelaku Usaha berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat Risiko, paling sedikit atas isian:
a. data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
b. data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
c. data usaha terkait kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(3) Sistem OSS meneruskan permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sistem informasi lingkungan hidup untuk selanjutnya dilakukan proses penilaian.
(4) Sistem informasi lingkungan hidup wajib menyampaikan notifikasi status setiap tahapan PL ke Sistem OSS.
Pasal 154
(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS.
(2) Penerbitan PL dengan formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh seluruh Pelaku Usaha untuk setiap kegiatan usaha melalui Sistem OSS secara otomatis terbit bersamaan dengan NIB.
(3) Format SPPL tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 155
(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat 2 huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup.
(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup;
atau
b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan administrasi; dan
b. pemeriksaan substansi.
Pasal 156
(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup.
(2) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak benar, Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lambat 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Terhadap perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar, dilakukan pemeriksaan kebenaran paling lambat 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi.
Pasal 157
(1) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko rendah dan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.
(2) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) huruf a dinyatakan benar.
(3) Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) huruf a dinyatakan benar.
(4) Dalam hal penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen PL, pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) huruf a dinyatakan benar.
Pasal 158
(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko rendah dan tingkat Risiko menengah rendah, diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat perbaikan, persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi.
Pasal 159
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi memerlukan perbaikan, Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup menyampaikan permintaan perbaikan kepada Pelaku Usaha.
(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) Hari sejak permintaan perbaikan.
(3) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.
(4) Dalam hal:
a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau
b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan
alasan penolakan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup.
(5) Persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup.
(6) Format persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 160
(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf c diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup dengan tahapan:
a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha;
b. pemeriksaan formulir kerangka acuan;
c. penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha; dan
d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian administratif; dan
b. penilaian substansi.
Pasal 161
(1) Penilaian administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak benar, Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen.
(5) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen paling lambat 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi.
(7) Permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup, dalam hal:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
atau
b. berdasarkan hasil penilaian dokumen PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak benar.
Pasal 162
(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat tim uji kelayakan lingkungan hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Hasil penilaian substansi oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi:
a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau
b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan.
(3) Dalam hal dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, tim uji kelayakan lingkungan hidup melakukan uji kelayakan.
(4) Dalam hal dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tim uji kelayakan lingkungan hidup melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, tim uji kelayakan lingkungan hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen perbaikan masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup.
(8) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari.
(9) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, tim uji kelayakan lingkungan hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Berdasarkan evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (9) dinyatakan benar, tim uji kelayakan lingkungan hidup melakukan uji kelayakan.
Pasal 163
(1) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (5) atau ayat (8), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha.
(2) Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diajukan permohonan kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian proses penilaian.
(3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilanjutkan kembali.
(4) Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
(5) Pelaku Usaha mengajukan permohonan kembali penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
(6) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kembali penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.
Pasal 164
(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan, tim uji kelayakan lingkungan hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/ wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/ wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam MENETAPKAN:
a. surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup;
atau
b. surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.
(3) Surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup diterbitkan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup.
Pasal 165
(1) Untuk jangka waktu:
a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1);
b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) atau ayat (10); dan
c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1), dilakukan paling lambat 50 (lima puluh) Hari sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar dalam penilaian administrasi.
(2) Untuk jangka waktu:
a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (3);
b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (4); dan
c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1), dilakukan paling lambat 50 (lima puluh) Hari sejak permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (5) dan ayat
(8) pada tahapan penilaian substansi.
(4) Surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.
(5) Format surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 166
(1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri atau KEK atau KPBPB dan telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan PL kawasan, wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan dokumen PL kawasan.
(2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pengelola kawasan untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan.
(3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi persyaratan dasar PB Pelaku Usaha di dalam kawasan.
(4) Permohonan RKL-RPL rinci diajukan melalui Sistem OSS.
(5) Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah dan menengah rendah yang berada dalam kawasan industri atau KEK atau KPBPB, Pelaku Usaha tetap memenuhi kewajiban RKL-RPL rinci setelah PB terbit.
(6) Pemenuhan kewajiban RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Sistem OSS.
(7) Penerbitan RKL-RPL rinci diterbitkan melalui Sistem OSS setelah mendapatkan notifikasi dari pengelola kawasan.
(8) Tata cara dan format RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 167
Pelaku Usaha dalam Kawasan Industri, KEK, atau KPBPB yang:
a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air;
atau
b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelolaan kawasan, tidak diwajibkan melakukan pemenuhan persetujuan teknis.
Pasal 168
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan PL apabila usaha dan/atau kegiatannya yang telah memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana usaha
dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
b. penambahan kapasitas produksi;
c. perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan;
d. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
e. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
g. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup;
h. perubahan identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
i. perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
j. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
k. sertifikat laik operasi usaha dan/atau kegiatan yang lebih ketat dari PL yang dimiliki;
l. penciutan/pengurangan dan/atau luas areal usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
m. terdapat perubahan dampak dan/atau Risiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analis Risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
(3) Perubahan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar dilakukannya perubahan PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan perubahan PL diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup.
(5) Penerbitan perubahan PL diterbitkan melalui Sistem OSS setelah mendapatkan notifikasi dari sistem informasi lingkungan hidup.
(6) Dalam hal mekanisme integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pengajuan permohonan perubahan PL mengikuti ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 169
Permohonan perubahan PL di lokasi yang sama tidak mensyaratkan KKPR baru, sepanjang tidak ada perubahan atas ruangnya.
Pasal 170
(1) PBG dan SLF sebagai persyaratan dasar bangunan gedung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha.
(2) Klasifikasi dan kriteria bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
(3) Terhadap pengajuan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha tetap dapat melanjutkan proses permohonan PB melalui Sistem OSS.
(4) PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; atau
b. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Pasal 171
(1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi.
(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
(3) Pelaku Usaha mengajukan PBG melalui Sistem OSS apabila kegiatan usaha dan lokasi yang dimohonkan sudah sesuai dengan tata ruang dan PL.
(4) Proses PBG meliputi:
a. konsultasi perencanaan; dan
b. penerbitan.
Pasal 172
(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (4) huruf a meliputi proses:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
c. pernyataan pemenuhan standar teknis.
(2) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan:
a. data pemohon atau pemilik;
b. data bangunan gedung; dan
c. dokumen rencana teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
(4) Pengajuan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan informasi data umum paling sedikit memuat:
a. nama bangunan gedung;
b. alamat lokasi bangunan gedung;
c. data kepemilikan;
d. data tanah;
e. fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung;
f. jumlah lantai bangunan gedung;
g. iuas lantai dasar bangunan gedung;
h. total luas lantai bangunan gedung;
i. ketinggian bangunan gedung;
j. luas basement;
k. jumlah lantai basement; dan
l. posisi bangunan gedung.
Pasal 173
(1) Terhadap data dan dokumen permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (3) dan informasi data umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (4) dinyatakan lengkap, Sistem OSS mengalirkan data dan dokumen permohonan kepada sistem informasi bangunan gedung yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Data dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses melalui sistem informasi bangunan gedung.
(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan kebenaran dan kesesuaian data dan dokumen permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (3) dan ayat
(4) paling lambat 3 (tiga) Hari sejak data dan dokumen dinyatakan lengkap.
(4) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi:
a. dokumen lengkap; atau
b. dokumen tidak lengkap, kepada Sistem OSS.
(5) Terhadap notifikasi dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b.
Pasal 174
(1) Terhadap notifikasi dokumen tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat
(4) huruf b, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lambat 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
(3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Terhadap pemeriksaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi:
a. dokumen benar; atau
b. dokumen ditolak, kepada Sistem OSS.
(5) Terhadap notifikasi dokumen benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permohonan konsultasi perencanaan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b.
(6) Notifikasi dokumen ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar.
Pasal 175
(1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem informasi bangunan gedung yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lambat 26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (4) huruf a dan dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud Pasal 174 ayat (4) huruf a.
(3) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (4) huruf a dan dokumen dinyatakan benar
sebagaimana dimaksud Pasal 174 ayat
(4) huruf a.
(4) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dan kesimpulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
(5) Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah dan dialirkan ke dalam Sistem OSS.
(6) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi:
a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis; atau
b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
Pasal 176
(1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (6) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis paling lambat 1 (satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima.
(2) Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG.
(3) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (6) huruf b:
a. surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak diterbitkan; dan
b. Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran ulang PBG kepada Pelaku Usaha paling lambat 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran ulang PBG diterima.
(4) Format surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 177
(1) Terhadap pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis.
(2) Terhadap pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan dalam Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, Pasal 175, dan Pasal 176 berlaku secara mutatis mutandis.
(3) Konsultasi perencanaan atas pendaftaran ulang PBG dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya.
Pasal 178
Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (4) huruf b meliputi:
a. penetapan nilai retribusi daerah;
b. pembayaran retribusi daerah; dan
c. penerbitan PBG.
Pasal 179
(1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksusd dalam Pasal 178 huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam MENETAPKAN nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memperhatikan kemampuan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lambat 1 (satu) Hari sejak surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1).
(4) Dalam hal nilai retribusi daerah tidak dapat ditetapkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penetapan nilai retribusi daerah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.
Pasal 180
(1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh setiap daerah sejak penetapan nilai retribusi daerah.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(3) Dalam hal penetapan nilai retribusi daerah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (4), penetapan jangka waktu pembayaran retribusi daerah paling lama 14 (empat belas) Hari.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan batal.
Pasal 181
(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) melalui Sistem OSS.
(2) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen PBG; dan
b. lampiran dokumen PBG.
(3) Format PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 182
(1) SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.
(2) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung.
(3) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pelaku Usaha yang memerlukan bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) harus memproses SLF dan memulai proses konstruksi setelah PBG terbit melalui Sistem OSS.
(5) Proses permohonan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
Pasal 183
(1) Pelaku Usaha yang memiliki bangunan gedung yang telah berdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.
(2) Pelaku Usaha yang memiliki bangunan gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha menyewa atau meminjam atau memakai bangunan gedung kepada Pelaku Usaha yang belum memiliki PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan PB dan/atau PB UMKU dapat dilakukan dengan tambahan kelengkapan persyaratan berupa dokumen tertulis yang masih berlaku yang menunjukan hubungan hukum antara pemilik bangunan gedung dengan Pelaku Usaha yang menyewa atau meminjam atau memakai.
Pasal 184
(1) Pemenuhan SLF bangunan gedung yang telah berdiri dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang dilaksanakan oleh:
a. pengkaji teknis; atau
b. tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara bangunan gedung.
(2) Terhadap pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLF melalui Sistem OSS.
(3) Format SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 185
(1) Dalam hal PB UMKU memerlukan lahan dan pembangunan bangunan gedung yang berlokasi berbeda dengan lokasi kegiatan utama, Pelaku Usaha mengajukan permohonan persyaratan dasar.
(2) Permohonan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KKPR untuk lokasi kegiatan usaha di darat atau laut;
b. persetujuan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan untuk lokasi kegiatan usaha di kawasan hutan;
c. PL; dan/atau
d. PBG dan SLF.
(3) Permohonan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Sistem OSS.
Pasal 186
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki PB untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan usaha.
(2) PB diterbitkan dengan proses validasi tingkat Risiko atas kegiatan usaha yang akan dilakukan Pelaku Usaha.
(3) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. Risiko rendah berupa NIB;
b. Risiko menengah rendah terdiri atas:
1. NIB; dan
2. Sertifikat Standar tanpa verifikasi.
c. Risiko menengah tinggi terdiri atas:
1. NIB; dan
2. Sertifikat Standar dengan verifikasi, dan
d. Risiko tinggi terdiri atas:
1. NIB; dan
2. Izin.
(4) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar kecuali diatur lain dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(5) PB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang memerlukan legalitas untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial wajib memiliki PB UMKU.
(6) PB diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
Pasal 187
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pemenuhan persyaratan dasar mengajukan NIB sebagai PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki nama usaha, harus melakukan pengisian ke dalam Sistem OSS.
(3) Setelah melakukan pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mengajukan NIB sebagai PB, Pelaku Usaha harus mengisi formulir pernyataan kesanggupan memenuhi:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L);
b. SPPL; dan
c. kewajiban kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko, melalui Sistem OSS.
(4) Terhadap pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan:
a. NIB;
b. SPPL;
c. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan
d. pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban, kepada Pelaku Usaha.
(5) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memiliki legalitas untuk melakukan persiapan, kegiatan operasional, dan/atau komersial.
(7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 188
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pemenuhan persyaratan dasar mengajukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki nama usaha, harus melakukan pengisian ke dalam Sistem OSS.
(3) Setelah melakukan pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mengajukan NIB dan Sertifikat Standar, Pelaku Usaha harus mengisi formulir pernyataan kesanggupan memenuhi:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L);
b. SPPL; dan
c. standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, melalui Sistem OSS.
(4) Terhadap pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan:
a. NIB;
b. Sertifikat Standar;
c. SPPL;
d. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan
e. pernyataan kesanggupan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban, kepada Pelaku Usaha.
(5) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memiliki
legalitas untuk melakukan persiapan, kegiatan operasional dan/atau komersial.
(7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Format Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 189
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pemenuhan persyaratan dasar mengajukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki nama usaha, harus melakukan pengisian ke dalam Sistem OSS.
(3) Untuk mengajukan NIB dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mengisi formulir pernyataan kesanggupan memenuhi:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L);
b. SPPL; dan
c. standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, melalui Sistem OSS.
(4) Terhadap pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan:
a. NIB;
b. Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi;
c. SPPL;
d. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan
e. pernyataan kesanggupan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban, kepada Pelaku Usaha.
(5) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b memiliki legalitas terbatas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(7) Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b mencantumkan informasi bahwa Sertifikat Standar:
a. tidak berlaku apabila tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau pembayaran PNBP atau retribusi daerah apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. merupakan legalitas terbatas untuk melaksanakan persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(8) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Format Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 190
(1) Terhadap Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
(2) Pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Sistem OSS menyampaikan notifikasi terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaku Usaha pada waktu:
a. bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi;
b. 30 (tiga puluh) Hari sejak penerbitan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi; dan/atau
c. 60 (enam puluh) Hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
Pasal 191
(1) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4), Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada kementerian/ lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah
provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan pemenuhan standar kegiatan usaha dianggap lengkap dan benar.
(3) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha dianggap lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan Sertifikat Standar berakhir.
(5) Jangka waktu penerbitan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(6) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), verifikator pada:
a. organisasi perangkat daerah provinsi atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota; atau
b. Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/ kota, dan/atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis meneruskan pemenuhan standar kegiatan usaha kepada pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/ atau OIKN sesuai kewenangannya.
Pasal 192
(1) Terhadap verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3), verifikator pada kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam hal:
a. pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui;
b. pemenuhan standar kegiatan usaha memerlukan perbaikan; atau
c. pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
(2) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Sistem OSS mengembalikan permohonan pemenuhan standar kegiatan usaha disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha.
(4) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari.
(5) Terhadap perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan Sertifikat Standar berakhir.
(7) Terhadap verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), verifikator pada kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam hal:
a. pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui; atau
b. pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
(8) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(9) Dalam hal:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
atau
b. notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan ayat (7) huruf b, Sistem OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
(10) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1).
Pasal 193
(1) Dalam hal pemenuhan standar kegiatan usaha mempersyaratkan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan PNBP atau retribusi daerah.
(2) Terhadap pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya memberikan surat perintah setor PNBP atau retribusi daerah.
(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP atau retribusi daerah dan mengunggah bukti bayar melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diberikannya surat perintah setor PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Terhadap bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi:
a. pembayaran PNBP atau retribusi daerah sesuai; atau
b. pembayaran PNBP atau retribusi daerah kurang mencukupi, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(5) Terhadap notifikasi pembayaran PNBP atau retribusi daerah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(6) Terhadap notifikasi pembayaran PNBP atau retribusi daerah kurang mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Sistem OSS mengembalikan bukti bayar disertai dengan catatan kepada Pelaku Usaha.
(7) Pelaku Usaha melakukan pengunggahan perbaikan bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
(8) Penyampaian notifikasi bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku mutatis mutandis terhadap penyampaian notifikasi perbaikan bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Terhadap notifikasi pembayaran PNBP atau retribusi daerah kurang mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan bukti bayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar.
(10) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali pemenuhan standar kegiatan usaha.
Pasal 194
(1) Dalam hal Sertifikat Standar memerlukan lampiran teknis, verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN mengisi dan/atau mengunggah lampiran teknis dalam Sistem OSS, bersamaan dengan:
a. pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf a; dan/atau
b. pembayaran PNBP atau retribusi daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (4) huruf a.
(2) Lampiran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Sertifikat Standar.
Pasal 195
(1) Terhadap:
a. pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui;
b. pembayaran PNBP atau retribusi daerah sesuai; dan/ atau
c. pengunggahan lampiran teknis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(2) Pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pemberian persetujuan; atau
b. pengembalian lampiran teknis untuk diperbaiki.
(3) Berdasarkan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sistem OSS melakukan penerbitan Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi dan melakukan pemutakhiran NIB.
(4) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Sistem OSS kepada Pelaku Usaha dan kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN.
(5) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai legalitas untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(6) Format Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal jangka waktu pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Sertifikat Standar.
(8) Format Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 196
(1) Terhadap pengembalian lampiran teknis untuk diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf b, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN untuk dilakukan perbaikan lampiran teknis.
(2) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan perbaikan lampiran teknis kepada pemberi persetujuan melalui Sistem OSS.
(3) Pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan pemberian persetujuan melalui Sistem OSS.
(4) Berdasarkan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi.
(5) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pelaku Usaha dan kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN melalui Sistem OSS.
Pasal 197
(1) Dalam hal pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (9) dan Pasal 193 ayat (9), nomor kegiatan usaha berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) Hari terhitung sejak pencabutan Sertifikat Standar dilakukan.
(2) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan ulang pemenuhan standar kegiatan usaha untuk perizinan berusaha Risiko menengah tinggi dengan nomor kegiatan usaha yang sama.
(3) Pelaku Usaha yang tidak mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar baru dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari, maka Sistem OSS menghapus data kegiatan usaha.
Pasal 198
(1) Dalam hal Pelaku Usaha:
a. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit; dan
b. tidak melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (9), Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi dicabut.
(3) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sistem OSS secara otomatis melakukan pemutakhiran NIB dan menyampaikan notifikasi kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang memiliki keputusan Fasilitas Penanaman Modal yang masih berlaku.
Pasal 199
(1) Terhadap Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha yang tidak mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari terhitung sejak pencabutan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi dilakukan, Sistem OSS menghapus data kegiatan usaha.
Pasal 200
(1) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha dan data kegiatan usaha dihapus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3), Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB.
(2) Terhadap pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menyampaikan notifikasi ke Pelaku Usaha dan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(3) NIB tetap berlaku untuk kegiatan usaha lain yang tidak dihapus.
Pasal 201
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pemenuhan persyaratan dasar mengajukan NIB dan Izin sebagai PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki nama usaha, wajib melakukan pengisian ke dalam Sistem OSS.
(3) Untuk mengajukan NIB dan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib mengisi formulir pernyataan kesanggupan memenuhi:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L);
b. SPPL; dan
c. persyaratan Izin dan kewajiban sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, melalui Sistem OSS.
(4) Terhadap pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan:
a. NIB;
b. SPPL;
c. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan
d. pernyataan mandiri kesediaan memenuhi persyaratan Izin dan kewajiban, kepada Pelaku Usaha.
(5) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memiliki legalitas terbatas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
(7) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(8) Penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan mencantumkan informasi bahwa:
a. merupakan legalitas terbatas untuk melakukan pelaksanaan persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial; dan
b. tidak berlaku apabila tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan persyaratan Izin, penyampaian perbaikan dan/atau pembayaran PNBP atau retribusi daerah apabila dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 202
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan persyaratan Izin melalui Sistem OSS.
(2) Persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Sistem OSS menyampaikan notifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaku Usaha pada waktu:
a. 30 (tiga puluh) Hari sejak penerbitan NIB; dan/atau
b. 60 (enam puluh) Hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin melalui Sistem OSS.
(5) Terhadap penyampaian pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(6) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menyatakan persyaratan Izin dianggap lengkap dan benar.
(7) Terhadap persyaratan Izin dianggap lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi.
(8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), verifikator pada:
a. organisasi perangkat daerah provinsi atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dapat
berkoordinasi dengan DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota; atau
b. Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, dan/atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan Izin berakhir.
(10) Jangka waktu penerbitan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko.
(11) Dalam hal jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis meneruskan persyaratan Izin kepada pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
Pasal 203
(1) Terhadap verifikasi persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (7), verifikator pada kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam hal:
a. persyaratan Izin disetujui;
b. persyaratan Izin memerlukan perbaikan; atau
c. persyaratan Izin ditolak.
(2) Terhadap notifikasi persyaratan Izin disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap notifikasi persyaratan Izin memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Sistem OSS mengembalikan permohonan persyaratan Izin disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha.
(4) Pelaku Usaha melakukan perbaikan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari.
(5) Terhadap perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK,
Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan Izin berakhir.
(7) Dalam hal:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
atau
b. notifikasi pemenuhan persyaratan Izin ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan pembatalan permohonan pemenuhan persyaratan Izin dan melakukan pemutakhiran NIB.
(8) Terhadap pembatalan permohonan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan
KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(9) Terhadap pembatalan permohonan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin kembali melalui Sistem OSS.
(10) Ketentuan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan permohonan pemenuhan persyaratan Izin.
(11) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha:
a. subsektor instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau
b. subsektor pemanfaatan sumber radiasi pengion, mekanisme perbaikan persyaratan Izin oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dan Penatalaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Pasal 204
(1) Dalam hal persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 memerlukan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan PNBP atau retribusi daerah.
(2) Ketentuan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran PNBP atau retribusi daerah yang menjadi persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 205
(1) Dalam hal persyaratan Izin memerlukan lampiran teknis, ketentuan lampiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dan Pasal 195, dan perbaikan lampiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Izin.
(2) Lampiran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Izin.
Pasal 206
(1) Terhadap:
a. persyaratan Izin dinyatakan disetujui;
b. pembayaran PNBP atau retribusi daerah telah terpenuhi; atau
c. pengunggahan lampiran teknis, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(2) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan:
a. pemberian persetujuan; atau
b. pengembalian lampiran teknis untuk diperbaiki.
(3) Terhadap pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sistem OSS melakukan penerbitan Izin dan melakukan pemutakhiran NIB.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha dan kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN sesuai kewenangannya.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan legalitas untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(6) Format Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal jangka waktu pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Izin.
(8) Format Izin secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Ketentuan pengembalian lampiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengembalian lampiran teknis untuk diperbaiki.
Pasal 207
(1) Percepatan penerbitan Izin diberikan atas PB Risiko tinggi dengan ketentuan:
a. berlokasi usaha di KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri; dan/atau
b. termasuk dalam proyek strategis nasional.
(2) Dalam hal kegiatan usaha yang dimohonkan Pelaku Usaha termasuk ke dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan:
a. NIB;
b. Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan;
c. SPPL;
d. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan
e. pernyataan mandiri kesediaan memenuhi persyaratan Izin dan kewajiban, kepada Pelaku Usaha setelah melakukan pengisian data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b.
(3) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(4) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dan Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b memiliki legalitas terbatas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(5) Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencantumkan informasi bahwa Izin:
a. tidak berlaku apabila tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan persyaratan Izin dan/atau pembayaran PNBP atau retribusi daerah apabila dipersyaratkan UNDANG-UNDANG; dan
b. merupakan legalitas terbatas untuk melaksanakan persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(6) Format Izin dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penerbitan percepatan perizinan untuk subsektor pendidikan tinggi formal:
a. akademik swasta;
b. vokasi swasta; atau
c. profesi swasta, yang berlokasi di KEK dilakukan melalui PBBR.
Pasal 208
(1) Terhadap Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha tetap wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin sebelum menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(2) Sistem OSS menyampaikan notifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaku Usaha pada waktu:
a. bersamaan dengan penerbitan Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan;
b. 30 (tiga puluh) Hari sejak penerbitan Izin, apabila pemenuhan persyaratan Izin belum terpenuhi;
dan/atau
c. 60 (enam puluh) Hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial, apabila pemenuhan persyaratan Izin belum terpenuhi.
(3) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin melalui Sistem OSS.
(4) Ketentuan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 dan Pasal 203 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan penerbitan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan telah memenuhi persyaratan.
(6) Dalam hal persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pembayaran PNBP atau retribusi daerah, ketentuan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran PNBP atau retribusi daerah yang menjadi persyaratan Izin.
(7) Dalam hal persyaratan Izin memerlukan lampiran teknis, ketentuan lampiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dan Pasal 195, dan perbaikan lampiran teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Izin.
(8) Ketentuan mengenai pencabutan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 198 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencabutan Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan.
(9) Pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan terhadap kegiatan usaha yang termasuk ke dalam proyek strategis nasional.
Pasal 209
(1) Kemudahan langsung konstruksi diberikan untuk Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha Risiko tinggi dan Risiko menengah tinggi yang berlokasi di Kawasan Industri.
(2) Kawasan Industri yang mendapatkan kemudahan langsung konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(3) Dalam hal kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang dimohonkan Pelaku Usaha termasuk ke dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan:
a. NIB;
b. Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, kegiatan usaha Risiko tinggi, atau Izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan untuk kegiatan usaha tinggi;
c. SPPL;
d. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan
e. pernyataan mandiri kesediaan memenuhi persyaratan Izin dan kewajiban, kepada Pelaku Usaha setelah melakukan pengisian data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b.
(4) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, dan/atau badan usaha pengelola kawasan industri sesuai kewenangannya.
(5) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, kegiatan usaha Risiko tinggi, atau Izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan untuk kegiatan usaha tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki legalitas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(6) Legalitas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk digunakan untuk melaksanakan konstruksi sampai dengan uji coba produksi sebagai persiapan menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(7) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi sampai dengan uji coba produksi sebagai persiapan menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(8) Sertifikat Standar belum terverifikasi atau Izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencantumkan informasi bahwa Sertifikat Standar atau Izin:
a. merupakan legalitas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha termasuk untuk konstruksi dan uji coba produksi sebagai persiapan menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial; dan
b. tidak berlaku apabila tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan standar kegiatan usaha atau persyaratan Izin dan/atau pembayaran PNBP atau retribusi daerah apabila dipersyaratkan UNDANG-UNDANG, sebelum memasuki tahap operasional dan/atau komersial.
(9) Format Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Format Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Terhadap Sertifikat Standar dan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang telah diterbitkan, Pelaku Usaha tetap wajib menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dan pemenuhan persyaratan Izin sebelum menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(12) Sistem OSS menyampaikan notifikasi terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha dan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Pelaku Usaha pada waktu:
a. bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Standar belum terverifikasi atau Izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan;
b. 30 (tiga puluh) Hari sejak penerbitan Sertifikat Standar atau Izin, apabila pemenuhan standar kegiatan usaha dan persyaratan Izin belum terpenuhi; dan/atau
c. 60 (enam puluh) Hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial, apabila pemenuhan standar kegiatan usaha dan persyaratan Izin belum terpenuhi.
(13) Ketentuan mengenai:
a. pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192; dan
b. pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(14) Ketentuan mengenai pencabutan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 198 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencabutan Sertifikat Standar belum terverifikasi atau Izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan.
Pasal 210
(1) Pelaku UMK dengan kegiatan usaha Risiko rendah diberikan kemudahan PB berupa NIB yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas dan legalitas usaha.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:
a. standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
(4) Kriteria UMK sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Terhadap penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku UMK dapat menindaklanjuti dengan mengajukan:
a. standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standarisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang produk halal.
Pasal 211
(1) Untuk mendapatkan sertifikat halal, Pelaku UMK mengisi produk yang dihasilkan pada isian data usaha terkait kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Sistem OSS menampilkan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian dipilih oleh Pelaku
UMK berdasarkan isian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal produk yang dihasilkan termasuk yang wajib bersertifikat halal dan belum memiliki sertifikat halal, Pelaku UMK menyampaikan pernyataan jaminan halal melalui Sistem OSS untuk memenuhi proses sertifikasi halal.
(4) Dalam memenuhi sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku UMK dapat dibina dan/atau didampingi dalam proses memenuhi sertifikasi halal.
(5) Format pernyataan sebagaimana dimaksud ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Sistem OSS menerbitkan NIB dengan mencantumkan keterangan bahwa sertifikat halal dapat diterbitkan setelah memperoleh pembinaan dan/atau pendampingan dalam proses jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
(7) Format NIB sebagaimana dimaksud ayat (6) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Terhadap penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku UMK melakukan permohonan pendaftaran sertifikat halal kepada kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
Pasal 212
(1) Dalam hal Pelaku UMK sudah memiliki sertifikat halal yang masih berlaku, Pelaku UMK mengisi nomor sertifikat halal di dalam Sistem OSS.
(2) Terhadap nomor sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan NIB yang berlaku juga sebagai pernyataan jaminan halal dengan mencantumkan nomor sertifikat halal.
Pasal 213
(1) Terhadap penerbitan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (5) dan Pasal 211 ayat (6), Sistem OSS menyampaikan notifikasi ke badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
(2) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal melakukan pendampingan kepada Pelaku UMK.
(3) Sistem OSS menerima notifikasi sertifikasi halal yang diterbitkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
(4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS melakukan pemutakhiran terhadap NIB dengan mencantumkan nomor sertifikat halal.
Pasal 214
Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku UMK dengan tingkat Risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau tinggi, permohonan sertifikat halal diajukan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pasal 215
(1) Standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (3) huruf a merupakan standar nasional INDONESIA bina UMK.
(2) Untuk mengajukan standar nasional INDONESIA bina UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku UMK melakukan pendaftaran produk yang dihasilkan dengan mengisi isian data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Hasil pengisian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format pernyataan mandiri kesanggupan memenuhi standar nasional INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII.
(4) Dalam hal produk yang dihasilkan sudah tersedia dokumen standar nasional INDONESIA, Pelaku UMK mengisi pernyataan mandiri melalui Sistem OSS.
(5) Hasil pengisian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai format pernyataan mandiri sudah memiliki dokumen standar nasional INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII.
(6) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Pelaku UMK untuk mendapatkan pembinaan dan/atau pendampingan dalam memenuhi standar nasional INDONESIA.
(7) Pelaku UMK yang sudah mengisi pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan NIB melalui Sistem OSS.
(8) Pelaku UMK yang sudah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhak mencantumkan tanda standar nasional INDONESIA bina UMK sesuai dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian mengenai pembinaan penerapan standar nasional INDONESIA pada usaha mikro kecil dalam rangka perizinan tunggal.
(9) Dalam hal produk yang dihasilkan belum tersedia dokumen standar nasional INDONESIA, Pelaku UMK tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran NIB.
Pasal 216
(1) Dalam hal produk yang dihasilkan termasuk wajib memiliki sertifikat standar nasional INDONESIA, Pelaku
UMK melakukan pendaftaran produk yang dihasilkan dengan mengisi isian data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Sistem OSS menampilkan cakupan produk yang wajib memiliki standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kemudian dipilih oleh Pelaku UMK.
(3) Pelaku UMK yang sudah mengisi isian data usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan NIB melalui Sistem OSS.
(4) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pelaku UMK yang sudah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan sertifikasi standar nasional INDONESIA sesuai peraturan menteri atau lembaga pemerintah nonkementerian yang memberlakukan secara wajib standar nasional INDONESIA.
(6) Dalam memenuhi sertifikasi standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku UMK dapat dibina dan/atau didampingi dalam proses memenuhi standar nasional INDONESIA.
Pasal 217
(1) Dalam hal Pelaku UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1) sudah memiliki standar nasional INDONESIA, Pelaku UMK mengisi nomor standar nasional INDONESIA di dalam Sistem OSS.
(2) Terhadap nomor standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan NIB yang berlaku juga sebagai standar nasional INDONESIA dengan mencantumkan status standar nasional INDONESIA dan tanda standar nasional INDONESIA bina UMK sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 218
(1) Terhadap penerbitan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (6) dan Pasal 216 ayat (3), Sistem OSS menyampaikan notifikasi ke lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(2) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat melakukan pendampingan kepada Pelaku UMK.
(3) Sistem OSS menerima notifikasi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS melakukan pemutakhiran terhadap NIB untuk status pembinaan terhadap Pelaku UMK.
Pasal 219
Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku UMK dengan tingkat Risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau tinggi, permohonan standar nasional INDONESIA diajukan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 220
(1) Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan kontrak kerja sama yang diperlakukan sebagai Izin untuk kegiatan usaha Risiko tinggi hulu minyak dan gas bumi.
(2) Mekanisme dan tata cara pemberian kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIB sebagai identitas dan legalitas.
(4) Penerbitan NIB Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan persyaratan dasar dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.
Pasal 221
(1) Dalam hal diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan PB UMKU.
(2) Dalam hal pada tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha diwajibkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU dengan mengajukan permohonan PB UMKU.
(3) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memilih KBLI kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
(4) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perizinan yang diperlukan untuk:
a. peredaran produk;
b. kelayakan operasi;
c. standardisasi produk/jasa; dan/atau
d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(5) PB UMKU diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
Pasal 222
(1) Terhadap pemilihan KBLI kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (2), Pelaku Usaha memilih PB UMKU sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Terhadap pemilihan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menyampaikan notifikasi permohonan ke kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(3) Kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi PB UMKU.
(4) Proses verifikasi atas pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi PB UMKU.
(5) Terhadap verifikasi perbaikan atas pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi perbaikan pemenuhan persyaratan PB UMKU.
(6) Format PB UMKU sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU tertentu pada:
a. subsektor obat dan makanan;
b. subsektor pangan segar;
c. bidang kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; atau
d. sektor ketenaganukliran, mekanisme perbaikan persyaratan PB UMKU oleh Pelaku Usaha sebagaimana diatur dalam peraturan menteri/kepala badan terkait.
Pasal 223
(1) Percepatan penerbitan PB UMKU tertentu atas kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi yang:
a. berlokasi usaha di KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri; dan/atau
b. termasuk dalam proyek strategis nasional.
(2) PB UMKU tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan usaha yang terkait dengan sarana dan prasarana.
(3) Dalam hal kegiatan usaha yang dimohonkan Pelaku Usaha termasuk ke dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan PB UMKU tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pelaku Usaha dapat memilih PB UMKU tertentu dalam Sistem OSS dan Sistem OSS menerbitkan PB UMKU tertentu.
(4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi PB UMKU tertentu yang telah terbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN sesuai kewenangannya.
(5) Format PB UMKU dalam rangka percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Terhadap PB UMKU yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha tetap wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan PB UMKU.
(7) Pemenuhan persyaratan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan paling lama 60 (enam puluh) Hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(8) Proses verifikasi PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi percepatan penerbitan PB UMKU.
(9) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN sesuai kewenangannya, melakukan pencabutan PB UMKU melalui Sistem OSS.
Pasal 224
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan PB UMKU kondisi tertentu sebelum tahap operasional dan/atau komersial.
(2) PB UMKU kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ayat
(1) dimohonkan dalam hal Pelaku Usaha membutuhkan sarana dan/atau prasarana sebelum tahap operasional dan/atau komersial.
(3) Proses verifikasi PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi penerbitan PB UMKU kondisi tertentu.
(4) PB UMKU kondisi tertentu sebagaimana ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 225
(1) Perubahan data terdiri dari data Pelaku Usaha dan/atau data kegiatan usaha.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penuh Pelaku Usaha.
(3) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Pelaku Usaha di luar Sistem OSS, Pelaku Usaha wajib melakukan penyesuaian data pada Sistem OSS.
Pasal 226
(1) Perubahan data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan mencakup perubahan:
a. NPWP orang perseorangan;
b. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail);
c. akses kepabeanan; dan/atau
d. angka pengenal importir.
(2) Perubahan data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha badan usaha mencakup perubahan:
a. alamat surat elektronik (e-mail) badan usaha;
b. nama badan usaha;
c. NPWP badan usaha;
d. nomor akta pendirian beserta pengesahannya atau nomor pendaftaran;
e. nomor telepon badan usaha;
f. data penanggung jawab;
g. status Penanaman Modal berupa PMA/PMDN;
h. alamat korespondensi;
i. jangka waktu badan usaha;
j. besaran rencana permodalan;
k. data pengurus dan pemegang saham/pemilik;
l. negara asal pengurus dan pemegang saham;
m. maksud dan tujuan badan usaha;
n. daftar KBLI sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha;
o. akses kepabeanan; dan/atau
p. angka pengenal importir.
(3) Terhadap perubahan data NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sistem OSS melakukan validasi ke sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n, Sistem OSS melakukan validasi ke sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf e, huruf h, huruf o, dan huruf p dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha secara mandiri melalui Sistem OSS.
(6) Dalam hal perubahan data alamat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mengubah kedudukan kabupaten/kota dan/atau provinsi, Sistem OSS melakukan validasi ke sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(7) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat
(5), Sistem OSS melakukan pemutakhiran data.
Pasal 227
(1) Perubahan status Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) huruf g, dapat dilakukan:
a. dari PMDN menjadi PMA; atau
b. dari PMA menjadi PMDN.
(2) Perubahan status Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat terjadi dalam hal:
a. perusahaan PMDN menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh sahamnya kepada perseorangan/badan usaha asing/perusahaan PMA;
b. perusahaan PMDN sebagai pemegang saham berubah status menjadi PMA; atau
c. warga negara INDONESIA sebagai pemegang saham berubah status kewarganegaraan menjadi warga negara asing,
dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan PRESIDEN mengenai bidang usaha penanaman modal.
(3) Perubahan status Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat terjadi dalam hal:
a. perusahaan PMA menjual atau mengalihkan seluruh sahamnya kepada perseorangan/badan usaha INDONESIA/perusahaan PMDN;
b. perusahaan PMA sebagai pemegang saham berubah status menjadi PMDN; atau
c. warga negara asing sebagai pemegang saham berubah status kewarganegaraan menjadi warga negara INDONESIA, dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan PRESIDEN mengenai bidang usaha penanaman modal.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki anak perusahaan, atas perubahan status menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan perubahan status menjadi PMA.
(5) Perubahan status Penanaman Modal sebagaimana ketentuan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan status anak perusahaan menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Terhadap perubahan status penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Pelaku Usaha wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan nilai investasi dan permodalan, persyaratan, dan/atau tingkat Risiko kegiatan usaha.
Pasal 228
Dalam hal data Pelaku Usaha badan usaha yang tidak terdaftar dalam sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, tetapi terdaftar di Sistem OSS, perubahan data dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Pasal 229
(1) Perubahan data kegiatan usaha berupa perubahan alamat lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk alamat lokasi di darat yang mengubah detail lokasi usaha pada koordinat lokasi usaha yang sama.
(2) Perubahan alamat lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. perubahan lantai lokasi kegiatan usaha sepanjang kegiatan usaha berada pada gedung yang sama;
b. perubahan nama gedung;
c. perubahan nomor gedung atau alamat;
d. perubahan nama jalan; atau
e. perubahan wilayah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) Perubahan alamat lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan dilengkapi dokumen berupa:
a. surat permohonan Pelaku Usaha bermaterai yang ditandatangani oleh penanggung jawab disertai alasan perubahan; dan
b. surat keterangan dari DPMPTSP/organisasi perangkat daerah/KEK/KPBPB/Ibu Kota Nusantara/pengelola kawasan atau surat keterangan dari pemilik gedung, kepada Lembaga OSS.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS melakukan verifikasi atas perubahan alamat detil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima.
(5) Atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. Lembaga OSS menyetujui dan melakukan pemutakhiran data; atau
b. Lembaga OSS menolak dan data tidak dimutakhirkan.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki PB dan akan melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PB lama tetap berlaku sampai perubahan dipenuhi.
(7) Terhadap persetujuan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Sistem OSS melakukan pemutakhiran data PB.
Pasal 230
(1) Perubahan data usaha terkait kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan terhadap data:
a. nama usaha;
b. rencana nilai investasi;
c. sumber pembiayaan;
d. rencana jumlah tenaga kerja;
e. produk yang dihasilkan; dan
f. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pelaku Usaha secara mandiri melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS melakukan pemutakhiran data.
(4) Perubahan data:
a. rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b. rencana jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
c. produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; dan
d. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, hanya dapat dilakukan Pelaku Usaha sebelum tahap operasional/komersial.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha sedang mengajukan permohonan Fasilitas Penanaman Modal, perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e, disertai surat permohonan Pelaku Usaha bermeterai dan alasan perubahan.
(6) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perubahan.
(7) Terhadap verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. Lembaga OSS menyetujui dan melakukan pemutakhiran data; atau
b. Lembaga OSS menolak dan data tidak dimutakhirkan.
(8) Selain perubahan data usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi untuk PB Risiko menengah tinggi dan tinggi, perubahan data dapat dilakukan selama PB belum terverifikasi.
Pasal 231
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam lampiran teknis PB dan/atau PB UMKU, Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.
(2) Terhadap permohonan perubahan data teknis dalam lampiran teknis PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, perangkat daerah teknis provinsi, perangkat daerah teknis kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, perangkat daerah teknis provinsi, perangkat daerah teknis kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya dapat mengubah isian data dalam lampiran teknis PB dan/atau PB UMKU.
(5) Sistem OSS melakukan pemutakhiran atas lampiran teknis PB dan/atau PB UMKU berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Proses perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memengaruhi status PB.
Pasal 232
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Pelaku Usaha dapat melakukan Pengembangan Usaha melalui Sistem OSS.
(2) Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan:
a. volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun;
b. lokasi kegiatan usaha; dan/atau
c. kegiatan usaha.
(3) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penambahan volume/kapasitas barang/jasa atas kegiatan usaha yang sama pada lokasi yang sama yang telah diterbitkan PB;
b. penambahan volume/kapasitas barang/jasa atas kegiatan usaha yang sama dengan penambahan luasan yang berbatasan dengan lokasi kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya;
c. penambahan kegiatan usaha yang sama pada lokasi kegiatan usaha yang berbeda dari kegiatan usaha sebelumnya;
d. penambahan kegiatan usaha yang berbeda pada lokasi kegiatan usaha yang sama dari kegiatan usaha sebelumnya; atau
e. penambahan kegiatan usaha yang berbeda pada lokasi kegiatan usaha yang berbeda dari kegiatan usaha sebelumnya.
(4) Terhadap penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan PB baru.
(5) Dalam hal penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a di sektor perindustrian tidak diterbitkan PB baru, dilakukan pemutakhiran data dalam lampiran NIB.
(6) Dalam hal akan diterbitkan PB baru atas pengembangan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR.
(7) Dalam hal penambahan volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun mengakibatkan perubahan tingkat Risiko, berlaku ketentuan:
a. penetapan kembali tingkat Risiko dengan memperhitungkan kapasitas yang lama dan tambahannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelaku Usaha dapat melakukan penyesuaian pemenuhan persyaratan PB sesuai dengan ketentuan tingkat Risiko yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terhadap kapasitas yang lama akan termutakhirkan setelah pemenuhan persyaratan PB disetujui; dan
d. selama proses persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, PB lama masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 233
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan:
a. penggabungan badan usaha; atau
b. peleburan badan usaha.
(2) Penggabungan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh 2 (dua) badan usaha atau lebih dengan kategori sebagai badan usaha yang menerima penggabungan dan badan usaha yang menggabungkan diri.
(3) Peleburan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh 2 (dua) badan usaha atau lebih dengan membentuk badan usaha baru hasil peleburan.
(4) PB atas tindakan penggabungan atau peleburan badan usaha diterbitkan melalui Sistem OSS.
Pasal 234
(1) Pelaku Usaha yang menerima penggabungan dan Pelaku Usaha yang menggabungkan diri melakukan penyesuaian data perizinan yang telah dimiliki pada Sistem OSS.
(2) Dalam hal terdapat kegiatan usaha dengan perizinan yang tidak diterbitkan melalui Sistem OSS dan masih berlaku, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pengisian data kegiatan usaha dan mengunggah perizinan lama ke dalam Sistem OSS.
(3) Pelaku Usaha yang menerima penggabungan (surviving company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyesuaian data penggabungan pada Sistem OSS.
(4) Terhadap penyesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS melakukan validasi atas akta penggabungan pada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Sistem OSS menampilkan seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki PB yang dimiliki oleh Pelaku Usaha yang menerima penggabungan dan Pelaku Usaha yang menggabungkan diri.
(6) Terhadap seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki PB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan usaha yang akan dilanjutkan sebagaimana tertuang di dalam akta penggabungan.
(7) Sistem OSS melakukan pemutakhiran terhadap PB atas hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Sistem OSS secara otomatis membatalkan PB yang tidak dilanjutkan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Data badan usaha yang menggabungkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari Sistem OSS.
Pasal 235
(1) Pelaku Usaha hasil peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (1) huruf b mengajukan permohonan PB dalam rangka peleburan badan usaha.
(2) Dalam hal terdapat kegiatan usaha dengan perizinan yang tidak diterbitkan melalui Sistem OSS dan masih berlaku, Pelaku Usaha melakukan pengisian data kegiatan usaha dan mengunggah perizinan lama ke dalam Sistem OSS.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS melakukan validasi atas akta peleburan pada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Sistem OSS menampilkan seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki PB yang dimiliki oleh Pelaku Usaha yang meleburkan diri.
(5) Terhadap seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki PB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan usaha yang akan dilanjutkan sebagaimana tertuang di dalam akta peleburan.
(6) Sistem OSS menerbitkan NIB dan/atau PB atas hasil peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) NIB dan PB atas badan usaha yang meleburkan diri akan dibatalkan secara otomatis oleh Sistem OSS dan data badan usaha yang meleburkan diri dihapus dari Sistem OSS.
Pasal 236
(1) Badan usaha dapat melakukan pemisahan kegiatan usaha yang berada pada tahapan operasional dan/atau komersial kepada badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha yang menerima pemisahan kegiatan usaha dapat terafiliasi atau tidak terafiliasi dengan badan usaha yang melakukan pemisahan kegiatan usaha.
(3) Terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimaknai sebagai bagian kepemilikan modal sebagaimana terdapat dalam akta badan usaha.
(4) Pelaku Usaha yang melakukan pemisahan kegiatan usaha melakukan penyesuaian data terhadap kegiatan usaha yang dipisahkan kepada Pelaku Usaha yang menerima pemisahan kegiatan usaha dalam Sistem OSS.
(5) Pelaku Usaha yang menerima pemisahan kegiatan usaha melakukan:
a. penyesuaian akta badan usaha untuk pemisahan kegiatan usaha;
b. pendaftaran Hak Akses Sistem OSS; dan
c. pendaftaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem OSS.
(6) Sistem OSS melakukan validasi atas akta badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(7) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha yang menerima pemisahan kegiatan usaha tidak melakukan perubahan:
a. cakupan kegiatan usaha;
b. kapasitas produksi;
c. kapasitas penampungan; dan/atau
d. penambahan lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha, permohonan persetujuan lingkungan dilakukan melalui mekanisme pembaruan PL tanpa dilakukan penyusunan dokumen lingkungan baru.
(9) Dalam hal Pelaku Usaha yang menerima pemisahan kegiatan usaha tidak melakukan perubahan pada struktur bangunan gedung yang dimiliki oleh Pelaku Usaha yang mengalihkan kegiatan usaha, yang telah berdiri dan telah memperoleh PBG, permohonan PBG baru tidak diperlukan.
Pasal 237
(1) PB memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan atas PB yang diberikan dalam rangka:
a. pelaksanaan ketentuan/perjanjian internasional;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. perdagangan bahan berbahaya dan/atau beracun;
dan/atau
d. perdagangan barang atau bahan yang dibatasi peredarannya, yang masa berlakunya diatur dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau peraturan PRESIDEN.
(3) PB UMKU memiliki masa berlaku sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 238
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku terhadap PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (2) dan/atau PB UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki PB dan/atau PB UMKU dan telah melaksanakan kegiatan usaha, proses perpanjangan PB dan/atau PB UMKU tidak perlu didahului dengan pengajuan persyaratan dasar baru selama persyaratan dasar masih berlaku.
(3) Permohonan perpanjangan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari melalui Sistem OSS sebelum masa berlaku berakhir kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan permohonan perpanjangan PB dilakukan sesuai dengan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Pasal 239
(1) Segala biaya PBBR yang meliputi:
a. PNBP;
b. bea masuk dan/atau bea keluar;
c. cukai; dan/atau
d. pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan atau pemenuhan kewajiban PBBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan, diverifikasi dan dinotifikasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS.
Pasal 240
(1) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan OIKN memberikan fasilitasi PBBR kepada Pelaku Usaha terutama UMK.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pelayanan konsultasi dan informasi yang berkaitan dengan PBBR; dan
b. bantuan pendampingan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan PBBR.
(3) Dalam rangka memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan OIKN menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar pelayanan.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan biaya.
Pasal 241
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) diselenggarakan oleh:
a. PTSP Pusat di Kementerian/Badan; dan
b. PTSP di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan OIKN.
(2) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. layanan mandiri; dan
b. layanan berbantuan.
(3) Layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan fasilitas yang memadai bagi Pelaku Usaha untuk melakukan proses permohonan PBBR secara mandiri.
(4) Layanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan secara interaktif melalui:
a. kanal kontak; dan/atau
b. tatap muka secara luring maupun daring.
(5) Pembinaan layanan berbantuan PBBR pada PTSP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh PTSP Pusat.
Pasal 242
(1) Kewajiban divestasi saham badan usaha PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
(2) Kewajiban divestasi sesuai dengan sektor usaha bagi badan usaha PMA tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan kepada warga negara INDONESIA atau badan usaha INDONESIA yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara INDONESIA melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.
(4) Kepemilikan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi warga negara INDONESIA atau badan usaha INDONESIA paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing pemegang saham.
(5) Kepemilikan pada pasar modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(6) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan dasar dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi saham.
(7) Kepemilikan saham peserta INDONESIA akibat dari pelaksanaan divestasi saham, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara INDONESIA/perseorangan warga negara asing/badan usaha INDONESIA/badan usaha asing dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan apabila ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan divestasi dan di dalam dokumen akta perusahaan para pemegang saham menyepakati:
a. untuk badan usaha PMA yang tidak 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, pihak INDONESIA menyatakan bahwa tidak menghendaki/ menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi saham yang tercantum di dalam surat persetujuan dan/atau izin usaha; atau
b. untuk badan usaha PMA yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak INDONESIA manapun untuk menjual saham.
(9) Dalam hal kewajiban divestasi saham yang dapat tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, para pemegang saham/badan usaha bertanggung jawab apabila di kemudian hari ada pihak-pihak INDONESIA yang menuntut dilaksanakannya kewajiban divestasi saham tersebut.
(10) Dalam hal perubahan kepemilikan saham untuk pelaksanaan kewajiban divestasi saham telah selesai dilakukan dan disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan data Pelaku Usaha di Sistem OSS.
(11) Pelaku Usaha menyampaikan kesepakatan para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri/Kepala.
(12) Kementerian/Badan melakukan evaluasi dan penilaian atas penyampaian kesepakatan para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13) Dalam hal hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (12):
a. disetujui, Kementerian/Badan memberikan keterangan gugur terhadap kewajiban divestasi tersebut; atau
b. tidak disetujui, Kementerian/Badan memberikan surat penjelasan dan alasan penolakan.
Pasal 243
(1) Jangka waktu badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf j berupa:
a. jangka waktu terbatas; atau
b. jangka waktu tidak terbatas, sebagaimana terdapat di dalam anggaran dasar dan/atau akta badan usaha.
(2) Dalam hal badan usaha berjangka waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi berakhirnya jangka waktu badan usaha kepada badan usaha dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender sebelum jangka waktu badan usaha berakhir.
(3) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha dapat:
a. memperpanjang jangka waktu badan usaha; atau
b. tidak memperpanjang jangka waktu badan usaha.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara perpanjangan jangka waktu badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(5) Dalam hal jangka waktu badan usaha berakhir PBBR yang dimiliki Pelaku Usaha menjadi tidak berlaku.
(6) Lembaga OSS melakukan pencabutan atas PBBR yang dimiliki Pelaku Usaha dan pemutakhiran data Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Pasal 244
(1) Kemitraan Pelaku Usaha dengan skala usaha besar dengan UMK-M dan/atau koperasi bersifat wajib atau sukarela.
(2) Kemitraan bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kemitraan pada bidang usaha prioritas Penanaman Modal; dan/atau
b. Kemitraan pada bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kemitraan bersifat sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan Kemitraan selain Kemitraan bersifat wajib.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan skala usaha besar dengan UMK-M.
(5) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan skala usaha besar dengan UMK-M dan/atau koperasi.
Pasal 245
(1) Pelaku Usaha dengan skala usaha besar melakukan Kemitraan dengan UMK-M dan/atau koperasi dengan mengisi surat pernyataan komitmen dalam Sistem OSS.
(2) Surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Kemitraan Pelaku Usaha dengan skala usaha besar dengan UMK-M pada bidang usaha prioritas Penanaman Modal; dan
b. Kemitraan Pelaku Usaha dengan skala usaha besar dengan UMK-M dan/atau koperasi pada bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra.
(3) Surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan pada saat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal atas kegiatan penanaman modal pada bidang usaha prioritas penanaman modal.
(4) Surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan pada saat mengajukan PB untuk kegiatan penanaman modal pada bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mekanisme dan tata cara pelaksanaan Kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah.
Pasal 246
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB untuk melakukan pelaksanaan:
a. persiapan; atau
b. operasional dan/atau komersial, dapat mengajukan Fasilitas Penanaman Modal melalui layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem OSS.
(3) Jenis dan bentuk Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fasilitas kepabeanan dan/atau
b. fasilitas perpajakan, sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Keputusan dan/atau pemberitahuan pemberian keputusan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan melalui Sistem OSS.
(5) Persyaratan/kelengkapan dokumen pengajuan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 247
(1) Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf a dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan, serta barang modal yang:
a. belum diproduksi di dalam negeri;
b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan, serta barang modal yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf a, Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal mesin, barang dan bahan, serta barang modal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Pelaku Usaha mengunggah surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 248
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin dapat diberikan dalam rangka pembangunan atau pengembangan.
(2) Jenis dan bentuk fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambahan kapasitas barang/jasa; dan/atau
b. modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi untuk tujuan mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas hasil produksi terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki PB dan sudah dalam tahap operasional dan/atau komersial.
(5) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pelaku Usaha
yang telah memiliki PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dicantumkannya data kegiatan usaha pada NIB.
(6) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(7) Jangka waktu pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku terhadap:
a. pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b;
b. Pelaku Usaha pemegang izin usaha pertambangan;
dan
c. Pelaku Usaha pemegang PB untuk kegiatan usaha industri jasa pertambangan dan industri jasa konstruksi.
Pasal 249
(1) Mesin dalam ketentuan pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) dapat berupa mesin baru dan/atau mesin bukan baru.
(2) Pengimporan mesin bukan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 250
(1) Atas importasi mesin yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 diberikan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(2) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan selama 2 (dua) tahun.
(3) Perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang belum produksi komersial.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan terhadap pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (4) huruf b.
(5) Pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebelum masa berlaku keputusan pemberian fasilitas berakhir.
(6) Dalam hal PB memiliki masa berlaku sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko kurang dari 2 (dua) tahun, jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan masa berlaku PB.
Pasal 251
(1) Jenis dan bentuk fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sesuai dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB dan siap berproduksi dan/atau melakukan pelaksanaan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) huruf b dan telah memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2), dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan
(3) Fasilitas pembebasan bea masuk barang dan bahan dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang:
a. melakukan impor mesin dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2);
dan/atau
b. menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat penunjukan distributor, kontrak jual beli, dan pemberitahuan impor barang (PIB) mesin.
(4) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan apabila Pelaku Usaha telah menyelesaikan pembangunan atau pengembangan industri dan siap melakukan kegiatan komersial.
(5) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Pelaku Usaha sudah operasional dan/atau komersial.
(6) Dalam hal pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Pelaku Usaha dengan Risiko rendah dan menengah rendah, dilakukan verifikasi untuk menentukan waktu operasional dan/atau komersial.
(7) Penentuan waktu operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dapat ditentukan berdasarkan dokumen faktur penjualan, transaksi lainnya, dan/atau bukti yang menunjukkan penggunaan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Pasal 252
Jenis dan bentuk fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 253
Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya PB sektor ketenagalistrikan bagi kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Pasal 254
Jenis dan bentuk fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 255
(1) Pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dilakukan oleh Pelaku Usaha setiap tahun berdasarkan rencana kerja anggaran belanja (RKAB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan bahwa jangka waktu fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang untuk KK dan PKP2B berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
(3) Barang impor yang diperoleh melalui keputusan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dapat dilakukan pemindahtanganan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 256
(1) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor meliputi pengajuan atas permohonan:
a. baru;
b. perubahan; dan/atau
c. perpanjangan jangka waktu.
(2) Pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi:
a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan mesin;
b. perubahan, penggantian barang dan bahan;
c. perubahan, penggantian HS Code mesin atau barang dan bahan;
d. perubahan, penggantian spesifikasi teknis mesin atau barang dan bahan;
e. perubahan nilai mesin atau barang dan bahan;
f. perubahan, penggantian satuan mesin atau barang dan bahan;
g. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian mesin;
h. perubahan, penggantian pelabuhan bongkar;
dan/atau
i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan perubahan data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (1), Pelaku Usaha tidak perlu melakukan pengajuan atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan keputusan fasilitas pembebasan bea masuk yang telah terbit dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku keputusan fasilitas pembebasan bea masuk berakhir.
(4) Pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku keputusan fasilitas pembebasan bea masuk.
(5) Pelaku Usaha yang mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.
(6) Format keputusan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b tidak mengubah total jumlah barang dan bahan yang telah disetujui dalam keputusan fasilitas pembebasan bea masuk.
(8) Dalam hal terdapat rekomendasi dari kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian kepada Kementerian/Badan, total jumlah barang dan bahan yang telah disetujui dalam keputusan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan perubahan.
Pasal 257
(1) Verifikasi atas pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak data dan dokumen disampaikan melalui Sistem OSS.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan data dan dokumen yang diajukan Pelaku Usaha.
(3) Dalam hal diperlukan klarifikasi teknis lebih lanjut terhadap pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5), verifikasi dilaksanakan melalui:
a. rapat teknis;
b. rapat pembahasan antarkementerian; dan/atau
c. kunjungan lapangan.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu:
a. pengajuan dinyatakan lengkap dan benar sesuai ketentuan dan dapat diproses lebih lanjut;
b. pengajuan dikembalikan ke Pelaku Usaha dengan catatan; atau
c. pengajuan ditolak dengan alasan penolakan, melalui Sistem OSS.
(5) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha bahwa permohonan dalam proses
persetujuan dan selanjutnya diterbitkan keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dalam waktu 5 (lima) Hari.
(6) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha mengenai status perbaikan permohonan agar dapat dilengkapi dan diperbaiki sesuai catatan hasil verifikasi.
(7) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha mengenai status penolakan dengan alasan penolakan.
(8) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelaku Usaha tidak dapat mengajukan kembali untuk data kegiatan usaha yang sama.
(9) Dalam hal jangka waktu penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
Pasal 258
(1) Verifikasi atas pengajuan fasilitas dalam rangka:
a. modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi mesin; atau
b. barang dan bahan, dilakukan dalam bentuk kunjungan lapangan secara fisik.
(2) Dalam hal verifikasi dalam bentuk kunjungan lapangan secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimungkinkan, kunjungan lapangan dapat dilakukan secara virtual.
(3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 259
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(2) Format keputusan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 260
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(2) Format keputusan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 261
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan dan/atau fasilitas pajak penghasilan badan untuk Penanaman Modal di bidang- bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(2) Format keputusan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan/atau fasilitas pajak penghasilan badan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 262
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas:
a. pengurangan pajak penghasilan di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra; dan/atau
b. pengurangan penghasilan bruto di wilayah Ibu Kota Nusantara, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Format pemberitahuan dan pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan bruto di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 263
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Format pemberitahuan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 264
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA sesuai dengan ketentuan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Format pemberitahuan dan pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 265
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Format pemberitahuan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di INDONESIA berbasis kompetensi tertentu tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 266
Layanan fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b berupa:
a. rekomendasi pemindahtanganan atas mesin yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan tujuan diekspor kembali;
b. rekomendasi pemindahtanganan atas barang modal yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
dan
c. rekomendasi pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk untuk KK dan PKP2B.
Pasal 267
Rekomendasi pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai:
a. pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal;
b. pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
c. pembebasan atau keringanan bea masuk untuk KK dan PKP2B, serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 268
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan rekomendasi pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ke Kementerian/Badan dilengkapi dengan data dan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Verifikasi atas pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sejak data dan dokumen disampaikan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan data dan dokumen yang diajukan Pelaku Usaha.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa:
a. pengajuan dinyatakan lengkap dan benar sesuai ketentuan; atau
b. pengajuan ditolak dengan alasan penolakan.
(5) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Kementerian/Badan menerbitkan rekomendasi pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dalam waktu 5 (lima) Hari.
(6) Format rekomendasi pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kementerian/Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha mengenai penolakan dengan alasan penolakan.
Pasal 269
(1) PB untuk kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem OSS.
Pasal 270
(1) KPPA wajib memiliki NIB sebagai identitas.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah paling sedikit:
a. pengesahan akta (article of association/ incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KPPA;
b. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KPPA;
c. letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan KPPA di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan KPPA di negara asal yang dilegalisasi oleh:
1) otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau 2) pejabat perwakilan Republik INDONESIA di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
d. perjanjian sewa-menyewa antara KPPA dengan pengelola atau pemilik gedung perkantoran yang masih berlaku dan sah secara hukum;
e. surat keterangan dari pejabat kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara asal kantor perwakilan badan usaha dari luar negeri;
f. data kegiatan usaha; dan
g. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L).
(3) KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
b. mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di INDONESIA;
c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial antara perusahaan induk dengan perusahaan atau perseorangan di dalam negeri; dan
e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA.
(4) Kepala perwakilan perusahaan asing berlaku ketentuan:
a. wajib bertempat tinggal di INDONESIA;
b. wajib bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor;
c. tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
d. tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan dan/atau kepala perwakilan di KPPA lainnya.
(5) Dalam hal kepala KPPA yang ditunjuk adalah warga negara asing dan/atau mempekerjakan tenaga kerja asing, KPPA harus mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KPPA melakukan kegiatan.
(7) Format NIB KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 271
(1) KP3A wajib memiliki NIB sebagai identitas.
(2) KP3A yang telah memperoleh NIB sebagai identitas wajib memiliki SIUP3A.
(3) SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui Sistem OSS.
(4) Penyelenggaraan kegiatan KP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 272
(1) Untuk memperoleh NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) dan SIUP3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (3), KP3A mengajukan permohonan melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah persyaratan paling sedikit:
a. letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan KP3A di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan KP3A di negara asal dan telah dilegalisasi oleh:
1) otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau 2) pejabat perwakilan Republik INDONESIA di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
b. Surat Pernyataan di atas meterai dari pimpinan KP3A yang menyatakan bahwa Perusahaan tidak melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan;
c. surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik INDONESIA atau pejabat kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara asal KP3A luar negeri;
d. bukti diri pimpinan KP3A yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk warga negara INDONESIA dan paspor untuk warga negara asing;
e. surat pernyataan rencana jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;
f. data kegiatan usaha; dan
g. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L).
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan permohonan ke sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) Hari.
(4) Terhadap verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi:
a. persetujuan; atau
b. perbaikan disertai dengan alasan perbaikan, kepada Sistem OSS.
(5) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sistem OSS menerbitkan NIB dan SIUP3A.
(6) Format NIB KP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Terhadap notifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan persyaratan paling banyak 2 (dua) kali.
(9) Jangka waktu perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) masing-masing 14 (empat belas) Hari.
(10) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) namun tetap tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha.
(11) Dalam hal jangka waktu verifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB dan SIUP3A.
(12) Dalam hal jangka waktu notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB dan SIUP3A.
Pasal 273
(1) Pelaku Usaha penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing wajib memiliki NIB sebagai identitas.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah paling sedikit:
a. keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation) yang disertai dengan terjemahan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah;
b. data kegiatan usaha; dan
c. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L).
(3) Format NIB penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pelaku usaha penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing yang telah memperoleh NIB sebagai identitas wajib memiliki perizinan untuk melakukan kegiatan komersial/operasional.
(5) Mekanisme dan tata cara penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dan perdagangan melalui sistem elektronik.
Pasal 274
(1) Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) berupa PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB, wajib memiliki NIB sebagai identitas berupa NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1).
(2) PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh NIB sebagai identitas, wajib memiliki PB Bidang PMSE sebagaimana tercantum dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Untuk memperoleh PB Bidang PMSE, PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB berupa SIUPMSE, mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.
(4) Dalam hal pengajuan PB Bidang PMSE, PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB wajib melakukan pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari.
(6) Terhadap verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi kepada PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan wajib memiliki PB melalui Sistem OSS dalam hal:
a. persyaratan disetujui;
b. persyaratan memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan; atau
c. persyaratan ditolak.
(7) Terhadap notifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Sistem OSS menerbitkan PB berupa SIUPMSE beserta pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Terhadap notifikasi persyaratan memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan
dari ketentuan kewajiban memiliki PB melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan sesuai catatan perbaikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari.
(9) Dalam hal PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB telah melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) namun tetap tidak memenuhi persyaratan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi penolakan kepada PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB melalui Sistem OSS.
(10) Dalam hal:
a. PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha tidak menyampaikan perbaikan pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8); atau
b. notifikasi pemenuhan persyaratan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, Sistem OSS melakukan pembatalan permohonan.
(11) Terhadap pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan
(12) Format PB berupa SIUPMSE dan pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 275
(1) PPMSE Luar Negeri yang telah memiliki NIB sebagai identitas dan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (7) serta memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk perwakilan dalam bentuk KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 (seribu) konsumen dalam periode 1 (satu) tahun;
b. melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 (seribu) paket kepada konsumen dalam periode 1 (satu) tahun; dan/atau
c. memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% (satu persen) dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SIUP3A bidang PMSE.
(4) KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan permohonan melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah dokumen paling sedikit:
a. pengesahan akta (article of association/incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KP3A Bidang PMSE;
b. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KP3A Bidang PMSE;
c. letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan KP3A Bidang PMSE di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan KP3A Bidang PMSE di negara asal dan telah dilegalisasi oleh:
1. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
2. pejabat perwakilan Republik INDONESIA di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
d. surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik INDONESIA atau pejabat kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara asal KP3A Bidang PMSE luar negeri;
e. bukti diri pimpinan KP3A Bidang PMSE yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk warga negara INDONESIA dan paspor untuk warga negara asing;
f. surat pernyataan rencana jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;
g. tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
h. alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri yang diwakilkan;
i. tangkapan layar nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik layanan pengaduan konsumen dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri yang diwakilkan dan kontak layanan pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
j. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L).
(5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS meneruskan permohonan ke sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan verifikasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 5 (lima) Hari.
(7) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi:
a. persetujuan; atau
b. perbaikan disertai dengan alasan perbaikan, kepada KP3A bidang PMSE melalui Sistem OSS.
(8) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Sistem OSS menerbitkan SIUP3A bidang PMSE beserta pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Terhadap notifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, KP3A Bidang PMSE melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing 14 (empat belas) Hari.
(10) Dalam hal KP3A Bidang PMSE telah melakukan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (9) namun tetap tidak memenuhi persyaratan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi penolakan kepada KP3A Bidang PMSE melalui Sistem OSS.
(11) Penyelenggaraan kegiatan KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(12) Format SIUP3A bidang PMSE dan pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 276
(1) Kantor Perwakilan BUJKA wajib memiliki NIB sebagai legalitas.
(2) Kantor Perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria badan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi besar.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah:
a. pengesahan akta (article of association/ incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal BUJKA;
b. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal BUJKA;
c. letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan BUJKA di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan BUJKA di negara asal yang telah dilegalisasi oleh:
1) otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
2) pejabat perwakilan Republik INDONESIA di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
d. surat keterangan dari pejabat kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara asal kantor perwakilan badan usaha dari luar negeri;
e. perjanjian sewa-menyewa antara Kantor Perwakilan BUJKA dengan pengelola atau pemilik gedung perkantoran yang masih berlaku dan sah secara hukum;
f. data usaha;
g. bukti pembayaran PNBP; dan
h. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L).
(4) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Perwakilan BUJKA wajib memiliki ikatan kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi didasari pada prinsip kesamaan layanan jasa konstruksi dan kesetaraan kualifikasi jasa konstruksi.
(5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perizinan Kantor Perwakilan BUJKA yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah INDONESIA.
(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(7) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 277
(1) Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing wajib memiliki NIB sebagai legalitas.
(2) Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing dengan kualifikasi besar.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah paling sedikit:
a. pengesahan akta (article of association/ incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing;
b. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing;
c. perjanjian sewa-menyewa antara kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing dengan pengelola
atau pemilik gedung perkantoran yang masih berlaku dan sah secara hukum;
d. data usaha; dan
e. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L).
(4) Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing yang telah memperoleh NIB sebagai legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki PB untuk melakukan kegiatan komersial/operasional.
(5) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Mekanisme dan tata cara penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 279
(1) Pelaku Usaha pedagang berjangka asing wajib memiliki NIB sebagai identitas.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah paling sedikit:
a. pengesahan akta (article of association/ incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal pedagang berjangka asing;
b. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal pedagang berjangka asing; dan
c. data kegiatan usaha.
(3) Pelaku usaha perdagang berjangka yang telah memperoleh NIB sebagai identitas wajib memiliki perizinan untuk melakukan kegiatan komersial/operasional.
(4) Mekanisme dan tata cara penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
(5) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 280
(1) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang berbentuk kantor perwakilan administrasi yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dari lokasi kantor pusat atau lokasi kegiatan usaha yang bersifat administratif dan tidak melakukan kegiatan usaha.
(2) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit:
a. alamat kantor cabang administrasi;
b. NPWP;
c. penanggung jawab kantor cabang administrasi; dan
d. perjanjian sewa-menyewa antara kantor cabang administrasi dengan pengelola atau pemilik gedung perkantoran yang masih berlaku dan sah secara hukum.
(3) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi.
(4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bersifat komersial.
(5) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 281
(1) Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dan batubara diberikan kepada Pelaku Usaha dengan kriteria tertentu melalui cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
(3) Pelaku usaha harus memiliki NIB sebagai identitas dalam mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas.
(4) Permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui Sistem OSS.
(5) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Pasal 282
(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem OSS dan terkoordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan PBBR dilakukan terhadap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawasan PBBR dilaksanakan terhadap urusan pemerintah di bidang:
a. politik dan keamanan;
b. keimigrasian;
c. UMK-M;
d. tata ruang dan pertanahan; dan
e. jaminan produk halal.
(4) Pengawasan PBBR di bidang jaminan produk halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
(5) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental.
(6) Pengawasan PBBR dilakukan atas pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(7) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat kerja Pengawasan melalui Sistem OSS sesuai dengan kewenangannya.
(8) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri dari:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;
c. surat pemberitahuan inspeksi lapangan;
d. berita acara pemeriksaan;
e. profil Pelaku Usaha; dan
f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan.
(9) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a memuat data dan informasi berupa:
a. nama penanggung jawab;
b. maksud dan tujuan;
c. pengurus dan/atau pemegang saham;
d. pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan;
e. NIB;
f. kegiatan usaha;
g. persyaratan dasar;
h. PB;
i. PB UMKU;
j. Fasilitas Penanaman Modal;
k. pelaksanaan Kemitraan;
l. laporan Pelaku Usaha;
m. penilaian kepatuhan Pelaku Usaha;
n. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial;
o. hasil BAP;
p. riwayat sanksi; dan/atau
q. data dan informasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.
(10) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e merupakan hasil penilaian kepatuhan atas Pengawasan rutin dan/atau Pengawasan insidental.
(11) Sistem OSS melakukan pemutakhiran profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (10) setiap dilakukan Pengawasan rutin dan/atau Pengawasan insidental.
(12) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas berwenang:
a. melakukan pemeriksaan;
b. melakukan pemanggilan;
c. meminta keterangan;
d. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
e. memasuki lokasi usaha;
f. memotret;
g. membuat rekaman audio visual;
h. mengambil sampel;
i. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, sarana prasarana pendukung;
j. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
k. menghentikan pelanggaran tertentu; dan/atau
l. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 283
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (5) huruf a, terdiri atas:
a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau
b. inspeksi lapangan rutin.
Pasal 284
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.
(2) Kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi KBLI, ruang lingkup, skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban; dan/atau
b. Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, dan masa berlaku.
(3) Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
(4) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam LKPM melalui Sistem OSS.
(5) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. laporan realisasi Penanaman Modal dan kewajiban Penanaman Modal;
b. laporan Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA;
c. laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;
d. laporan kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau
e. laporan realisasi impor.
Pasal 285
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM laporan realisasi Penanaman Modal dan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf a untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan usaha utama; dan/atau
b. kegiatan usaha pendukung.
(3) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data:
a. realisasi Penanaman Modal;
b. realisasi tenaga kerja;
c. realisasi produksi barang dan/atau jasa;
d. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
e. pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha Penanaman Modal; dan
f. kendala yang dihadapi Pelaku Usaha.
(4) Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, termasuk:
a. pelatihan TKI dan/atau pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA pendamping;
b. Kemitraan;
c. pengelolaan lingkungan hidup;
d. penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
e. ketenagakerjaan;
f. penerapan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan/atau
g. tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 286
(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3) disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil setiap 6 (enam) bulan atau semester; dan
b. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan.
(2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi:
a. Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro; dan/atau
b. kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber pada anggaran pendapatan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
(3) Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. periode pelaporan sebagai berikut:
1) laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan 2) laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya.
b. format LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) LKPM bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. LKPM tahap persiapan bagi kegiatan usaha yang belum operasional dan/atau melakukan transaksi komersial; dan
b. LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang siap/sudah operasional dan/atau melakukan transaksi komersial.
(5) Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan April tahun yang bersangkutan;
b. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
c. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
dan
d. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya.
(6) LKPM tahap operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha setelah mengisi formulir pernyataan siap operasional dan/atau komersial dalam Sistem OSS.
(7) Dalam hal tanggal periode penyampaian LKPM bertepatan dengan hari libur nasional, maka periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) akan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi kepada Pelaku Usaha.
(8) Sistem OSS menerbitkan tanda terima atas penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5).
(9) Formulir pernyataan siap operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Format LKPM tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Format LKPM tahap operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 287
(1) Kementerian/Badan, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) dan ayat (5) melalui Sistem OSS.
(2) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode pelaporan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak Sistem OSS menerbitkan tanda terima atas penyampaian LKPM.
(3) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi:
a. persetujuan; atau
b. permintaan perbaikan.
(4) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sistem OSS menerbitkan tanda terima persetujuan kepada Pelaku Usaha.
(5) Terhadap notifikasi permintaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Sistem OSS menerbitkan tanda terima permintaan perbaikan kepada Pelaku Usaha.
(6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan perbaikan sampai batas waktu periode pelaporan.
Pasal 288
(1) Kementerian/Badan melakukan kompilasi, rekapitulasi serta publikasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data persetujuan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (3).
(2) Hasil kompilasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke publik paling lambat:
a. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I;
b. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II;
c. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan
d. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV.
Pasal 289
(1) Kementerian/Badan membuat laporan:
a. kumulatif realisasi Penanaman Modal secara nasional setiap 3 (tiga) bulan pada tahun berjalan serta disampaikan kepada
dan menteri/kepala lembaga; dan
b. rekapitulasi realisasi impor mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari Kementerian/Badan setiap 6 (enam) bulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dengan paling sedikit memuat:
a. periode laporan;
b. jumlah proyek dan realisasi PMDN berdasarkan sektor usaha dan lokasi proyek;
c. jumlah proyek dan realisasi PMA berdasarkan sektor usaha, lokasi proyek, dan negara asal; dan
d. penyerapan tenaga kerja INDONESIA.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 290
Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha berdasarkan hasil verifikasi LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (3), untuk menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:
a. sangat baik, dengan nilai 81-100;
b. baik, dengan nilai 60-80;
c. kurang baik, dengan nilai 40-59; atau
d. tidak baik, dengan nilai 0-39.
Pasal 291
(1) Tindak lanjut profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 meliputi:
a. pembinaan/pendampingan;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau
c. inspeksi lapangan.
(2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 huruf c dan huruf d.
(4) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui inspeksi lapangan rutin dan inspeksi lapangan insidental.
Pasal 292
Kementerian/Badan, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan OIKN sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban dan menjalankan tanggung jawab dengan baik.
Pasal 293
(1) Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA menyampaikan LKPM terkait penanaman modal di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf b melalui Sistem OSS setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
(2) Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaporan LKPM terkait penanaman modal di luar wilayah INDONESIA.
(3) Format LKPM terkait penanaman modal di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 294
(1) LKPM kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf c wajib disampaikan oleh:
a. KPPA;
b. KP3A;
c. KP3A Bidang PMSE;
d. kantor perwakilan BUJKA; dan
e. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
(2) LKPM kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf d wajib disampaikan oleh:
a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
b. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan
c. bentuk usaha tetap.
Pasal 295
(1) Pelaku Usaha kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan melalui Sistem OSS.
(2) Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap periode pelaporan LKPM Pelaku Usaha kantor perwakilan.
(3) Format LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 296
(1) Pelaku Usaha kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat
(1) huruf d dan huruf e dan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf d wajib menyampaikan LKPM setiap 1 (satu) tahun melalui Sistem OSS.
(2) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Format LKPM untuk Pelaku Usaha kantor perwakilan BUJKA tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format LKPM untuk Pelaku Usaha kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format LKPM untuk Pelaku Usaha badan usaha luar negeri tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 297
(1) LKPM realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf e wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan.
(2) LKPM realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Format LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 298
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN.
(2) Inspeksi lapangan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
(3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahap:
a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;
b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. penilaian kepatuhan; dan
d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(4) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual.
(5) Dalam hal lokasi usaha tidak ditemukan, kunjungan fisik dapat dilakukan ke kantor pusat Pelaku Usaha.
(6) Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Pasal 299
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh:
a. koordinator inspeksi lapangan rutin; dan
b. pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. Kementerian/Badan, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pusat;
b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
c. DPMPTSP kabupaten/kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d. Administrator KEK, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan KEK;
e. Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan KPBPB; dan
f. OIKN, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan OIKN.
(3) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan unit yang melaksanakan fungsi Pengawasan Penanaman Modal.
(4) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. kementerian/lembaga pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan lintas provinsi;
b. organisasi perangkat daerah provinsi pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan lintas kabupaten/kota;
c. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d. Administrator KEK pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan KEK;
e. Badan Pengusahaan KPBPB pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan KPBPB; dan
f. OIKN pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan OIKN.
(5) Tugas koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. MENETAPKAN daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun;
b. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin terhadap perkembangan realisasi dan kewajiban Penanaman Modal; dan
e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(6) Tugas pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengampu PB meliputi:
a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk 1 (satu) tahun kepada koordinator;
b. mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin;
c. mengusulkan personil sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin;
d. melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan PB; dan
e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(7) Tugas pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengampu persyaratan dasar dan/atau PB UMKU meliputi:
a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada koordinator atau kementerian atau lembaga pengampu PB;
b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin;
c. melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar dan PB UMKU; dan
d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(8) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN.
(9) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Dalam hal inspeksi lapangan rutin terhadap pemantauan pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Penanaman Modal oleh Pelaku Usaha, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 300
(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3) huruf a mencakup penyusunan:
a. daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin;
b. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin;
d. daftar perlengkapan yang akan digunakan;
e. pakaian dinas lapangan (PDL) dan atribut pengawasan; dan
f. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan penyusunan kompilasi daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan kewenangan Pengawasan.
(3) Daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
b. nilai rencana Penanaman Modal;
c. nilai realisasi Penanaman Modal;
d. profil Pelaku Usaha berdasarkan LKPM dengan kategori kurang baik atau tidak baik; dan/atau
e. kriteria prioritas lainnya.
(4) Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh koordinator inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS pada minggu keempat bulan Januari.
(5) Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama Pelaku Usaha;
b. nomor kegiatan usaha;
c. KBLI;
d. lokasi proyek (kabupaten/kota);
e. rencana Penanaman Modal;
f. realisasi Penanaman Modal;
g. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
h. pemanfaatan fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk Penanaman Modal; dan
i. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(6) Sistem OSS menyampaikan notifikasi daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4) kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN.
Pasal 301
(1) Berdasarkan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat
(6), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menentukan Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Februari.
(2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan OIKN dapat mengusulkan tambahan daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sesuai kewenangannya pada rencana inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
(3) Berdasarkan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (6) serta usulan tambahan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Badan, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN memperbarui rencana inspeksi lapangan rutin pada database Pengawasan pada Sistem OSS paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(4) Rencana inspeksi lapangan rutin yang telah diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinotifikasi kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN pada minggu pertama bulan Maret.
(5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi ulang jadwal inspeksi lapangan rutin kepada masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, 10 (sepuluh) Hari sebelum jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(6) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dilaksanakan sesuai jadwal inspeksi lapangan rutin, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN memberikan informasi perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin kepada koordinator melalui Sistem OSS.
(7) Perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diisi kembali oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melalui Sistem OSS paling lambat 4 (empat) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(8) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (4), dan ayat (7).
Pasal 302
(1) Koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan rapat koordinasi dengan pelaksana inspeksi lapangan rutin untuk melakukan persiapan yang meliputi:
a. penetapan kegiatan usaha;
b. penetapan tanggal pelaksanaan; dan
c. penetapan pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaksana inspeksi lapangan rutin menyampaikan daftar pertanyaan yang akan disampaikan kepada Pelaku Usaha.
(3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan koordinasi dan menyampaikan daftar pertanyaan kepada Pelaku Usaha.
(4) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personil pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(5) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilengkapi surat tugas yang diterbitkan melalui Sistem OSS sebelum melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan rutin.
(6) Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian data kelengkapan inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 4 (empat) Hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(7) Data kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. nama pelaksana inspeksi lapangan;
b. Pelaku Usaha yang akan diawasi; dan
c. data kegiatan usaha.
Pasal 303
(1) Sebelum pelaksanaan kegiatan inspeksi lapangan rutin, koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib dilengkapi perangkat kerja berupa:
a. surat tugas;
b. surat pemberitahuan inspeksi lapangan;
c. perlengkapan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan inspeksi lapangan;
d. pakaian dinas lapangan (PDL) dan atribut Pengawasan; dan
e. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan berdasarkan pengisian data kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (7) melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal terdapat perubahan koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan perubahan nama koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(4) Terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan surat tugas dan surat
pemberitahuan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pelaku Usaha paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan dapat diunduh oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
(6) Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) dan atribut Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(7) Panduan atribut pakaian dinas lapangan (PDL) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau OIKN sesuai dengan kewenangannya.
(9) Format surat tugas inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Format surat pemberitahuan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 304
(1) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin, meliputi pemeriksaan:
a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam BAP melalui Sistem OSS yang memuat:
a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan
b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(3) Penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat indikator:
a. penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan
b. penilaian realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.
(4) Indikator penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat bobot sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian BAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui Sistem OSS paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(6) Dalam hal jangka waktu pengisian BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, BAP tidak dapat diinput dalam Sistem OSS dan inspeksi lapangan rutin dianggap tidak dilaksanakan.
(7) Pelaku Usaha dapat melihat konsep BAP yang memuat penilaian dari pelaksanaan inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS.
(8) BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dalam Sistem OSS.
(9) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani BAP, koordinator inspeksi lapangan rutin mencantumkan alasan penolakan penandatanganan BAP.
(10) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dapat dilaksanakan secara fisik, inspeksi lapangan rutin dapat dilaksanakan secara virtual.
(11) BAP yang dibuat berdasarkan kunjungan fisik atau kunjungan virtual memiliki kedudukan dan fungsi yang sama.
(12) BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dinyatakan sah dengan ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(13) Format BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 305
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar.
(2) Penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah penandatanganan BAP.
(3) Dalam melaksanakan penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
Pasal 306
(1) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat
(5) melakukan inspeksi lapangan rutin untuk
pemeriksaan pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(2) Hasil pemeriksaan pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN paling lambat 4 (empat) Hari sejak dilakukan inspeksi lapangan rutin.
(3) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan pengisian BAP pada Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya laporan.
(4) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan pengisian laporan hasil inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(6) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(7) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Dalam melaksanakan penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
Pasal 307
(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat
(2) huruf a dan Pasal 306, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:
a. sangat baik, dengan nilai 81-100;
b. baik, dengan nilai 60-80;
c. kurang baik, dengan nilai 40-59; atau
d. tidak baik, dengan nilai 0-39.
(2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha dapat melihat profil pada Sistem OSS untuk menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
Pasal 308
(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat
(2) huruf b dan Pasal 306 ayat (6), meliputi:
a. pembinaan/pendampingan; dan/atau
b. pengenaan sanksi administratif.
(2) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(3) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyuluhan, pemberian penjelasan, dan/atau bimbingan teknis.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan profil Pelaku Usaha kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Pasal 309
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (5) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya kebutuhan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU;
e. kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; dan/atau
f. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari media pengaduan, media massa, dan/atau media sosial.
(4) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.
(5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.
(6) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Pasal 310
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (4) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangan masing- masing.
(2) Ketentuan mengenai:
a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (12), dan ayat (13);
b. Penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 305; dan
c. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental.
(3) Dalam hal pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan insidental:
a. Pelaku Usaha tidak ditemukan; atau
b. Pelaku Usaha menolak untuk menandatangani BAP, penandatanganan BAP dilakukan oleh koordinator atau pelaksana inspeksi lapangan insidental dan dinyatakan sah.
Pasal 311
Ketentuan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan inspeksi lapangan insidental.
Pasal 312
Ketentuan tindak lanjut inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut inspeksi lapangan insidental.
Pasal 313
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada Pelaku Usaha dengan skala UMK.
(2) Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro sebagaimana diatur dalam Pasal 286 ayat (2) huruf a;
b. penyampaian LKPM untuk kegiatan usaha skala usaha kecil setiap 6 (enam) bulan atau semester sebagaimana diatur dalam Pasal 286 ayat (1) huruf a;
c. Pengawasan rutin PBBR untuk Pelaku Usaha dengan skala UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan
d. inspeksi lapangan rutin tidak perlu dilakukan dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, Pelaku Usaha dengan skala UMK dengan nilai kepatuhan sangat baik atau baik.
Pasal 314
(1) Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menghalangi kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menolak memberikan informasi;
b. memberikan informasi yang tidak benar;
c. menghalangi akses ke lokasi;
d. mengintimidasi atau mengancam;
e. melakukan upaya gratifikasi; dan/atau
f. menciptakan situasi yang mengganggu.
Pasal 315
(1) Kementerian/Badan melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan Pengawasan PBBR.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. realisasi penyelenggaraan Pengawasan dibandingkan dengan rencana penyelenggaraan Pengawasan;
b. penilaian kepatuhan yang dilakukan melalui Sistem OSS;
c. sanksi administratif yang dikenakan; dan
d. dampak penyelenggaraan Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan dasar penyempurnaan penyelenggaraan Pengawasan PBBR.
(5) Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah atau organisasi perangkat daerah:
a. tidak melakukan Pengawasan PBBR; atau
b. melakukan Pengawasan PBBR tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kementerian/Badan menyampaikan laporan kepada kementerian yang membidangi urusan dalam negeri.
Pasal 316
(1) Sistem OSS dibangun dalam bentuk:
a. Sistem Elektronik;
b. Interoperabilitas Sistem dalam hal pemenuhan persyaratan dasar dan validasi data Pelaku Usaha dengan kementerian/lembaga terkait;
c. pertukaran data dalam rangka PBBR dan Pengawasan dengan kementerian/lembaga terkait secara elektronik sesuai persyaratan kelayakan transaksi elektronik; dan
d. fasilitas penyimpanan data atau pengisian Dokumen Elektronik.
(2) Persyaratan kelayakan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik;
b. mengikuti ketentuan pedoman integrasi aplikasi yang disediakan oleh Lembaga OSS; dan
c. menyediakan data dan jaringan elektronik yang teramankan.
Pasal 317
(1) Sistem OSS dibangun dan dikelola oleh Lembaga OSS.
(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah provinsi;
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d. Administrator KEK;
e. Badan Pengusahaan KPBPB;
f. OIKN; dan
g. Pelaku Usaha.
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. subsistem pelayanan informasi;
b. subsistem persyaratan dasar;
c. subsistem PB;
d. subsistem Fasilitas Penanaman Modal;
e. subsistem Kemitraan; dan
f. subsistem Pengawasan.
(4) Informasi yang tersedia pada subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diakses masyarakat di laman muka Sistem OSS tanpa Hak Akses.
(5) Layanan yang tersedia pada subsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diakses dalam Sistem OSS dengan menggunakan Hak Akses.
(6) Subsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. layanan;
b. pertukaran data atau integrasi antara Sistem OSS dengan sistem pada kementerian/lembaga; dan
c. penelusuran proses permohonan dan/atau penerbitan sesuai perjanjian tingkat layanan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 318
(1) Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan perangkat Sistem OSS yang meliputi:
a. perangkat keras;
b. perangkat lunak;
c. jaringan; dan
d. perangkat pendukung.
(2) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beroperasi secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki cadangan perangkat yang beroperasi secara berkesinambungan untuk menjaga kelangsungan operasional Sistem OSS.
(4) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peralatan yang berfungsi sebagai alat untuk penyelenggaraan Sistem OSS.
(5) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bahasa program komputer yang digunakan untuk pemrosesan PBBR.
(6) Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alat yang memungkinkan antarperangkat komputer untuk saling berkomunikasi dengan pertukaran data.
(7) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peralatan penunjang bagi terselenggaranya komunikasi dan pertukaran data pada Sistem OSS.
Pasal 319
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyiapkan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(2) Lembaga OSS dapat menyediakan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) huruf a dan huruf c untuk diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
(3) Lembaga OSS menyediakan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat
(1) huruf b untuk dipergunakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN.
Pasal 320
(1) Server Sistem OSS merupakan suatu sistem komputer yang memiliki layanan khusus berupa penyimpanan data yang ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai standar manajemen mutu dan keamanan informasi.
(2) Sistem OSS dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id.
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa piranti lunak berbasis situs yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan PBBR.
Pasal 321
Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan OIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dalam menggunakan Sistem OSS wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi dalam Sistem OSS.
Pasal 322
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diberikan dalam bentuk kode akses untuk mengakses subsistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dalam Sistem OSS.
(2) Kode akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari nama pengguna dan kata sandi yang berupa kode kombinasi angka dan huruf.
(3) Lembaga OSS memberikan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah provinsi;
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d. Administrator KEK;
e. Badan Pengusahaan KPBPB;
f. OIKN; dan
g. Pelaku Usaha.
(4) Penggunaan Hak Akses kepada penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f paling sedikit diberikan untuk:
a. mendapatkan data Pelaku Usaha;
b. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan standar dan persyaratan PBBR;
c. melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap penyampaian LKPM;
d. penyusunan jadwal Pengawasan;
e. pengenaan sanksi administratif;
f. mengusulkan pembatalan dan/atau pencabutan;
g. penyampaian hasil Pengawasan/BAP pelaksanaan kegiatan usaha; dan
h. mendapatkan data dan informasi serta mengunduh data PBBR, sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penggunaan Hak Akses kepada penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g diberikan paling sedikit untuk:
a. mengajukan permohonan PBBR kegiatan usaha pertama;
b. mengajukan permohonan perubahan, pengembangan, dan/atau pencabutan PBBR;
c. menyampaikan LKPM;
d. menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dan persyaratan PBBR;
e. menyampaikan pengaduan;
f. mengajukan permohonan Fasilitas Penanaman Modal; dan
g. mengakses subsistem Kemitraan.
(6) Sistem OSS akan memberikan secara otomatis kode akses kepada penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada saat melakukan pendaftaran.
(7) Kode akses yang telah diberikan oleh Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan perubahan kata sandi secara mandiri oleh penerima Hak Akses.
(8) Dalam hal penerima Hak Akses lupa kata sandi, penerima Hak Akses dapat melakukan perubahan kode akses secara mandiri melalui Sistem OSS.
(9) Apabila terjadi penyalahgunaan Hak Akses oleh penerima Hak Akses atau pun pihak lain yang dikuasakan oleh penerima Hak Akses maka penerima Hak Akses bertanggung jawab penuh terhadap data dan informasi yang dimiliki oleh penerima Hak Akses.
Pasal 323
(1) Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, mengirimkan surat kepada Lembaga OSS perihal penetapan pengelola Hak Akses.
(2) Format surat penetapan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terjadi penggantian pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima Hak Akses mengirimkan surat kepada Lembaga OSS perihal penetapan pengelola Hak Akses pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak penggantian pengelola.
(4) Format surat penetapan pengelola Hak Akses pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pejabat yang dapat menerima penetapan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. kementerian/lembaga yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
b. Pemerintah Daerah provinsi yaitu kepala DPMPTSP provinsi;
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yaitu kepala DPMPTSP kabupaten/kota;
d. KEK yaitu Administrator KEK;
e. Badan Pengusahaan KPBPB yaitu kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan
f. OIKN yaitu kepala otorita.
Pasal 324
(1) Surat penetapan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud Pasal 323 ayat (2) dan ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN;
b. nama penanggung jawab Hak Akses berdasarkan penunjukkan kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN;
c. nomor induk pegawai penanggung jawab Hak Akses;
d. nomor induk kependudukan penanggung jawab Hak Akses;
e. kedudukan dalam kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN;
f. nomor telepon; dan
g. alamat surat elektronik instansi milik penanggung jawab.
(2) Lembaga OSS menyampaikan Hak Akses kepada pengelola Hak Akses melalui surat elektronik paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan Hak Akses diterima.
Pasal 325
(1) Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 ayat (1) dapat membuat Hak Akses turunan berdasarkan kode akses yang dimiliki melalui fitur pengelola Hak Akses yang disediakan dalam Sistem OSS.
(2) Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai tugas dan fungsi yang terdiri dari:
a. Hak Akses PBBR;
b. Hak Akses Pengawasan; dan
c. Hak Akses pengolahan data.
(3) Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Hak Akses turunan dengan ketentuan:
a. kementerian/lembaga kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi kegiatan usaha, pejabat pada unit kerja yang membidangi Pengawasan, dan pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data;
b. DPMPTSP provinsi kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi PBBR dan Pengawasan, pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data, dan pejabat pada organisasi perangkat daerah yang membidangi kegiatan usaha;
c. DPMPTSP kabupaten/kota kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi PBBR dan Pengawasan, pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data, dan pejabat pada organisasi perangkat daerah yang membidangi kegiatan usaha;
d. KEK diberikan kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi PBBR dan Pengawasan dan pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data;
e. Badan Pengusahaan KPBPB kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi PBBR dan Pengawasan dan pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data; dan
f. OIKN kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi PBBR dan Pengawasan dan pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data.
(4) Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mendaftarkan pejabat penerima Hak Akses turunan pada Sistem OSS.
(5) Dalam hal penerima Hak Akses turunan sudah tidak berwenang, Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membatalkan Hak Akses turunan dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak kewenangan penerima Hak Akses turunan berakhir.
(6) Pembatalan Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui fitur pengelola Hak Akses yang tersedia dalam Sistem OSS.
(7) Pengelola Hak Akses bertanggung jawab terhadap penggunaan Hak Akses oleh penerima Hak Akses turunan.
Pasal 326
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Hak Akses melalui Sistem OSS.
(2) Hak Akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. penanggung jawab Pelaku Usaha orang perseorangan;
b. direksi/pengurus badan usaha;
c. kepala kantor perwakilan; atau
d. direksi/penanggung jawab badan usaha luar negeri.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan Hak Akses melalui surat elektronik paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima oleh Sistem OSS.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan pengelola Kawasan Industri dan KEK, Hak Akses juga diberikan untuk menyampaikan persetujuan pernyataan RKL Rinci dan RPL Rinci.
(5) Hak Akses Pengelola Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimohonkan oleh Pengelola Kawasan Industri yang memiliki PBBR di bidang usaha Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak Akses Pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK.
(7) Terhadap pengelola Kawasan Industri dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS menerbitkan Hak Akses melalui surat elektronik paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan Hak Akses
dinyatakan lengkap dan benar.
(8) Penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat digunakan oleh Pelaku Usaha setelah PBBR diperoleh.
(9) Dalam hal penerima Hak Akses Pelaku Usaha tidak melanjutkan pengajuan permohonan PBBR bagi kegiatan usaha pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (5) huruf a, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima Hak Akses, Sistem OSS secara otomatis membatalkan Hak Akses dan tidak dapat digunakan lagi.
(10) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat mengajukan kembali permohonan Hak Akses dalam rangka pengajuan permohonan PBBR kegiatan usaha pertama.
Pasal 327
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan permohonan perubahan data Hak Akses Pelaku Usaha secara mandiri dalam Sistem OSS dan menjadi tanggung jawab penuh Pelaku Usaha.
(2) Perubahan data Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perubahan surat elektronik, nomor telepon, dan/atau kata sandi.
(3) Terhadap perubahan data Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan perubahan data Hak Akses dengan mempertimbangkan keamanan data.
Pasal 328
(1) Dalam menggunakan Hak Akses, Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 ayat (1), penerima Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (3) dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) wajib:
a. menjaga keamanan dari penggunaan Hak Akses yang tidak sah;
b. menjaga kerahasiaan Hak Akses yang dimilikinya;
c. bertanggung jawab terhadap penggunaan Hak Akses sesuai kewenangan; dan
d. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya.
(2) Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 ayat (1), penerima Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (3), dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) dapat melakukan pembaharuan kata sandi secara berkala.
Pasal 329
(1) Lembaga OSS melakukan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan Hak Akses oleh pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323.
(2) Lembaga OSS melakukan evaluasi penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. Hak Akses tidak digunakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut;
b. terjadi penggantian penanggung jawab Hak Akses;
dan/atau
c. terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328.
(3) Dalam hal Hak Akses tidak digunakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sistem OSS secara otomatis akan menonaktifkan Hak Akses.
(4) Sebelum menonaktifkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi pemberitahuan berkala sebanyak 2 (dua) kali setiap 30 (tiga puluh) hari kalender.
(5) Pengelola Hak Akses dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Hak Akses melalui Sistem OSS paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Hak Akses dinonaktifkan.
(6) Lembaga OSS melakukan verifikasi dan validasi terkait permohonan dan pengajuan pengaktifan kembali Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c maka pengelola Hak Akses dan penerima Hak Akses turunan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 330
(1) Pengelola Hak Akses melakukan melakukan evaluasi terhadap penggunaan Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325.
(2) Hasil evaluasi Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS secara:
a. berkala setiap 6 (enam) bulan; dan/atau
b. insidental apabila terjadi pelanggaran oleh penerima Hak Akses turunan.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka penerima Hak Akses turunan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 331
(1) Lembaga OSS melakukan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan Hak Akses Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hak Akses Pelaku Usaha dalam hal:
a. tidak menggunakan Hak Akses selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan/atau
b. terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan bagi Pelaku Usaha skala UMK.
(4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi secara otomatis kepada Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dilakukan evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(5) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hak Akses Pelaku Usaha tetap tidak digunakan selama 3 (tiga) bulan maka Sistem OSS akan menonaktifkan Hak Akses.
(6) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Hak Akses Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Hak Akses dinonaktifkan.
(7) Lembaga OSS melakukan verifikasi dan validasi terkait permohonan dan pengajuan pengaktifan Hak Akses Pelaku Usaha.
(8) Dalam hal Hak Akses Pelaku Usaha tetap tidak digunakan untuk mengajukan PBBR selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima Hak Akses, Lembaga OSS dapat membatalkan Hak Akses.
(9) Dalam hal terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 332
(1) Penerbitan PBBR melalui Sistem OSS dilengkapi dengan penomoran acak yang diberi pengaman dan disertai Tanda Tangan Elekronik secara otomatis.
(2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa:
b. Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi oleh Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang memiliki kerjasama dengan Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. segel elektronik yang tersertifikasi oleh Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang memiliki kerjasama dengan Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
d. kode respons cepat (QR code) yang berisi informasi tentang penandatangan, waktu penandatanganan, dan detail lainnya, yang dapat dipindai untuk memvalidasi dokumen.
(3) Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi penerbitan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; dan
b. kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melalui menu (dashboard) masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN pada Sistem OSS sesuai kewenangannya.
Pasal 333
(1) Subsistem pelayanan informasi memuat informasi paling sedikit:
a. persyaratan dasar;
b. PB;
c. PB UMKU;
d. bidang usaha Penanaman Modal;
e. KBLI;
f. informasi lokasi usaha;
g. kewajiban dan/atau persyaratan PBBR, jangka waktu penerbitan PBBR, standar pelaksanaan kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha;
h. pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin;
i. ketentuan Fasilitas Penanaman Modal;
j. Pengawasan PBBR dan kewajiban pelaporan;
k. panduan pengguna Sistem OSS, kanal kontak, dan hal yang sering ditanya (frequently asked questions/FAQ);
l. pelayanan pengaduan masyarakat; dan
m. data realisasi Penanaman Modal yang telah diumumkan ke publik.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh tanpa melalui Hak Akses.
(3) Panduan pengguna Sistem OSS, dan hal yang sering ditanya (frequently asked questions/FAQ) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k disusun oleh Lembaga OSS.
(4) Pelayanan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terkait penyelenggaraan PBBR yang dikelola oleh Kementerian/Badan.
(5) Data Penanaman Modal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf m merupakan data statistik realisasi Penanaman Modal yang dikelola dan diumumkan secara berkala oleh Kementerian/Badan.
Pasal 334
(1) Sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan permohonan PBBR, serta melakukan pengiriman dan penerimaan data dengan cara Interoperabilitas Sistem kementerian/lembaga dalam rangka pemrosesan PBBR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nomor induk kependudukan dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. nomor paspor dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. NPWP atas status konfirmasi status wajib pajak dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. data akta dan pengesahan dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
e. KKPR dengan sistem yang dikelola oleh kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
f. PL dengan sistem yang dikelola oleh kementerian atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
g. dokumen lingkungan hidup dan penerbitan PL dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/badan yang menyelenggarakan urusan pengendalian lingkungan hidup;
h. dokumen bangunan gedung dan penerbitan PBG dan SLF yang dikelola oleh kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan
i. permohonan penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat asing dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(3) Pengiriman dan penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemrosesan PBBR paling sedikit meliputi:
a. pengiriman data NIB sebagai akses kepabeanan kepada sistem yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. pengiriman data NIB sebagai angka pengenal importir kepada sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c. pengiriman data NIB sebagai pendaftaran kepesertaaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan kepada sistem badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan;
d. pengiriman data NIB sebagai pendaftaran kepesertaaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sistem badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian;
e. pengiriman data NIB sebagai pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan periode pertama kepada sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
f. pengiriman data NIB dan data lain dalam rangka pemeriksaan atau penilaian dokumen lingkungan hidup dan penerbitan PL kepada sistem yang dikelola oleh kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
g. pengiriman data NIB dan data lain bangunan kepada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
h. pengiriman data NIB dan penerimaan data standar nasional INDONESIA kepada sistem yang dikelola oleh badan yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
i. pengiriman data NIB dan penerimaan data sertifikat halal kepada sistem yang dikelola oleh badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.
(4) Pengiriman dan penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemrosesan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang modal serta barang dan bahan paling sedikit meliputi:
a. pengiriman data berupa nomor dan tanggal persetujuan, serta daftar mesin/barang modal, atau barang dan bahan kepada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. penerimaan data realisasi daftar mesin dan barang dan bahan dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. penerimaan data mesin dengan nilai tingkat komponen dalam negeri dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
d. penerimaan data penandasahan rencana impor barang (RIB) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(5) Dalam hal pelaksanaan Interoperabilitas Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menyusun pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (2) huruf b sebagai panduan bagi kementerian/lembaga untuk melakukan sosialisasi kepada kementerian/lembaga.
(6) Pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup paling sedikit:
a. standar otentikasi dan pengaturan Hak Akses dari dan ke Sistem OSS;
b. standar elemen data perizinan antar sistem kementerian/lembaga dalam rangka pemrosesan PBBR dengan Sistem OSS;
c. standar keamanan bersama dan Tanda Tangan Elektronik antar sistem kementerian/lembaga dalam rangka pemrosesan PBBR dengan Sistem OSS; dan
d. standar perjanjian tingkat layanan antar sistem kementerian/lembaga dalam rangka pemrosesan PBBR dengan Sistem OSS.
(7) Dalam hal terjadi perubahan atau penyesuaian terhadap kebijakan dan/atau peraturan yang berdampak pada dokumen pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS akan melakukan pemutakhiran pedoman integrasi aplikasi dan melakukan sosialisasi kepada kementerian/lembaga.
(8) Pelaksanaan Interoperabilitas Sistem dengan sistem kementerian/lembaga juga dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kesepakatan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
(9) Pelaksanaan Interoperabilitas Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mengacu pada pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(10) Dalam hal pelaksanaan Interoperabilitas Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak mengacu sebagian atau keseluruhan kepada pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS dapat membatalkan Interoperabilitas Sistem.
(11) Dalam hal dilakukan Interoperabilitas Sistem selain dengan sistem kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertukaran data dilakukan dengan mengikuti dokumen pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(12) Dalam hal proses penerbitan PBBR telah dilakukan melalui mekanisme Hak Akses, tidak dilakukan integrasi sistem.
Pasal 335
Dalam melakukan Interoperabilitas Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) dan ayat (11), Lembaga OSS dapat bekerja sama dengan pihak lain yang berkomitmen dalam rangka implementasi Interoperabilitas Sistem dan menjaga kerahasiaan data serta dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama.
Pasal 336
(1) Sistem OSS menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan PBBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jejak Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui Sistem OSS;
b. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pemangku kepentingan Sistem OSS; dan
c. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan antara dokumen cetak dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, data dan informasi yang tersimpan dalam Sistem OSS merupakan data dan informasi yang dianggap benar.
Pasal 337
Dalam penyelenggaraan Sistem OSS, Menteri/Kepala dibantu oleh:
a. sekretaris kementerian/sekretaris utama;
b. deputi bidang teknologi informasi penanaman modal;
c. deputi bidang pelayanan penanaman modal;
d. deputi bidang pengembangan iklim penanaman modal;
dan
e. deputi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 338
Sekretaris kementerian/sekretaris utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf a bertanggung jawab atas subsistem pelayanan informasi terkait dengan pemberian informasi publik, penanganan pengaduan masyarakat melalui alamat situs www.lapor.go.id, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 339
Deputi bidang teknologi informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf b bertanggung jawab atas:
a. subsistem pelayanan informasi terkait pemutakhiran informasi;
b. subsistem persyaratan dasar terkait penerapan proses bisnis persyaratan dasar dalam Sistem OSS;
c. subsistem PB yang terdiri atas:
1. penerapan proses bisnis PB dan PB UMKU dalam Sistem OSS;
2. pengelolaan data masukan PB dan PB UMKU dari Pelaku Usaha;
3. pengelolaan data masukan hasil verifikasi PB dan PB UMKU dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; dan
4. evaluasi penggunaan Hak Akses.
d. subsistem Fasilitas Penanaman Modal terkait penerapan proses bisnis Fasilitas Penanaman Modal pada Sistem OSS;
e. subsistem Kemitraan terkait penerapan proses bisnis Kemitraan pada Sistem OSS;
f. subsistem Pengawasan terkait penerapan proses bisnis Pengawasan pada Sistem OSS;
g. perangkat lunak Sistem OSS yang terdiri dari:
1. menjamin keamanan lalu lintas interoperabilitas data dalam Sistem OSS;
2. pengelolaan dan pemutakhiran Sistem OSS;
3. pemetaan proses bisnis Sistem OSS secara keseluruhan; dan
4. Interoperabilitas Sistem dengan sistem kementerian/lembaga.
h. perangkat keras, jaringan, dan perangkat pendukung Sistem OSS yang terdiri dari:
1. pengelolaan perangkat jaringan, server, storage, dan memory;
2. pengelolaan keamanan Sistem OSS;
3. pengelolaan pusat data (data center) yang terdiri dari:
a. penyediaan mekanisme pembuatan salinan data dari database (backup data);
b. Sistem OSS berupa disaster recovery center (DRC) yang merupakan fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia; dan
c. penyediaan data dan informasi Penanaman Modal melalui pengelolaan command center; dan
4. penyediaan perangkat Sistem OSS.
Pasal 340
Deputi bidang pelayanan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf c bertanggung jawab atas:
a. subsistem pelayanan informasi terkait dalam menyelenggarakan konsultasi pelayanan PBBR melalui kanal kontak dan tatap muka;
b. subsistem persyaratan dasar terkait penyusunan proses bisnis persyaratan dasar;
c. subsistem PB terkait penyusunan proses bisnis PB dan PB UMKU;
d. subsistem Fasilitas Penanaman Modal terkait penyusunan kebijakan dan proses bisnis Fasilitas Penanaman Modal termasuk pemberian/penerbitan Fasilitas Penanaman Modal.
Pasal 341
Deputi bidang pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf d bertanggung jawab atas subsistem Kemitraan terkait penyusunan kebijakan dan proses bisnis Kemitraan.
Pasal 342
Deputi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf e bertanggung jawab atas subsistem Pengawasan yang terdiri dari:
a. koordinasi Pengawasan PBBR dengan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau OIKN;
b. pengelolaan profil Pelaku Usaha;
c. penyusunan regulasi dan proses bisnis Pengawasan melalui Sistem OSS;
d. pengelolaan data masukan laporan Pelaku Usaha;
e. pengelolaan tindakan administratif dan sanksi atas pelaksanaan PBBR; dan
f. pengaduan Pelaku Usaha dan pelaksanaan Pengawasan serta tindak lanjutnya.
Pasal 343
(1) Pengembangan Sistem OSS dapat dilakukan paling sedikit melalui:
a. peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal;
b. peningkatan dan penyempurnaan fungsi atau proses bisnis Sistem OSS;
c. penambahan, penyesuaian, dan/atau penyederhanaan PBBR;
d. penambahan atau penyederhanaan sistem mekanisme Pengawasan; dan/atau
e. perkembangan teknologi sistem informasi baik perangkat lunak maupun perangkat keras.
(2) Dalam melakukan pengembangan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS dapat:
a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; dan
b. bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan Sistem OSS.
Pasal 344
(1) Pembiayaan Sistem OSS dibebankan pada anggaran Lembaga OSS.
(2) Pembiayaan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berupa pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan Sistem OSS yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, dan perangkat pendukung.
(3) Lembaga OSS menyediakan anggaran diseminasi informasi PBBR.
Pasal 345
(1) Kementerian/Badan, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya dapat melakukan:
a. pembatalan; dan
b. pencabutan, melalui Sistem OSS terhadap PBBR.
(2) Pembatalan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan PBBR.
Pasal 346
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. persyaratan dasar;
b. PB; atau
c. PB UMKU,
berdasarkan hasil evaluasi oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, atau berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap adanya kekeliruan:
a. prosedur penerbitan;
b. administrasi; dan/atau
c. penerbitan karena sebab lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kekeliruan prosedur penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kekeliruan:
a. prosedur penerbitan karena gangguan sistem; atau
b. prosedur penerbitan karena terjadinya penyalahgunaan Hak Akses.
(4) Kekeliruan administrasi penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kekeliruan:
a. administrasi penerbitan karena persyaratan tidak lengkap dan benar; atau
b. administrasi penerbitan karena ketidakbenaran informasi dan dokumen, serta pemalsuan dokumen.
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pembatalan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(6) Berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pembatalan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
Pasal 347
(1) Pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. permohonan Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; atau
b. putusan pengadilan.
(2) Permohonan pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan mengunggah:
a. laporan hasil evaluasi persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU; dan/atau
b. dokumen pendukung lainnya.
(3) Terhadap permohonan pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau
OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. telah sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk menerbitkan pembatalan; atau
b. tidak sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi perbaikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
(5) Terhadap hasil verifikasi yang telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a Lembaga OSS, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya menerbitkan pembatalan melalui Sistem OSS.
(6) Pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha.
(7) Format pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 348
(1) Pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (1) huruf b diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN selaku pihak yang diperintahkan oleh pengadilan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:
a. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
b. salinan penetapan pelaksanaan putusan dari pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai:
a. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (3) dan ayat (4);
b. penerbitan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (5); dan
c. notifikasi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (6), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan persyaratan dasar berdasarkan putusan pengadilan.
(4) Format pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 349
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. persyaratan dasar;
b. PB; atau
c. PB UMKU.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. Pelaku Usaha tidak lagi menjalankan usaha;
b. Pelaku Usaha melakukan pembubaran (likuidasi);
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. berakhirnya hak atas tanah atau alokasi tanah di atas Hak Pengelolaan;
e. berakhirnya jangka waktu berdirinya badan usaha;
f. Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif;
dan/atau
g. alasan lainnya.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui Sistem OSS.
(4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha.
(5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, huruf f, dan huruf g diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN.
(6) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d diajukan oleh Badan Pengusahaan KPBPB disertai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(7) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS dengan pencabutan atas PBBR yang dimiliki dan pemutakhiran data Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243.
(8) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan surat, keterangan, atau informasi tertulis yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.
(9) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN.
Pasal 350
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf a atas persyaratan dasar kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan permohonan kepada Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN.
(3) Permohonan pencabutan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengunggah:
a. notula hasil evaluasi persyaratan dasar; dan/atau
b. dokumen pendukung lainnya.
(4) Terhadap permohonan pencabutan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, melakukan verifikasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. telah sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya menerbitkan pencabutan PBBR;
atau
b. tidak sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi perbaikan kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN untuk memperbaiki permohonan.
(6) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan pencabutan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan/atau Pelaku Usaha.
(7) Terhadap verifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan perbaikan permohonan.
(8) Format pencabutan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 351
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf a atas PB melalui Sistem OSS.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) dan masih berminat melakukan kegiatan usaha.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha akan melakukan pencabutan perizinan yang masih berlaku dan diterbitkan sebelum implementasi Sistem OSS berbasis Risiko serta belum memiliki NIB, Pelaku Usaha wajib membuat NIB dan mendaftarkan perizinan sebelum melakukan pencabutan.
(4) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha atas seluruh PB yang dimilikinya dan masih berminat melakukan kegiatan usaha di INDONESIA, Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh PB yang baru.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha dengan bidang usaha yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:
a. harus didirikan secara khusus untuk 1 (satu) bidang usaha (single purpose);
b. harus didirikan secara khusus untuk beberapa bidang usaha (limited purpose); atau
c. tidak boleh dilakukan secara bersamaan dengan bidang usaha baru yang akan dilaksanakan.
(6) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha atas seluruh PB yang dimilikinya dan Pelaku Usaha tidak berminat melakukan usaha di INDONESIA, Pelaku Usaha harus melakukan pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha (likuidasi).
Pasal 352
(1) Permohonan pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan terlebih dahulu melakukan validasi data:
a. identitas direksi atau kuasa direksi dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha; dan
c. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Permohonan pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah surat pernyataan yang berisi:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. alasan pencabutan; dan
c. pernyataan Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas permohonan pencabutan.
(3) Terhadap permohonan pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS secara otomatis menerbitkan pencabutan PB.
(4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal pencabutan PB dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis:
a. menerbitkan pemutakhiran NIB atas pencabutan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b. mencabut Sertifikat Standar disertai dengan pemutakhiran NIB atas pencabutan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan/atau
c. mencabut Izin disertai dengan pemutakhiran NIB atas pencabutan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(6) Format pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki PB UMKU sektor ketenaganukliran dan subsektor obat dan makanan, permohonan pencabutan PB, dilengkapi dengan dokumen penyelesaian kewajiban atas kegiatan PBUMKU yang telah
diverifikasi oleh kementerian/lembaga sesuai kewenangannya.
(9) Terhadap pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban terhadap Pelaku Usaha untuk menyelesaikan kewajiban atas PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 353
(1) Permohonan pencabutan atas dasar pembubaran (likuidasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat
(2) huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/tim penyelesai melalui Sistem OSS dengan terlebih dahulu melakukan validasi data:
a. identitas Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/ tim penyelesai dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk pembubaran badan usaha; dan
c. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Dalam hal permohonan pencabutan atas dasar pembubaran (likuidasi), pengajuan permohonan pencabutan oleh likuidator atau kurator menggunakan Hak Akses Pelaku Usaha yang dilikuidasi atau dinyatakan pailit.
(3) Dalam hal akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum dapat divalidasi oleh Sistem OSS, perseorangan/likuidator/tim penyelesai mengunggah akta dimaksud ke dalam Sistem OSS.
(4) Dalam hal permohonan pencabutan atas dasar pembubaran (likuidasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pelaku Usaha orang perseorangan yang tidak memiliki akta; atau
b. Pelaku Usaha badan usaha nonperseroan yang tidak memiliki akta dalam sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, disertai dengan pengisian pernyataan pencabutan dalam Sistem OSS.
(5) Terhadap permohonan pencabutan atas dasar pembubaran (likuidasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan
KPBPB, dan/atau OIKN, melakukan verifikasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. telah sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk menerbitkan pencabutan; atau
b. tidak sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi perbaikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
(7) Terhadap hasil verifikasi yang telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya menerbitkan pencabutan PBBR melalui Sistem OSS.
(8) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha.
(9) Terhadap hasil verifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu perbaikan masing- masing 3 (tiga) Hari.
(10) Dalam hal Pelaku Usaha:
a. telah melakukan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (9) namun tetap tidak memenuhi perbaikan; atau
b. tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha.
(11) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan kembali.
(12) Terhadap pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS otomatis membatalkan Hak Akses 1 (satu) bulan sejak pencabutan diterbitkan.
(13) Format pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 354
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf a atas PB UMKU melalui Sistem OSS.
(2) Permohonan pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan terlebih dahulu melakukan validasi data:
a. identitas direksi atau kuasa direksi dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
b. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Permohonan pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah surat pernyataan yang berisi:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. alasan pencabutan; dan
c. pernyataan Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas permohonan pencabutan dan telah memenuhi kewajiban PB UMKU.
(4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha.
(5) Format pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Terhadap pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban terhadap Pelaku Usaha untuk menyelesaikan kewajiban atas PB UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 355
Pencabutan perizinan:
a. kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan
b. badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), dilakukan melalui Sistem OSS.
Pasal 356
(1) Permohonan pencabutan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 diajukan oleh kepala kantor perwakilan/kepala badan usaha luar negeri/penanggung jawab melalui Sistem OSS dengan terlebih dahulu melakukan validasi data:
a. identitas kepala kantor perwakilan/kepala badan usaha luar negeri/penanggung jawab yang telah
ditunjuk dari sistem administrasi kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk warga negara INDONESIA atau dari sistem informasi manajemen keimigrasian yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk warga negara asing yang telah divalidasi oleh Sistem OSS;
b. NPWP kantor perwakilan/badan usaha luar negeri dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
c. LKPM kegiatan kantor perwakilan/badan usaha luar negeri periode terakhir.
(2) Dalam hal identitas kepala kantor perwakilan/kepala badan usaha luar negeri/penanggung jawab yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewarganegaraan asing belum dapat divalidasi oleh Sistem OSS, Pelaku Usaha mengisi pernyataan dan mengunggah identitas saat mengajukan permohonan pencabutan perizinan.
(3) Permohonan pencabutan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:
a. pernyataan dari kepala kantor perwakilan/kepala badan usaha luar negeri/penanggung jawab atau direksi perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain di INDONESIA; dan
b. surat perintah atau pernyataan dari direksi perusahaan di negara asal tentang penutupan kantor perwakilan.
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga sesuai kewenangannya melakukan verifikasi paling lambat 3 (tiga) Hari sejak permohonan diajukan.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. telah sesuai, kementerian/lembaga sesuai kewenangannya menerbitkan pencabutan perizinan;
atau
b. tidak sesuai, kementerian/lembaga menyampaikan notifikasi perbaikan kepada Pelaku Usaha untuk memperbaiki permohonan.
(6) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan pencabutan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, dan Pelaku Usaha.
(7) Terhadap hasil verifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu perbaikan masing- masing 3 (tiga) Hari.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha:
a. telah melakukan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) namun tetap tidak memenuhi perbaikan; atau
b. tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha.
(9) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan kembali.
(10) Format pencabutan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 357
(1) Pencabutan PBBR berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf c diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN selaku pihak yang diperintahkan oleh pengadilan.
(2) Permohonan pencabutan PBBR berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengunggah:
a. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
b. dokumen pendukung lainnya.
(3) Ketentuan mengenai:
a. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (3) dan ayat (4);
b. penerbitan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (5); dan
c. notifikasi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (6), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencabutan PBBR berdasarkan putusan pengadilan.
(4) Format pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 358
(1) Permohonan pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf f dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Pengawasan.
(2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.
Pasal 359
(1) Permohonan pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf g diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, dilakukan dengan mengunggah:
a. notula hasil evaluasi PBBR; dan/atau
b. dokumen pendukung lainnya.
(2) Terhadap permohonan pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, melakukan verifikasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. telah sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya menerbitkan pencabutan PBBR;
atau
b. tidak sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi perbaikan kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN untuk memperbaiki permohonan.
(4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Terhadap verifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan perbaikan permohonan.
(6) Format pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 360
(1) Terhadap pembatalan persyaratan dasar berupa KKPR darat, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan pembatalan:
a. persyaratan dasar;
b. PB; dan
c. PB UMKU, yang diterbitkan berdasarkan KKPR darat yang dibatalkan.
(2) Dalam hal pembatalan KPPR darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki satu kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis membatalkan NIB.
(3) Terhadap pembatalan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS membatalkan Hak Akses secara otomatis sejak tanggal pembatalan NIB.
(4) Dalam hal pembatalan KPPR darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB.
(5) Terhadap pembatalan persyaratan dasar berupa KKPRL, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan pembatalan:
a. PB; dan
b. PB UMKU, yang diterbitkan berdasarkan KKPRL yang dibatalkan.
Pasal 361
(1) Terhadap pembatalan PB, Sistem OSS secara otomatis membatalkan PB UMKU yang diterbitkan berdasarkan PB yang dibatalkan.
(2) Dalam hal PB yang dibatalkan merupakan PB sektor pertambangan, Sistem OSS membatalkan izin persetujuan pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan yang dibatalkan.
(3) Dalam hal pembatalan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki satu kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis membatalkan NIB.
(4) Dalam hal pembatalan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB.
(5) Terhadap pembatalan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban terhadap Pelaku Usaha untuk menyelesaikan kewajiban atas PB UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 362
(1) Terhadap pencabutan persyaratan dasar berupa KKPR darat, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan pencabutan:
a. persyaratan dasar;
b. PB; dan
c. PB UMKU, yang diterbitkan berdasarkan KKPR darat yang dicabut.
(2) Dalam hal pencabutan KPPR darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki satu kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis mencabut NIB.
(3) Dalam hal pencabutan KPPR darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB.
(4) Terhadap pencabutan persyaratan dasar berupa KKPRL, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan pencabutan:
a. PB; dan
b. PB UMKU, yang diterbitkan berdasarkan KKPRL yang dicabut.
Pasal 363
(1) Terhadap pencabutan PB, Sistem OSS secara otomatis mencabut PB UMKU yang diterbitkan berdasarkan PB yang dicabut.
(2) Dalam hal PB yang dicabut merupakan PB sektor pertambangan, Sistem OSS mencabut izin persetujuan pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan yang dicabut.
(3) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki satu kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis mencabut NIB.
(4) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB.
(5) Terhadap pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban terhadap Pelaku Usaha untuk menyelesaikan kewajiban atas PB UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 364
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU berdasarkan hasil Pengawasan, dikenai sanksi administratif.
(2) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan Pasal 284;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j;
c. tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. tidak menjalankan kewajiban Kemitraan di bidang Penanaman Modal atau menjalankan kewajiban Kemitraan di bidang Penanaman Modal dengan kategori nilai kepatuhan tidak baik;
e. tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) huruf a;
f. terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha;
g. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial;
h. tidak memenuhi batas ketentuan nilai investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
i. tidak memenuhi minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 27;
j. terbukti adanya ketidaksesuaian antara pernyataan mandiri bagi Pelaku Usaha skala usaha mikro Risiko rendah dengan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (13);
k. melakukan kegiatan usaha namun tidak memiliki persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
l. melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang belum berlaku efektif;
m. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah;
n. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian harta benda;
o. tidak menyampaikan perbaikan pemenuhan standar kegiatan usaha untuk Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 192 ayat (9) atau perbaikan pemenuhan persyaratan izin untuk Risiko tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 203 dan Pasal 208;
p. tidak melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha untuk Risiko menengah tinggi atau pemenuhan persyaratan Izin untuk Risiko tinggi sampai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; atau
q. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persyaratan dasar, PB, PB UMKU dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan;
dan/atau
f. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap.
(7) Sanksi administratif dikenakan dengan mempertimbangkan unsur proporsionalitas dan keadilan.
(8) Sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dikenakan setiap triwulan I.
(9) Dalam hal pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri ini, atas tindak lanjut Pengawasan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat mengenakan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
(10) Terhadap pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB,
dan/atau OIKN mencatatkan informasi pengenaan sanksi ke dalam Sistem OSS.
Pasal 365
(1) Sanksi administratif peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (3) huruf a, berupa:
a. peringatan pertama;
b. peringatan kedua;
c. peringatan ketiga; dan/atau
d. peringatan pertama dan terakhir.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara bertahap.
Pasal 366
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama, wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan peringatan pertama.
(2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif peringatan kedua.
(4) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan kedua paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterbitkan peringatan kedua.
(5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga.
(7) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan ketiga paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak diterbitkan peringatan ketiga.
(8) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sanksi administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(9) Format peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga tercantum pada Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK,
Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
Pasal 367
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama dan terakhir wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama dan terakhir paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif peringatan pertama dan terakhir yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pengenaan denda administratif; dan/atau
c. pengenaan daya paksa polisional.
(4) Format peringatan pertama dan terakhir tercantum pada Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama dan terakhir kepada Lembaga OSS, kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
Pasal 368
(1) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha berupa:
a. Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha;
dan/atau
b. Pelaku Usaha dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti atau bersamaan dengan sanksi denda administratif dan/atau daya paksa polisional.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam penghentian sementara kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
(4) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(5) Format penghentian sementara kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penghentian sementara kegiatan usaha kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK,
Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
Pasal 369
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi denda administratif wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti atau bersamaan dengan sanksi administratif daya paksa polisional.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan poin pelanggaran dikalikan dengan besaran tarif denda administratif.
(4) Pembayaran denda administratif dibayarkan oleh Pelaku Usaha ke rekening kas negara sebagai PNBP.
(5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi denda administratif yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional dan/atau pencabutan PBBR.
(7) Sistem OSS menyampaikan notifikasi denda administratif kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
(8) Format denda administratif kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Tata cara penghitungan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang penanaman modal.
Pasal 370
(1) Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional berupa:
a. penghentian sementara pelayanan umum;
b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
c. penarikan produk dari peredaran;
d. larangan beroperasi;
e. penutupan lokasi;
f. pembongkaran bangunan;
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran yang menimbulkan kerusakan;
dan/atau
h. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan daya paksa polisional dapat dikenakan berdiri sendiri atau bersamaan dengan pencabutan PBBR.
(3) Pengenaan daya paksa polisional dapat dilakukan kerja sama dengan aparatur pemerintah di bidang penegakan hukum dan/atau berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengenaan daya paksa polisional dapat diikuti dengan penyegelan berupa:
a. peletakan papan atau segel kertas di pintu, pagar, atau gerbang lokasi;
b. pemasangan garis pembatas (police line)/tape satpol PP;
c. pemasangan menggunakan rantai dan gembok pada pintu utama; dan/atau
d. penyegelan meteran listrik dan/atau air untuk menghentikan operasional.
(5) Pelaku Usaha yang dikenakan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam daya paksa polisional.
(6) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan Pengawasan kembali yang dituangkan pada BAP.
(7) Terhadap hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha telah terbukti memenuhi kewajiban, sanksi daya paksa polisional dinyatakan gugur.
(8) Terhadap daya paksa polisional dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diterbitkan keputusan pencabutan sanksi daya paksa polisional.
(9) Sistem OSS menyampaikan notifikasi daya paksa polisional kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
(10) Format daya paksa polisional kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Format pencabutan sanksi daya paksa polisional kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 371
(1) Sanksi administratif pencabutan lisensi/sertifikasi/ persetujuan diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS.
(2) Terhadap permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS mencabut lisensi/ sertifikasi/persetujuan.
(3) Sistem OSS menyampaikan notifikasi Pencabutan lisensi/ sertifikasi/persetujuan kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
(4) Format sanksi dan pencabutan lisensi/sertifikasi/ persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 372
(1) Sanksi administratif pencabutan PBBR berupa pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(2) Pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencabutan Sertifikat Standar;
b. pencabutan Izin; dan/atau
c. pencabutan NIB.
(3) Terhadap pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Sistem OSS membatalkan Hak Akses secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB.
(4) Terhadap sanksi pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan PBBR yang baru paling cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan NIB.
(5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
(6) Format sanksi pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 373
(1) Sanksi administratif dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LKPM realisasi
Penanaman Modal dan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf a.
(2) Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau OIKN sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1);
b. menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut; atau
c. menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan.
Pasal 374
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (2) dikenakan sanksi administratif peringatan pertama.
(2) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya.
(3) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif peringatan kedua.
(5) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya.
(6) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sanksi administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga.
(8) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya.
(9) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sanksi administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(10) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha.
(11) Sistem OSS menyampaikan notifikasi
peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
Pasal 375
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (10), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya.
(2) Ketentuan sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) dan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha yang telah dikenakan dinyatakan gugur
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pengenaan sanksi denda administratif
(5) Dalam hal sanksi administratif penghentian sementara diikuti dengan pengenaan sanksi denda administratif, Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM dan melakukan pembayaran denda administratif.
(6) Terhadap penyampaian LKPM dan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha dan denda administratif dinyatakan gugur.
Pasal 376
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya dan tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (5) dikenakan pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan PB.
(2) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PB kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
Pasal 377
(1) Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kepala OIKN, Administrator KEK, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB memberikan sanksi administratif pencabutan terhadap Pelaku Usaha yang:
a. melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam KKPR; dan/atau
b. melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang menimbulkan dampak kerawanan sosial, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.
(2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Konfirmasi KKPR;
b. Persetujuan KKPR; dan
c. rekomendasi KKPR.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan pencabutan KKPR.
(4) Dalam hal pencabutan KKPR adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), pencabutan KKPR dilakukan pencabutan KKPR dilakukan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelanggaran terhadap ketentuan:
a. RTR; dan/atau
b. delineasi kegiatan usaha.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan delineasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri dari:
a. areal kegiatan usaha berada di luar delineasi yang terdapat pada poligon KKPR yang disetujui; dan
b. areal kegiatan usaha lebih besar daripada areal poligon KKPR yang disetujui.
Pasal 378
(1) Penerbitan pencabutan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan;
b. DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
c. DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota;
d. OIKN atas nama kepala OIKN;
e. Administrator KEK; atau
f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Penerbitan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. mekanisme langsung; atau
b. mekanisme rekomendasi/usulan.
(3) Penerbitan pencabutan melalui mekanisme rekomendasi/ usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan:
a. dari menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; atau
c. dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan atau Pemerintah Daerah provinsi.
(4) Penerbitan pencabutan melalui mekanisme rekomendasi/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada wilayah IKN, KEK, atau KPBPB dapat dilakukan melalui rekomendasi/usulan dari:
a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan;
b. Pemerintah Daerah provinsi; atau
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 379
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala OIKN, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan PBBR melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Dalam hal sanksi administratif berupa teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan:
a. Lembaga OSS mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB;
b. menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sektor mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan gubernur; atau
c. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
Pasal 380
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan pengawasan PBBR.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan/atau
b. menyampaikan pengaduan masyarakat.
(3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara:
a. langsung kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; dan/atau
b. tidak langsung yang disampaikan secara:
1. tertulis kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; atau
2. elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan.
(4) Pelayanan pengaduan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 terdiri atas:
a. pelayanan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) huruf l; dan
b. pelayanan pengaduan Pelaku Usaha dengan menggunakan Hak Akses.
(5) Pengaduan dari masyarakat harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit:
a. substansi pengaduan;
b. pihak yang terlibat; dan
c. waktu, tempat, lokasi, dan kronologi kejadian.
(7) Pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui:
a. Sistem OSS; dan/atau
b. sistem yang dikelola oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan di bidang reformasi birokrasi.
(8) Berdasarkan hasil pengaduan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri- sendiri atau bersama-sama.
(9) Berdasarkan hasil pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan di bidang reformasi birokrasi menyampaikan kepada Lembaga OSS.
(10) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Inspektorat Kementerian/Badan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan.
Pasal 381
(1) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 ayat (3) huruf a dan ayat (3) huruf b angka 1.
(2) Dalam hal pengaduan masyarakat disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 ayat (3) huruf b angka 2, Sistem OSS menyampaikan notifikasi laporan pengaduan masyarakat kepada:
a. Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha untuk melakukan klarifikasi, dalam hal pengaduan masyarakat ditujukan kepada Pelaku Usaha.
(3) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi melalui Sistem OSS atas tindak lanjut hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) membuktikan adanya pelanggaran, dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan atau pemberian sanksi oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
Pasal 382
(1) Dalam hal Sistem OSS tidak dapat berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), penyelenggaraan PBBR dilaksanakan secara luring.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri/Kepala, dalam hal Sistem OSS tidak dapat digunakan dalam skala nasional;
b. gubernur, dalam hal Sistem OSS tidak dapat digunakan dalam skala provinsi; atau
c. bupati/wali kota, dalam hal Sistem OSS tidak dapat digunakan dalam skala kabupaten/kota.
(3) Penetapan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaporkan kepada Menteri/Kepala.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa;
b. bencana non alam antara lain berupa kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/ teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
c. bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi;
d. pemogokan;
e. kebakaran;
f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya;
dan/atau
g. keadaan kahar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan:
a. verifikasi atas pemenuhan persyaratan PBBR;
b. penerbitan PBBR;
c. penyampaian laporan Pelaku Usaha;
d. Pengawasan dan tindak lanjut; dan/atau
e. pengenaan sanksi administratif, dilakukan secara luring sesuai kewenangannya dan memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keadaan kahar dinyatakan telah berakhir oleh Menteri/Kepala, gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Pelaku Usaha wajib mencatatkan kembali data Pelaku Usaha dan data kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan, PBBR yang telah diterbitkan, dan laporan Pelaku Usaha; dan
b. Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai
kewenangannya mencatatkan kembali data pelaksanaan Pengawasan dan tindak lanjut serta pengenaan sanksi administratif, ke dalam Sistem OSS.
(7) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan validasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
Pasal 383
(1) Dalam hal terdapat modul layanan tertentu dalam Sistem OSS yang belum tersedia, Pelaku Usaha dapat memperoleh pelayanan berbantuan yang dilaksanakan dengan tahapan:
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PBBR atau laporan LKPM secara luring kepada Lembaga OSS, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN;
b. petugas Lembaga OSS, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan verifikasi dan mencatatkan permohonan PBBR atau laporan LKPM secara luring ke dalam Sistem OSS; dan
c. persetujuan atau penolakan terhadap permohonan PBBR atau laporan LKPM diinformasikan kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi.
(2) Dalam hal layanan pengenaan sanksi administratif dalam Sistem OSS belum tersedia, Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat memberikan pengenaan sanksi administratif secara luring.
(3) Terhadap pengenaan sanksi administratif secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya mencatatkan pengenaan sanksi administratif dalam Sistem OSS.
Pasal 384
(1) Bagi Pelaku Usaha di daerah:
a. tertinggal;
b. terdepan; dan/atau
c. terluar, yang belum memiliki jaringan komunikasi elektronik, permohonan PBBR dapat diajukan secara luring di kantor yang menyelenggarakan pemerintahan umum atau DPMPTSP terdekat.
(2) Bagi Pelaku Usaha di daerah:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan; atau
d. pemekaran, yang belum memiliki sistem pemerintahan, permohonan PBBR dapat diajukan secara luring di kantor administrasi pemerintahan umum terdekat.
(3) Dalam hal permohonan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan, permohonan PBBR dapat diajukan secara luring kepada Lembaga OSS.
(4) Mekanisme dan tata cara permohonan PBBR secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam surat keputusan Menteri/Kepala.
(5) Surat keputusan Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi antara Lembaga OSS dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
Pasal 385
(1) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dalam menyelenggarakan PBBR wajib berpedoman pada kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlandaskan pada prinsip:
a. integritas;
b. profesional; dan
c. responsif.
(3) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari meliputi:
a. jujur, bisa dipercaya, dan ikhlas;
b. menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela;
c. memiliki independensi; dan
d. tidak melakukan hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(4) Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari meliputi:
b. kritis, cermat, dan terukur;
c. menyelesaikan tugas secara tuntas dan bertanggung jawab sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; dan
e. senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang.
(5) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari meliputi:
a. proaktif, cepat tanggap, dan tepat sasaran;
b. mampu berkomunikasi secara efektif;
c. mampu bekerja sama untuk peningkatan hasil yang lebih baik; dan
d. bekerja dengan hati.
(6) Dalam menerapkan prinsip integritas, profesional, dan responsif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), koordinator dan pelaksana Pengawasan menempuh pendidikan, pelatihan, dan/atau memiliki sertifikasi Pengawasan yang dilaksanakan masing-masing kementerian/lembaga sesuai kewenangannya.
(7) Pelaksana penyelenggaraan PBBR yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 386
(1) Lembaga OSS dapat memberikan informasi terbatas terkait PBBR kepada kementerian/lembaga, perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga lainnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata kelola data dan informasi.
Pasal 387
Dalam hal terdapat ketentuan PBBR yang belum dimuat dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Menteri/Kepala menindaklanjuti ketentuan PBBR berdasarkan hasil rapat yang dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 388
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Hak Akses sebelum berlakunya PBBR harus melakukan penggantian Hak Akses dalam Sistem OSS pada saat:
a. mengajukan permohonan perubahan, pengembangan, perpanjangan, dan/atau pencabutan PBBR;
b. menyampaikan LKPM;
c. menyampaikan pemenuhan ketentuan terkait persyaratan PBBR;
d. mengajukan permohonan Fasilitas Penanaman Modal;
dan/atau
e. menyampaikan pengaduan.
Pasal 389
Pelaku Usaha yang telah memiliki persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU yang diterbitkan melalui Sistem OSS berbasis Risiko, telah terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 390
(1) Pelaku Usaha yang memiliki perizinan yang telah terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum implementasi Sistem OSS berbasis Risiko, tetap dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mendaftarkan PBBR melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap pendaftaran PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi kebenaran atas dokumen perizinan dalam waktu 5 (lima) hari.
(4) Sistem OSS melakukan pemutakhiran data Pelaku Usaha berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 391
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki perizinan yang diterbitkan sebelum implementasi Sistem OSS berbasis Risiko dan sudah tidak berlaku, wajib mengajukan ulang PBBR melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaku Usaha yang telah memiliki perizinan berdasarkan komitmen atau perizinan yang belum berlaku efektif sebagaimana ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik wajib melakukan penyesuaian PBBR sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364.
Pasal 392
(1) Permohonan persyaratan dasar, PB, PB UMKU, dan/atau Fasilitas Penanaman Modal yang dalam proses
permohonan sampai dengan Sistem OSS berdasarkan Peraturan Menteri ini beroperasi, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal.
(2) Batas waktu verifikasi dan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sebelum Sistem OSS berdasarkan Peraturan Menteri ini beroperasi.
(3) Dalam hal batas waktu verifikasi dan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlampaui, Sistem OSS mengembalikan permohonan kepada Pelaku Usaha.
(4) Terhadap pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan baru.
Pasal 393
Dalam hal terjadi perubahan pengaturan KBLI yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik, Sistem OSS secara otomatis melakukan penyesuaian dan pemutakhiran PBBR mengikuti ketentuan KBLI yang baru.
Pasal 394
Ketentuan pelaksanaan PBBR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang perizinan, persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU telah terbit, telah terverifikasi, atau telah disetujui dan masih berlaku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, kecuali ketentuan dalam Peraturan Menteri ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha.
Pasal 395
(1) Ketentuan permodalan dan minimum investasi bagi Pelaku Usaha PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang:
a. melakukan perubahan lokasi untuk kegiatan usaha dengan PB yang telah terbit dan terverifikasi;
dan/atau
b. melakukan perpanjangan PBBR atas PBBR yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan permodalan dan minimum investasi PB yang telah terbit, telah terverifikasi, atau telah disetujui dan masih berlaku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Ketentuan permodalan bagi Pelaku Usaha PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang melakukan pengembangan usaha yang telah memiliki PB atas kegiatan usaha yang sama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan permodalan PB yang telah terbit, telah terverifikasi, atau telah disetujui dan masih berlaku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 396
(1) Dalam hal PB dan/atau PB UMKU berlaku sepanjang Pelaku Usaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Pelaku Usaha melakukan pemutakhiran masa berlaku PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.
(2) Pemutakhiran masa berlaku PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan tanpa verifikasi pemenuhan persyaratan ulang.
(3) Pemutakhiran masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan melalui Sistem OSS sesuai format yang tercantum pada Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 397
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389, Pasal 390, dan Pasal 392 harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan nomenklatur persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 398
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 271);
b. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 272); dan
c. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 399
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga OSS wajib menyesuaikan Sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 5 Oktober 2025.
Pasal 400
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2025
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ROSAN PERKASA ROESLANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
